Lompat ke isi

Konsep:Ijtima' Murakkab'

Dari wikishia

Ijtima' Murakkab (Ijmak Majemuk), berlawanan dengan Ijmak Basit (Ijmak Sederhana), berarti kesepakatan pandangan tersirat dari para fukaha pada satu masa untuk menafikan (menolak) pendapat-pendapat lain dalam suatu masalah. Kesepakatan ini diperoleh dari gabungan berbagai pandangan yang berbeda; misalnya dalam masalah Salat Jumat pada Masa Gaib, sekelompok fukaha berfatwa wajib, sekelompok lainnya haram, dan sebagian lagi mustahab. Dari kumpulan pendapat yang berbeda ini, dihasilkan kesepakatan bahwa salat Jumat pada masa gaib tidaklah makruh. Jenis ijmak ini, yang dibahas dalam kitab-kitab ushul di bawah pembahasan Ijmak, dahulu digunakan sebagai dalil independen untuk menyimpulkan (istinbat) hukum-hukum fikih.

Ijtima' Murakkab memiliki dua bentuk: Pertama, penafian independen terhadap pendapat ketiga (seperti kemakruhan salat Jumat pada masa gaib) yang merujuk kembali kepada ijmak basit dan kehujahan (otoritas)-nya mengikuti ijmak basit. Kedua, penafian pendapat ketiga dengan memperhatikan pandangan para fukaha itu sendiri (seperti masing-masing pendukung wajib, haram, atau mustahab, berdasarkan pandangan mereka sendiri, menafikan pendapat makruh). Mengenai kehujahan bentuk kedua ini terdapat perbedaan pendapat; sebagian (seperti pengikut Ijmak Dukhuli) menganggapnya hujah, karena mereka meyakini pendapat Imam maksum terdapat di antara pendapat-pendapat tersebut. Namun, kelompok lain (seperti pengikut Ijmak Luthfi atau Hadsi) tidak menganggapnya hujah karena pendapat maksum tidak dapat ditemukan secara pasti.

Konsep Adamul Qaul bil Fasl (tidak adanya pendapat yang membedakan) terkadang juga dianggap sebagai salah satu bentuk Ijtima' Murakkab. Ini berarti para fukaha hanya memberikan dua pandangan umum mengenai suatu masalah dan tidak ada yang menyatakan rincian (pendapat ketiga di antara keduanya). Jika seseorang di kemudian hari menyatakan rincian (tafsil), ia disebut telah melakukan "Kharq Ijtima' Murakkab" (merusak ijmak majemuk) dan menentangnya. Banyak fukaha Imamiyah menerima kehujahan bentuk Ijtima' Murakkab ini dan menganggap penentangan terhadapnya sama dengan menentang pendapat maksum. Penerapan Ijtima' Murakkab dalam Fikih mencakup kasus-kasus seperti hukum jahr dalam salat Jumat, fasakh nikah, najisnya musyrik dan kafir kitabi, serta zakat harta anak yatim.

Konsep dan Kedudukan

Ijtima' Murakkab, berlawanan dengan Ijmak Basit, adalah pengungkapan berbagai pandangan yang berbeda dari para fukaha pada satu masa mengenai suatu masalah yang secara tersirat menyepakati penafian pendapat-pendapat lain dalam masalah tersebut.[1] Sebagai contoh, dalam masalah Salat Jumat pada masa gaib, sekelompok fukaha berfatwa wajib, sekelompok lain haram, dan kelompok lainnya mustahab. Dari kumpulan pandangan yang berbeda ini, diperoleh kesepakatan bahwa salat Jumat pada masa gaib tidaklah makruh.[2] Contoh lainnya, jika sekelompok fukaha menganggap sesuatu itu haram dan sekelompok lainnya menganggapnya makruh, maka dari gabungan kedua pandangan ini dapat disimpulkan bahwa sesuatu tersebut berdasarkan kesepakatan fukaha pasti tidak wajib atau mustahab.[3] Oleh karena itu, para ulama ushul mengatakan bahwa Ijtima' Murakkab diambil dari makna implisit (madlul iltizami) berbagai pendapat para ulama tentang suatu masalah tertentu; misalnya kesepakatan dan ijmak para fukaha atas tidak makruhnya salat Jumat pada masa gaib diperoleh dari konsekuensi pandangan ulama lainnya tentang wajib, mustahab, dan haramnya salat Jumat pada masa gaib.[4]

