Konsep:Keharaman Ighra' terhadap Kebodohan
|| ||
|| - ||
|| - || || ||
Keharaman Taghrir Jahil atau Keharaman Ighra' terhadap Kebodohan (bahasa Arab: حرمة تغریر الجاهل) adalah kaidah fikih yang menyatakan bahwa menyembunyikan kebenaran atau menyampaikan sesuatu yang bertentangan dengannya kepada orang yang tidak mengetahui, dengan tujuan menyesatkannya dan menjerumuskannya ke dalam dosa, adalah Haram. Kaidah ini telah dibahas dan dijadikan landasan secara luas dalam Fikih dan Teologi, serta selaras dan dikuatkan oleh kaidah-kaidah fikih lain seperti Kewajiban Memberi Petunjuk kepada Orang Bodoh, Penafian Gharar dalam Transaksi, dan Keharaman Membantu dalam Dosa.
Fukaha Syiah menggunakan kaidah keharaman taghrir jahil dalam menyimpulkan beberapa hukum syar'i. Sebagai contoh, jika seorang penjual menjual minyak najis dan mengetahui bahwa pembeli bermaksud menggunakannya untuk dimakan, ia wajib memberitahukan kenajisannya. Jika tidak, ia melakukan taghrir jahil. Dalam ilmu teologi, keburukan dan larangan ighra' terhadap kebodohan oleh Allah dijadikan argumen untuk membuktikan beberapa masalah akidah. Berdasarkan argumen ini, Luthf (Kebaikan) Allah terhadap hamba-hamba-Nya dan memberi petunjuk kepada mereka untuk taat dan menjauhi dosa adalah suatu keharusan. Jika Allah tidak memiliki luthf ini dan membiarkan hamba-hamba-Nya dalam kebodohan dan dosa, hal itu tidak dapat diterima secara rasional.
Fukaha menyimpulkan keharaman taghrir jahil berdasarkan beberapa ayat Al-Qur'an, riwayat, dan dalil akal. Di antaranya, terdapat riwayat yang menyatakan bahwa jika seseorang berfatwa tanpa ilmu, dosa orang-orang yang mengamalkan fatwa tersebut akan dicatat dalam buku amalannya.
Muhaqqiq Isfahani berpendapat bahwa ighra' terhadap kebodohan hanya buruk jika merupakan bentuk kezaliman terhadap orang lain. Menurutnya, mengingat Tauriyah digunakan untuk melawan kezaliman para penindas, maka tidak ada kezaliman di dalamnya, sehingga kaidah keharaman taghrir jahil tidak berlaku pada tauriyah.
Konsep dan Urgensi
Kaidah keharaman taghrir jahil adalah kaidah fikih yang mengharamkan tindakan menipu orang yang tidak mengetahui kebenaran dan menjerumuskannya ke dalam dosa.[1] Kaidah ini mencakup orang yang tidak mengetahui hukum syar'i maupun subjek hukumnya. Fukaha menyebut tindakan ini sebagai Ighra' bi al-Jahl (menjerumuskan dalam kebodohan),[2] yang berarti menyembunyikan kebenaran atau menampakkan sesuatu yang bertentangan dengan kenyataan.[3] Larangan ighra' terhadap kebodohan juga terdapat dalam ilmu teologi (kalam). Dalam pandangan akal, adalah buruk dan mustahil bagi Allah untuk menyembunyikan hukum syar'i atau masalah akidah yang menjadi kewajiban-Nya untuk dijelaskan, atau menjelaskan sesuatu yang bertentangan dengannya.[4]
Keharaman taghrir jahil atau keharaman ighra' terhadap kebodohan telah dikaji dan dijadikan landasan dalam ilmu Fikih[5], Ushul Fikih[6], dan teologi[7]. Kaidah fikih ini dianggap penting dan masyhur, serta diterapkan dalam berbagai bab fikih dan masalah-masalah barunya.[8] Dikatakan bahwa banyak kaidah fikih seperti kewajiban memberi petunjuk kepada orang bodoh, keharaman menyembunyikan kebenaran,[9] keharaman tasbib (menyebabkan) kepada yang haram, kewajiban memberi tahu orang bodoh dalam pemberian, penafian gharar dalam transaksi, dan keharaman membantu dalam dosa sejalan dan mendukung kaidah ini.[10]
Penerapan Kaidah dalam Fikih
Fukaha Syiah menerapkan kaidah keharaman taghrir jahil dalam berbagai kasus hukum. Sebagai contoh, seorang Mujtahid yang tidak memenuhi syarat untuk berfatwa tidak boleh memberikan Fatwa, karena tindakan ini akan menyesatkan para pengikutnya (muqallid).[11] Demikian pula, memberi makan sesuatu yang najis kepada orang yang tidak mengetahui kenajisannya,[12] atau menjual minyak najis tanpa memberi tahu pembeli, semuanya haram berdasarkan kaidah ini.[13]
