Konsep:Ayat 31 Surah Al-Isra
Ayat 31 Surah Al-Isra' (bahasa Arab: آیة ۳۱ سورة الإسراء) melarang keras membunuh anak-anak karena takut kemiskinan dan menganggapnya sebagai kesalahan besar. Sebagian mufasir berpendapat bahwa larangan dalam ayat ini mencakup larangan membunuh anak laki-laki dan perempuan, sementara sebagian lainnya mengkhususkannya pada pembunuhan anak perempuan. Larangan membunuh anak-anak dalam ayat ini, berdasarkan Ayat 39 Surah Al-Isra', dianggap sebagai bagian dari Hikmah yang diwahyukan Allah kepada Nabi-Nya.
Para fakih menggunakan ayat ini sebagai dalil untuk kewajiban nafkah anak dan haramnya Aborsi karena takut miskin. Ayat 31 Surah Al-Isra' bersama dengan Ayat 151 Surah Al-An'am juga disebut sebagai "Ayat Imlaq" karena adanya kata "imlaq" (kemiskinan) di dalamnya.
Poin-poin Umum Ayat
Menurut para mufasir, ayat 31 Surah Al-Isra' melarang keras membunuh anak-anak karena takut kemiskinan dan menganggap pembunuhan mereka sebagai kesalahan besar.[1] Ayat ini tidak menerima alasan jatuh miskin dan ketidakmampuan memenuhi kebutuhan ekonomi anak-anak; karena ayat tersebut memperkenalkan Allah sebagai Pemberi rezeki bagi anak-anak tersebut dan juga bagi orang tua mereka.[2]
Nomor surah atau ayat atau keduanya! Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. (QS. Al-Isra': 31)
Menurut Tafsir Nemuneh, ayat ini menunjukkan kondisi ekonomi yang sulit di kalangan Arab pada masa Jahiliyah.[3] Banu Amin dalam Tafsir Makhzan al-Irfan dengan bersandar pada ayat ini, menganggap membunuh anak karena takut miskin sebagai Dosa Besar.[4] Larangan membunuh anak-anak dalam ayat ini, berdasarkan Ayat 39 Surah Al-Isra', dianggap sebagai bagian dari Hikmah yang diwahyukan Allah kepada Nabi-Nya.[5] Konten ayat 31 Surah Al-Isra' dan beberapa katanya memiliki kesamaan dengan bagian dari Ayat 151 Surah Al-An'am. Kedua ayat ini disebut "Ayat Imlaq" karena adanya kata "imlaq".[6] "Imlaq" dalam bahasa dan Hadis berarti kemiskinan.[7] Raghib Isfahani dalam kitab Al-Mufradat mengartikan kata "khith'an" (kesalahan) dalam ayat ini sebagai melakukan perbuatan buruk yang tercela.[8]
Larangan Membunuh Anak Perempuan atau Laki-laki?
Menurut Nashir Makarim Syirazi, terdapat perbedaan pendapat di kalangan mufasir mengenai apakah pembunuhan anak pada masa Jahiliyah terbatas pada anak perempuan atau juga mencakup anak laki-laki:
- Sebagian mufasir menganggap ayat-ayat tentang larangan membunuh anak khusus untuk anak perempuan; karena keluarga takut akan biaya hidup dan kemungkinan mereka ditawan dalam perang di masa depan. Sebaliknya, Arab Jahiliyah menganggap anak laki-laki sebagai produsen dan aset ekonomi, meskipun mereka memakan biaya di usia muda.[9]
- Kelompok lain dan Makarim Syirazi meyakini bahwa ada dua jenis pembunuhan anak yang umum pada masa Jahiliyah: jenis pertama untuk menjaga kehormatan (namus) yang berkaitan dengan pembunuhan anak perempuan, dan jenis kedua adalah pembunuhan karena takut miskin yang mencakup anak laki-laki dan perempuan. Menurut Makarim Syirazi, kata ganti jamak maskulin (hum) dalam kata "qatlahum" (membunuh mereka) dalam ayat ini berdasarkan tata bahasa Arab dapat mencakup anak laki-laki dan perempuan, dan kecil kemungkinannya dikhususkan untuk anak perempuan. Selain itu, pada masa itu bahkan membiayai masa kanak-kanak anak laki-laki pun sulit bagi keluarga.[10] Jawadi Amuli juga meyakini bahwa Arab Jahiliyah membunuh anak laki-laki dan perempuan mereka karena takut miskin.[11]
Hukum Terkait Ayat
Fakih Syiah dengan berdalil pada ayat 31 Surah Al-Isra' menyimpulkan beberapa hukum, antara lain:
- Sayid Muhammad Said Hakim dengan bersandar pada ayat ini menganggap Aborsi karena kondisi ekonomi keluarga yang buruk tidak diperbolehkan.[12]
- Sekelompok fakih seperti Fadhil Hindi untuk membuktikan kewajiban nafkah anak[13] serta Shahib Jawahir dan Fadhil Lankarani untuk kewajiban nafkah cucu laki-laki dan keturunan mereka atas kakek, juga berdalil pada ayat ini.[14]
Catatan Kaki
- ↑ Allamah Thabathaba'i, Al-Mizan, 1417 H, jld. 13, hlm. 85; Makarim Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1374 HS, jld. 12, hlm. 100.
