Lompat ke isi

Konsep:Kalalah

Dari wikishia
Kalalah
Informasi Ayat
NamaAyat Kalalah
SurahAn-Nisa
Ayat12 dan 176
Juz4 dan 6
Informasi Konten
Sebab
Turun
79 dan 106
Tempat
Turun
Madinah
TentangFikih
DeskripsiHukum warisan kalalah
Ayat-ayat terkaitAyat Waris

Kalalah dalam fikih Islami merujuk pada individu yang pada saat wafatnya tidak memiliki ayah dan ibu yang masih hidup, serta tidak memiliki anak yang menjadi ahli warisnya. Al-Qur'an telah menjelaskan hukum-hukum khusus untuk pembagian harta peninggalannya. Para fukaha dengan bersandar pada ayat-ayat ini telah menjelaskan sistem warisan kalalah. Menurut sebagian fukaha, sistem ini mencegah timbulnya perselisihan dan terabaikannya hak-hak ahli waris.

Konsep Kalalah dan Kedudukannya

Dalam fikih Islami, kalalah adalah sebutan bagi orang yang tidak memiliki ayah, ibu, dan anak, sehingga ahli warisnya terbatas pada kerabat sampingan.[1] Al-Qur'an membahas masalah kalalah dalam dua ayat: Ayat 12 Surah An-Nisa membahas hukum kalalah seibu, dan Ayat 176 surah yang sama membahas hukum kalalah seayah-seibu (kandung) atau seayah.[2] Awal ayat 176 An-Nisa dimulai dengan ungkapan "yastaftunaka" (mereka meminta fatwa kepadamu), yang dianggap menunjukkan adanya pertanyaan dan ambiguitas masyarakat saat itu mengenai kalalah.[3] Sebagian fukaha berkeyakinan bahwa penekanan Al-Qur'an pada hukum kalalah dikarenakan kerentanan sosial individu-individu tersebut dan kemungkinan terjadinya perselisihan dalam pembagian harta mereka.[4]

Hukum Warisan Kalalah Seibu

Hubungan ahli waris dengan mayit dalam hal ini hanya berasal dari pihak ibu, dan perantara warisannya dianggap adalah ibu. Bagian saudara laki-laki dan perempuan seibu bersifat terbatas dan pasti, serta para fukaha Syiah menganggap hukum ini telah qath'i (pasti) dan disepakati.[5] Jika hanya ada satu saudara perempuan atau satu saudara laki-laki seibu, masing-masing mendapatkan seperenam bagian, dan jika lebih dari satu, total bagian mereka adalah sepertiga.[6]

Hukum Warisan Kalalah Seayah dan Kalalah Kandung

Hubungan ahli waris dengan mayit dalam hal ini berasal dari pihak ayah atau kedua orang tua (ayah dan ibu), dan perantara warisannya dianggap adalah ayah atau ayah dan ibu. Dalam kondisi ini, bagian ahli waris lebih besar.[7] Bagian satu saudara perempuan adalah setengah dan bagian satu saudara laki-laki adalah penuh (seluruh sisa harta), dan jika berjumlah banyak, berlaku kaidah "li adz-dzakari mitslu hadzh al-untsayain" (bagian laki-laki dua kali lipat bagian perempuan). Hukum ini selaras dengan kaidah-kaidah warisan lainnya dalam fikih Islami.

Alasan Perbedaan Hukum Warisan Kalalah

Menurut pandangan para mufasir, perbedaan hukum kalalah lahir dari jenis kekerabatan dan tidak ada kontradiksi dalam hukum tersebut.[8] Menurut Naser Makarem Syirazi, dalam kalalah seibu, karena ahli waris hanya terhubung dengan mayit melalui jalur ibu, maka bagian mereka mengikuti bagian ibu dan tidak melebihi sepertiga; oleh karena itu, perbedaan dalam hukum tersebut bersumber dari jenis kekerabatan, bukan prinsip dasar warisannya.[9]

Diagram dan Contoh Warisan

Diagram berikut menunjukkan kondisi-kondisi terpenting dalam warisan kalalah dan disusun berdasarkan kaidah fikih yang diekstraksi dari Al-Qur'an serta pandangan para fukaha.[10]

Diagram (1)Templat:سخ Warisan saudara laki-laki tunggal dari kalalah Diagram (2)Templat:سخ Warisan saudara perempuan tunggal dari kalalah Diagram (3)Templat:سخ Warisan dua saudara perempuan dari kalalah
Templat:Pie chart Templat:Pie chart Templat:Pie chart
Diagram (4)Templat:سخ Warisan saudara laki-laki dan perempuan kalalah Diagram (5)Templat:سخ Warisan saudara laki-laki dan perempuan kalalah Diagram (6) Templat:سخ Warisan saudara-saudara laki-laki dan perempuan kalalah
Templat:Pie chart Templat:Pie chart Templat:Pie chart

Catatan Kaki

  1. Muqaddas Ardabili, Zubdah al-Bayan fi Ahkam al-Qur'an, Maktabah al-Murtadhawiyyah, hlm. 653.
  2. Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jld. 3, hlm. 296.
  3. Jawadi Amoli, Tafsir Tasnim, 1389 HS, jld. 21, hlm. 466.
  4. Jawadi Amoli, Tafsir Tasnim, 1389 HS, jld. 21, hlm. 472.
  5. Najafi, Muhammad Hasan, Jawahir al-Kalam, Kitab al-Fara'id.
  6. Thabrasi, Fadhl bin Hasan, Majma' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an, 1372 HS, jld. 3, hlm. 29.
  7. Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1392 HS, jld. 2, hlm. 412.
  8. Thusi, Muhammad bin Hasan, Al-Tibyan fi Tafsir al-Qur'an, di bawah ayat-ayat warisan.
  9. Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jld. 4, hlm. 236-237.
  10. Sobhani, Jafar, Nizham al-Irts fi al-Islam.

Daftar Pustaka

  • Imam Khomeini, Sayyid Ruhullah. Tahrir al-Wasilah. Qom, Penerbit Muassasah Tanzhim va Nasyr-e Atsar-e Imam Khomeini, tanpa tahun.
  • Jawadi Amoli, Abdullah. Tafsir Tasnim. Qom, Penerbit Markaz-e Nasyr-e Isra, tanpa tahun.
  • Makarem Syirazi, Naser. Tafsir Nemuneh (Tafsir Teladan). Teheran, Penerbit Dar al-Kutub al-Islamiyyah, tanpa tahun.
  • Muqaddas Ardabili, Ahmad bin Muhammad. Zubdah al-Bayan fi Ahkam al-Qur'an. Teheran, Maktabah al-Murtadhawiyyah, tanpa tahun.
  • Qorbani Lahiji, Zainul Abidin. Tafsir-e Jami'-e Ayat al-Ahkam (Tafsir Komprehensif Ayat-ayat Hukum). Teheran, Penerbit Sayeh, tanpa tahun.
  • Sobhani, Jafar. Nizham al-Irts fi al-Islam. Qom, Penerbit Muassasah Imam Sadiq as, tanpa tahun.
  • Thabathaba'i, Sayyid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an. Qom, Penerbit Daftar-e Entesyarat-e Islami, tanpa tahun.
  • Thabrasi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an. Teheran, Penerbit Naser Khosrow, tanpa tahun.
  • Thusi, Muhammad bin Hasan. Al-Tibyan fi Tafsir al-Qur'an. Najaf, Penerbit Dar al-Kutub al-Islamiyyah, tanpa tahun.