Lompat ke isi

Konsep:Fahsyâ

Dari wikishia

Fahsya (bahasa Arab: الفَحْشَاء) merujuk pada segala perbuatan atau perkataan yang memiliki tingkat keburukan teramat besar dan diklasifikasikan sebagai Dosa Besar. Penggunaan istilah fahsya untuk perbuatan zina didasarkan pada besarnya kekejian dari tindakan tersebut. Kata fahsya beserta derivasinya disebutkan sebanyak 22 kali di dalam Al-Qur'an. Istilah ini terkadang merujuk pada jenis godaan Setan, dan pada kesempatan lain berkaitan erat dengan ketetapan hukum-hukum fikih. Selain itu, Al-Qur'an juga memuat panduan komprehensif mengenai cara untuk membebaskan diri dari jerat perbuatan fahsya.

Para cendekiawan agama dan sosiolog mengidentifikasi beberapa faktor utama yang memicu penyebaran fahsya di tengah masyarakat, di antaranya adalah keengganan dalam menunaikan Infaq, meluasnya angka kemiskinan, orientasi materialisme yang berlebihan, serta ketundukan pada langkah-langkah godaan Setan. Sebagai upaya preventif dan kuratif, sejumlah solusi telah diajukan untuk menekan laju pertumbuhan fahsya beserta dampak destruktifnya. Solusi-solusi tersebut meliputi penunaian kewajiban finansial keagamaan dan infaq harta guna mengentaskan kemiskinan, penguatan pendidikan pemikiran dan budaya, serta pengamalan Ibadah, khususnya pendirian ibadah Salat.

Dalam berbagai teks keagamaan, khususnya Al-Qur'an, terdapat ketetapan hukum yurisprudensi yang mengatur tentang fahsya dan para pelakunya. Di antara ketentuan hukum tersebut adalah haramnya melontarkan tuduhan fahsya kepada orang lain, larangan keras terhadap segala bentuk upaya penyebaran fahsya di tengah publik, serta syarat mutlak penghadiran empat orang saksi mata untuk membuktikan perbuatan Zina—yang dipandang sebagai manifestasi fahsya yang paling nyata.

Definisi dan Kedudukan

Secara terminologi, fahsya didefinisikan sebagai setiap tuturan maupun tindakan yang keburukannya teramat besar dan diekspos secara terang-terangan,[1] atau suatu kejahatan yang telah melampaui batas kewajaran.[2] Para pakar tafsir memaknai fahsya ke dalam beragam pengertian, antara lain sebagai dosa yang telah ditetapkan sanksi pidana (hukuman had) atasnya,[3] klasifikasi dosa yang paling keji,[4] dosa yang dilakukan secara telanjang di muka umum, atau bentuk Dosa Besar.[5] Menurut sebagian peneliti, menyinonimkan kata fahsya secara mutlak dengan dosa zina merupakan penyederhanaan yang kurang tepat. Secara etimologis, fahsya bermakna melampaui batas dan ukuran yang wajar,[6] sehingga terminologi ini sejatinya memayungi seluruh jenis Dosa,[7] atau setidak-tidaknya mencakup segala bentuk dosa dan perbuatan yang memiliki tingkat keburukan ekstrem.[8] Adapun dosa zina, mengingat keburukannya yang teramat fatal, sering kali diposisikan sebagai representasi fahsya yang paling nyata,[9] dan pelakunya disematkan sebutan fahisyah.[10]