Dalam ushul fikih juga disebutkan bahwa berbicara dengan cara yang membuat pendengar salah paham dan memahami makna majas (kiasan) tanpa adanya indikasi (qarinah), adalah tindakan yang buruk. Ini juga merupakan bentuk ighra' terhadap kebodohan.[14]
Penerapan dalam Teologi
Dalam ilmu teologi, kaidah keburukan ighra' terhadap kebodohan oleh Allah digunakan untuk membuktikan beberapa masalah akidah. Berdasarkan kaidah ini, luthf (kebaikan) Allah terhadap hamba-hamba-Nya dan memberi petunjuk kepada mereka untuk taat dan menjauhi dosa adalah suatu keharusan; jika tidak, Allah akan menyesatkan mereka, dan hal ini tidak benar menurut akal.[15] Selain itu, dikatakan bahwa sampainya manusia pada kesempurnaan adalah tujuan Allah menciptakan manusia. Manusia membutuhkan pengetahuan untuk mencapai kesempurnaan ini, dan ilmu pengetahuan serta akal tidak cukup untuk memahami seluruh aspek kehidupan. Oleh karena itu, Allah harus mengutus para nabi untuk membimbing manusia dengan cara selain akal dan pengalaman. Tidak mengutus para nabi berarti ighra' terhadap kebodohan, yang mustahil dan tidak benar bagi Allah.[16]
Kaidah ini juga digunakan dalam masalah lain seperti Kemaksuman Para Imam,[17] keharusan taklif Allah atas manusia, keharusan pengangkatan para Imam, keyakinan pada kemaksuman para nabi, dan petunjuk Mukjizat atas kebenaran para nabi.[18]
Landasan Dalil
Kaidah keharaman taghrir jahil didasarkan pada berbagai dalil, antara lain:
- Ayat Al-Qur'an: Menurut para peneliti, dalam Ayat 144 Surah Al-An'am, Ayat 25 Surah An-Nahl, dan Ayat 6 Surah Luqman, terdapat larangan menyesatkan orang lain dari kebenaran dan mengatakan hal yang bertentangan dengan kenyataan, yang merupakan contoh dari taghrir jahil.[19]
- Riwayat: Menurut Syekh Anshari dan lainnya, banyak riwayat yang menekankan keharaman taghrir jahil.[20] Sebagai contoh, sebuah riwayat menyatakan bahwa jika seseorang berfatwa tanpa ilmu, dosa orang-orang yang mengamalkan fatwa tersebut akan dicatat dalam buku amalannya.[21] Juga dalam hadis lain seperti pertanyaan tentang tikus yang jatuh ke dalam minyak, Imam Shadiq as menegaskan bahwa jika minyak tersebut cair dan dijual, pembeli harus diberi tahu tentang jatuhnya tikus agar ia tidak memakannya dan menggunakannya untuk penerangan.[22] Selain itu, Imam Shadiq as dalam sebuah hadis menganggap memberi makan dan minum sesuatu yang haram kepada hewan sebagai perbuatan yang tidak terpuji.[23] Syekh Anshari menyimpulkan dari riwayat ini bahwa tindakan semacam itu terhadap manusia mukallaf juga haram.[24]
- Dalil Akal: Menurut fukaha, akal juga membenarkan keburukan dan celaan terhadap ighra' terhadap kebodohan dan menganggap perilaku seperti itu tidak pantas.[25]
Hubungan Tauriyah dengan Taghrir Jahil
Menurut Muhaqqiq Isfahani, ighra' terhadap kebodohan tidaklah buruk secara zatnya. Ia berpendapat bahwa tindakan ini hanya buruk jika mengarah pada kezaliman terhadap orang lain, yaitu ketika ighra' terhadap kebodohan menyebabkan kerugian atau masalah bagi orang lain. Karena tauriyah (dengan niat mencegah kezaliman) itu sendiri adalah untuk melawan kezaliman, maka tidak ada kezaliman di dalamnya, sehingga kaidah keharaman ighra' terhadap kebodohan tidak berlaku pada tauriyah.[26] Beberapa peneliti fikih membagi ighra' terhadap kebodohan menjadi dua jenis: haram dan boleh, dan dengan merujuk pada pandangan Muhaqqiq Isfahani, mengkhususkan kasus yang boleh hanya untuk tauriyah.[27]
Catatan Kaki
- ↑ Mu'assasah Da'irat al-Ma'arif Fiqh Islami, Farhang-ge Fiqh, 1395 HS, jil. 6, hlm. 214.