- ↑ Allamah Thabathaba'i, Al-Mizan, 1417 H, jld. 13, hlm. 85; Makarim Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1374 HS, jld. 12, hlm. 100.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1374 HS, jld. 12, hlm. 100.
- ↑ Banu Amin, Makhzan al-Irfan, 1361 HS, jld. 7, hlm. 301.
- ↑ Banu Amin, Makhzan al-Irfan, 1361 HS, jld. 7, hlm. 310; Allamah Thabathaba'i, Al-Mizan, 1417 H, jld. 13, hlm. 97; Fadhlullah, Min Wahyi Al-Qur'an, 1419 H, jld. 14, hlm. 124.
- ↑ Sekelompok Penulis, Farhang-nameh-ye Olum-e Qur'ani, 1394 HS, hlm. 117.
- ↑ Sekelompok Penulis, Farhang-nameh-ye Olum-e Qur'ani, 1394 HS, hlm. 117; Bahrani, Al-Burhan, 1416 H, jld. 3, hlm. 526.
- ↑ Raghib Isfahani, Al-Mufradat, 1992 M/1412 H, hlm. 287.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1374 HS, jld. 12, hlm. 100-101.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1374 HS, jld. 12, hlm. 100-101.
- ↑ Tafsir Ayat 30 dan 31 Surah Al-Isra', Situs Ceramah Keagamaan Iran Seda.
- ↑ Hakim, Minhaj al-Shalihin, 1415 H, jld. 3, hlm. 19.
- ↑ Fadhil Hindi, Kasyf al-Litsam, 1416 H, jld. 7, hlm. 595; Fakhr al-Muhaqqiqin, Idhah al-Fawaid, 1387 H, jld. 3, hlm. 282; Thabathaba'i, Kitab al-Manahil, Muassasah Al al-Bait (as), hlm. 573.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 31, hlm. 367; Fadhil Lankarani, Tafshil al-Syari'ah, 1421 H, hlm. 605.
Daftar Pustaka
- Allamah Thabathaba'i, Sayid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir Al-Qur'an. Qom, Daftar-e Entisharat-e Eslami, Cetakan kelima, 1417 H.
- Bahrani, Sayid Hasyim. Al-Burhan fi Tafsir Al-Qur'an. Teheran, Bonyad-e Be'sat, Cetakan pertama, 1416 H.
- Banu Amin, Sayidah Nusrat Begum. Makhzan al-Irfan dar Tafsir-e Qur'an. Teheran, Nehzat-e Zanan-e Mosalman, 1361 HS.
- Fadhil Hindi, Muhammad bin Hasan. Kasyf al-Litsam wa al-Ibham 'an Qawaid al-Ahkam. Qom, Daftar-e Entisharat-e Eslami, Cetakan pertama, 1416 H.
- Fadhil Lankarani, Muhammad. Tafshil al-Syari'ah fi Syarh Tahrir al-Wasilah. Qom, Markaz-e Feqhi-ye A'immeh-ye Athar (as), 1421 H.
- Fadhlullah, Sayid Muhammad Husain. Min Wahyi Al-Qur'an. Beirut, Dar al-Malak, 1419 H.
- Fakhr al-Muhaqqiqin, Muhammad bin Hasan. Idhah al-Fawaid fi Syarh Musykilat al-Qawaid. Qom, Muassasah Ismailiyan, Cetakan pertama, 1387 H.
- Hakim, Sayid Muhammad Said. Minhaj al-Shalihin. Beirut, Dar al-Shafwah, 1415 H.
- Makarim Syirazi, Nashir. Tafsir-e Nemuneh. Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, Cetakan ketiga puluh dua, 1374 HS.
- Najafi, Muhammad Hasan. Jawahir al-Kalam fi Syarh Syarai' al-Islam. Tahkik: Abbas Quchani dan Ali Akhundi. Beirut, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, Cetakan ketujuh, 1404 H.
- Raghib Isfahani, Husain bin Muhammad. Mufradat Alfazh Al-Qur'an. Tahkik: Shafwan Adnan Dawudi. Beirut, Dar al-Syamiyyah, Cetakan pertama, 1992 M/1412 H.
- Sekelompok Penulis. Farhang-nameh-ye Olum-e Qur'ani. Qom, Pajuhesgah-e Olum va Farhang-e Eslami, Cetakan pertama, 1394 HS.
- Tafsir Ayat 30 dan 31 Surah Al-Isra', Situs Ceramah Keagamaan Iran Seda, Tanggal publikasi: 10 Esfand 1401 HS, Tanggal akses: 8 Khordad 1403 HS.
- Thabathaba'i, Sayid Muhammad. Kitab al-Manahil. Qom, Muassasah Al al-Bait (as), Cetakan pertama, Tanpa tahun.