Pembahasan Ijtima' Murakkab dibahas di bawah tema Ijmak dalam pembahasan hujah dan indikator (amarat) di kitab-kitab ushul.[5] Jenis ijmak ini, di mata para fukaha, terutama fukaha terdahulu, dianggap sebagai dalil independen dan digunakan untuk menyimpulkan hukum fikih.[6]

Bentuk-Bentuk Ijtima' Murakkab dan Kehujahannya

Ijtima' Murakkab atau penafian pendapat ketiga memiliki dua bentuk, dan para ulama ushul telah membahas kehujahan serta kredibilitas masing-masing:[7]

  • Bentuk pertama adalah masing-masing pemilik pendapat yang berbeda dalam suatu masalah, seperti pendukung wajib, mustahab, dan haramnya salat Jumat pada masa gaib, menafikan pendapat atau pandangan lain, yaitu kemakruhan salat Jumat, secara independen (terlepas dari fatwa mereka mengenai wajib, mustahab, atau haramnya salat Jumat).[8] Ulama ushul mengatakan jenis Ijtima' Murakkab ini merujuk pada ijmak basit; artinya para pemilik pendapat yang berbeda, tanpa melihat fatwa mereka dalam masalah itu, bersepakat untuk menafikan pendapat ketiga (kemakruhan salat Jumat pada masa gaib),[9] sehingga dikatakan kehujahannya juga mengikuti kehujahan ijmak basit.[10]
  • Bentuk kedua adalah para peserta ijmak menafikan pendapat ketiga dengan memperhatikan pandangan mereka sendiri tentang masalah tersebut; misalnya masing-masing pendukung wajib, haram, atau mustahabnya salat Jumat pada masa gaib, dengan melihat pandangan khusus mereka ini dan bukan secara independen, menafikan pendapat lain yaitu kemakruhan salat Jumat pada masa gaib.[11] Terdapat perbedaan pendapat mengenai kehujahan bentuk Ijtima' Murakkab ini:[12]
  1. Menurut Muhammad Ibrahim Jannati, berdasarkan metode orang-orang seperti Sayid Murtadha yang meyakini Ijmak Dukhuli (pengetahuan bahwa maksum berada di dalam kelompok yang bersepakat), Ijtima' Murakkab hujah sebagaimana ijmak basit; karena dalam pengandaian ini, Imam berada bersama kelompok yang berpendapat wajib atau kelompok yang berpendapat mustahab, dan dalam setiap kondisi, secara pasti pendapat Imam maksum bukanlah haram atau makruh.[13]
  2. Berdasarkan metode Ijmak LuthfiTemplat:Catatan yang diterima oleh orang-orang seperti Syekh Thusi, Ijtima' Murakkab tidaklah hujah; karena dari ijmak ini tidak dapat diperoleh pendapat maksum.[14] Demikian pula berdasarkan Ijmak Hadsi (ijmak yang diperoleh melalui jalan perolehan hads/dugaan kuat terhadap pendapat maksum) yang diterima oleh orang-orang seperti Syekh Anshari, Ijtima' Murakkab tidak hujah; karena melalui Ijtima' Murakkab tidak dapat diperoleh hads yang pasti terhadap pendapat maksum.[15]
  3. Berdasarkan pendapat Sayid Muhammad Baqir Sadr, Ijtima' Murakkab dalam pengertian ini tidak hujah; karena kehujahan ijmak didasarkan pada nilai-nilai probabilitas yang dengan pengumpulannya, probabilitas kedekatan dengan realitas dan pendapat maksum menjadi lebih besar. Namun dalam Ijtima' Murakkab, kita yakin bahwa salah satu dari dua pandangan ini batil, sehingga setengah dari nilai probabilitas yang memungkinkan ditemukannya pendapat maksum melalui jalan tersebut menjadi hilang.[16]