- ↑ Mu'assasah Da'irat al-Ma'arif Fiqh Islami, Mausu'ah al-Fiqh al-Islami, 1431 H, jil. 15, hlm. 197-198; Mu'assasah Da'irat al-Ma'arif Fiqh Islami, Farhang-ge Fiqh, 1395 HS, jil. 6, hlm. 214.
- ↑ Mu'assasah Da'irat al-Ma'arif Fiqh Islami, Mausu'ah al-Fiqh al-Islami, 1431 H, jil. 15, hlm. 197.
- ↑ Muttaqi Nejad, Qa'edeh-ye Qobh-e Ighra' be Jahl wa Karbast-e an dar Elm-e Kalam, hlm. 139.
- ↑ Mu'assasah Da'irat al-Ma'arif Fiqh Islami, Farhang-ge Fiqh, 1395 HS, jil. 6, hlm. 214.
- ↑ Sebagai contoh lihat: Hairi Isfahani, Al-Fushul al-Gharawiyyah, 1404 H, hlm. 230; Musawi Amili, Madarik al-Ahkam, 1411 H, jil. 1, hlm. 72.
- ↑ Muttaqi Nejad, Qa'edeh-ye Qobh-e Ighra' be Jahl wa Karbast-e an dar Elm-e Kalam, hlm. 139; Allamah Hilli, Al-Alfain, 1402 HS, hlm. 225.
- ↑ Mahmudi, Barresi-ye Qa'edeh-ye Fiqhi-ye Hormat-e Taghrir-e Jahil, hlm. 101-102.
- ↑ Kaidah Ighra' terhadap Kebodohan dan Pengecualiannya dalam Aktivitas Intelijen dengan Menggunakan Sunnah dan Sirah Maksumin, Situs Tayyibat; Mahmudi, Barresi-ye Qa'edeh-ye Fiqhi-ye Hormat-e Taghrir-e Jahil, hlm. 102.
- ↑ Mahmudi, Barresi-ye Qa'edeh-ye Fiqhi-ye Hormat-e Taghrir-e Jahil, hlm. 102.
- ↑ Mu'assasah Da'irat al-Ma'arif Fiqh Islami, Farhang-ge Fiqh, 1395 HS, jil. 6, hlm. 215.
- ↑ Syekh Anshari, Al-Makasib al-Muharramah, 1415 H, jil. 1, hlm. 74.
- ↑ Mu'assasah Da'irat al-Ma'arif Fiqh Islami, Farhang-ge Fiqh, 1395 HS, jil. 6, hlm. 215.
- ↑ Thabathaba'i, Mafatih al-Ushul, 1296 H, hlm. 31; Musawi Amili, Madarik al-Ahkam, 1411 H, jil. 1, hlm. 72.
- ↑ Muttaqi Nejad, Qa'edeh-ye Qobh-e Ighra' be Jahl wa Karbast-e an dar Elm-e Kalam, hlm. 139.
- ↑ Muttaqi Nejad, Qa'edeh-ye Qobh-e Ighra' be Jahl wa Karbast-e an dar Elm-e Kalam, hlm. 140.
- ↑ Allamah Hilli, Al-Alfain, 1402 HS, hlm. 225.
- ↑ Mahmudi, Barresi-ye Qa'edeh-ye Fiqhi-ye Hormat-e Taghrir-e Jahil, hlm. 103.
- ↑ Mahmudi, Barresi-ye Qa'edeh-ye Fiqhi-ye Hormat-e Taghrir-e Jahil, hlm. 105.
- ↑ Syekh Anshari, Al-Makasib al-Muharramah, 1415 H, jil. 1, hlm. 73; Mahmudi, Barresi-ye Qa'edeh-ye Fiqhi-ye Hormat-e Taghrir-e Jahil, hlm. 105.
- ↑ Hurr Amili, Wasail al-Syi'ah, 1409 H, jil. 27, hlm. 20; Syekh Anshari, Al-Makasib al-Muharramah, 1415 H, jil. 1, hlm. 74.
