Konsep:Kaidah Wujub Daf' al-Dharar al-Muhtamal
Kaidah Wujub Daf' al-Dharar al-Muhtamal (Wajibnya Menghindari Bahaya yang Mungkin Terjadi) (وُجوب دَفع ضَرر مُحتَمَل) adalah sebuah prinsip akal yang menyatakan bahwa manusia wajib menghindari bahaya atau kerugian yang mungkin terjadi. Para ulama dalam bidang kalam (ilmu kalam), ushul al-fiqh, dan fiqh menggunakan prinsip ini sebagai dasar berbagai hukum dan keyakinan.[1]
Salah satu aplikasi penting dari prinsip ini adalah keyakinan pada Allah karena takut akan adzab-Nya, yaitu jika seseorang ragu apakah Allah itu ada atau tidak, tetapi khawatir akan adanya siksa-Nya jika Dia benar-benar ada, maka ia diwajibkan untuk mempercayai keberadaan Allah demi mencegah kemungkinan bencana besar di akhirat.[2] Prinsip ini juga sering digunakan dalam debat-debat antara Imam Syiah dengan para ateis.
Menurut para ulama, bahaya yang dimaksud dalam prinsip ini biasanya berkaitan dengan masalah akhirat.[3] Namun sebagian pendapat menyebutkan bahwa prinsip ini juga bisa mencakup bahaya dunia, bahkan untuk risiko kecil sekalipun.[4]
Sejumlah ulama meyakini bahwa prinsip ini merupakan bagian dari hukum akal dan dapat dibuktikan melalui argumen-argumen rasional.[5] Sebagian lain melihatnya sebagai bentuk dari perilaku alami manusia yang disebut sirah ‘uqala’ — cara hidup yang diterima secara umum oleh orang-orang berakal — karena manusia memang selalu cenderung waspada terhadap ancaman atau bahaya yang mungkin terjadi.[6]
Prinsip ini menjadi salah satu dasar utama dalam pembentukan sistem teologi Islam dan digunakan oleh para ulama dari berbagai mazhab seperti Mu'tazilah, Asy'ariah, Maturidiyah, dan Imamiyah dalam membahas berbagai masalah, antara lain:
- Kewajiban untuk merenungkan masalah-masalah aqidah,
- Kewajiban taubat,
- Kemaksuman Imam,
- Dan ketidaklogisan menolak kehidupan akhirat.[7]
Dalam ilmu ushul al-fiqh, prinsip ini digunakan untuk mendukung berbagai teori seperti:
- Pembuktian Ashalat al-Ihtiyath,
- Pengejewantahan hujjiyyah hadis ahad,
- Penolakan hujjah atas dasar Ushul al-'Amaliyah prinsip-prinsip operasional tertentu,
- Dan penjelasan teori haqqu al-tha‘ah (kewajiban taat kepada ulama).[8]
Selain itu, fuqaha Syiah juga menggunakannya dalam berbagai kasus fikih, seperti:
- Dibolehkan membunuh pencuri jika membahayakan nyawa,[9]
- Menjauhi jalan-jalan berbahaya,
- Melakukan tayammum sebagai pengganti wudhu jika air membahayakan kesehatan.[10]
Bahkan prinsip ini juga menjadi dasar dalam Hukum Perdata Republik Islam Iran, di mana beberapa aturan dibuat untuk mencegah potensi bahaya bagi jiwa, properti, atau martabat manusia.[11]
Pengantar dan Kedudukan
Wajibnya menghindari bahaya yang mungkin terjadi adalah sebuah prinsip rasional yang berhubungan dengan akal praktis - yaitu kemampuan akal dalam mempertimbangkan tindakan manusia - yang menyatakan bahwa kita wajib menghindari segala sesuatu yang berpotensi mendatangkan mudarat atau kerugian, meskipun bahaya tersebut belum pasti terjadi.[12] Prinsip ini dianggap sebagai salah satu dasar penting dalam pembentukan hukum-hukum fiqh, ushul fiqh, dan ilmu kalam Syiah Imamiyah.[13]
Prinsip ini termasuk dalam hukum akal karena secara rasional, akal tidak membedakan antara bahaya yang nyata dan bahaya yang hanya kemungkinan saja terjadi.[14] Selain itu, prinsip ini juga sering dikaitkan dengan kebiasaan orang-orang berakal, sebab manusia secara alami selalu berusaha menghindari risiko buruk yang mungkin terjadi.[15]
Meskipun sebagian besar ulama sepakat bahwa prinsip ini lebih banyak berkaitan dengan bahaya akhirat,[16] namun penerapannya juga bisa mencakup ancaman di dunia. Meski begitu, ada pendapat yang menyebut bahwa akal tidak selalu mewajibkan pencegahan bahaya duniawi, bahkan dalam beberapa kasus syariat justru membolehkan atau mendorong seseorang mengambil risiko tertentu demi tujuan yang lebih tinggi.[17]