Adamul Qaul bil Fasl

Adamul Qaul bil Fasl adalah ketika terkadang dalam suatu masalah, dua pandangan umum yang berbeda dikemukakan oleh peserta ijmak dan tidak ada fukaha yang menyatakan rincian (tafsil), atau dengan kata lain tidak mengemukakan pendapat ketiga sebagai pembeda di antara dua pandangan tersebut.[17] Sebagian menganggap "Adamul Qaul bil Fasl" sebagai salah satu bentuk Ijtima' Murakkab.[18] Jika seorang fakih menyatakan rincian dan dari dua pandangan yang ada di antara peserta ijmak ia menetapkan pandangan ketiga, dalam istilah ulama ushul dikatakan ia telah melakukan kharq Ijtima' Murakkab (merusak ijmak majemuk) dan menentangnya.[19] Sebagai contoh, sekelompok fakih Imamiyah dengan bersandar pada Ijtima' Murakkab menetapkan hukum mustahab untuk azan dan ikamah secara bersamaan dalam salat, dan kelompok lainnya berpendapat wajib untuk keduanya.[20] Di antaranya, Sahib al-Hada'iq menyatakan rincian dan mengemukakan pandangan ketiga.[21] Ia menetapkan hukum mustahab untuk azan dan terhadap ikamah ia berpendapat pada ikhtiyat wajib.[22] Atas dasar itulah dikatakan bahwa ia pada dasarnya tidak menerima kehujahan Ijtima' Murakkab sehingga melakukan kharq Ijtima' Murakkab.[23]

Banyak fukaha Imamiyah meyakini kehujahan bentuk Ijtima' Murakkab ini dan menganggap pengajuan pendapat baru atau dengan kata lain kharq Ijtima' Murakkab sebagai kebatilan dan menganggapnya sebagai penentangan pasti terhadap sabda maksum (as).[24]

Penerapan Ijtima' Murakkab dalam Fikih

Beberapa contoh penerapan Ijtima' Murakkab dalam hukum fikih adalah sebagai berikut:

  • Pandangan fukaha Imamiyah mengenai hukum jahr dalam bacaan Salat Jumat terbatas pada dua pandangan: sebagian berfatwa mustahab dan sebagian lainnya haram. Dari dua pandangan ini diperoleh bahwa para fukaha bersepakat atas tidak wajibnya jahr dalam bacaan salat Jumat.[25]
  • Ketika sekelompok fukaha mengatakan fasakh nikah terjadi dengan adanya salah satu dari cacat yang mengakibatkan fasakh, dan sekelompok lain mengatakan bahwa dengan adanya cacat apa pun nikah tidak dapat difasakh; dalam kondisi ini jika seorang fakih memberikan rincian dan menganggap akad nikah hanya dapat difasakh karena sebagian cacat saja, maka dikatakan ia telah menentang Ijtima' Murakkab.[26]
  • Ibnu Zuhrah dalam kitab Ghunyah al-Nuzu' ila 'Ilmi al-Ushul wa al-Furu'[27] dengan bersandar pada Ijtima' Murakkab menetapkan hukum najis bagi musyrik dan kafir kitabi sekaligus, serta menganggap pendapat yang menyatakan najisnya musyrik namun tidak najisnya kafir kitabi sebagai penentangan terhadap Ijtima' Murakkab.[28]
  • Terkait zakat harta milik anak yatim dan anak kecil, sekelompok fukaha dengan bersandar pada beberapa riwayat serta Ijtima' Murakkab mengatakan bahwa untuk harta mereka apa pun jenisnya; baik emas dan perak (mata uang) maupun selainnya, zakat tidak wajib.[29] Namun sebagian lainnya menentang Ijtima' Murakkab dan mengatakan bahwa pada sebagian harta anak yatim dan anak kecil seperti emas dan perak zakat tidak wajib, tetapi pada harta lainnya seperti biji-bijian dan hewan-hewan yang dikenai zakat, zakat menjadi wajib.[30]

