Konsep:Penggunaan Tembakau
Merokok tembakau berarti menghirup asap hasil pembakaran tembakau dengan alat-alat seperti rokok, kalyan (bong), cerutu, atau pipa. Para pakar fikih Muslim memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum syariatnya. Beberapa tokoh seperti Syekh Hurr al-Amili dan Nashir Makarem Shirazi menganggap penggunaan tembakau sebagai sesuatu yang Haram karena sifatnya yang merugikan, sementara kelompok lainnya menerima kebolehannya dengan bersandar pada Asal Bara'ah dan Kaidah Hilliyat.
Menurut fatwa para pakar fikih, berdasarkan kehati-hatian wajib (ihtiyath wajib), orang yang berpuasa harus menahan diri dari merokok. Beberapa pakar fikih, seperti Sayid Musa Syubairi Zanjani, tidak membolehkan merokok di bulan Ramadan jika hal itu dianggap sebagai bentuk tidak menghormati puasa. Selain itu, Sayid Ali Sistani menganggap dilarang merokok di tempat umum atau milik orang lain tanpa persetujuan mereka.
Terminologi dan Kedudukan
Penggunaan tembakau atau syurbut tutun berarti menghirup asap hasil pembakaran tembakau dengan alat-alat seperti rokok, kalyan, cerutu, atau pipa.[1] Segala jenis penggunaan tembakau, baik dalam bentuk rokok maupun selainnya, disebut sebagai dokhaniyat (produk tembakau).[2]
Masalah merokok dibahas dalam bab-bab fikih Salat dan Puasa serta dalam masalah-masalah kontemporer (masail mustahdatsah)[3] dan para pakar fikih telah membahas tentang hukum syariat serta jual belinya.[4] Salah satu contoh yang diajukan untuk Asal Bara'ah adalah syurbut tutun atau merokok.[5]
Sejarah Masuk ke Negara-negara Islam
Dikatakan bahwa tembakau pertama kali masuk ke negara-negara Islam dari negara-negara Barat pada akhir abad ke-10/16.[6] Tembakau masuk secara berturut-turut pertama kali ke Turki (1605 M), kemudian ke Damaskus (1606 M), dan setelah itu ke Hijaz serta Mesir (1601 M).[7] Masuknya ke Iran pun dilaporkan sejak awal abad ke-11/17.[8] Dengan maraknya merokok di kalangan Muslim, para pakar fikih mulai meneliti hukum syariatnya.[9]
Fatwa Pengharaman Penggunaan Tembakau
Templat:Utama Fatwa Mirza Syirazi pada tahun 1309/1891-92 dikeluarkan sebagai tanggapan atas pemberian hak monopoli tembakau kepada perusahaan Inggris, Regie, dan kontrak tersebut pun dibatalkan.[10] Teks fatwanya adalah sebagai berikut: "Hari ini penggunaan tembakau dalam bentuk apa pun berada dalam hukum perang melawan Imam Zaman as."[11]
Hukum Merokok
Para pakar fikih berbeda pendapat mengenai merokok:
Keharaman merokok
Sekelompok pakar fikih menganggapnya haram; sebagai contoh, menurut fatwa Sayid Ali Sistani, penggunaan narkoba, rokok, dan kalyan jika memiliki bahaya serius adalah haram[12] dan beberapa pakar fikih Syiah lainnya seperti Hurr al-Amili dan Nashir Makarem Shirazi menyatakan keharaman tersebut secara mutlak.[13] Hurr al-Amili dalam buku Al-Fawa'id al-Thusiyah, mengemukakan 12 alasan untuk keharamannya,[14] di antaranya sebuah riwayat dari Imam Shadiq as[15] yang memperkenalkan bahaya sesuatu sebagai sebab keharamannya.[16] Makarem Shirazi juga karena bahaya rokok dan tembakau, menganggapnya termasuk dalam kaidah la dharar dan haram.[17] Sekelompok pakar fikih Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, Hanabilah, dan mufti Wahabi Arab Saudi juga memberikan fatwa keharamannya.[18]
