Lompat ke isi

Konsep:Ayat 53 Surah Al-Ahzab

Dari wikishia
Ayat 53 Surah Al-Ahzab
Informasi Ayat
NamaAyat Hijab
SurahSurah Al-Ahzab
Ayat53
Juz22
Informasi Konten
Sebab
Turun
Duduknya sebagian sahabat dalam waktu yang lama setelah acara pernikahan Nabi saw dengan Zainab binti Jahsy dan terganggunya Nabi saw
Tempat
Turun
Madinah
TentangEtika
DeskripsiMenjaga privasi Nabi Muhammad saw dan menghormati istri-istrinya
Ayat-ayat terkaitAyat 55 Surah Al-Ahzab


Ayat 53 Surah Al-Ahzab (bahasa Arab: آیـة ۵۳ سورة الاحزاب) atau Ayat Hijab memberikan perintah mengenai penjagaan privasi Nabi Muhammad saw dan penghormatan terhadap istri-istrinya, serta menjelaskan etika bertamu ke rumah Nabi saw dan cara berinteraksi yang pantas dengan istri-istrinya.

Bagian lain dari ayat ini juga melarang menyakiti Nabi saw dan menikahi istri-istrinya setelah wafat Nabi saw; sebuah hukum yang oleh para mufasir dianggap sebagai salah satu Khashaish al-Nabi (kekhususan Nabi saw), dan Syahid Tsani berpendapat bahwa hukum ini juga mencakup istri-istri yang telah diceraikan.

Berbagai Sya'nunuzul (sebab turunnya ayat) telah dicatat untuk ayat ini. Salah satunya terkait peristiwa ketika beberapa sahabat terlalu lama mengobrol dalam acara walimah pernikahan Nabi dengan Zainab binti Jahsy, sehingga membuat Nabi saw tidak nyaman.

Dalam ayat ini, kata hijab bermakna pembatas, yang mengisyaratkan penggunaan tabir atau menjaga jarak saat berbicara dengan istri-istri Nabi. Kendati demikian, sebagian peneliti melihatnya sebagai landasan awal bagi penetapan aturan busana Muslimah.

Etika Berada di Rumah Nabi

Ayat 53 Surah Al-Ahzab dikenal di kalangan mufasir sebagai Ayat Hijab; meskipun kata hijab dalam ayat ini bermakna penghalang (tabir) dan berbeda dengan pakaian Islami serta konsep satr (penutup) dalam Fikih.[1] Namun, Abdul Karim Bahjat-pour, penulis tafsir Hamgam ba Wahy, menganggapnya sebagai pendahuluan bagi pensyariatan hukum pakaian dalam Islam.[2]

Pada bagian pertama ayat, dijelaskan beberapa etika pergaulan dengan Nabi saw. Kaum Muslimin dilarang memasuki rumah Nabi saw tanpa izin, datang lebih awal dari waktu yang ditentukan, dan menunggu makanan matang dalam jamuan, serta diperintahkan untuk segera bubar dan tidak membentuk majelis percakapan setelah makan.[3] Kemudian ayat tersebut menyatakan bahwa percakapan dan duduk-duduk yang lama ini menyakiti Nabi saw, namun beliau malu untuk meminta kalian keluar; akan tetapi Allah tidak malu dalam (menjelaskan) kebenaran.[4]

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلَّا أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَى طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا وَلَا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيِي مِنْكُمْ وَاللَّهُ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali jika kamu diizinkan untuk makan tanpa menunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu dipanggil maka masuklah dan apabila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mengganggu Nabi sehingga dia (Nabi) malu kepadamu (untuk menyuruhmu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak boleh (pula) menikahi istri-istrinya selama-lamanya setelah (Nabi wafat). Sungguh, yang demikian itu sangat besar (dosanya) di sisi Allah." (Al-Ahzab : 53)

Hukum-hukum Terkait Istri-istri Nabi

Ayat ini menjelaskan dua poin mengenai penjagaan kehormatan Istri-istri Nabi saw:

  • Kaum Muslimin ketika berbicara dengan istri-istri Nabi[5] atau meminjam sesuatu,[6] harus memintanya dari balik penghalang seperti tabir,[7] pintu, atau dinding.[8] Maslahat dari hukum ini dinyatakan untuk menjaga kesucian hati kaum Muslimin dan istri-istri Nabi saw dari kotoran seksual dan hawa nafsu.[9] Menurut Tafsir Namuneh, perintah ini khusus untuk istri-istri Nabi saw, dan bagi wanita Muslim lainnya, menjaga pakaian Islami saja sudah cukup.[10] Ayat 55 Surah Al-Ahzab memperkenalkan kelompok-kelompok yang tidak perlu menggunakan penghalang saat berbicara dengan istri-istri Nabi saw.[11]
  • Menikahi istri-istri Nabi saw setelah kewafatannya adalah haram abadi.[12] Mengingat kondisi dan sebab turun ayat, hukum ini dihitung sebagai salah satu Khashaish al-Nabi (kekhususan Nabi saw).[13] Syahid Tsani, seorang fakih Syiah, dengan bersandar pada keumuman larangan dalam ayat tersebut, menganggap keharaman orang lain menikahi istri-istri Nabi saw mencakup bahkan wanita yang telah berpisah melalui perceraian atau fasakh.[14]

Sebab Turun

Beberapa sebab turun telah dilaporkan untuk ayat 53 Surah Al-Ahzab. Menurut Thabrisi, setelah acara pernikahan Nabi saw dengan Zainab binti Jahsy dan jamuan makan selesai, beberapa orang dari sahabat tetap tinggal di kamar Nabi saw dan terlibat dalam percakapan; kehadiran yang lama ini menyebabkan ketidaknyamanan Nabi saw dan ayat ini pun turun.[15]

Menurut Makarim Syirazi, terkadang tetangga dan orang lain mendatangi sebagian istri Nabi saw untuk meminjam barang. Ayat ini turun untuk menjaga kedudukan dan kehormatan istri-istri Nabi saw dan memerintahkan orang-orang mukmin bahwa kapan pun mereka ingin mengambil sesuatu dari mereka, hendaklah menerimanya dari balik tabir.[16] Selain itu, dalam riwayat lain disebutkan bahwa dua orang sahabat mengungkapkan keheranan tentang Pernikahan Nabi saw dengan beberapa janda dan berkata: "Setelah wafatnya, kami akan menikahi istri-istrinya." Ucapan ini juga menjadi latar belakang turunnya ayat dan pengumuman keharaman menikahi istri-istri Nabi saw setelah kewafatannya.[17]

Hubungan dengan Ayat 61 Surah An-Nur

Para mufasir Syiah tidak menganggap ayat 53 Surah Al-Ahzab sebagai penasakh (yang menghapus hukum) Ayat 61 Surah An-Nur.[18] Namun, Jubba'i, seorang mufasir Mu'tazilah, berpendapat bahwa hukum kebolehan makan makanan tanpa izin di beberapa rumah dalam ayat 61 Surah An-Nur telah di nasakh dengan turunnya ayat 53 Surah Al-Ahzab dan larangan memasuki rumah Nabi saw tanpa izin.[19] Berdasarkan pandangan ini, bahkan istri-istri Nabi saw harus meminta izin untuk memasuki rumah Nabi saw, sedangkan ayat Surah An-Nur menganggap masuk dan makan di rumah anak-anak, saudara laki-laki, dan saudara perempuan tanpa halangan adalah boleh.

Makarim Syirazi dengan bersandar pada Ayat 27 Surah An-Nur mengatakan bahwa seseorang tidak boleh memasuki rumah mana pun tanpa izin dan hukum ini tidak khusus untuk rumah Nabi saw.[20]