- ↑ Mahmudi, Barresi-ye Qa'edeh-ye Fiqhi-ye Hormat-e Taghrir-e Jahil, hlm. 105-107.
- ↑ Hurr Amili, Wasail al-Syi'ah, 1409 H, jil. 25, hlm. 309.
- ↑ Syekh Anshari, Al-Makasib al-Muharramah, 1415 H, jil. 1, hlm. 74.
- ↑ Mahmudi, Barresi-ye Qa'edeh-ye Fiqhi-ye Hormat-e Taghrir-e Jahil, hlm. 118; Mu'assasah Da'irat al-Ma'arif Fiqh Islami, Farhang-ge Fiqh, 1395 HS, jil. 6, hlm. 216.
- ↑ Isfahani, Hasyiyah Kitab al-Makasib, 1419 H, jil. 2, hlm. 44.
- ↑ Mu'assasah Da'irat al-Ma'arif Fiqh Islami, Mausu'ah al-Fiqh al-Islami, 1431 H, jil. 15, hlm. 197 dan 199.
Daftar Pustaka
- Allamah Hilli, Hasan bin Yusuf. Al-Alfain fi Imamah Amir al-Mu'minin Ali bin Abi Thalib as. Beirut, Mu'assasah al-A'lami li al-Mathbu'at, 1402 HS/1982 M.
- Hairi Isfahani, Muhammad Husain. Al-Fushul al-Gharawiyyah fi al-Ushul al-Fiqhiyyah. Qom: Dar Ihya al-Ulum al-Islamiyyah, Cetakan pertama, 1404 H.
- Hurr Amili, Muhammad bin Hasan. Wasail al-Syi'ah ila Tahshil Masail al-Syari'ah. Qom: Mu'assasah Alu al-Bait as, Cetakan pertama, 1409 H.
- Isfahani, Muhammad Husain. Hasyiyah Kitab al-Makasib. Riset: Abbas Muhammad Alu Saba'. Qom: Anwar al-Huda, Cetakan pertama, 1419 H.
- Mahmudi, Akbar. Barresi-ye Qa'edeh-ye Fiqhi-ye Hormat-e Taghrir-e Jahil (Kajian Kaidah Fikih Keharaman Taghrir Jahil). Dalam Fashlnameh Fiqh, No. 99, Mehr 1398 HS.
- Mu'assasah Da'irat al-Ma'arif Fiqh Islami. Farhang-ge Fiqh Muthabiq-e Madzhab-e Ahlulbait as (Kamus Fikih Sesuai Mazhab Ahlulbait as). Qom: Mu'assasah Da'irat al-Ma'arif Fiqh Islami, 1395 HS.
- Mu'assasah Da'irat al-Ma'arif al-Fiqh al-Islami. Mausu'ah al-Fiqh al-Islami thibqan li Madzhab Ahl al-Bait as. Qom: Mu'assasah Da'irat al-Ma'arif al-Fiqh al-Islami, 1424 H/2003 M.
- Musawi Amili, Muhammad bin Ali. Madarik al-Ahkam fi Syarh Syara'i al-Islam. Masyhad: Mu'assasah Alu al-Bait li Ihya al-Turats, 1411 H/1990 M.
- Muttaqi Nejad, Murtadha. Qa'edeh-ye Qobh-e Ighra' be Jahl wa Karbast-e an dar Elm-e Kalam (Kaidah Keburukan Ighra' terhadap Kebodohan dan Penerapannya dalam Ilmu Kalam). Dalam Fashlnameh Pajuhesy-haye I'tiqadi Kalami, No. 30, Musim Panas 1397 HS.
- Qa'edeh-ye Ighra' be Jahl wa Mostasniyat-e an dar Anjam-e Fa'aliyat-haye Ettela'ati ba Bahreh-giri az Sonnat wa Sireh-ye Ma'suman (Kaidah Ighra' terhadap Kebodohan dan Pengecualiannya dalam Aktivitas Intelijen dengan Menggunakan Sunnah dan Sirah Maksumin). Situs Tayyibat, Tanggal kunjungan: 27 Aban 1403 HS.
- Syekh Anshari, Murtadha. Al-Makasib al-Muharramah. Qom: Kongres Internasional Peringatan Syekh Anshari, Cetakan pertama, 1415 H.
- Thabathaba'i, Muhammad bin Ali. Mafatih al-Ushul. Qom: Mu'assasah Alu al-Bait as, 1296 H.