Konsep:Jihad Wanita
Jihad Wanita merujuk pada partisipasi langsung perempuan dalam konflik militer, yang mana hal ini tidak wajib dalam fikih Islam[1] dan beberapa pakar fikih menganggapnya tidak disyariatkan.[2] Hukum ini merujuk pada Jihad Ibtida'i;[3] namun dalam Jihad Difa'i, jika dibutuhkan, partisipasi perempuan dianggap wajib.[4] Menurut keyakinan Sayid Muhammad Husain Hosseini Tehrani, salah seorang ulama Syiah, tidak wajibnya jihad bagi perempuan bukan berarti pelarangan kehadiran mereka di medan perang; melainkan maksudnya adalah tidak ikut serta dalam pertempuran langsung, dan melakukan urusan pendukung seperti merawat korban luka dan logistik adalah boleh bagi mereka.[5] Dalam sumber-sumber sejarah, beberapa contoh kehadiran perempuan dalam perang-perang Nabi saw telah dilaporkan; sebagai contoh dalam Perang Uhud, 14 perempuan termasuk Hazrat Fatimah sa dan Aisyah, bertugas menyalurkan air, menyiapkan logistik, dan mengobati korban luka.[6]
Dalam teks-teks hadis, beberapa pekerjaan perempuan dihitung sebagai jihad, di antaranya:
- Melayani suami dengan baik: Dalam sebuah riwayat dari Imam Musa al-Kazhim as, jihad perempuan diperkenalkan sebagai berkhidmat kepada suami dengan baik.[7]
- Bersabar menghadapi suami: Dalam sebuah hadis dari Imam Muhammad Baqir as, jihad perempuan dianggap sebagai kesabaran dalam menghadapi gangguan dari suaminya.[8]
- Mengurus rumah tangga: Dalam sebuah riwayat dari Nabi Islam saw, nilai pekerjaan rumah tangga diperkenalkan setara dengan Jihad.[9]
- Kehamilan perempuan: Berdasarkan riwayat dari Nabi saw, perempuan yang hamil memiliki pahala seperti orang-orang yang berjihad dan dengan persalinan, ia akan diampuni.[10]
Catatan Kaki
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 21, hlm. 7; Syekh Thusi, Al-Nihayah, 1400 H, hlm. 289; Ibnu Idris, Al-Sara'ir, 1410 H, jld. 2, hlm. 3; Allamah Hilli, Tadzkirah al-Fuqaha, 1414 H, jld. 9, hlm. 12; Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 1388 H, jld. 9, hlm. 197.
- ↑ Montazeri, Risalah Istifta'at, Qom, jld. 1, hlm. 102; Hosseini Tehrani, Risalah Badi'ah, 1418 H, hlm. 121.
- ↑ Syahid Tsani, Masalik al-Afham, 1413 H, jld. 3, hlm. 8.
- ↑ Sebagai contoh lihat: Syahid Tsani, Masalik al-Afham, 1413 H, jld. 3, hlm. 8; Kasyif al-Ghitha, Kasyaf al-Ghitha, Penerbit Mahdavi, hlm. 395-396.
- ↑ Tehrani, Risalah Badi'ah, 1418 H, hlm. 121.
- ↑ Waqidi, Kitab al-Maghazi, 1409 H, jld. 1, hlm. 249.
- ↑ Kulaini, Al-Kafi, 1407 H, jld. 5, hlm. 507.
- ↑ Kulaini, Al-Kafi, 1407 H, jld. 5, hlm. 9; Syekh Shaduq, Man La Yahdhuruhu al-Faqih, 1413 H, jld. 3, hlm. 439.
- ↑ Fattal Nisaburi, Raudhat al-Wa'izhin, 1375 HS, jld. 2, hlm. 376.
- ↑ Syekh Thusi, Al-Amali, 1414 H, hlm. 618.
Daftar Pustaka
- Ibnu Idris al-Hilli, Muhammad bin Ahmad, Al-Sara'ir al-Hawi li-Tahrir al-Fatawa, Qom, Daftar Entesharat-e Eslami, cetakan kedua, 1410 H.
- Ibnu Qudamah, Abdullah bin Ahmad, Al-Mughni, Kairo, Maktabah al-Qahirah, 1388 H.
- Hosseini Tehrani, Sayid Muhammad Husain, Risalah Badi'ah, Masyhad, Penerbit Allamah Tabataba'i, 1418 H.
- Syahid Tsani, Zainuddin bin Ali, Masalik al-Afham ila Tanqih Syarayi' al-Islam, Qom, Muassasah al-Ma'arif al-Islamiyah, cetakan pertama, 1413 H.
- Syekh Shaduq, Muhammad bin Ali, Man La Yahdhuruhu al-Faqih, riset: Ali Akbar Ghaffari, Qom, Daftar Entesharat-e Eslami, cetakan kedua, 1413 H.
- Syekh Thusi, Muhammad bin Hasan, Al-Amali, Qom, Dar al-Tsaqafah, cetakan pertama, 1414 H.
- Syekh Thusi, Muhammad bin Hasan, Al-Nihayah fi Mujarrad al-Fiqh wa al-Fatawa, Beirut, Dar al-Kitab al-Arabi, cetakan kedua, 1400 H.
- Allamah Hilli, Hasan bin Yusuf, Tadzkirah al-Fuqaha, Muassasah Alu al-Bait 'alaihimus-salam, Qom, cetakan pertama, 1414 H.
- Fattal Nisaburi, Muhammad bin Ahmad, Raudhat al-Wa'izhin wa Bashirah al-Muta'izhin, Qom, Penerbit Radhi, cetakan pertama, 1375 HS.
- Kasyif al-Ghitha, Jafar bin Khidhir, Kasyaf al-Ghitha 'an Mubhamat al-Syari'ah al-Gharra, Isfahan, Penerbit Mahdavi, cetakan pertama, tanpa tahun.
- Kulaini, Muhammad bin Ya'qub, Al-Kafi, riset dan koreksi: Ghaffari, Ali Akbar, Akhundi, Muhammad, Tehran, Dar al-Kutub al-Islamiyah, cetakan keempat, 1407 H.
- Montazeri, Hossein-Ali, Risalah Istifta'at, Qom, cetakan pertama, tanpa tahun.
- Najafi, Muhammad Hasan, Jawahir al-Kalam fi Syarh Syarayi' al-Islam, koreksi Abbas Qouchani dan Ali Akhundi, Beirut, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, cetakan ketujuh, 1404 H.
- Waqidi, Muhammad bin Umar, Kitab al-Maghazi, riset: Marsden Jones, Beirut, Muassasah al-A'lami, cetakan ketiga, 1409 H.