Berdasarkan data yang dihimpun dalam leksikon Danisynameh Qur'an va Qur'an-pazhuhi, derivasi dari kata fahsya muncul sebanyak 22 kali di dalam lektur Al-Qur'an. Konteks penggunaannya terkadang merujuk pada spesifikasi godaan Setan, dan di saat yang lain berkaitan erat dengan ketetapan hukum fikih bagi para pelakunya. Lebih dari itu, Al-Qur'an juga menguraikan metode Tobat serta prasyarat untuk membebaskan diri dari jerat fahsya. Terdapat pula penegasan teologis bahwa Allah sama sekali tidak pernah memerintahkan perbuatan keji (fahsya), dan sebaliknya, mengancam dengan azab yang pedih bagi siapa saja yang menyebarluaskannya.[11] Kisah-kisah historis dalam Al-Qur'an turut merekam tragedi merebaknya fahsya pada umat-umat terdahulu, sebagaimana yang terjadi pada kaum Bani Israil dalam epos Bal'am bin Ba'ura, yang pada akhirnya menyeret mayoritas dari mereka ke jurang kehancuran dan kebinasaan.[12]

Faktor Penyebaran

Sejumlah anomali sosial, seperti eskalasi kemiskinan dan motif komersialisasi perbuatan keji demi keuntungan materi, telah diidentifikasi sebagai prakondisi sekaligus katalisator utama penyebaran fahsya.

Menahan Diri dari Infaq dan Meluasnya Kemiskinan

Para sosiolog meyakini bahwa kemiskinan merupakan salah satu variabel fundamental yang menciptakan ekosistem kondusif bagi lahirnya penyimpangan sosial, dekadensi moral, serta fahsya.[13] Kendati para pakar menegaskan ketiadaan hubungan kausalitas (sebab-akibat) yang mutlak dan linear, mereka mengakui adanya korelasi statistik dan empiris yang teramat signifikan di antara kedua fenomena tersebut.[14] Dalam literatur keagamaan, merajalelanya kemiskinan—sebagai ekses dari keengganan berInfaq harta—turut diposisikan sebagai akar masalah meluasnya fahsya di tengah masyarakat.[15] Para mufasir, tatkala menguraikan tafsir Ayat 268 Surah Al-Baqarah, menjelaskan bahwa Setan menebarkan delusi ketakutan akan kemiskinan demi menghalangi manusia dari kebiasaan berinfaq. Indoktrinasi ini perlahan-lahan menanamkan mentalitas kikir dalam jiwa manusia, sehingga mereka menjadi enggan untuk menunaikan kewajiban sosial-finansialnya.[16] Allamah Thabathabai mengemukakan analisis bahwa pengabaian terhadap kewajiban finansial seperti Zakat merupakan pemicu utama struktural kemiskinan, yang pada gilirannya akan melahirkan kepanikan eksistensial akan kebinasaan serta menstimulasi merebaknya kriminalitas dan fahsya.[17] Di sisi lain, sebagian mufasir seperti Mughniyah dan Makarem Shirazi memberikan hermeneutika berbeda; mereka berpandangan bahwa esensi fahsya dalam Ayat 268 Surah Al-Baqarah secara spesifik merujuk pada karakter buruk kekikiran dan kebakhilan, yang berimplikasi pada pengabaian ketaatan kepada Allah dan memicu rasionalisasi pencarian harta melalui jalan-jalan yang tidak sah secara syariat.[18]

Mencari Keuntungan Materi

Muhammad Jawad Mughniyah mengemukakan pandangan bahwa eksploitasi fahsya sebagai komoditas sumber pendapatan adalah salah satu variabel dominan yang mengakselerasi penyebarannya. Menurut telaah beliau, motif paling fundamental yang melatarbelakangi konfrontasi kaum Yahudi Madinah terhadap Nabi Muhammad saw—serta koalisi politik mereka dengan kaum musyrik dalam upaya merongrong Islam—berakar pada keterancaman stabilitas hegemoni ekonomi mereka. Sirkulasi perdagangan dan akumulasi kekayaan yang mereka dulang dari industri khamar, sistem riba, komersialisasi pusat-pusat fahsya (pelacuran), hingga peternakan babi, mengalami disrupsi yang parah seiring dengan tegaknya ajaran dan syariat Islam di Jazirah Arab.[19]