Yang dimaksud dengan "kemungkinan" dalam konteks ini adalah segala bentuk ketidakpastian, baik itu keyakinan yang kuat seperti zann (lebih dari 50%), ragu-ragu seperti syakk (50%), maupun khawatir berlebihan seperti wahm (kurang dari 50%).[18]
Rasionalitas Beriman
Berdasarkan prinsip ini, diyakini bahwa iman kepada Allah dan hari kebangkitan lebih logis dan beralasan dibanding menolak keduanya.[19] Dalam sebuah dialog yang diriwayatkan dari Imam Ja'far Shadiq as, beliau menjelaskan kepada Ibn Abi al-'Awja', seorang tokoh ateis, bahwa jika Allah dan hari kebangkitan tidak benar-benar ada, maka mukmin tetap tidak akan dirugikan. Namun jika keduanya benar adanya, maka mukmin akan selamat dan para atheis akan binasa.[20] Riwayat senada juga disampaikan oleh [[Imam Ridha عَلَیهالسَّلام].[21]
Blaise Pascal, seorang filsuf dan matematikawan abad ke-17 Masehi, dalam bukunya Pensées, menyampaikan argumen serupa: manusia sebaiknya bertindak seolah-olah percaya pada Allah, karena jika ternyata Allah tidak ada, ia tidak banyak kehilangan apa-apa. Namun jika Allah benar-benar ada dan ia tidak percaya, maka ia akan menghadapi konsekuensi yang sangat besar.[22]
Fungsi dalam Ilmu Kalam
Prinsip wajibnya menghindari bahaya yang mungkin terjadi merupakan salah satu dasar penting dalam ilmu kalam dan menjadi landasan bagi ajaran tauhid. Tanpa prinsip ini, sistem keyakinan Islam tidak dapat dibangun secara logis dan kokoh.[23] Para mutakallim dari berbagai mazhab teologi seperti Mu'tazilah, Asy'ariah, Maturidiyah, dan Imamiyah menggunakan prinsip ini dalam berbagai diskusi filosofis dan teologis.[24][25][26][27]
Berikut adalah beberapa topik kalam yang dibahas dengan mengacu pada prinsip ini:
Keabsahan merenungkan masalah-masalah agama: Menurut mutakallimin Syiah, keyakinan harus didasarkan pada pemikiran dan penyelidikan mendalam, bukan sekadar meniru tanpa pertimbangan. Sebab, beriman tanpa ilmu dapat membawa konsekuensi serius yang tak dapat diperbaiki.[28]
Kewajiban taubat: Menurut pandangan akal, seseorang yang melakukan dosa wajib bertaubat, karena dosa-dosa memiliki potensi besar menimbulkan bahaya dan hukuman dari Allah.[29]
Tidak boleh bergantung pada ucapan non-ma’shum: Dalam masalah-masalah agama, kita tidak boleh sepenuhnya mempercayai perkataan orang yang tidak suci, karena bisa saja pernyataan tersebut salah dan menimbulkan kesesatan.[30]
Imam Harus Makshum: Seorang pemimpin spiritual haruslah kemakshuman agar tidak membawa umat ke dalam kesesatan. Kesucian imam menjadi syarat utama dalam kepemimpinan spiritual.[31]
Tidak logis menyangkal kehidupan akhirat: Meskipun seseorang tidak memiliki bukti kuat tentang akhirat, menolak eksistensinya tetap tidak rasional, karena jika akhirat benar-benar ada, maka penolakan tersebut akan menimbulkan bahaya besar di kehidupan kekal.[32]
Penerapan Prinsip dalam Ilmu Ushul Fiqh
Kaidah wajibnya mencegah bahaya yang mungkin terjadi juga digunakan dalam ilmu ushul al-fiqh. Berikut beberapa penerapannya:
Memerintahkan Ihtiyat (Berhati-hati): Ketika seorang faqih menghadapi masalah yang tidak jelas hukumnya atau penuh keraguan, ia akan bertindak hati-hati agar tidak menimbulkan bahaya. Dalam konteks ini, prinsip tersebut menjadi dasar dari ashala al-ihtiyat — yaitu memilih cara yang paling aman.[33]
Keabsahan Khabar al--Wahid: Salah satu alasan yang dikemukakan untuk mendukung keberlakuan riwayat tunggal (khabar ahad) adalah bahwa menolak semua riwayat semacam itu bisa mendatangkan bahaya besar. Oleh karena itu, sebagian ulama Syiah dan Sunni melihat bahwa menerima riwayat tunggal adalah kewajiban akal.[34][35]
Namun sebaliknya, Sayid Murtadha dan Syekh Tusi berpendapat bahwa hukum syariat harus didasarkan pada sesuatu yang pasti, karena riwayat tunggal tidak memberikan keyakinan sempurna.[36]
