Konsep:Kaidah Idhthirar
Templat:Kaidah Fikih Kaidah Idhthirar atau Darurat adalah sebuah kaidah fikih yang merujuk pada kondisi di mana seseorang berada dalam posisi yang mengancam dan terpaksa melakukan tindakan yang dalam keadaan normal tidak diperbolehkan untuk menyelamatkan diri. Menurut kaidah ini, dalam kondisi darurat, seseorang dapat melakukan perbuatan Haram atau meninggalkan yang Wajib dengan mempertimbangkan syarat-syarat tertentu. Kaidah ini digunakan dalam berbagai bab fikih seperti ibadah, muamalah, hukum pidana, serta makanan dan minuman, dan memberikan dampak berupa diangkatnya hukum taklifi.
Menurut para peneliti, meskipun terdapat banyak kemiripan antara idhthirar (darurat) dengan konsep seperti paksaan (ijbar) dan intimidasi (ikrah), perbedaan utamanya terletak pada kehendak individu. Dalam idhthirar, individu secara sukarela dan dengan kehendaknya sendiri melakukan perbuatan haram, sementara dalam ijbar dan ikrah, individu berada di bawah tekanan atau ancaman. Kaidah Idhthirar disandarkan pada berbagai dalil seperti ayat-ayat Al-Qur'an, riwayat para maksum, dan alasan rasional, serta diterima oleh para fakih sebagai sebuah pengecualian dalam hukum-hukum syariat.
Kaidah Idhthirar memiliki penerapan dalam berbagai kasus fikih; sebagai contoh, dalam kondisi darurat seperti pengobatan penyakit atau pembelaan terhadap nyawa dan harta, melakukan hal-hal yang dalam kondisi normal adalah haram dianggap sebagai hal yang dibolehkan. Meskipun demikian, menurut para fakih, kasus-kasus ini harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip tertentu seperti menghindari sikap berlebihan dan memperhatikan batas minimal kebutuhan.
Terminologi dan Kedudukan
Kaidah Idhthirar adalah salah satu dari kaidah-kaidah fikih dan merujuk pada suatu keadaan di mana seseorang berada dalam kondisi yang mengancam dan terpaksa melakukan sebuah tindakan yang dalam kondisi normal tidak dibolehkan untuk membebaskan diri dari situasi tersebut.[1] Menurut para fakih, kaidah idhthirar termasuk dalam hukum sekunder yang dengan kemunculannya, kewajiban terkait akan diangkat dari pundak mukalaf, sehingga ia dapat meninggalkan perbuatan yang dalam kondisi normal adalah Wajib atau melakukan perbuatan yang Haram; seperti memakan mayitah yang dalam keadaan normal adalah haram, atau meninggalkan salat harian yang dalam keadaan normal adalah wajib.[2] Kaidah idhthirar digunakan dalam banyak bab fikih seperti ibadah, muamalah, hukum pidana, serta makanan dan minuman[3] dan menurut sebagian pendapat, memainkan peran penting dalam penyimpulan hukum-hukum fikih.[4]
Sebagian fakih menganggap dua kata "idhthirar" dan "darurat" memiliki kandungan makna yang sama[5], sementara sebagian lainnya meyakini bahwa kata darurat, tergantung pada kasusnya, lebih umum daripada idhthirar. Sebab, terkadang manusia tidak mengalami idhthirar terhadap sesuatu, namun kedaruratan menuntut dilakukannya hal tersebut, seperti jika tidak melakukan pekerjaan itu akan menyebabkan kerugian bagi wilayah Muslimin atau Penguasa Islam atau menjadi penyebab terhinanya kehormatan orang yang dihormati (muhtaram).[6]
