Lompat ke isi

Konsep:Nizam Huquq-e Zan dar Islam

Dari wikishia
Nizham Huquq-e Zan dar Islam
PenulisMurtadha Muthahhari
BahasaPersia
TopikHak-hak perempuan dalam Islam
Tahun Disusun1966 dan 1967
Tanggal Penerbitan1974
Tempat PenerbitanTeheran
CetakanPertama
Teks lengkapNizham Huquq-q Zan dar Islam
Terjemahan Bahasa Indonesia
Judul Bahasa IndonesiaHak-Hak Wanita dalam Islam
PenerjemahM. Hashem
id_PenerbitLentera Cendekia


Hak-Hak Wanita dalam Islam (bahasa Arab:نظام حقوق المرأة في الإسلام), adalah kumpulan artikel karya Murtadha Muthahhari mengenai penjelasan hak wanita berdasarkan agama Islam. Artikel-artikel ini diterbitkan di Majalah Zan-e Ruz pada tahun 1345 HS/1966 M dan 1346 HS/1967 M sebagai tanggapan atas usulan perubahan undang-undang perdata terkait hak keluarga yang menurut pandangan Muthahhari bertentangan dengan pandangan Al-Qur'an dan Islam. Kemudian pada tahun 1353 HS/1974 M, kumpulan tulisan ini diterbitkan dalam bentuk buku berjudul Hak-Hak Wanita dalam Islam. Tujuan penulis dalam menulis rangkaian artikel ini dinyatakan sebagai pembelaan terhadap hukum perdata yang selaras dengan fikih Islam.

Dalam buku ini, berbagai masalah mengenai wanita seperti khitbah (lamaran), nikah mut'ah, kemandirian sosial wanita, kedudukan wanita dalam Al-Qur'an, dasar-dasar alami hak keluarga, perbedaan antara pria dan wanita, mahar dan nafkah, masalah warisan, hak cerai, dan taaddud zaujat (poligami) dijelaskan dan dikaji. Muthahhari memandang wanita dalam Al-Qur'an selaras dan harmonis dengan wanita dalam alam (kodrat), dan dengan pandangan ini, ia menjelaskan keselarasan pandangan Al-Qur'an tentang wanita dengan kodrat wanita. Buku ini telah diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa seperti Inggris, Arab, Prancis, Rusia, dan Denmark.

Kedudukan dan Motivasi Penulisan

Buku Hak-Hak Wanita dalam Islam adalah kumpulan 33 artikel karya Murtadha Muthahhari, seorang pakar Islam dan pemikir Syiah (W. 1358 HS/1979 M) yang diterbitkan sebelum Revolusi Islam Iran pada tahun 1345 HS/1966 M dan 1346 HS/1967 M di majalah Zan-e Ruz dengan judul Wanita dalam Hukum Islam (Zan dar Huquq-e Eslami).[1] Artikel pertama dari kumpulan ini dicetak pada tahun 1345 HS/1966 M di majalah Zan-e Ruz nomor 88.[2] Disebutkan bahwa tujuan dan kebijakan majalah Zan-e Ruz sebelum Revolusi Islam adalah mempromosikan budaya Barat dan sekuler serta mengubah wanita Iran menjadi wanita Barat.[3]

Menurut Muthahhari, artikel-artikel ini merupakan tanggapan terhadap serangkaian artikel dan rancangan undang-undang 40 pasal dari Ibrahim Mahdavi Zanjani yang mengajukan usulan tentang perubahan hukum perdata terkait hak keluarga, yang berisi materi-materi yang menentang Islam dan Al-Qur'an.[4] Muthahhari menyatakan tujuannya menulis rangkaian artikel ini adalah untuk membela hukum-hukum perdata yang sesuai dengan fikih Islam.[5] Artikel-artikel ini kemudian diterbitkan sebagai buku dengan judul Hak-Hak Wanita dalam Islam.[6]