Catatan Kaki

  1. Hashemi Shahroudi, Bahuts fi 'Ilm al-Ushul (Catatan Pelajaran Ushul Syahid Sadr), 1417 H, jld. 4, hlm. 317.
  2. Bahrani, al-Mu'jam al-Ushuli, 1426 H, jld. 1, hlm. 58.
  3. Jannati, Manabi-e Ijtihad az Didgah-e Mazahib-e Eslami (Sumber-Sumber Ijtihad dari Sudut Pandang Mazhab-Mazhab Islam), 1370 HS, hlm. 200.
  4. Bahrani, al-Mu'jam al-Ushuli, 1426 H, jld. 1, hlm. 58.
  5. Jannati, Manabi-e Ijtihad az Didgah-e Mazahib-e Eslami (Sumber-Sumber Ijtihad dari Sudut Pandang Mazhab-Mazhab Islam), 1370 HS, hlm. 217; Mohaqqiq Damad, Mabahitsi az Ushul-e Fiqh (Pembahasan dari Ushul Fiqh), 1372 HS, jld. 2, hlm. 101.
  6. Habibi Mazahiri dkk, "Wakawi Risheh-ha wa Tahawwulat-e Tarikhi-ye Ijtima'-e Morakkab", hlm. 119.
  7. Sebagai contoh lihat: Mirzay Qomi, Qawanin al-Ushul, 1430 H, jld. 2, hlm. 281; Hashemi Shahroudi, Bahuts fi 'Ilm al-Ushul (Catatan Pelajaran Ushul Syahid Sadr), 1417 H, jld. 4, hlm. 317; Jannati, Manabi-e Ijtihad az Didgah-e Mazahib-e Eslami (Sumber-Sumber Ijtihad dari Sudut Pandang Mazhab-Mazhab Islam), 1370 HS, 217.
  8. Sadr, al-Durus fi 'Ilm al-Ushul, Penerbit al-Nasyr al-Islami, jld. 2, hlm. 132-133.
  9. Sadr, al-Durus fi 'Ilm al-Ushul, Penerbit al-Nasyr al-Islami, jld. 2, hlm. 132.
  10. Hashemi Shahroudi, Bahuts fi 'Ilm al-Ushul (Catatan Pelajaran Ushul Syahid Sadr), 1417 H, jld. 4, hlm. 317; Tim Penulis, Farhang-e Fiqh-e Farsi (Kamus Fikih Bahasa Persia), 1387 HS, jld. 1, hlm. 180.
  11. Sadr, al-Durus fi 'Ilm al-Ushul, Penerbit al-Nasyr al-Islami, jld. 2, hlm. 132-133.
  12. Hashemi Shahroudi, Bahuts fi 'Ilm al-Ushul (Catatan Pelajaran Ushul Syahid Sadr), 1417 H, jld. 4, hlm. 317.
  13. Jannati, Manabi-e Ijtihad az Didgah-e Mazahib-e Eslami (Sumber-Sumber Ijtihad dari Sudut Pandang Mazhab-Mazhab Islam), 1370 HS, 217.
  14. Jannati, Manabi-e Ijtihad az Didgah-e Mazahib-e Eslami (Sumber-Sumber Ijtihad dari Sudut Pandang Mazhab-Mazhab Islam), 1370 HS, 217.
  15. Jannati, Manabi-e Ijtihad az Didgah-e Mazahib-e Eslami (Sumber-Sumber Ijtihad dari Sudut Pandang Mazhab-Mazhab Islam), 1370 HS, 217.