Solusi Pencegahan

Ragam solusi strategis untuk merepresi fahsya dan berbagai bentuk dosa demi mencegah penyebaran wabahnya di tengah tatanan sosial telah dielaborasi secara mendalam dalam korpus teks-teks keagamaan. Hal ini sejalan dengan rumusan langkah-langkah penanggulangan yang dikonseptualisasikan oleh para sosiolog dan budayawan. Secara metodologis, solusi-solusi tersebut terbagi menjadi dua pendekatan: pertama, pendekatan preventif (negatif/eliminatif), yakni berfokus pada pemberantasan akar sosiologis yang memicu lahirnya fahsya; dan kedua, pendekatan konstruktif (positif/afirmatif), yakni mengedepankan injeksi nilai-nilai moral dan rekomendasi spiritualitas keagamaan.

Pengentasan Kemiskinan

Program pengentasan dan penekanan angka kemiskinan diintroduksi sebagai kebijakan strategis untuk membendung arus fahsya.[20] Penghargaan yang tinggi atas ikhtiar pencarian rezeki yang halal—sebagaimana banyak direkam dalam literatur riwayat—serta pelembagaan penunaian kewajiban finansial seperti Zakat, Khumus, dan infaq, dipandang sebagai bagian integral dari pendekatan solutif ini.[21]

Pendidikan Pemikiran dan Budaya

Dalam magnum opusnya, Tafsir Nemuneh, ketika membedah substansi Ayat 58 Surah An-Nur, Makarem Shirazi menggarisbawahi bahwa eksekusi hukuman pidana semata tidak akan pernah memadai untuk memberantas patologi sosial semacam fahsya. Jauh sebelum aparat hukum menerapkan sanksi pidana (had), intervensi edukatif yang menyentuh ranah pemikiran, budaya, moral, dan kematangan emosional mutlak diperlukan guna mengkondisikan iklim sosial yang higienis. Beliau mengambil contoh dari regulasi Ayat Istidzan yang mewajibkan seseorang untuk meminta izin sebelum memasuki ruang privasi suami istri. Lebih lanjut, di samping menetapkan produk hukum pidana bagi pezina, Surah An-Nur juga secara komprehensif membedah variabel preventif lainnya, seperti fasilitasi dan penyediaan sarana pernikahan yang sehat, kewajiban berhijab, larangan teologis terhadap memandang objek yang diharamkan, serta urgensi memblokir tuduhan-tuduhan palsu yang merusak reputasi individu.[22]


Pelaksanaan Ibadah, Khususnya Salat

Berpijak pada pilar ajaran Al-Qur'an dan khazanah riwayat, komitmen dalam pelaksanaan ibadah kepada Allah—khususnya Salat yang berkedudukan sebagai instrumen paling esensial dalam pendekatan diri kepada-Nya—memiliki daya cegah (deterensi) yang terbukti sangat efektif untuk menangkal fahsya dan ragam kemungkaran.[23] Merujuk pada analisis sebagian teolog dalam mengekstraksi hikmah Ayat 45 Surah Al-Ankabut, hakikat filosofis salat secara ontologis sangat kontradiktif dengan entitas fahsya. Konsekuensi logisnya, apabila seorang hamba (musali) mampu meresapi dan mengejawantahkan hakikat salatnya dengan sempurna, ia secara otomatis akan terproteksi dari kecenderungan untuk melakukan perbuatan keji dan mungkar.[24]

Hukum-hukum Fikih

Sistem hukum dalam teks-teks keagamaan, dengan Al-Qur'an sebagai rujukan puncaknya, telah merumuskan kodifikasi hukum-hukum spesifik (fikih) yang mengatur tentang fahsya dan para pelakunya. Paradigma hukum ini secara umum menitikberatkan pada kriminalisasi dosa Zina sebagai representasi fahsya yang paling destruktif. Koridor ketentuan hukum tersebut mencakup: prosedur pembuktian zina yang mewajibkan kehadiran empat orang saksi mata, penjatuhan sanksi pidana bagi pelaku zina dan perbuatan fahsya lainnya, pendefinisian tuduhan zina (qadzaf) ke dalam spektrum dosa besar, keharaman absolut mempropagandakan fahsya, prohibisi atas eksploitasi dan pemaksaan pelacuran terhadap budak-budak perempuan yang berupaya menjaga kehormatannya, hingga larangan teologis untuk menjatuhkan vonis atau tuduhan fahsya kepada orang lain tanpa landasan kebenaran.