Selain itu, beberapa pakar fikih meyakini bahwa menurut ayat "yuhillu lahumut-thayyibāti wa yuharrimu 'alaihimul-khabā'its",[19] Allah telah menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk (khaba'its), dan tembakau adalah salah satunya.[20] Mereka juga mengatakan bahwa merokok karena menimbulkan berbagai penyakit, merupakan jenis menjatuhkan diri sendiri ke dalam kebinasaan yang dilarang Allah dalam Ayat Tahlukah.[21]
Kebolehan merokok
Beberapa pakar fikih menerima kebolehan merokok dan mengajukan berbagai alasan untuk itu; di antaranya bahwa bahaya tembakau tidaklah mutlak dan berbeda-beda tergantung pada individu, temperamen, dan waktu, sehingga tidak bisa dianggap haram dalam semua kasus.[22] Selain itu dengan bersandar pada ayat-ayat Al-Qur'an seperti "kulū mimmā fīl-ardhi halālan thayyibā"[23] mereka meyakini apa pun yang tumbuh dari bumi adalah halal dan suci, kecuali ada nash atau dalil khusus mengenai keharamannya; oleh karena itu tembakau dianggap halal.[24] Di samping itu, tidak ada nash yang turun untuk keharaman merokok dan para pakar fikih bersandar pada Kaidah Hilliyat mengenai kehalalan segala sesuatu yang tidak ada nash mengenai keharamannya adalah hasil Ijmak.[25] Muhammad bin Ali al-Syaukani, ulama Zaidi, dan beberapa pakar fikih Ahlusunah juga bersandar pada kaidah ini untuk membuktikan kebolehan merokok.[26] Beberapa pakar fikih Ahlusunah juga memberikan fatwa kemakruhannya.[27]
Hukum Merokok bagi Orang yang Berpuasa
Para pakar fikih menganggap sebagai ihtiyath wajib bahwa orang yang berpuasa menghindari asap berbagai jenis tembakau dan narkotika yang diserap melalui hidung atau di bawah lidah.[28] Menurut fatwa Sayid Musa Syubairi Zanjani, merokok secara terang-terangan di bulan Ramadan sedemikian rupa sehingga meremehkan puasa adalah tidak boleh dan jika melanggar, puasa tersebut harus di-qadha.[29]
Merokok di Tempat Umum
Menurut pandangan beberapa pakar fikih seperti Sayid Ali Sistani, merokok atau menggunakan kalyan di tempat umum atau milik orang lain tanpa persetujuan pemiliknya adalah tidak boleh, terutama jika menyebabkan kerugian bagi orang lain.[30]
Catatan Kaki
- ↑ Al-Thayyar dkk, Al-Fiqh al-Muyassar, 1433 H, jld. 13, hlm. 44; Aqiq, Al-Ahkam al-Fiqhiyah al-Muta'alliqah bi al-Tadkhin, Penerbit Dar al-Maiman, hlm. 19.
- ↑ Muassasah Da'irah al-Ma'arif Fiqh Eslami, Farhang-e Fiqh (Kamus Fikih), 1387 HS, jld. 3, hlm. 586.
- ↑ Muassasah Da'irah al-Ma'arif Fiqh Eslami, Farhang-e Fiqh (Kamus Fikih), 1387 HS, jld. 3, hlm. 586.
- ↑ Sebagai contoh lihat Hurr al-Amili, Al-Fawa'id al-Thusiyah, 1423 H, hlm. 224; Al-Thayyar dkk, Al-Fiqh al-Muyassar, 1433 H, jld. 13, hlm. 44; Aqiq, Al-Ahkam al-Fiqhiyah al-Muta'alliqah bi al-Tadkhin, Penerbit Dar al-Maiman, hlm. 19; kelompok penulis, Al-Mausu'ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 1414 H, jld. 10, hlm. 109-110.
- ↑ Sebagai contoh lihat Syekh al-Anshari, Fara'id al-Ushul, 1419 H, jld. 2, hlm. 11-12; Sobhani, Al-Mujaz fi Ushul al-Fiqh, 1429 H, hlm. 180.
- ↑ Abdussalam al-Thawilah, Fiqh al-Asyribah wa Hadduha, 1406 H, hlm. 436.
- ↑ Atiq, Al-Ahkam al-Fiqhiyah al-Muta'alliqah bi al-Tadkhin, Penerbit Dar al-Maiman, hlm. 24-25.