Catatan Kaki

  1. Muthahhari, Majmu'ah Atsar (Fiqh wa Huquq), Qom, jld. 19, hlm. 498-499; Thabrisi, Majma' al-Bayan, 1367 HS, jld. 8, hlm. 574; Ibnu Sa'd, Al-Tabaqat al-Kubra, 1369 HS, jld. 8, hlm. 84.
  2. Bahjat-pour, Abdul Karim, Sir-e Farhang-sazi-ye Pusyesy-e Eslami, 1396 HS, hlm. 41.
  3. Thusi, Al-Tibyan, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, jld. 8, hlm. 356-357; Makarim Syirazi, Tafsir Namuneh, 1374 HS, jld. 17, hlm. 399-400; Thabathaba'i, Tafsir Al-Mizan, 1352 HS, jld. 16, hlm. 337.
  4. Thabathaba'i, Tafsir Al-Mizan, 1352 HS, jld. 16, hlm. 337; Makarim Syirazi, Tafsir Namuneh, 1374 HS, jld. 17, hlm. 400.
  5. Thabathaba'i, Tafsir Al-Mizan, 1352 HS, jld. 16, hlm. 337.
  6. Thabrisi, Majma' al-Bayan, 1367 HS, jld. 8, hlm. 576; Makarim Syirazi, Tafsir Namuneh, 1374 HS, jld. 17, hlm. 401.
  7. Makarim Syirazi, Tafsir Namuneh, 1374 HS, jld. 17, hlm. 401.
  8. Saifi Mazandarani, Dalil Tahrir al-Wasilah, 1417 H, hlm. 16.
  9. Thabrisi, Majma' al-Bayan, 1367 HS, jld. 8, hlm. 576.
  10. Makarim Syirazi, Tafsir Namuneh, 1374 HS, jld. 17, hlm. 401.
  11. Thusi, Al-Tibyan, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, jld. 8, hlm. 358.
  12. Mudarrisi, Min Huda Al-Qur'an, 1419 H, jld. 10, hlm. 371; Thabrisi, Majma' al-Bayan, 1367 HS, jld. 8, hlm. 576-577.
  13. Modarresi, Min Huda Al-Qur'an, 1419 H, jld. 10, hlm. 371.
  14. Syahid Tsani, Masalik al-Afham ila Tanqih Syara'i al-Islam, 1413 H, jld. 7, hlm. 79-80.
  15. Thabrisi, Majma' al-Bayan, 1367 HS, jld. 8, hlm. 574.
  16. Makarim Syirazi, Tafsir Namuneh, 1374 HS, jld. 17, hlm. 398.
  17. Thabrisi, Majma' al-Bayan, 1367 HS, jld. 8, hlm. 574.
  18. Fadhil Kazhimi, Masalik al-Afham, Tanpa Tahun, jld. 3, hlm. 26.
  19. Quthub Rawandi, Fiqh Al-Qur'an, 1405 H, jld. 2, hlm. 33.
  20. Makarim Syirazi, Tafsir Namuneh, 1374 HS, jld. 17, hlm. 399.

Daftar Pustaka

  • Fadhil Kazhimi, Muhammad. Masalik al-Afham ila Ayat al-Ahkam. Pengantar: Ayatullah Mar'ashi Najafi. Teheran, Mortazavi, Tanpa Tahun.
  • Ibnu Sa'd, Muhammad. Al-Thabaqat al-Kubra. Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1369 HS/1990 M.
  • Makarim Syirazi, Nashir. Tafsir Namuneh. Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1374 HS.
  • Mudarrisi, Muhammad Taqi. Min Huda Al-Qur'an. Teheran, Dar Muhibbi al-Husain, Cetakan Pertama, 1419 H/1999 M.
  • Muthahhari, Murtadha. Majmu'ah Atsar (Fiqh wa Huquq). Qom, Entesharat-e Sadra, Cetakan Pertama, Tanpa Tahun.
  • Quthub Rawandi, Sa'id bin Hibatullah. Fiqh Al-Qur'an. Qom, Entesharat-e Ketabkhaneh Ayatullah Mar'ashi Najafi, Cetakan Kedua, 1405 H.
  • Saifi Mazandarani, Ali Akbar. Dalil Tahrir al-Wasilah. Teheran, Moasseseh Tanzim va Nashr-e Atsar-e Imam Khomeini, Cetakan Pertama, 1417 H.
  • Syahid Tsani, Zainuddin bin Ali. Masalik al-Afham ila Tanqih Syara'i al-Islam. Qom, Muassasah al-Ma'arif al-Islamiyah, Cetakan Pertama, 1413 H.
  • Thabathaba'i, Sayid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir Al-Qur'an. Beirut, Muassasah al-A'lami lil-Mathbu'at, 1352 HS.
  • Thabrisi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayan fi Tafsir Al-Qur'an. Beirut, Dar al-Ma'rifah, 1367 HS.
  • Thusi, Muhammad bin Hasan. Al-Tibyan fi Tafsir Al-Qur'an. Beirut, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, Tanpa Tahun.