Konsep:Ayat 32 Surah Al-Maidah
Ayat 32 Surah Al-Maidah menjelaskan pentingnya nyawa manusia sedemikian rupa sehingga pembunuhan terhadap satu orang yang tak bersalah disamakan dengan pembunuhan terhadap semua manusia, dan penyelamatan satu orang setara dengan penyelamatan seluruh umat manusia. Jawadi Amuli menganggap ayat ini berkaitan dengan hak asasi manusia, dan menurut Makarim Syirazi, meskipun ayat tersebut mengabarkan pelaksanaan hukum ini terhadap Bani Israel, namun hukum ini tidak khusus bagi mereka saja.
Para mufasir telah mengemukakan berbagai alasan mengenai penyebab hukum ini. Syekh Thusi dalam tafsir Al-Tibyan menyebutkan enam hal, Thabarsi dalam Majma' al-Bayan mengemukakan lima jawaban, dan Fadhil Miqdad dalam Kanz al-'Irfan mengisyaratkan pada empat hal. Di antara jawaban-jawaban ini adalah adanya potensi pembunuhan terhadap semua manusia pada diri seseorang yang membunuh satu orang yang tak bersalah, dan menurut sebagian mufasir, terbunuhnya satu orang yang tak bersalah dalam masyarakat menyebabkan normalisasi pembunuhan.
Menurut perkataan Muhammad Husain Thabathaba'i, kesetaraan ini tidak berarti bahwa hukuman ukhrawi atas pembunuhan beberapa orang yang tak bersalah sama dengan pembunuhan satu orang. Dengan memperhatikan sebuah perkataan dari Imam Shadiq as, ia meyakini bahwa siksaan bagi pembunuh satu orang sama jenisnya dengan pembunuh beberapa orang, namun orang yang membunuh lebih banyak berhak mendapatkan siksaan yang lebih banyak dari jenis tersebut.
Poin-poin Umum
Ayat 32 Surah Al-Maidah mengisyaratkan pada nilai nyawa seorang manusia yang tak bersalah dan menyatakan bahwa membunuh seorang manusia yang tak bersalah sama tercelanya dengan membunuh semua manusia, dan menyelamatkan nyawa seorang manusia memiliki nilai seperti menyelamatkan seluruh umat manusia. Ayat ini muncul setelah kisah pembunuhan Habil oleh Qabil dan menjelaskan bahwa karena pembunuhan Habil, Allah menetapkan bagi Bani Israel bahwa membunuh manusia tanpa alasan dan menyelamatkan mereka dari kematian masing-masing bernilai sama dengan pembunuhan dan penyelamatan seluruh umat manusia. Di akhir ayat juga diisyaratkan pada pelanggaran hukum oleh Bani Israel dan ketidakpedulian mereka terhadap para nabi.[1]
Templat:Quran jadidTemplat:Quran jadid
Menurut sebuah hadis dari para maksum as, yang dimaksud dengan melampaui batas (israf) dalam ayat ini adalah menghalalkan hal-hal yang diharamkan dan menumpahkan darah manusia.[2] Dengan memperhatikan sebagian riwayat, yang dimaksud dengan menghidupkan (menyelamatkan nyawa) manusia adalah hal-hal seperti menyelamatkan dari kebakaran dan tenggelam,[3] membawa dari kemiskinan menuju kekayaan[4] dan mengeluarkan dari kekafiran menuju keimanan.[5] Dalam sebuah riwayat, menyelamatkan manusia dari kesesatan akidah dianggap sebagai takwil terbesar dari ayat ini.[6]
Ayat Ini Tidak Khusus untuk Bani Israel
Para mufasir termasuk di antaranya Makarim Syirazi dan Jawadi Amuli menegaskan bahwa hukum ini tidak khusus untuk Bani Israel.[7] Penyebutan nama Bani Israel dianggap karena pembunuhan dan pertumpahan darah khususnya pembunuhan-pembunuhan yang bersumber dari kedengkian sangat banyak terjadi di kalangan mereka.[8] Muhammad Jawad Mughniyah juga menganggap ungkapan-ungkapan Taurat di mana di dalamnya dihalalkan bagi mereka untuk membunuh wanita dan anak-anak, pembantaian para nabi di masa lalu oleh kaum Bani Israel dan perilaku mereka terhadap rakyat Palestina pada abad ke-20 Masehi sebagai bukti-bukti atas klaim ini.[9]
Menurut perkataan Allamah Thabathaba'i sebagian orang menganggap munculnya nama Bani Israel dalam ayat ini sebagai dalil atas masalah ini bahwa Ayat 27 Surah Al-Maidah hingga Ayat 31 Surah Al-Maidah adalah mengenai putra-putra seseorang dari kalangan Bani Israel yang bernama Adam bukan Adam Abul Basyar. Selanjutnya, dengan tiga alasan ia menganggap ayat-ayat ini berkaitan dengan putra-putra Nabi Adam as dan menolak teori sebaliknya.[10]
Bagaimana Pembunuhan atau Penyelamatan Satu Orang Disamakan dengan Seluruh Manusia?