Pembuktian Fahsya dan Sanksinya

Dalam sejumlah ayat Al-Qur'an, termasuk di antaranya Ayat 15 Surah An-Nisa' dan Ayat 4 Surah An-Nur, yurisprudensi pembuktian tindak fahsya (zina) memberikan syarat yang sangat ketat, yakni keharusan adanya kesaksian langsung dari empat orang pria dari kalangan kaum mukmin. Menurut konsensus para fakih, kriteria para saksi mata tersebut haruslah individu-individu yang memenuhi kualifikasi adil secara syariat.[25] Pada perincian ayat-ayat selanjutnya, diuraikan pula tata cara eksekusi serta bentuk hukuman yang dijatuhkan bagi para pelaku fahsya.[26]

Keharaman Menuduh Orang Lain (Qadzaf)

Tindakan melemparkan tuduhan fahsya kepada orang lain (qadzaf) demi mencemarkan kehormatan dan muruah mereka dilarang secara absolut dalam rangkaian ayat Surah An-Nur. Pelanggaran terhadap batasan ini diklasifikasikan sebagai dosa besar, dan sang penuduh diancam dengan ganjaran hukuman pidana yang sangat berat.[27] Ketatnya pelarangan beserta penetapan sanksi represif bagi pelaku qadzaf ini berangkat dari landasan filosofis hukum untuk mencegah dampak destruktif (mafsadah) yang sanggup meluluhlantakkan fondasi keutuhan keluarga dan stabilitas tatanan sosial kemasyarakatan.[28] Lebih jauh lagi, hukum pidana Islam memberikan perlakuan khusus terkait kehormatan; jika dalam delik kejahatan fatal semacam pembunuhan berencana (qishash) kehadiran dua orang saksi sudah dianggap representatif, maka untuk ranah pembuktian perbuatan fahsya (zina) hukum syarak memandatkan beban pembuktian yang jauh melebihi standar normal—yakni keharusan menghadirkan empat orang saksi mata.[29]

Keharaman Menyebarkan Fahsya

Secara terminologis, penyebaran fahsya (isya'atul fahsya) didefinisikan sebagai segala wujud artikulasi tuturan maupun manuver tindakan yang ditujukan untuk mempromosikan, memfasilitasi, atau mengakselerasi perluasan Dosa Besar di tengah barisan kaum mukmin.[30] Di dalam Ayat 19 Surah An-Nur, manifestasi peringatan azab yang pedih—baik di dunia fana maupun di pentas Akhirat—tidak semata-mata dihempaskan kepada para aktor yang secara proaktif mempropagandakan fahsya, melainkan daya rusaknya turut mengancam siapa saja yang di dalam relung sanubarinya menyukai tersebarnya anomali keji tersebut, walau mereka secara de facto tidak melakukan intervensi fisik apa pun.[31] Bahkan, dalam sejumlah literatur riwayat, kedudukan penyebar fahsya dipersamakan secara mutlak dengan status sang pelaku kejahatan itu sendiri.[32]