- ↑ Fathullahpour, "Dokhaniyat", hlm. 389.
- ↑ Rahimi, "Barresi-ye Ayat-e Fiqhi dar Hilliyat ya Hormat-e Est'emal-e Dokhaniyat dar Negah-e Fariqain" (Tinjauan Ayat-ayat Fikih dalam Kehalalan atau Keharaman Merokok dalam Pandangan Kedua Mazhab), hlm. 70.
- ↑ Esfahani Karbala'i, Tarikh-e Dokhaniyeh (Sejarah Tembakau), 1377 HS, hlm. 117-118.
- ↑ Esfahani Karbala'i, Tarikh-e Dokhaniyeh (Sejarah Tembakau), 1377 HS, hlm. 118.
- ↑ Sistani, "Taudhih al-Masail Jame'", Situs kantor resmi Marja' Agung Bapak Sayid Ali Husaini Sistani.
- ↑ Hurr al-Amili, Al-Fawa'id al-Thusiyah, hlm. 224; Aliannejadi, Sigar Padideh-ye Margbar-e Ashr-e Ma (Rokok Fenomena Mematikan Zaman Kita), Penerbit Madrasah al-Imam Ali bin Abi Thalib, hlm. 6.
- ↑ Hurr al-Amili, Fawa'id al-Thusiyah, 1423 H, hlm. 224-226.
- ↑ Kulaini, Al-Kafi, 1407 H, jld. 6, hlm. 242.
- ↑ Hurr al-Amili, Al-Fawa'id al-Thusiyah, 1423 H, hlm. 224.
- ↑ Aliannejadi, Sigar Padideh-ye Margbar-e Ashr-e Ma (Rokok Fenomena Mematikan Zaman Kita), 1386 HS, hlm. 13.
- ↑ Kelompok penulis, Al-Mausu'ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 1414 H, jld. 10, hlm. 102; Al-Mausu'ah al-Fiqhiyah, "Hukmu Syurbil-Tabghi (al-Dukhan)", Situs al-Durar al-Saniyah.
- ↑ Surah al-A'raf, ayat 157.
- ↑ Hurr al-Amili, Al-Fawa'id al-Thusiyah, 1423 H, hlm. 224; Thayyar dkk, Al-Fiqh al-Muyassar, 1433 H, jld. 13, hlm. 44; Atiq, Al-Ahkam al-Fiqhiyah al-Muta'alliqah bi al-Tadkhin, Penerbit Dar al-Maiman, hlm. 55.
- ↑ Thayyar dkk, Al-Fiqh al-Muyassar, 1433 H, jld. 13, hlm. 44; Atiq, Al-Ahkam al-Fiqhiyah al-Muta'alliqah bi al-Tadkhin, Penerbit Dar al-Maiman, hlm. 54.
- ↑ Jaza'iri, Al-Anwar al-Nu'maniyah, 1429 H, jld. 4, hlm. 44; kelompok penulis, Al-Mausu'ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 1414 H, jld. 10, hlm. 106.
- ↑ Surah al-Baqarah, ayat 168.
- ↑ Syaukani, Irsyad al-Sa'il, 1348 H, hlm. 51; Jaza'iri, Al-Anwar al-Nu'maniyah, 1414 H, jld. 4, hlm. 44.
- ↑ Jaza'iri, Al-Anwar al-Nu'maniyah, 1429 H, jld. 4, hlm. 44.
- ↑ Syaukani, Risalah Irsyad al-Sa'il, 1348 H, hlm. 50-51; Karami Hanbali, Tahqiq al-Burhan fi Sya'ni al-Dukhan, 1421 H, hlm. 59.
- ↑ Sebagai contoh lihat Al-Mausu'ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 1414 H, jld. 10, hlm. 107.
- ↑ Sebagai contoh lihat Khoei, Taudhih al-Masail, 1413 H, hlm. 276; Sistani, Taudhih al-Masail, 1415 H, hlm. 335; Ushuli dan Banihashemi Khomeini, Risalah Taudhih al-Masail (Maraji'), Jami'ah Modarresin Hauzah Ilmiah Qom, jld. 1, hlm. 974.