Buku ini pertama kali diterbitkan pada tahun 1353 HS/1974 M dengan pengantar dari Muthahhari[7] dengan judul "Hak Wanita dalam Islam" (Huquq-e Zan dar Islam)[8] dan hingga bulan tir 1402 HS/ juni 2023 M, telah dicetak ulang sebanyak 86 kali oleh Penerbit Sadra. Buku ini juga telah diterjemahkan ke berbagai bahasa, termasuk Inggris,[9] Arab,[10] Prancis,[11] Rusia,[12] Denmark,[13] dan Pashto.[14]

Penulis

Sampul lama buku Nizam Huquq-e Zan dar Islam

Murtadha Muthahhari adalah seorang pakar Islam[15] dan dianggap sebagai salah satu teoretikus serta perintis Revolusi Islam Iran.[16] Sayid Husain Thabathabai Burujerdi, Imam Khomeini, dan Allamah Thabathaba'i adalah guru-gurunya di Hauzah Ilmiah Qom.[17] Selain mengajar, Muthahhari menulis banyak karya di berbagai bidang keislaman;[18] di antaranya Masalah Hijab (Mas'aleh-ye Hijab), Akhlak Seksual (Akhlaq-e Jinsi), serta Wanita dan Masalah Peradilan dan Politik.[19]

Isi dan Struktur

Wanita dan pria adalah dua bintang di dua orbit yang berbeda; masing-masing harus bergerak di orbit dan garis edarnya sendiri. Syarat utama kebahagiaan bagi masing-masing pria dan wanita, dan pada kenyataannya bagi masyarakat manusia, adalah bahwa kedua jenis kelamin ini masing-masing terus bergerak di orbitnya sendiri. Kebebasan dan kesetaraan baru akan memberikan manfaat ketika tidak ada satu pun yang keluar dari orbit dan jalur alami serta fitrahnya. Apa yang menciptakan ketidaknyamanan dalam masyarakat tersebut adalah pemberontakan terhadap perintah fitrah dan alam, bukan hal lain.[20]

Buku Hak-Hak Wanita dalam Islam terdiri dari 11 bagian, yaitu: Khitbah (lamaran), nikah mut'ah, wanita dan kemandirian sosial, Islam dan modernitas kehidupan, kedudukan kemanusiaan wanita dalam Al-Qur'an, dasar-dasar alami hak keluarga, perbedaan antara pria dan wanita, mahar dan nafkah, masalah warisan, hak cerai, dan taaddud zaujat.[21]

Muthahhari juga menyebutkan masalah lain seperti Hidhanah (Pengasuhan Anak), iddah, penutup wanita, Kesucian (Iffah), rasa malu, dan pekerjaan wanita di luar rumah yang tidak dicetak dalam artikel-artikel dan buku ini, serta menjanjikan penerbitannya di jilid kedua buku tersebut.[22] Dikatakan bahwa dalam buku Hak-Hak Wanita dalam Islam, Muthahhari berusaha menarik garis batas antara kaum tradisionalis kaku yang bahkan tidak menganggap wanita sebagai manusia, dan kaum intelektual modern yang memaknai keadilan sebagai kesamaan mutlak antara pria dan wanita, serta menyajikan pemikiran jalan tengah.[23]

Pandangan-Pandangan

Muthahhari menganggap wanita dalam Al-Qur'an sama dengan wanita dalam alam (kodrat) dan meyakini bahwa Al-Qur'an memandang wanita sebagaimana adanya di alam. Dengan pandangan ini, dalam buku Hak-Hak Wanita dalam Islam, ia menjelaskan keselarasan pandangan Al-Qur'an tentang wanita dengan kodrat wanita tersebut.[24] Beberapa pandangan Muthahhari dalam buku ini adalah sebagai berikut:

Ketidaksamaan Hak adalah Konsekuensi Keadilan dan Kodrat Pria dan Wanita

Muthahhari menganggap perbedaan antara pria dan wanita sebagai mahakarya penciptaan dan pelajaran tauhid serta pengenalan akan Tuhan. Ia meyakini bahwa perbedaan fisik dan psikologis antara keduanya diciptakan untuk membentuk persatuan dan ikatan antara tubuh dan jiwa pria dan wanita. Perbedaan-perbedaan ini membuat pria dan wanita saling tertarik dan saling mencintai. Menurut Muthahhari, pria diciptakan sebagai "penakluk dunia" (jahangir) dan wanita sebagai "penakluk pria" (mardgir).[25]

Dalam buku ini, Muthahhari berpendapat bahwa menurut Islam, pria dan wanita keduanya adalah manusia dan menikmati hak-hak kemanusiaan yang setara, namun dalam banyak aspek mereka tidak sama; dunia bagi mereka tidaklah sama, penciptaan dan kodrat tidak menghendaki mereka seragam, dan perbedaan inilah yang menyebabkan pria dan wanita tidak memiliki status yang serupa dalam banyak hak, kewajiban, dan hukuman. Di dunia Barat, diupayakan untuk menciptakan status yang tunggal dan serupa antara pria dan wanita dalam hal hukum, peraturan, hak, dan tugas, serta mengabaikan perbedaan naluriah dan alami antara pria dan wanita; di sinilah letak perbedaan antara pandangan Islam dan sistem Barat. Muthahhari mengatakan bahwa klaim Islam adalah keadilan dan hak-hak fitrah pria dan wanita meniscayakan ketidakserupaan mereka dalam beberapa hak. Ketidakserupaan pria dan wanita dalam batasan di mana alam menempatkan mereka dalam situasi yang tidak serupa, juga akan lebih menjamin kebahagiaan keluarga dan sosial.[26]

Alasan Warisan Wanita Lebih Sedikit

Mengenai warisan wanita yang lebih sedikit dibandingkan pria, Muthahhari berpendapat bahwa dalam masalah warisan, bukan hanya aspek keuangan yang menjadi pertimbangan, tetapi juga aspek-aspek lain seperti aspek psikologis dan sosial pria dan wanita. Keterlibatan wanita dalam melahirkan keturunan, kekuatannya yang lebih kecil dalam memperoleh kekayaan, konsumsi kekayaan yang lebih besar dibandingkan pria, dan pertimbangan psikologis khusus wanita menyebabkan Islam mewajibkan pembayaran mahar dan nafkah kepada pria. Sebagai gantinya, untuk mengimbangi beban keuangan pada pria, bagian warisan pria ditetapkan dua kali lipat dari wanita.[27]

Alasan Hak Cerai Ada pada Pria

Tidak ada keraguan bahwa monogami itu lebih baik... Masalah yang... muncul adalah bahwa karena kebutuhan sosial, terutama kelebihan jumlah relatif wanita yang membutuhkan pernikahan dibandingkan pria yang membutuhkan pernikahan, monogami mutlak secara praktis berada dalam bahaya. Monogami mutlak yang mencakup semua keluarga hanyalah sebuah dongeng belaka. Salah satu dari dua jalan ada di depan: melegalkan poligami, atau menyebarluaskan praktik pergundikan. ... Para penyebar gaya hidup Barat tidak bersedia mengemukakan bentuk masalah yang benar dan mengatakan kebenaran secara terbuka. Mereka sebenarnya adalah pembela praktik pergundikan; mereka menganggap istri yang sah dan legal sebagai beban dan pengganggu... mereka mengenal kenikmatan dalam kebebasan dari ikatan pernikahan...[28]