Kaidah Idhthirar dikemukakan dengan berbagai judul seperti: "Kulla haram mudhtharra ilaihi, fahuwa halal" (setiap yang haram saat darurat adalah halal);[7] "Al-Dharurat tubihu al-mahdzurat" (kedaruratan membolehkan hal-hal yang dilarang);[8] "Al-Dharurah fi kulli syai' illa fi al-dima'" (kedaruratan berlaku dalam segala hal kecuali dalam urusan darah);[9] "Al-Dharurat tulaqqadaru bi-qadariha" (kedaruratan diukur sesuai ukurannya).[10]
Berdasarkan pasal 152 dan 156 Undang-Undang Hukum Pidana Islam (Iran), dalam kondisi darurat tanggung jawab pidana individu akan diangkat.[11] Begitu juga berdasarkan pasal 497 undang-undang yang sama, dokter dalam kasus darurat yang bertindak untuk menyelamatkan pasien tidak memiliki tanggung jawab perdata.[12] Dalam Undang-Undang Perdata juga, pasal 206 menyatakan bahwa transaksi dalam keadaan idhthirar adalah sah.[13]
Kemiripan dan Perbedaan Idhthirar dengan Ijbar dan Ikrah
Menurut para fakih, terdapat kemiripan dan perbedaan antara idhthirar dengan paksaan (ijbar) dan intimidasi (ikrah). Idhthirar dan ijbar keduanya termasuk dalam hukum sekunder dan mengubah status perbuatan yang dilakukan, serta mengubah status syar'i perbuatan dari keharaman menjadi kebolehan.[14] Namun perbedaannya terletak pada ada dan tidak adanya maksud serta kehendak; dengan penjelasan bahwa dalam ijbar seseorang tidak memiliki pilihan dan kebebasan terhadap perbuatan yang dipaksakan kepadanya; sementara dalam idhthirar, orang yang darurat melakukan perbuatan haram tersebut dengan maksud, kehendak, dan kebebasan.[15]
Juga dalam menjelaskan perbedaan idhthirar dan ikrah dikatakan bahwa keduanya berada dalam ancaman bahaya dan dalam kondisi di mana kerugian akan menimpa mereka atau nyawa mereka terancam musnah.[16] Selain itu, keduanya termasuk hukum sekunder dan membawa seseorang pada kondisi terpaksa dan tidak berdaya sehingga tidak ada jalan lain kecuali melakukan perbuatan haram.[17] Namun perbedaannya terletak pada faktor dan motivasi yang memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan haram tersebut; dengan pengertian bahwa faktor dan motivasi dalam Ikrah berasal dari luar, sementara dalam idhthirar berasal dari dalam diri.[18]
Dalil dan Sandaran
Dalil dan sandaran hukum idhthirar adalah berdasarkan hal-hal berikut:
- Ayat-ayat: Ayat yang paling masyhur yang dijadikan sandaran oleh para fakih untuk legalitas kaidah idhthirar adalah Ayat 173 Surah Al-Baqarah.[19] Selain itu, bagian akhir Ayat 3 Surah Al-Ma'idah[20] dan Ayat 119 Surah Al-An'am[21] termasuk sandaran lain dari kaidah ini.
- Riwayat-riwayat: Para fakih menjadikan Hadis Raf' sebagai dasar legalitas kaidah idhthirar.[22] Selain itu, riwayat-riwayat dari Imam Shadiq as seperti "Tidak ada sesuatu pun yang Allah haramkan melainkan menjadi halal bagi orang yang mudhtharra (darurat)",[23] dan "Barangsiapa yang darurat terhadap daging bangkai, darah, dan daging babi namun tidak memakannya hingga mati, maka ia telah kufur"[24] juga otoritatif dalam bidang ini.