  16. Abdussattar, Bahuts fi 'Ilm al-Ushul (Catatan Pelajaran Kharij Ushul Syahid Sadr), 1417 H, jld. 9, hlm. 452; Sadr, al-Durus fi 'Ilm al-Ushul, Penerbit al-Nasyr al-Islami, jld. 2, hlm. 133.
  17. Haeri Isfahani, al-Fushul al-Gharawiyyah fi al-Ushul al-Fiqhiyyah, 1404 H, hlm. 255; Maliki Isfahani, Farhang-e Istilahat-e Ushul (Kamus Istilah-Istilah Ushul), hlm. 382.
  18. "Ijmak az Didgah-e Ayatullah al-Uzhma Shubairi Zanjani", Situs Pusat Fikih Imam Muhammad Baqir (as).
  19. Haeri Isfahani, al-Fushul al-Gharawiyyah fi al-Ushul al-Fiqhiyyah, 1404 H, hlm. 255; Makarem Syirazi, Dairat al-Ma'arif-e Fiqh-e Muqaran (Ensiklopedi Fikih Perbandingan), 1427 H, jld. 1, hlm. 377.
  20. Sebagai contoh lihat: Allamah Hilli, Mukhtalif al-Syiah, 1413 H, jld. 2, hlm. 122; Mousawi Amili, Madarik al-Ahkam, Penerbit Alu al-Bait, jld. 3, hlm. 258; Bahrani, al-Hada'iq al-Nadhirah, Penerbit al-Nasyr al-Islami, jld. 7, hlm. 357.
  21. Bahrani, al-Hada'iq al-Nadhirah, Penerbit al-Nasyr al-Islami, jld. 7, hlm. 357.
  22. Bahrani, al-Hada'iq al-Nadhirah, Penerbit al-Nasyr al-Islami, jld. 7, hlm. 357.
  23. Makarem Syirazi, Dairat al-Ma'arif-e Fiqh-e Muqaran (Ensiklopedi Fikih Perbandingan), 1427 H, jld. 1, hlm. 378.
  24. Sebagai contoh lihat: Allamah Hilli, Mukhtalif al-Syiah, 1413 H, jld. 2, hlm. 122; Syaikh Baha'i, Zubdat al-Ushul, 1423 H, hlm. 98; Mousawi Amili, Madarik al-Ahkam, Penerbit Alu al-Bait, jld. 3, hlm. 258; Mirzay Qomi, al-Qawanin al-Ushul, 1430 H, jld. 2, hlm. 281.
  25. Mirzay Qomi, al-Qawanin al-Ushul, 1430 H, jld. 2, hlm. 281.
  26. Mirzay Qomi, al-Qawanin al-Ushul, 1430 H, jld. 2, hlm. 282.
  27. Ibnu Zuhrah, Ghunyah al-Nuzu', hlm. 44.
  28. Tim Penulis, al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah, 1423 H, jld. 19, hlm. 110.
  29. Khoe'i, Mausu'ah al-Imam al-Khoe'i, Penerbit al-Khoe'i al-Islamiyyah, jld. 23, hlm. 8-9.
  30. Khoe'i, Mausu'ah al-Imam al-Khoe'i, Penerbit al-Khoe'i al-Islamiyyah, jld. 23, hlm. 8-9.