Muthahhari berpendapat bahwa kasih sayang dan cinta wanita adalah akibat dan bergantung pada kasih sayang dan cinta pria. Oleh karena itu, ketidaktertarikan dan ketidaksetiaan pria kepada wanita adalah akhir dari kehidupan rumah tangga, namun jika sikap dingin dan ketidaktertarikan datang dari pihak wanita, pria dapat mengembalikan kasih sayang wanita dengan menunjukkan cinta dan kasih sayang. Dari segi kodrat wanita, penghinaan dan perendahan terburuk bagi seorang wanita adalah jika pria memaksanya untuk melanjutkan kehidupan bersamanya meskipun pria tersebut tidak tertarik atau benci padanya. Berdasarkan hal inilah, hak cerai diletakkan di tangan pria.[29] Menurutnya, alasan pengkhususan hak cerai kepada pria adalah peran khusus pria dalam kehidupan rumah tangga, bukan kepemilikan pria atas wanita.[30]

Poligami

Muthahhari menganggap monogami sebagai bentuk pernikahan yang paling alami.[31] Ia menunjuk bahwa poligami bukanlah penemuan Islam dan sudah ada sebelum Islam bahkan pada suku-suku primitif.[32] Ia berpendapat bahwa Islam menolak poliandri (wanita bersuami banyak) secara mendasar, namun menerima poligini (pria beristri banyak) secara terbatas dan bersyarat; di satu sisi, Islam tidak mengizinkan pernikahan dengan lebih dari empat wanita, dan di sisi lain menetapkan syarat-syarat seperti keadilan dan kemampuan finansial serta seksual[33] untuk itu, serta tidak mengizinkannya bagi semua pria.[34]

Muthahhari, dengan memperhatikan jumlah wanita yang siap menikah lebih banyak daripada pria yang siap menikah,[35] menganggap poligami sebagai hak wanita dan tugas yang dibebankan kepada pria. Menurutnya, jika dalam suatu masyarakat hanya monogami yang diizinkan, sejumlah wanita akan kehilangan hak pernikahan dan pembentukan keluarga, padahal hak ini adalah hak alami setiap individu, dan tidak boleh ada seorang pun yang dirampas haknya ini dalam kondisi apa pun.[36] Penekanan terbesar Muthahhari mengenai kelebihan jumlah wanita atas pria adalah pada tingginya angka kematian pria dibandingkan wanita akibat berbagai peristiwa seperti perang, kecelakaan, dan ketahanan tubuh wanita yang lebih kuat terhadap penyakit.[37]

Keselarasan Islam dengan Tuntutan Zaman

Muthahhari dalam salah satu bagian bukunya yang berjudul "Islam dan Modernitas Kehidupan" membahas keselarasan hukum Islam dengan tuntutan zaman dan kemajuan kehidupan.[38] Ia menyatakan bahwa perhatian terhadap jiwa kehidupan—bukan bentuk dan penampilannya—penetapan hukum tetap untuk kebutuhan tetap manusia dan hukum yang berubah untuk kebutuhan yang berubah, aspek rasionalitas perintah Islam, dan penetapan hukum-hukum pengatur (hukum pemerintah/wilayah) adalah rahasia dari keselarasan ini.[39]