Para mufasir telah mengemukakan berbagai alasan mengenai penyebab hukum ini. Dalam tafsir Al-Tibyan disebutkan enam jawaban dan dalam Majma' al-Bayan lima jawaban serta dalam Kanz al-'Irfan empat jawaban telah diberikan untuk masalah ini, namun Makarim Syirazi menganggap sebagian darinya sangat jauh dari makna ayat tersebut.[11] Jawadi Amuli, seorang mufasir dan filsuf Syiah, menganggap ayat ini berkaitan dengan hak asasi manusia dan mengatakan bahwa seseorang yang membunuh manusia pada hakikatnya ia telah merusak prinsip dasar kemanusiaan yang dimiliki bersama di antara umat manusia.[12] Sebagian dari hal-hal yang disebutkan dalam membenarkan kesamaan antara satu orang dengan seluruh individu adalah sebagai berikut:
1. Pembunuh orang yang tak bersalah memiliki kesiapan untuk membunuh seluruh manusia, begitu juga seseorang yang karena rasa cinta sesama dan kasih sayang kemanusiaan, menyelamatkan satu orang, ia memiliki kesiapan untuk menyelamatkan seluruh manusia.[13] 2. Pembunuhan orang yang tak bersalah membuat pembunuhan-pembunuhan lainnya terlihat mudah dan merupakan penyebar tradisi yang buruk.[14] 3. Masyarakat kemanusiaan bagaikan anggota-anggota satu tubuh.[15] 4. Ibnu Mas'ud dan sekelompok sahabat meyakini bahwa dari sudut pandang si terbunuh, pembunuh telah membunuh semuanya dan dengan menyelamatkan satu orang seakan-olah di matanya ia telah menghidupkan semuanya.[16] 5. Menurut keyakinan Ibnu Abbas individu tunggal yang mana pembunuhannya berkedudukan seperti membunuh seluruh manusia dan penyelamatannya berkedudukan seperti menyelamatkan seluruh manusia adalah seorang nabi atau imam yang adil.[17]
Apakah Hukuman Membunuh Beberapa Orang Sama dengan Satu Orang?
Dalam buku Tafsir Ahlulbait as terdapat delapan belas hadis mengenai ayat ini.[18] Berdasarkan sebagian riwayat ini, maksud dari kesamaan pembunuhan satu orang dengan semuanya, adalah kesamaan dalam siksa ukhrawi.[19] Dalam sebuah hadis Imam Baqir as dalam menjawab sebuah pertanyaan bersabda bahwa siksaan bagi pembunuh lebih dari satu orang, akan dilipatgandakan.[20] Muhammad Husain Thabathaba'i, dalam menjelaskan hadis ini mengatakan pembunuh satu orang dan pembunuh beberapa orang atau semuanya, berada di satu tempat namun di tempat yang sama jumlah siksaannya berbeda. Jadi kesamaannya adalah dalam jenis siksaan, bukan pada jumlahnya. Selain itu riwayat Hannan bin Sadir juga mengabarkan tentang kesamaan jenis, bukan pada jumlah.[21]
Catatan Kaki
- ↑ Makarim Syirazi, Tarjumeh-e Quran, 1373 HS, hlm. 112-113.
- ↑ Thusi, Al-Tibyan fi Tafsir al-Qur'an, Dar Ihya' al-Turats al-'Arabi, jld. 3, hlm. 504.
- ↑ Kulaini, Al-Kafi, 1407 H, jld. 2, hlm. 210.