- Dalil Akal dan Ijmak: Sebagian fakih juga menganggap Dalil Akal termasuk sandaran kaidah ini,[25] karena akal menghukumi bahwa menolak dharar (bahaya) dan kerugian adalah wajib.[26] Selain itu, sebagian fakih mengklaim adanya Ijmak dan meyakini bahwa seluruh fakih bersepakat atas legalitas kaidah idhthirar.[27]
Hukum dan Syarat Terwujudnya Idhthirar
Menurut para fakih, bagi individu yang melakukan perbuatan haram dalam kondisi idhthirar,[28] hukuman ukhrawi dan duniawi (hukum taklifi, had, dan takzir) akan diangkat darinya.[29] Sebagai contoh, jika seseorang mencuri harta karena idhthirar finansial, maka had mencuri akan diangkat darinya.[30] Namun Hukum Wadh'i tetap berlaku dan individu tersebut bertanggung jawab (dhamin) terhadap harta yang dicurinya dalam keadaan idhthirar,[31] karena idhthirar tidak membatalkan atau melenyapkan hak orang lain.[32] Disebutkan bahwa orang yang darurat dalam melakukan perbuatan haram harus memperhatikan syarat-syarat tertentu, di antaranya tidak boleh berniat untuk mencari kelezatan atau berlebihan dalam melakukan hal haram tersebut.[33] Selain itu, menurut Abdullah Jawadi Amuli, idhthirar tidak boleh berujung pada tindakan seperti penyimpangan dari agama, spionase, perampokan jalanan, atau keluar melawan imam Muslimin.[34]
Para fakih telah merinci syarat-syarat khusus untuk terwujudnya kondisi idhthirar.[35] Pertama, kedaruratan harus mencapai batas keterpaksaan, yaitu bahaya tersebut bersifat pasti dan tidak dapat dihindari.[36] Selain itu, kedaruratan harus bersifat aktual (bil-fi'il), bukan potensial (bil-quwwah); artinya seseorang yang lapar, sebelum kelaparan yang menyebabkan kematian (talafun nafs) terjadi, tidak boleh menggunakan daging mayitah.[37] Di samping itu, untuk menolak idhthirar, satu-satunya jalan keluar haruslah dengan melakukan perbuatan haram tersebut[38] dan individu tersebut hanya boleh mencukupkan diri pada batas minimal untuk menolak bahaya.[39] Dari sisi lain, bahaya tersebut tidak boleh disebabkan oleh tindakan individu itu sendiri;[40] jika individu tersebut dengan tindakan sengajanya sendiri menciptakan kondisi idhthirar, maka ia tidak dapat memperoleh keringanan yang timbul dari idhthirar.[41]
Penerapan Fikih
Kaidah Idhthirar diterapkan dalam berbagai tema fikih. Sebagai contoh, dalam tema melihat dan menyentuh, Shahib Jawahir dalam kondisi darurat seperti pengobatan penyakit, mengeluarkan Fatwa bolehnya melihat dan menyentuh antara laki-laki dan perempuan.[42] Imam Khomeini juga meyakini bahwa menyentuh non-mahram hanya dibolehkan jika tidak tersedia dokter sesama jenis.[43] Dalam tema penggunaan harta orang lain, para fakih mengizinkan penggunaan harta orang lain dalam kasus-kasus darurat, seperti seseorang yang karena kelaparan dan risiko kematian terpaksa menggunakan harta orang lain.[44] Meskipun demikian, setelah idhthirar terangkat, individu tersebut harus bertanggung jawab dan dhamin (menanggung ganti rugi) terhadap harta yang digunakan.[45] Sayid Abul Qasim Khoei menekankan bahwa ketiadaan dhaman (tanggung jawab ganti rugi) dalam kondisi seperti itu bertentangan dengan hak pemilik, dan setelah kondisi idhthirar hilang, kerugian harus diganti.[46]
Dalam bidang makanan dan minuman, para fakih dengan bersandar pada Ayat 119 Surah Al-An'am, membolehkan makanan dan minuman yang haram pada saat darurat.[47] Namun dalam tema pembelaan legal, Jawad Tabrizi meyakini bahwa setiap orang yang nyawa, harta, keluarga, atau kehormatannya dalam bahaya, dalam kondisi idhthirar dapat bertindak untuk membela diri, meskipun berujung pada terbunuhnya penyerang.[48]
Catatan Kaki
- ↑ Muqaddas Ardabili, Zubdah al-Bayan fi Ahkam al-Qur'an, t.t., jld. 1, hal. 636; Audah, al-Tasyri' al-Jina'i al-Islami Muqaranan bi al-Qanun al-Wadh'i, t.t., jld. 1, hal. 577.
- ↑ Tim Peneliti, Farhang-e Feqh Mathabiq-e Madzhab-e Ahlulbait as, 1426 H, jld. 1, hal. 542.
- ↑ Abdullahi, Beyk, "Qa'ideh Idhthirar (al-Dharurat Tubihu al-Mahdzurat)", hal. 85.