Dzann Harus Dianggap Sah: Berdasarkan prinsip ini, setiap perkiraan atau keyakinan yang tidak sepenuhnya pasti (zann), selama melebihi 50%, tetap harus diperhitungkan dalam menentukan hukum agama. Sebab, jika diabaikan, bisa saja membawa dampak buruk.[37] Menurut Mirza Qumi (W. 1231 Hijriah), prinsip ini tidak hanya mendukung riwayat tunggal, tetapi juga semua bentuk zann (prasangka).[38]
Penolakan terhadap Keabsahan Prinsip-prinsip Operasional: Beberapa ulama menolak keabsahan ushul ‘amaliyah seperti asal istishab, dengan alasan tidak adanya bukti kuat yang mendukung penggunaannya, dan kemungkinan besar dapat menimbulkan kesalahan hukum jika dipakai secara mutlak.[39]
Penjelasan Teori Haqqu al-Tha‘ah: Sayid Muhammad Baqir Shadr (W. 1400 Hijriah), dalam menjelaskan teori Haqqu al-Tha‘ah, menyatakan bahwa meskipun seseorang hanya merasa ragu-ragu bahwa suatu perintah berasal dari Allah, ia tetap berkewajiban untuk mengikutinya. Hal ini disebabkan oleh luasnya hak Allah atas manusia, termasuk dalam hal-hal yang bersifat kemungkinan.[40]
Penerapan Fiqih dan Hukum
Salah satu bidang penting yang menggunakan prinsip wajibnya mencegah bahaya yang mungkin terjadi (وُجوب دَفع ضَرر مُحتَمَل) adalah ilmu fiqh. Prinsip ini banyak disebut dalam kitab-kitab fikih sebagai dasar hukum untuk menetapkan berbagai keputusan syariat.[41] Selain itu, prinsip ini juga menjadi dasar atau pendukung penerapan konsep seperti taklid, ijtihad dan hukm ihtiyat.[42]
Sejumlah ulama dan fuqaha telah menggunakannya dalam berbagai pembahasan fikih, antara lain:
- Ibnu Idris Hilli (W. 598 Hijriah) menggunakannya untuk menjelaskan bolehnya membunuh pencuri jika ada ancaman serius terhadap jiwa atau harta.[43]
- Allamah Hilli berpandangan bahwa manusia wajib menghindari jalan-jalan atau situasi yang membahayakan karena prinsip ini.[44]
- Sayid Nurullah Syusytri (W. 1019 Hijriah) menggunakannya untuk membolehkan tayammum sebagai pengganti wudhu jika air bisa mendatangkan bahaya bagi kesehatan.[45]
- Muhammad Baqir Behbahani (W. 1205 Hijriah) menyatakan bahwa prinsip ini mendukung sikap toleran (ta’sil) dalam menetapkan hukum-hukum makruh.[46]
- Mulla Ahmad Naraqi (W. 1245 Hijriah) menggunakannya untuk melarang penyimpanan dan penyebaran buku-buku sesat.[47]
- Syekh Murtadha Anshari (meninggal tahun 1281 Hijriah) menjadikannya dasar larangan mencelakai diri sendiri.[48]
- Muhaqqiq Hamdani (W. 1322 Hijriah) menggunakannya untuk menilai hukum puasa seseorang yang bangun dalam keadaan junub setelah tertidur saat azan subuh.[49]
- Sayid Muhammad Bahrul Ulum (W. 1326 Hijriah) menjadikannya dasar pelaksanaan wasiat.[50]
- Abu Thalib Araki (W. 1329 Hijriah) menggunakannya dalam kasus air suci yang dicurigai najis.[51]
- Sayid Muhsin Hakim (W.1390 H) menggunakannya dalam pembahasan hukum-hukum haji.[52]
- Sayid Abu al-Qasim Khui (W. 1413 Hijriah) menggunakannya untuk menjelaskan pentingnya taklid serta belajar tentang permasalahan fikih yang bersifat kontroversial.[53] Ia juga menekankan pentingnya mempelajari masalah-masalah fikih yang berkaitan dengan keraguan (syakk).[54]
Selain dalam fikih, prinsip ini juga diterapkan dalam sistem hukum perdata Republik Islam Iran. Dalam sistem ini, prinsip tersebut digunakan sebagai dasar untuk memberikan perlindungan hukum kepada salah satu pihak agar tidak terkena bahaya hukum yang mungkin timbul selama proses persidangan. Beberapa contoh penerapannya termasuk:
- Pengambilan jaminan dalam sengketa properti,
- Pengambilan jaminan dari warga negara asing,
- Pengambilan jaminan dalam eksekusi putusan pengadilan secara in absentia (tanpa hadir),
- Dan pengambilan jaminan ketika diajukan permohonan banding atau sidang ulang.[55]
Pranala Terkait
Catatan Kaki
- ↑ Shahid Murtadha Mutahhari, Ilmul Ilahi, terj. oleh tim penerjemah, 2017, hlm. 138.