- ↑ Syubairi Zanjani, Taudhih al-Masail, 1388 HS, hlm. 334.
- ↑ Sistani, "Taudhih al-Masail Jame'", Situs kantor resmi Marja' Agung Bapak Sayid Ali Husaini Sistani.
Daftar Pustaka
- Al-Mausu'ah al-Fiqhiyah. "Hukmu Syurbil-Tabghi (al-Dukhan)". Situs al-Durar al-Saniyah, tanggal kunjungan: 27 Rabiul Awal 1446 H.
- Al-Thayyar, Abdullah bin Muhammad dkk. Al-Fiqh al-Muyassar. Riyadh, tanpa nama, 1433 H.
- Aqiq, Ahmad bin Muhammad. Al-Ahkam al-Fiqhiyah al-Muta'alliqah bi al-Tadkhin. Riyadh, Penerbit Dar al-Maiman, tanpa tahun.
- Atiq, Ahmad bin Muhammad. Al-Ahkam al-Fiqhiyah al-Muta'alliqah bi al-Tadkhin. Riyadh, Penerbit Dar al-Maiman, tanpa tahun.
- Fathullahpour, Parviz. "Dokhaniyat; Giyah-syinasi, Tarikh wa Karbord" (Tembakau; Botani, Sejarah, dan Kegunaan). Dalam Danisynamah-ye Jahan-e Eslam (Ensiklopedi Dunia Islam), jilid 17, Tehran, Bonyad-e Da'irat al-Ma'arif-e Eslami, 1391 HS.
- Hurr al-Amili, Muhammad bin Hasan. Al-Fawa'id al-Thusiyah. Qom, Penerbit Mahallati, 1423 H.
- Jaza'iri, Sayid Ni'matullah. Al-Anwar al-Nu'maniyah. Beirut, Penerbit Dar al-Qari, 1429 H.
- Karami Hanbali, Mar'i bin Yusuf. Tahqiq al-Burhan fi Sya'ni al-Dukhan al-ladzi Yasyrubuhu al-Nas al-Ana. Beirut, Penerbit Dar Ibn Hazm, 1421 H.
- Kelompok penulis. Al-Mausu'ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah. Kuwait, Wizarah al-Auqaf wa al-Syu'un al-Islamiyah, 1414 H.
- Kulaini, Muhammad bin Ya'qub. Al-Kafi. Koreksi Muhammad Akhundi dan Ali Akbar Ghaffari. Tehran, Penerbit Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1407 H.
- Muassasah Da'irah al-Ma'arif Fiqh Eslami. Farhang-e Fiqh (Kamus Fikih) menurut Mazhab Ahlulbait (as). Di bawah pengawasan: Sayid Mahmoud Hashemi Shahroudi. Qom, Muassasah Da'irah al-Ma'arif Fiqh Eslami, 1387 HS.
- Rahimi, Murtadha. "Barresi-ye Ayat-e Fiqhi dar Hilliyat ya Hormat-e Est'emal-e Dokhaniyat dar Negah-e Fariqain" (Tinjauan Ayat-ayat Fikih dalam Kehalalan atau Keharaman Merokok dalam Pandangan Kedua Mazhab). Pejuhesynamah-ye Halal, nomor 1, Esfand 1397 HS.
- Sistani, Sayid Ali. "Taudhih al-Masail Jame'". Situs kantor resmi Marja' Agung Bapak Sayid Ali Husaini Sistani, tanggal kunjungan: 28 Mehr 1403 HS.
- Syaukani, Muhammad. Irsyad al-Sa'il ila Dala'il al-Masayel. Tanpa tempat, tanpa nama, 1348 H.
- Syekh al-Anshari, Murtadha. Fara'id al-Ushul. Qom, Majma' al-Fikr al-Islami, cetakan pertama, 1419 H.
- Abdussalam al-Thawilah, Abdul Wahhab. Fiqh al-Asyribah wa Hadduha. Kairo, Penerbit Dar al-Salam, 1406 H.
- Ushuli, Ehsan dan Mohammad Hasan Banihashemi Khomeini. Risalah Taudhih al-Masail (Maraji'). Qom, Penerbit Daftar Tablighat-e Eslami, tanpa tahun.