- ↑ Tim Penulis, "Qawa'id-e Feqhi 3 (Qa'ideh Idhthirar)", Feqh-e Ahlulbait as, jld. 9, hal. 152.
- ↑ Muhaqqiq Hilli, Syara'i' al-Islam, 1434 H, jld. 2, hal. 213; Makarim Syirazi, Kitab al-Nikah, 1424 H, jld. 1, hal. 49.
- ↑ Imam Khomeini, al-Risalat al-Feqhiyyah wa al-Ushuliyyah, 1434 H, hal. 36.
- ↑ Qasemi, Feqh-e Darman, 1395 HS, hal. 250.
- ↑ Hakim, al-Qawa'id al-'Ammah fi al-Feqh al-Muqaran, 1429 H, hal. 206.
- ↑ Kasyif al-Ghitha, Tahrir al-Majallah, 1359 H, jld. 1, hal. 266.
- ↑ Behbahani, al-Hasyiyah 'ala Madarik al-Ahkam, 1419 H, jld. 2, hal. 377.
- ↑ Ardabili, Huquq-e Jaza-ye Umumi, 1392 HS, jld. 1, hal. 253-254.
- ↑ Ardabili, Huquq-e Jaza-ye Umumi, 1392 HS, jld. 1, hal. 280.
- ↑ Mansyur, Qanun-e Madani, 1391 HS, jld. 1, hal. 51.
- ↑ Muhaqqiq Damad, Qawa'id-e Feqh, 1383 HS, jld. 4, hal. 126.
- ↑ Muhaqqiq Damad, Qawa'id-e Feqh, 1383 HS, jld. 4, hal. 126.
- ↑ Muhaqqiq Damad, Qawa'id-e Feqh, 1383 HS, jld. 4, hal. 127.
- ↑ Muhaqqiq Damad, Qawa'id-e Feqh, 1383 HS, jld. 4, hal. 127.
- ↑ Subhani Tabrizi, al-Mawahib fi Tahrir Ahkam al-Makasib, 1424 H, hal. 703.
- ↑ Amili, Masalik al-Afham ila Tanqih Syara'i' al-Islam, 1413 H, jld. 12, hal. 114; Subhani Tabrizi, al-Risail al-Arba' (lil-Subhani), 1415 H, jld. 2, hal. 180.
- ↑ Muhaqqiq Sabzwari, Kifayah al-Ahkam, 1423 H, jld. 2, hal. 624.
- ↑ Taskhiri, al-Qawa'id al-Ushuliyyah wa al-Feqhiyyah, 1431 H, jld. 2, hal. 102.
- ↑ Anshari, al-Mausu'ah al-Feqhiyyah al-Muyassarah, 1415 H, jld. 3, hal. 439; Imam Khomeini, Anwar al-Hidayah, 1415 H, jld. 2, hal. 45.
- ↑ Thusi, Tahdzib al-Ahkam, 1407 H, jld. 3, hal. 177.
- ↑ Ibnu Babawayh, Man La Yahdhuruhu al-Faqih, 1413 H, jld. 3, hal. 345.
- ↑ Ardabili, Majma' al-Faidah wa al-Burhan fi Syarh Irsyad al-Adzhan, 1403 H, jld. 11, hal. 313.
- ↑ Thusi, al-Mabsuth, 1378 H, jld. 6, hal. 285.
- ↑ Hashemi Shahroudi, Mausu'ah al-Feqh al-Islami al-Muqaran, jld. 2, hal. 645.
- ↑ Naraqi, Mustanad al-Syiah fi Ahkam al-Syari'ah, 1415 H, jld. 17, hal. 22.
- ↑ Abdullahi, Beyk, "Qa'ideh Idhthirar (al-Dharurat Tubihu al-Mahdzurat)", Ilahiyat wa Ma'arif-e Eslami (Mothale'at-e Eslami), hal. 106.
- ↑ Ja'fari, Risail-e Feqhi, 1419 H, hal. 134.
- ↑ Anshari, al-Mausu'ah al-Feqhiyyah al-Muyassarah, 1415 H, jld. 3, 442.
- ↑ Kasyif al-Ghitha, Tahrir al-Majallah, 1359 H, jld. 1, hal. 30.