Catatan Kaki

  1. Raghib al-Isfahani, Al-Mufradat, 1404 H, hlm. 373-374.
  2. Dehkhoda, Loghatnameh Dehkhoda, di bawah kata fahsya.
  3. Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 1, hlm. 460.
  4. Mughniyah, Al-Kasyif, 1424 H, jld. 1, hlm. 259.
  5. Moini, "Fahisyah/Fahsya/Fawahisy", hlm. 1531.
  6. Jauhari, Al-Shihah, di bawah kata fahsya.
  7. Sayyid Karimi, "Ma'na-syenasi-ye Vazheh-ye fahsya az Manzhar-e Tafasir", hlm. 96-97.
  8. Qumi, Farhang-e Vazhegan-e Qur'an-e Karim, di bawah kata fahsya.
  9. Mughniyah, Al-Kasyif, 1424 H, jld. 4, hlm. 545.
  10. Sayyid Karimi, "Ma'na-syenasi-ye Vazheh-ye fahsya az Manzhar-e Tafasir", hlm. 97.
  11. Moini, "Fahisyah/Fahsya/Fawahisy", hlm. 1531-1532.
  12. Thabari, Jami' al-Bayan, 1412 H, jld. 9, hlm. 85; Asadi dan Safari, "Bal'am Ba'ura", jld. 6, hlm. 60.
  13. Syafaq, Hubungan Kemiskinan dengan Penyimpangan, Situs Riset Spiritual.
  14. Esfandiari, "Faqr va Inhirafat-e Ijtima'i", hlm. 47.
  15. Al-Thabarani, Al-Tafsir al-Kabir, 2008 M, jld. 1, hlm. 484; Qara'ati, Tafsir Nur, 1388 HS, jld. 1, hlm. 425-426.
  16. Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 2, hlm. 658; Thabathabai, Al-Mizan, 1390 H, jld. 2, hlm. 394.
  17. Thabathabai, Al-Mizan, 1390 H, jld. 2, hlm. 394.
  18. Mughniyah, Al-Kasyif, 1424 H, jld. 1, hlm. 420; Makarem Shirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jld. 2, hlm. 336-337.
  19. Mughniyah, Al-Kasyif, 1424 H, jld. 1, hlm. 155.
  20. Esfandiari, "Faqr va Inhirafat-e Ijtima'i", hlm. 72-73.
  21. Syahrudi, "Muqabaleh-ye Syariat ba Faqr, Fasad va Tab'idh", hlm. 155.
  22. Makarem Shirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jld. 14, hlm. 580.
  23. Syahrudi dan Qasimi, "Bazdarandegi-ye Namaz az Fahsya va Monkar...", hlm. 103
  24. Syahrudi dan Qasimi, "Bazdarandegi-ye Namaz az Fahsya va Monkar...", hlm. 122.
  25. Borujerdi, Manabi'-e Fiqh-e Syi'e, 1429 H, jld. 30, hlm. 643; Behjat, Jami' al-Masail, 1426 H, jld. 5, hlm. 278.
  26. Khorrasani, "Ayat-e Namdar", hlm. 379; Sayyid Karimi, "Takzir", hlm. 644.
  27. Surah An-Nur, ayat 4, 15, dan 23.
  28. Dasyti, "Abru", hlm. 62-63.
  29. Fadhl Miqdad, Kanz al-'Irfan, 1373 HS, jld. 2, hlm. 347-348.
  30. Makarem Shirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jld. 14, hlm. 407.
  31. Makarem Shirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jld. 14, hlm. 403.
  32. Hurr Amili, Wasail al-Syiah, 1414 H, jld. 12, hlm. 285.