Catatan Kaki

  1. Muthahhari, Hak-Hak Wanita dalam Islam, 1402 HS, hlm. 24-26.
  2. Muthahhari, Hak-Hak Wanita dalam Islam, 1402 HS, hlm. 25.
  3. "Ghurub-e Zan-e Arusaki | Negahi be Siasat-haye Nosazi-ye Farhangi-ye Rezhim-e Pahlavi", Kantor Berita Hamshahri Online.
  4. Muthahhari, Hak-Hak Wanita dalam Islam, 1402 HS, hlm. 24.
  5. Muthahhari, Hak-Hak Wanita dalam Islam, 1402 HS, hlm. 25.
  6. Ishaqi, Zendeginameh wa Andisyeh-haye Ostad Syahid Murteza Mutahhari, 1387 HS, hlm. 37.
  7. Muthahhari, Hak-Hak Wanita dalam Islam, 1402 HS, hlm. 26.
  8. "Ghurub-e Zan-e Arusaki | Negahi be Siasat-haye Nosazi-ye Farhangi-ye Rezhim-e Pahlavi", Kantor Berita Hamshahri Online.
  9. "Nizam Huquq-e Zan dar Islam WOMAN IN ISLAM (Bahasa Inggris)", Pusat Internasional Terjemahan dan Penerbitan Al-Mustafa (saw).
  10. "Peluncuran Terjemahan Bahasa Arab Buku Nizam Huquq-e Zan dar Islam", Situs Web Organisasi Kebudayaan dan Hubungan Islam.
  11. "Nizam Huquq-e Zan dar Islam (Bahasa Prancis)", Situs Web Ketab-e Qom.
  12. "Terjemahan Bahasa Rusia 'Nizam Huquq-e Zan dar Islam' Diterbitkan", Kantor Berita Mehr.
  13. "Huquq-e Zan dar Islam (Bahasa Denmark)", Situs Web Ketab-e Qom.
  14. "Terjemahan Buku 'Nizam Huquq-e Zan dar Islam' ke Bahasa Pashto di Afghanistan", Kantor Berita Taghrib.
  15. Imam Khomeini, Sahifeh-ye Imam, 1389 HS, jld. 7, hlm. 178.
  16. Ishaqi, Zendeginameh va Andisyeh-haye Ostad Syahid Murteza Mutahhari, 1387 HS, hlm. 48-49.
  17. Ishaqi, Zendeginameh wa Andisyeh-haye Ostad Syahid Murteza Mutahhari, 1387 HS, hlm. 30-31.
  18. Ishaqi, Zendeginameh wa Andisyeh-haye Ostad Syahid Murteza Mutahhari, 1387 HS, hlm. 31-33.
  19. "Kategorisasi Tematik Karya Syahid Ayatullah Muthahhari", Situs Web Penerbit Sadra.
  20. Muthahhari, Hak-Hak Wanita dalam Islam, 1402 HS, hlm. 23.
  21. Muthahhari, Hak-Hak Wanita dalam Islam, 1402 HS, hlm. 3-10, 25.
  22. Muthahhari, Hak-Hak Wanita dalam Islam, 1402 HS, hlm. 26.
  23. "Mas'aleh-ye Zan dar Nezam-e Andisyeh-i Syahid Mutahhari", Pusat Dokumen Revolusi Islam.
  24. Muthahhari, Hak-Hak Wanita dalam Islam, 1402 HS, hlm. 23.
  25. Muthahhari, Hak-Hak Wanita dalam Islam, 1402 HS, hlm. 170.
  26. Muthahhari, Hak-Hak Wanita dalam Islam, 1402 HS, hlm. 124-126.
  27. Muthahhari, Hak-Hak Wanita dalam Islam, 1402 HS, hlm. 226-227.
  28. Muthahhari, Hak-Hak Wanita dalam Islam, 1402 HS, hlm. 336-337.
  29. Muthahhari, Hak-Hak Wanita dalam Islam, 1402 HS, hlm. 249-252.
  30. Muthahhari, Hak-Hak Wanita dalam Islam, 1402 HS, hlm. 270.
  31. Muthahhari, Hak-Hak Wanita dalam Islam, 1402 HS, hlm. 289.
  32. Muthahhari, Hak-Hak Wanita dalam Islam, 1402 HS, hlm. 294-296.
  33. Muthahhari, Hak-Hak Wanita dalam Islam, 1402 HS, hlm. 353-358.
  34. Muthahhari, Hak-Hak Wanita dalam Islam, 1402 HS, hlm. 294.
  35. Muthahhari, Hak-Hak Wanita dalam Islam, 1402 HS, hlm. 320-323.
  36. Muthahhari, Hak-Hak Wanita dalam Islam, 1402 HS, hlm. 317, 326-327.
  37. Muthahhari, Hak-Hak Wanita dalam Islam, 1402 HS, hlm. 323-326.
  38. Muthahhari, Hak-Hak Wanita dalam Islam, 1402 HS, hlm. 85.
  39. Muthahhari, Hak-Hak Wanita dalam Islam, 1402 HS, hlm. 104-112.

Daftar Pustaka

Pranala Luar