- ↑ Thabarsi, 1372 HS, Majma' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an, jld. 1, hal. 466.
- ↑ Jawadi Amuli, 1378 HS, Tafsir Tasnim, jld. 8, hal. 637.
- ↑ Saifi Mazandarani, Mabani al-Feqh al-Fa'al fi al-Qawa'id al-Feqhiyyah al-Asasiyyah, 1425 H, jld. 1, hal. 90.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam fi Syarh Syara'i' al-Islam, 1404 H, jld. 36, hal. 427.
- ↑ Audah, al-Tasyri' al-Jina'i al-Islami Muqaranan bi al-Qanun al-Wadh'i, t.t., jld. 1, hal. 577.
- ↑ Audah, al-Tasyri' al-Jina'i al-Islami Muqaranan bi al-Qanun al-Wadh'i, t.t., jld. 1, hal. 577.
- ↑ Khomeini, al-Risalat al-Feqhiyyah wa al-Ushuliyyah, 1434 H, hal. 57.
- ↑ Muhaqqiq Damad, Qawa'id-e Feqh, 1383 HS, jld. 4, hal. 145.
- ↑ Thabathabai, Al-Mizan, 1393 H, jld. 1, hal. 426.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam fi Syarh Syara'i' al-Islam, 1404 H, jld. 29, hal. 87.
- ↑ Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1409 H, jld. 2, hal. 243.
- ↑ Husseini Amili, Miftah al-Karamah fi Syarh Qawa'id al-'Allamah, 1419 H, jld. 16, hal. 634.
- ↑ Khomeini, al-Makasib al-Muharramah, 1409 H, jld. 2, hal. 217.
- ↑ Khoei, Mishbah al-Ushul (Taqrirat Wa'izh Husseini), 1422 H, jld. 1, hal. 594.
- ↑ Thusi, al-Mabsuth fi Feqh al-Imamiyyah, 1387 H, jld. 6, hal. 284.
- ↑ Tabrizi, Tanqih Mabani al-Ahkam, 1378 HS, jld. 2, hal. 351.
Daftar Pustaka
Abdullahi, Hamidah; Beyk, Ali. "Qa'ideh Idhthirar (al-Dharurat Tubihu al-Mahdzurat)". Ilahiyat wa Ma'arif-e Eslami (Mothale'at-e Eslami), 1383 HS. Ardabili, Ahmad bin Muhammad. Majma' al-Faidah wa al-Burhan fi Syarh Irsyad al-Adzhan. Qom, Daftare Entesyarat-e Eslami berafiliasi dengan Jami'ah Mudarrisin Hauzah Ilmiah Qom, 1403 H. Ardabili, Muhammad Ali. Huquq-e Jaza-ye Umumi. Teheran, Penerbit Mizan, 1392 HS. Anshari, Muhammad Ali (Khalifah Syustari). al-Mausu'ah al-Feqhiyyah al-Muyassarah. Qom, Majma' al-Fikr al-Islami, 1415 H. Behbahani, Muhammad Baqir. al-Hasyiyah 'ala Madarik al-Ahkam. Qom, Muassasah Alu al-Bait as, 1419 H. Hashemi Shahroudi, Mahmoud. Mausu'ah al-Feqh al-Islami al-Muqaran. Qom, Muassasah Dairah al-Ma'arif-e Feqh-e Eslami bar Madzhab-e Ahlulbait as, 1432 H. Husseini Amili, Sayid Jawad bin Muhammad. Miftah al-Karamah fi Syarh Qawa'id al-'Allamah. Qom, Daftare Entesyarat-e Eslami, 1419 H. Hakim, Muhammad Taqi. al-Qawa'id al-'Ammah fi al-Feqh al-Muqaran. Teheran, al-Majma' al-'Alami lil-Taqrib baina al-Madzahib al-Islamiyyah, 1429 H. Ibnu Babawayh, Muhammad bin Ali. Man La Yahdhuruhu al-Faqih. Qom, Daftare Entesyarat-e Eslami berafiliasi dengan Jami'ah Mudarrisin Hauzah Ilmiah Qom, 1413 H. Ja'fari, Muhammad Taqi. Risail-e