Catatan

Templat:Catatan

Daftar Pustaka

  • Abdussattar, Hasan. Bahuts fi 'Ilm al-Ushul (Catatan Pelajaran Kharij Ushul Syahid Sadr). Beirut, al-Dar al-Islamiyyah, cet. 1, 1417 H.
  • Allamah Hilli, Hasan bin Yusuf. Mukhtalif al-Syiah. Qom, Kantor Penerbitan Islami, cet. 2, 1413 H.
  • Bahrani, Muhammad Sanqur. Al-Mu'jam al-Ushuli. Qom, Penerbit Naqsy, 1426 H.
  • Bahrani, Yusuf. Al-Hada'iq al-Nadhirah fi Ahkam al-'Itrat al-Thahirah. Qom, Penerbit al-Nasyr al-Islami, tanpa tahun.
  • Habibi Mazahiri, Mas'ud dkk. "Wakawi Risheh-ha wa Tahawwulat-e Tarikhi-ye Ijtima'-e Morakkab" (Analisis Akar dan Transformasi Sejarah Ijtima' Murakkab). Fiqh wa Mabani Hoquq-e Eslami, tahun ke-55, nomor 1, Musim Semi dan Panas 1401 HS.
  • Haeri Isfahani, Muhammad Husain. Al-Fushul al-Gharawiyyah fi al-Ushul al-Fiqhiyyah. Qom, Dar Ihya al-Ulum al-Islamiyyah, cet. 1, 1404 H.
  • Hashemi Shahroudi, Sayid Mahmud. Bahuts fi 'Ilm al-Ushul (Catatan Pelajaran Kharij Ushul Syahid Sadr). Qom, Pusat Studi Islam al-Ghadir, cet. 2, 1417 H.
  • Ibnu Zuhrah, Hamzah bin Ali. Ghunyah al-Nuzu'. Qom, Penerbit al-Imam al-Shadiq (as), tanpa tahun.
  • Jannati, Muhammad Ibrahim. Manabi-e Ijtihad az Didgah-e Mazahib-e Eslami (Sumber-Sumber Ijtihad dari Sudut Pandang Mazhab-Mazhab Islam). Teheran, Penerbit Keyhan, 1370 HS.
  • Khoe'i, Sayid Abul Qasim. Mausu'ah al-Imam al-Khoe'i. Qom, Penerbit al-Khoe'i al-Islamiyyah, tanpa tahun.
  • Makarem Syirazi, Nashir. Dairat al-Ma'arif-e Fiqh-e Muqaran (Ensiklopedi Fikih Perbandingan). Qom, Madrasah al-Imam Ali bin Abi Thalib (as), cet. 1, 1427 H.
  • Maliki Isfahani, Mojtaba. Farhang-e Istilahat-e Ushul (Kamus Istilah-Istilah Ushul). Qom, Penerbit Alamah, 1379 HS.
  • Mirzay Qomi, Abul Qasim. Al-Qawanin al-Muhkamah fi al-Ushul. Qom, Ihya al-Kutub al-Islamiyyah, cet. 1, 1430 H.
  • Mohaqqiq Damad, Sayid Mustafa. Mabahitsi az Ushul-e Fiqh (Pembahasan dari Ushul Fiqh). Teheran, Pemikiran Baru dalam Ilmu Islam, 1372 HS.
  • Mousawi Amili, Sayid Muhammad. Madarik al-Ahkam. Qom, Penerbit Alu al-Bait, tanpa tahun.
  • Qodsi, Ahmad. Anwar al-Ushul (Catatan Pelajaran Ushul Ayatullah Makarem Syirazi). Qom, Madrasah Imam Ali bin Abi Thalib (as), 1428 H.
  • Sadr, Sayid Muhammad Baqir. Al-Durus fi 'Ilm al-Ushul. Qom, Penerbit al-Nasyr al-Islami, tanpa tahun.
  • Syaikh Baha'i, Muhammad bin Izzuddin Husain. Zubdat al-Ushul. Qom, Penerbit Mersad, 1423 H.
  • Tim Penulis. Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah. Qom, Penerbit Dairat al-Ma'arif al-Fiqh al-Islami, 1423 H.
  • Tim Penulis. Farhang-e Fiqh-e Farsi (Kamus Fikih Bahasa Persia). Qom, Penerbit Dairat al-Ma'arif al-Fiqh al-Islami, 1387 HS.