- ↑ Qumi, Tafsir al-Qumi, 1363 HS, jld. 1, hlm. 167.
- ↑ Ayyasyi, Tafsir al-Ayyasyi, 1380 HS, jld. 1, hlm. 313.
- ↑ Kulaini, Al-Kafi, 1407 H, jld. 2, hlm. 210.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jld. 4, hlm. 357; Jawadi Amuli, Tasnim, 1391 HS, jld. 22, hlm. 358.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jld. 4, hlm. 357; Jawadi Amuli, Tasnim, 1391 HS, jld. 22, hlm. 359.
- ↑ Mughniyah, Tafsir al-Kasyif, 1378 HS, jld. 3, hlm. 81.
- ↑ Thabathaba'i, Al-Mizan, 1374 HS, jld. 5, hlm. 486.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jld. 4, hlm. 355.
- ↑ Jawadi Amuli, Tasnim, 1391 HS, jld. 22, hlm. 364.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jld. 4, hlm. 355.
- ↑ Thusi, Al-Tibyan fi Tafsir al-Qur'an, Dar Ihya' al-Turats al-'Arabi, jld. 3, hlm. 502; Thabarsi, Majma' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an, 1372 HS, jld. 3, hlm. 289.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jld. 4, hlm. 356.
- ↑ Thabarsi, Tafsir Majma' al-Bayan, 1373 HS, jld. 3, hlm. 289.
- ↑ Thusi, Al-Tibyan fi Tafsir al-Qur'an, Dar Ihya' al-Turats al-'Arabi, jld. 3, hlm. 503.
- ↑ Barazesy, Tafsir Ahlulbait (a), 1394 HS, jld. 4, hlm. 9-18.
- ↑ Kulaini, Al-Kafi, 1407 H, jld. 7, hlm. 271-272; Syekh Shaduq, Man La Yahdhuruhu al-Faqih, jld. 4, hlm. 94.
- ↑ Thabathaba'i, Al-Mizan, 1374 HS, jld. 5, hlm. 525.
- ↑ Thabathaba'i, Al-Mizan, 1374 HS, jld. 5, hlm. 526.
Daftar Pustaka
- Barazesy, Alireza. Tafsir Ahlulbait (a). Teheran, Entisyarat-e Amir Kabir, cetakan pertama, 1394 HS.
- Ayyasyi, Muhammad bin Mas'ud. Tafsir al-Ayyasyi. Teheran, Maktabah al-'Ilmiyyah al-Islamiyyah, 1380 H.
- Qumi, Ali bin Ibrahim. Tafsir al-Qumi. Qom, Dar al-Kitab, cetakan ketiga, 1363 HS.
- Syekh Shaduq, Muhammad bin Ali. Man La Yahdhuruhu al-Faqih. Qom, Jame'eh Mudarrisin, cetakan kedua, 1413 H.
- Thabathaba'i, Sayid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an. Terjemahan: Sayid Muhammad Baqir Musawi. Qom, Daftar Entisyarat Eslami, 1374 HS.
- Thabarsi, Fadhl bin Hasan. Tafsir Jawami' al-Jami'. Qom, Markaz-e Mudiriyat-e Hauzeh Ilmiyah Qom, cetakan pertama, 1412 H.
- Thabarsi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an. Iran, Qom, Penerbit Nashir Khusraw, cetakan ketiga, 1372 HS.
- Thusi, Muhammad bin Hasan. Al-Tibyan fi Tafsir al-Qur'an. Beirut, Penerbit Dar Ihya' al-Turats al-'Arabi, cetakan pertama.
- Kulaini, Muhammad bin Ya'qub. Al-Kafi. Penerbit Dar al-Kutub al-Islamiyyah, Teheran, cetakan keempat, 1407 H.
- Mughniyah, Muhammad Jawad. Tafsir al-Kasyif. Terjemahan Musa Danesy. Qom, Bustan-e Kitab Qom, 1378 HS.
- Makarim Syirazi, Nashir. Tarjumeh-e Quran (Terjemahan Al-Qur'an). Qom, Daftar-e Muthala'at-e Tarikh wa Ma'arif-e Islami, cetakan kedua, 1373 HS.
- Makarim Syirazi, Nashir. Tafsir Nemuneh (Tafsir Teladan). Teheran, Penerbit Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cetakan kesepuluh, 1371 HS.