Feqhi. Teheran, Muassasah Mansyurat-e Keramat, 1419 H. Jawadi Amuli, Abdullah. Tafsir Tasnim. Qom, Markaz-e Nasyr-e Asra, 1378 HS. Kasyif al-Ghitha, Muhammad Husain. Tahrir al-Majallah. Najaf, al-Maktabah al-Murtadhawiyyah, 1359 H. Khomeini, Sayid Ruhullah. al-Risalat al-Feqhiyyah wa al-Ushuliyyah. Teheran, Muassasah Tanzhim wa Nasyr Atsar Imam Khomeini, 1434 H. Khomeini, Sayid Ruhullah. al-Makasib al-Muharramah. Qom, Muassasah Tanzhim wa Nasyr Atsar Imam Khomeini, 1409 H. Khomeini, Sayid Ruhullah. Anwar al-Hidayah fi al-Ta'liqah 'ala al-Kifayah. Teheran, Muassasah Tanzhim wa Nasyr Atsar Imam Khomeini, 1415 H. Khomeini, Sayid Ruhullah. Tahrir al-Wasilah. Teheran, Muassasah Tanzhim wa Nasyr Atsar Imam Khomeini, 1409 H. Khoei, Sayid Abul Qasim. Mishbah al-Ushul (Taqrirat Wa'izh Husseini). Qom, Muassasah Ihya' Atsar al-Imam al-Khoei, 1422 H. Mansyur, Jahangir. Qanun-e Madani. Teheran, Penerbit Kitab-e Didavar, 1391 HS. Muhaqqiq Damad, Sayid Mustafa. Qawa'id-e Feqh. Teheran, Markaz-e Nasyr-e Ulum-e Eslami, 1406 H. Muhaqqiq Sabzwari, Muhammad Baqir. Kifayah al-Ahkam. Qom, Daftare Entesyarat-e Eslami berafiliasi dengan Jami'ah Mudarrisin Hauzah Ilmiah Qom, 1423 H. Muqaddas Ardabili, Ahmad bin Muhammad. Zubdah al-Bayan fi Ahkam al-Qur'an. Tahqiq: Muhammad Baqir Behbudi. Teheran, Kitabforosyi-ye Murtadhawi, t.t. Najafi, Muhammad Hasan. Jawahir al-Kalam fi Syarh Syara'i' al-Islam. Beirut, Dar Ihya' at-Turats al-Arabi, 1404 H. Naraqi, Ahmad. Mustanad al-Syiah fi Ahkam al-Syari'ah. Qom, Muassasah Alu al-Bait as li-Ihya al-Turats, 1415 H. Saifi Mazandarani, Ali Akbar. Mabani al-Feqh al-Fa'al fi al-Qawa'id al-Feqhiyyah al-Asasiyyah. Qom, Daftare Entesyarat-e Eslami, 1425 H. Subhani Tabrizi, Ja'far. al-Risail al-Arba' (lil-Subhani). Qom, Muassasah Imam Shadiq as, 1415 H. Tabrizi, Jawad. Tanqih Mabani al-Ahkam. Qom, Dar al-Shiddiqah al-Syahidah sa, 1387 HS. Taskhiri, Muhammad Ali. al-Qawa'id al-Ushuliyyah wa al-Feqhiyyah. Teheran, al-Majma' al-'Alami lil-Taqrib baina al-Madzahib al-Islamiyyah, 1431 H. Thabarsi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an. Tahqiq: Muhammad Jawad Balaghi. Teheran, Penerbit Nashir Khosro, 1372 HS. Thusi, Muhammad bin Hasan. al-Mabsuth fi Feqh al-Imamiyyah. Teheran, al-Maktabah al-Murtadhawiyyah li Ihya al-Atsar al-Ja'fariyyah, 1387 H. Thusi, Muhammad bin Hasan. Tahdzib al-Ahkam. Tahqiq: Ali Kharsan. Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 1407 H. Tim Peneliti, Farhang-e Feqh Mathabiq-e Madzhab-e Ahlulbait as. Di bawah pengawasan: Sayid Mahmoud Hashemi Shahroudi. Qom, Muassasah Dairah al-Ma'arif-e Feqh-e Eslami, 1426 H.