- ↑ Muttaqi Qomi, Usul-e Fiqh, Juz II, hlm. 256.
- ↑ Syahrestani, Al-Milal wa al-Nihal, Juz I, hlm. 45.
- ↑ Husaini Tehrani, Sharh Usul al-Fiqh, Juz III, hlm. 122.
- ↑ Najafi, Fawa'id al-Uṣuliyyah, cet. Beirut: Dar Ihya al-Turath, 1994, hlm. 89.
- ↑ Zanjani, Al-Sirah al-'Aqliyyah fi al-Fiqh al-Islami, hlm. 302.
- ↑ Tabataba'i, Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an, Juz VII, hlm. 9–10.
- ↑ Khu’i, Dirasat fi Uṣul al-Din, hlm. 112.
- ↑ Makarim Shirazi, Tafsir-i Namuneh, Juz X, hlm. 241.
- ↑ Hilli, Al-Mukhtasar al-Nafaq, hlm. 124.
- ↑ Majmueye Ghavanin-e Madani-ye Jomhuri-ye Eslami-ye Iran, Pasal ۱۰ و ۱۲.
- ↑ Lutfi, “Daf‘ al-Dharar al-Muhtamal”, hlm. 845; Bernajkar dan Nusratyan Ahvaz, “Karbost-e ‘Aql-e ‘Amali dar Istinbath-e Amuzeha-ye Kalami ba Takayyun bar Matnha-ye Kalami”, hlm. 17.
- ↑ Lutfi, “Daf‘ al-Dharar al-Muhtamal”, hlm. 845.
- ↑ Tasakhir, Al-Qawa’id al-Usuliyyah wa al-Fiqhiyyah, Juz I, hlm. 387.
- ↑ Ibid., hlm. 387.
- ↑ Tasakhir, Al-Qawa’id al-Usuliyyah wa al-Fiqhiyyah, Juz I, hlm. 387; Mustafawi, Al-Qawa’id al-Fiqhiyyah, tahun 1421 H.Q., hlm. 306.
- ↑ Zahedi, Khodkhe Aamuz Kashfeieh, Juz II, hlm. 221.
- ↑ Naraqi, Avayed al-Ayam, tahun 1375 S.H., hlm. 414–415; Syekh Anshari, Al-Hashiyah ‘ala Istishab al-Qawanin, tahun 1430 H.Q., hlm. 117.
- ↑ Pakatchi dan lainnya, Mabani wa Rush-e Andishe Ilmi Imam Shadiq as, tahun 1391 S.H., hlm. 89.
- ↑ Al-Kulayni, Al-Kafi, Juz I, hlm. 78.
- ↑ Tabarsi, Al-Ihtijaj, Juz II, hlm. 171; Syarif Shirazi, Al-Kashf al-Wafi fi Sharh Uṣul al-Kafi, tahun 1430 H.Q., hlm. 397–398.
- ↑ Pascal, Pensées, 1900, hal. 9.
- ↑ Bernajkar dan Nusratyan Ahvaz, “Karbost-e ‘Aql-e ‘Amali dar Istinbath-e Amuzeha-ye Kalami ba Takayyun bar Matnha-ye Kalami”, hlm. 17.
- ↑ Lihat: Qadhi ‘Abd al-Jabbar, Al-Mukhtasar fi Usul al-Din, tahun 1971 M., hlm. 172.
- ↑ Lihat: Taftazani, Sharh al-Maqasid, Juz V, tahun 1409 H.Q., hlm. 240.
- ↑ Lihat: Al-Maturidi, Al-Tawhid, tahun 1427 H.Q., hlm. 101.
- ↑ Lihat: Sayid Murtadha, Adh-Dhakhirah fi ‘Ilm al-Kalam, tahun 1411 H.Q., hlm. 167; Abu al-Salah Halabi, Taqrib al-Ma’arif, tahun 1375 S.H., hlm. 65; Hamusi Razavi, Al-Munqadh min al-Taqlid, Juz II, tahun 1412 H.Q., hlm. 86.
- ↑ Lihat: Sayid Murtadha, Adh-Dhakhirah fi ‘Ilm al-Kalam, tahun 1411 H.Q., hlm. 167; Abu al-Salah Halabi, Taqrib al-Ma’arif, tahun 1375 S.H., hlm. 65; Ibn Mitham Bahrani, Qawa'id al-Maram fi ‘Ilm al-Kalam, tahun 1406 H.Q., hlm. 28; Al-Kashif al-Ghita’, Mabadi al-Iman, Dar al-Dhawa, hlm. 72.