Daftar Pustaka

  • Al-Jauhari, Ismail. Al-Shihah Taj al-Lughah. Riset: Ahmad Athar. Beirut, Penerbit Dar al-Ilm lil Malayin, 1407 H.
  • Al-Thabarani, Sulaiman bin Ahmad. Al-Tafsir al-Kabir. Yordania, Dar al-Kitab al-Tsaqafi, 2088 M.
  • Behjat, Muhammad Taqi. Jami' al-Masail. Qom, Kantor beliau, 1426 H.
  • Borujerdi, Sayyid Husain. Manabi'-e Fiqh-e Syi'e (Sumber-sumber Fikih Syiah). Penerjemah: Mehdi Hosseinian Qomi, Mohammad Hossein Sabouri. Teheran, Penerbit Farhang Sabz, 1429 H.
  • Dasyti, Sayyid Mahmoud. "Abru" (Kehormatan). Dalam Dairat al-Ma'arif-e Qur'an-e Karim, jld. 1. Qom, Bustan-e Ketab, 1382 HS.
  • Esfandiari, Ismail. "Faqr va Inhirafat-e Ijtima'i; Zamineh ya Angizeh?!". Triwulanan Motale'at-e Rahbordi-ye Zanan, nomor 21, 1383 HS.
  • Fadhl Miqdad, Miqdad bin Abdullah. Kanz al-'Irfan fi Fiqh al-Qur'an. Teheran, Penerbit Murtadhawi, 1373 HS.
  • Hashemi Rafsanjani, Akbar. Tafsir Rahnama. Qom, Kantor Dakwah Islam, 1373 HS.
  • Husaini Syahrudi, Sayyid Muhammad. "Muqabaleh-ye Syariat ba Faqr, Fasad va Tab'idh". Triwulanan Hushun, nomor 4, 1383 HS.
  • Hurr Amili, Muhammad bin Hasan. Wasail al-Syiah. Qom, Alulbait, 1414 H.
  • Khorrasani, Ali. "Ayat-e Namdar". Dalam Dairat al-Ma'arif-e Qur'an-e Karim, jld. 1. Qom, Bustan-e Ketab, 1382 HS.
  • Makarem Shirazi, Naser. Tafsir Nemuneh. Teheran, Dar al-Kitab al-Islami, 1371 HS.
  • Moini, Mohsen. "Fahisyah/Fahsya/Fawahisy". Dalam Danisynameh Qur'an va Qur'an-pazhuhi. Atas usaha Bahauddin Khorramshahi. Teheran, Penerbit Dustan-Nahid, 1377 HS.
  • Mughniyah, Muhammad Jawad. Al-Kasyif fi Tafsir al-Qur'an. Teheran, Dar al-Kitab al-Islami, 1424 H.
  • Qara'ati, Muhsin. Tafsir Nur. Teheran, Pusat Dars-ha-yi az Qur'an, 1388 HS.
  • Qumi, Syaikh Abbas. Farhang-e Vazhegan-e Qur'an-e Karim. Riset: Gholamhossein Anshari. Teheran, Organisasi Dakwah Islam, 1395 HS.
  • Raghib al-Isfahani, Husain bin Muhammad. Al-Mufradat fi Gharib al-Qur'an. Qom, Kantor Publikasi Al-Kitab, 1404 H.
  • Sayyid Karimi, Sayyid Abbas. "Ma'na-syenasi-ye Vazheh-ye Fahisyah az Manzhar-e Tafasir". Dalam triwulanan Husna, tahun kedua, nomor 5 dan 6, 1398 HS.
  • Sayyid Karimi, Sayyid Abbas. "Takzir". Dalam Dairat al-Ma'arif-e Qur'an-e Karim, jld. 7. Qom, Bustan-e Ketab, 1382 HS.
  • Syahrudi, Muhammad Ridha; Qasimi Syub, Mohammad. "Bazdarandegi-ye Namaz az Fahsya va Monkar ba Tekyeh bar Ayat 45 Surah Ankabut (Ma'na va Mabna)". Dwiwulanan Tafsir-pazhuhi, nomor 12, 1398 HS.
  • Syafaq, Gholam-reza. "Hubungan Kemiskinan dengan Penyimpangan". Tercantum dalam Situs Riset Spiritual, tanggal rilis: 24 Azar 1396 HS, tanggal akses: 26 Azar 1401 HS.
  • Thabari, Muhammad bin Jarir. Jami' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an. Beirut, Dar al-Ma'rifah, 1412 H.
  • Thabathabai, Sayyid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an. Beirut, Muassasah al-A'lami li al-Mathbu'at, 1390 H.
  • Thabarsi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayan. Teheran, Nashr Khosrow, 1372 HS.