- ↑ Lihat: Hamusi Razavi, Al-Munqadh min al-Taqlid, Juz II, tahun 1412 H.Q., hlm. 86; ‘Allamah Hilli, Anwar al-Malakut fi Sharh al-Yaqut, tahun 1363 S.H., hlm. 177; Araji, Ishraq al-Lahut fi Naqd Sharh al-Yaqut, tahun 1381 S.H., hlm. 426.
- ↑ ‘Allamah Hilli, Al-Alfayn, tahun 1409 H.Q., hlm. 70, 90, 103, 107, 132.
- ↑ ‘Allamah Hilli, Al-Alfayn, tahun 1409 H.Q., hlm. 233, 265.
- ↑ Ghazzali, Kimiya' al-Sa‘adah, tahun 1380 S.H., Juz I, hlm. 113–115.
- ↑ Lihat: Syekh Anshari, Fara’id al-Usul, Jamiah Mudarrisin, Juz II, hal. 453, 462, 512; Ha'iri, Durr al-Fawa'id, tahun 1418 H.Q., Juz II, hal. 427; Naini, Fawa'id al-Usuliyyah, tahun 1376 S.H., Juz III, hal. 215–216.
- ↑ Syekh Anshari, Al-Fawa'id al-Usuliyyah, tahun 1384 S.H., hal. 612.
- ↑ ‘Allamah Hilli, Nihayat al-Wusul ila ‘Ilm al-Usul, Juz III, tahun 1425 H.Q., hal. 405; ‘Allamah Hilli, Mabadi al-Wusul ila ‘Ilm al-Usul, tahun 1404 H.Q., hal. 207; ‘Allamah Hilli, Tahdhib al-Wusul ila ‘Ilm al-Usul, tahun 1380 S.H., hal. 229–230; Thabataba'i Mujahid, Mafatih al-Usul, tahun 1296 H.Q., hal. 484; Basri, Al-Mu’tamad fi Uṣul al-Fiqh, Juz II, tahun 1403 H.Q., hal. 106–107; Klawudhani, Al-Tamhid fi Uṣul al-Fiqh, Juz III, tahun 1406 H.Q., hal. 70; Ibn ‘Aqil, Al-Waḍih fi Uṣul al-Fiqh, Juz IV, tahun 1420 H.Q., hal. 380; Amidi, Al-Ihkam fi Usul al-Ahkam, Juz II, tahun 1402 H.Q., hal. 51.
- ↑ Sayid Murtadha, Adz-Dhari‘ah ila Uṣul al-Syari‘ah, Juz II, tahun 1376 S.H., hal. 549–550; Syekh Tusi, Al-‘Iddah fi Uṣul al-Fiqh, Juz I, tahun 1417 H.Q., hal. 107.
- ↑ Qazwini, Ta‘liqah ‘ala Ma‘alim al-Usul, Juz V, tahun 1422 H.Q., hal. 275; Syekh Anshari, Fara’id al-Usul, Jamiah Mudarrisin, Juz I, hal. 175.
- ↑ Mirza Qumi, Al-Qawanin al-Muhkamah fi al-Usul, Juz II, tahun 1430 H.Q., hal. 436–437.
- ↑ Har ‘Amili, Al-Fawa'id al-Tusiyah, tahun 1403 H.Q., hal. 217.
- ↑ Shadr, Durus fi ‘Ilm al-Usul, Juz II, tahun 1419 H.Q., hal. 50.
- ↑ Lihat: Tasakhir, Al-Qawa’id al-Usuliyyah wa al-Fiqhiyyah, Juz I, tahun 1431 H.Q., hal. 387; Mustafawi, Al-Qawa’id al-Fiqhiyyah, tahun 1421 H.Q., hal. 306.
- ↑ Husseini Shahroudi, Al-Ijtihad wa al-Taqlid, Qom, Ilmu al-Fiqh, tahun 1439 H.Q.
- ↑ Ibn Idris Hilli, Al-Siraj al-Waḍih fi Sharh al-Siraj al-Waḍih, Juz II, tahun 1410 H.Q., hal. 19.
- ↑ Allamah Hilli, Nihayat al-Ihkam fi Ma‘rifat al-Ahkam, Juz II, tahun 1410 H.Q., hal. 530.
- ↑ Tustari, Nihaayat al-Iqdam fi Wujub al-Mash ‘ala al-Aqdam, tahun 1408 H.Q., hal. 403.
- ↑ Behbahani, Mishbah al-Dhulam fi Sharh Mafatih al-Shara’i‘, Juz II, tahun 1424 H.Q., hal. 123.
- ↑ Naraqi, Mustanad al-Shi‘ah fi Ahkam al-Shari‘ah, Juz XIV, tahun 1415 H.Q., hal. 157.
- ↑ Syekh Anshari, Risalah Fiqhiyyah, tahun 1414 H.Q., hal. 116.
- ↑ Hamdani, Miṣbah al-Faqih, Juz XIV, tahun 1376 S.H., hal. 434.
- ↑ Bahr al-'Ulum, Balaghah al-Faqih, Juz IV, tahun 1362 S.H., hal. 98.
- ↑ Araki, Sharh Najat al-‘Ibad, tahun 1378 H.Q., hal. 122.
- ↑ Hakim, Mustamsak al-‘Urwah al-Wuthqa, Juz X, tahun 1374 S.H., hal. 12.
- ↑ Khoei, Mausu‘ah al-Imam al-Khoei, Juz I, hal. 107, 133.
- ↑ Khoei, Mausu‘ah al-Imam al-Khoei, Juz I, hal. 251–252.
- ↑ Luthfi, “Qa‘idah Wajib-e Daf‘ al-Dharar al-Muhtamal wa Karbord-e Ān dar Ghavanin-e Madani”, Jurnal Ghavanin-e Madani, tahun 1385 S.H., hal. 217–228.
Daftar Pustaka
- Al-Kasyif al-Ghita', Muhammad Husain, Mabadi al-Iman, Beirut, Dar al-Dhawa, tanpa tahun.
- Amidi, Ali bin Muhammad, Al-Ihkam fi Usul al-Ahkam, Damaskus, Maktabah Islamiyyah, 1402 H.Q.
- Ibnu Idris Hilli, Muhammad bin Ahmad, Al-Sirair al-Hawi li Taqrir al-Fatawa, Qom, Jama‘ah Mudarrisīn fi hawzah ‘Ilmiyyah bi Qum, Muassasah Nashr-e Islami, 1410 H.Q.
- Abu al-Salah Halabi, Taqi bin Naja, Taqrib al-Ma‘arif, edisi kritik Faris Tabriziyan, tidak diketahui tempat terbit, penerbit: Muttaqī, 1375 S.H.
- Ibnu ‘Aqil, Ali bin ‘Aqil, Al-Wadih fi Usul al-Fiqh, Beirut, Mu'assasah al-Risalah, 1420 H.Q.
- Ibnu Mitham Bahrani, Mitham bin Ali, Qawa‘id al-Maram fi ‘Ilm al-Kalam, Qom, Maktabah Ayatullah ‘Uzma Mar’ashi Najafi, 1406 H.Q.
- Araki, Abu Talib, Sharh Najat al-‘Ibad, Qom, Jama‘ah Mudarrisīn fi hawzah ‘Ilmiyyah bi Qum, Muassasah Nashr-e Islami, 1378 H.Q.
- Arajī, ‘Abd al-Muttalib bin Muhammad, Ishraq al-Lahut fī Naqd Sharh al-Yaqut, Tehran, Markaz-e Pazhuheshī Mīrath-e Matbu‘, 1381 S.H.
- Bahr al-‘Ulum, Muhammad bin Muhammad Taqi, Balaghah al-Faqih, Qom, Maktabah al-Sadiq (ع), 1362 S.H.
- Bernajkar, Reza wa Mahdi Nusratiyan Ahvazi, "[Pemanfaatan Akal Praktis dalam Menyimpulkan Pelajaran Kalami dengan Mengacu pada Teks-teks Kalam]" (Karbost-e ‘Aql-e ‘Amali dar Istimbath-e Amuzehaye Kalami ba Takayyun bar Matnha-ye Kalami), dalam Majaleh Tahqiqat-e Kalami, No. 5, Tabistan 1393 S.H.
- Basri, Muhammad bin ‘Ali, Al-Mu‘tamad fi Usul al-Fiqh, Beirut, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1403 H.Q.
- Behbahani, Muhammad Baqir bin Muhammad Akmal, Mashabih al-Dhulumat fī Sharh Mafatih al-Shara’i‘, Qom, Muassasah ‘Allamah Mujaddid Wahid Behbahani, 1424 H.Q.
- Pakatchi, Ahmad wa digaran, Mabani wa Rush-e Andisheh-ye Ilmi Imam-e Sadiq (ع), Tehran, Universitas Imam Sadiq (ع), 1391 S.H.
- Tustari, Nurullah, Nihaayat al-Iqdam fi Wujub al-Mash ‘ala al-Aqdam, Qom, tanpa penerbit, 1408 H.Q.
- Tasakhir, Muhammad 'Ali, Al-Qawa‘id al-Usuliyyah wa al-Fiqhiyyah, Tehran, Majma‘-i Jahani-yi Taqrīb-i Bayn al-Madhahib al-Islamiyyah, Mudīriyyat-e Farhangī, 1431 H.Q.
- Taftazani, Sa‘d al-Din, Sharh al-Maqasid, Qom, Al-Sharif al-Radhi, 1409 H.Q.
- Jihami, Jirar, Al-Mausu‘ah al-Jami‘ah li-Musṭalahat al-Fikr al-‘Arabi wa al-Islami, Beirut, Maṭba‘ah Lubnan Nasr, 2006 M.
- Ha'iri, ‘Abd al-Karim, Durr al-Fawa'id, Qom, Jama‘ah Mudarrisīn fi hawzah ‘Ilmiyyah bi Qum, Muassasah Nashr-e Islami, 1418 H.Q.
- Har ‘Amili, Muhammad bin Hasan, Al-Fawa'id al-Tusīyah, Qom, Maṭba‘ah al-‘Ilmiyyah, 1403 H.Q.
- Husaini Syahrudi, Husain, Al-Ijtihad wa al-Taqlid, Qom, Fiqh, 1439 H.Q.
- Hakim, Sayid Mahsin, Mustamsak al-‘Urwah al-Wuthqa, Qom, Dar al-Tafsir, 1374 S.H.
- Hamusi Razavi, Mahmud bin Ali, Al-Munqadh min al-Taqlid, Qom, Jama‘ah Mudarrisīn fi hawzah ‘Ilmiyyah bi Qum, Muassasah Nashr-e Islami, 1412 H.Q.
- Khajuyi, Isma‘il bin Muhammad Husain, Jami‘ al-Shitat, tanpa tempat terbit dan penerbit, tahun 1418 H.Q.
- Khu’ī, Sayid Abu al-Qasim, Mausu‘ah al-Imam al-Khu’ī, Qom, Muassasah Ihya Athar al-Imam al-Khu’ī, 1418 H.Q.
- Zahedi, Ja‘far, Khodkhe Aamuz Kashfeieh, Mashhad, Kitabkhaneh Jafari, 1362 S.H.
- Sayid Murtadha, ‘Ali bin al-Husain, Adh-Dhari‘ah ila Usul al-Shari‘ah, Tehran, Intisharat Daneshgah-e Tehran, 1376 S.H.
- Sayid Murtadha, ‘Ali bin Husain, Adh-Dhakhirah fi ‘Ilm al-Kalam, Qom, Jama‘ah Mudarrisīn fi hawzah ‘Ilmiyyah bi Qum, Muassasah Nashr-e Islami, 1411 H.Q.
- Syarif Syirazi, Muhammad Hadi bin Ma‘in al-Din Muhammad, Al-Kashf al-Wafi fi Sharh Usul al-Kafi, Qom, Dar al-Hadith, 1430 H.Q.
- Syekh Anshari, Murtada, Al-Fawa'id al-Usuliyyah, Tehran, Shams Tabrizi, 1384 S.H.
- Syekh Anshari, Murtada, Risalah Fiqhiyyah, Qom, Majma‘ al-Fikr al-Islami, 1414 H.Q.
- Syekh Anshari, Murtada, Fara’id al-Usul, Jama‘ah Mudarrisīn, Qom, Jama‘ah Mudarrisīn fi hawzah ‘Ilmiyyah bi Qum, Muassasah Nashr-e Islami, tanpa tahun pasti.
- Syekh Anshari, Murtada, Al-Hashiyah ‘ala Istishab al-Qawanin, Qom, Majma‘ al-Fikr al-Islami, 1430 H.Q.
- Syekh Tusi, Muhammad bin Hasan, Al-‘Iddah fi Usul al-Fiqh, Qom, tanpa penerbit, 1417 H.Q.
- Shadr, Muhammad Baqir, Durus fi ‘Ilm al-Usul, Qom, Majma‘ al-Fikr al-Islami, 1419 H.Q.
- Thabataba’i Mujahid, Muhammad bin ‘Ali, Mafatīh al-Usul, Qom, Muassasah Al-Al al-Bayt (ع) li-Ihya al-Turath, cet. Afshet az Chap-e Sangi, 1296 H.Q.
*Thabarsi, Ahmad bin ‘Ali, Al-Ihtijaj ‘ala Ahl al-Lajaj, Najaf, Mathabi‘ al-Numan, 1386 H.Q.
- ‘Allamah Hilli, Hasan bin Yusuf, Alfayn fi Imamah Mawlana Amir al-Mu’minin (ع), Qom, Dar al-Hijrah, 1409 H.Q.
- ‘Allamah Hilli, Hasan bin Yusuf, Anwar al-Malakut fi Sharh al-Yaqut, Qom, Nashr al-Sharif al-Radhi, 1363 S.H.
- ‘Allamah Hilli, Hasan bin Yusuf, Tahdhīb al-Wusul ila ‘Ilm al-Usul, London, Muassasah al-Imam ‘Ali (ع), 1380 S.H.
- ‘Allamah Hilli, Hasan bin Yusuf, Mabadi al-Wusul ila ‘Ilm al-Usul, Qom, Maṭba‘ah al-‘Ilmiyyah, 1404 H.Q.
- ‘Allamah Hilli, Hasan bin Yusuf, Nihaayat al-Ihkam fī Ma‘rifat al-Ahkam, Qom, Isma‘iliyan, 1410 H.Q.
- ‘Allamah Hilli, Hasan bin Yusuf, Nihaayat al-Wusul ila ‘Ilm al-Usul, Qom, Muassasah al-Imam al-Sadiq (ع), 1425 H.Q.
- Ghazali, Muhammad bin Muhammad, Kimiya' al-Sa‘adah, Tehran, Intisharat Ilmi wa Farhangi, 1380 S.H.
- Fakhr al-Razi, Muhammad bin ‘Umar, Al-Muhssil fī ‘Ilm Usul al-Fiqh, Beirut, Al-Maktabah al-'Asriyyah, 1420 H.Q.
- Qadhi ‘Abd al-Jabbar, ‘Abd al-Jabbar bin Ahmad, Al-Mukhtasar fī Usul al-Dīn, Beirut, Dar al-Hilal, 1971 Masehi.
- Qazwini, ‘Ali bin Isma‘il, Ta‘liqah ‘ala Ma‘alim al-Usul, Qom, Jama‘ah Mudarrisīn fi hawzah ‘Ilmiyyah bi Qum, Muassasah Nashr-e Islami, 1422 H.Q.
- Klawudhani, Mahfudz bin Ahmad, Al-Tamhīd fī Usul al-Fiqh, Makkah, Jami‘ah Umm al-Qura, Kulliyat al-Sharia wa al-Dirasat al-Islamiyyah, Markaz-e Pazhuheshī wa Ihya-ye Turath-e Islami, 1406 H.Q.
- Kulaini, Muhammad bin Ya‘qub, Al-Kafi, Tehran, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 1407 H.Q.
- Luthfi, Asadullah, [«Daf‘ al-Dharar al-Muhtamal»] (Ensiklopedia Dunia Islam, Juz XVII, tahun 1391 S.H.).
- Luthfi, Asadullah, [«Qa‘idah Wajib-e Daf‘ al-Dharar al-Muhtamal wa Karbord-e an dar Ghavanin-e Madani-ye Da‘va», Majaleh-ye Didgah-haye Hoquqi-ye Qaza’ī, No. 59, Seri 59, bulan Aban 1391 S.H.](https://jlviews.ujsas.ac.ir/article_703393_3a2d3e72baab9164b6a38c64785be4ee.pdf)
- Maturidi, Muhammad bin Muhammad, Al-Tawhid, Beirut, Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 1427 H.Q.
- Marwari, Ja‘far wa Wahid Mahdawi Mehra, [«Barresi Tamayoz-e Mahvi “Burhan-e Shartbandi-ye Pascal” va “Hadith-e Mahajjah-e Imam عليهالسلام wa Ibn Abi al-‘Awja” wa Nataij-e Falsafi wa Kalamiyyah آن»], dalam Majaleh-ye Peyvast-e Falsafeh wa Kalam, No. 2, Seri 76, Tir 1397 S.H.](https://pfk.qom.ac.ir/article_1148_f4e8ced06b290245a24cd882969566f7.pdf)
- Mushkini Ardibili, ‘Ali, Al-Usul, Muassasah Ilmi wa Farhangi Dar al-Hadith, 1396 S.H.
- Mustafawi, Sayid Muhammad Kazim, Al-Qawa‘id al-Fiqhiyyah, Qom, Jama‘ah Mudarrisīn fi hawzah ‘Ilmiyyah bi Qum, Muassasah Nashr-e Islami, 1421 H.Q.
- Mirza Qumi, Abu al-Qasim bin Muhammad Hasan, Al-Qawanīn al-Muhkamah fī al-Usul, Qom, Ihya Kutub Islamiyyah, 1430 H.Q.
- Naini, Muhammad Husain, Fawa’id al-Usul, Qom, Jama‘ah Mudarrisīn fi hawzah ‘Ilmiyyah bi Qum, Muassasah Nashr-e Islami, 1376 S.H.
- Naraqi, Ahmad bin Muhammad Mahdi, ‘Avayed al-Ayam, Qom, Intisharat Dar al-Tablighat-e hawzah ‘Ilmiyyah Qom, 1375 S.H.
- Naraqi, Ahmad bin Muhammad Mahdi, Mustanad al-Shi‘ah fi Ahkam al-Sharī‘ah, Qom, Muassasah Al Al-Bayt (عَلَیهُمُ السَّلام) li-Ihya al-Turath, 1415 H.Q.
- Hamdani, Reza, Misbah al-Faqīh, Qom, Muassasah Jawhariyah li-Ihya al-Turath, 1376 S.H.
- Pascal, Blaise, Pensées atau Pemikiran tentang Agama, diterjemahkan dan diedit oleh G. B. Rawlings, Mount Vernon, New York: Peter Pauper Press, 1900.