Lompat ke isi

Konsep:Ayat 31 Surah Al-Isra

Dari wikishia

Templat:Infobox Ayat

Ayat 31 Surah Al-Isra' (bahasa Arab: آیة ۳۱ سورة الإسراء) melarang keras membunuh anak-anak karena takut kemiskinan dan menganggapnya sebagai kesalahan besar. Sebagian mufasir berpendapat bahwa larangan dalam ayat ini mencakup larangan membunuh anak laki-laki dan perempuan, sementara sebagian lainnya mengkhususkannya pada pembunuhan anak perempuan. Larangan membunuh anak-anak dalam ayat ini, berdasarkan Ayat 39 Surah Al-Isra', dianggap sebagai bagian dari Hikmah yang diwahyukan Allah kepada Nabi-Nya.

Para fakih menggunakan ayat ini sebagai dalil untuk kewajiban nafkah anak dan haramnya Aborsi karena takut miskin. Ayat 31 Surah Al-Isra' bersama dengan Ayat 151 Surah Al-An'am juga disebut sebagai "Ayat Imlaq" karena adanya kata "imlaq" (kemiskinan) di dalamnya.

Poin-poin Umum Ayat

Menurut para mufasir, ayat 31 Surah Al-Isra' melarang keras membunuh anak-anak karena takut kemiskinan dan menganggap pembunuhan mereka sebagai kesalahan besar.[1] Ayat ini tidak menerima alasan jatuh miskin dan ketidakmampuan memenuhi kebutuhan ekonomi anak-anak; karena ayat tersebut memperkenalkan Allah sebagai Pemberi rezeki bagi anak-anak tersebut dan juga bagi orang tua mereka.[2]

Nomor surah atau ayat atau keduanya! Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. (QS. Al-Isra': 31)

Menurut Tafsir Nemuneh, ayat ini menunjukkan kondisi ekonomi yang sulit di kalangan Arab pada masa Jahiliyah.[3] Banu Amin dalam Tafsir Makhzan al-Irfan dengan bersandar pada ayat ini, menganggap membunuh anak karena takut miskin sebagai Dosa Besar.[4] Larangan membunuh anak-anak dalam ayat ini, berdasarkan Ayat 39 Surah Al-Isra', dianggap sebagai bagian dari Hikmah yang diwahyukan Allah kepada Nabi-Nya.[5] Konten ayat 31 Surah Al-Isra' dan beberapa katanya memiliki kesamaan dengan bagian dari Ayat 151 Surah Al-An'am. Kedua ayat ini disebut "Ayat Imlaq" karena adanya kata "imlaq".[6] "Imlaq" dalam bahasa dan Hadis berarti kemiskinan.[7] Raghib Isfahani dalam kitab Al-Mufradat mengartikan kata "khith'an" (kesalahan) dalam ayat ini sebagai melakukan perbuatan buruk yang tercela.[8]

Larangan Membunuh Anak Perempuan atau Laki-laki?

Menurut Nashir Makarim Syirazi, terdapat perbedaan pendapat di kalangan mufasir mengenai apakah pembunuhan anak pada masa Jahiliyah terbatas pada anak perempuan atau juga mencakup anak laki-laki:

  • Sebagian mufasir menganggap ayat-ayat tentang larangan membunuh anak khusus untuk anak perempuan; karena keluarga takut akan biaya hidup dan kemungkinan mereka ditawan dalam perang di masa depan. Sebaliknya, Arab Jahiliyah menganggap anak laki-laki sebagai produsen dan aset ekonomi, meskipun mereka memakan biaya di usia muda.[9]
  • Kelompok lain dan Makarim Syirazi meyakini bahwa ada dua jenis pembunuhan anak yang umum pada masa Jahiliyah: jenis pertama untuk menjaga kehormatan (namus) yang berkaitan dengan pembunuhan anak perempuan, dan jenis kedua adalah pembunuhan karena takut miskin yang mencakup anak laki-laki dan perempuan. Menurut Makarim Syirazi, kata ganti jamak maskulin (hum) dalam kata "qatlahum" (membunuh mereka) dalam ayat ini berdasarkan tata bahasa Arab dapat mencakup anak laki-laki dan perempuan, dan kecil kemungkinannya dikhususkan untuk anak perempuan. Selain itu, pada masa itu bahkan membiayai masa kanak-kanak anak laki-laki pun sulit bagi keluarga.[10] Jawadi Amuli juga meyakini bahwa Arab Jahiliyah membunuh anak laki-laki dan perempuan mereka karena takut miskin.[11]

Hukum Terkait Ayat

Fakih Syiah dengan berdalil pada ayat 31 Surah Al-Isra' menyimpulkan beberapa hukum, antara lain:

Catatan Kaki

  1. Allamah Thabathaba'i, Al-Mizan, 1417 H, jld. 13, hlm. 85; Makarim Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1374 HS, jld. 12, hlm. 100.
  2. Allamah Thabathaba'i, Al-Mizan, 1417 H, jld. 13, hlm. 85; Makarim Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1374 HS, jld. 12, hlm. 100.
  3. Makarim Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1374 HS, jld. 12, hlm. 100.
  4. Banu Amin, Makhzan al-Irfan, 1361 HS, jld. 7, hlm. 301.
  5. Banu Amin, Makhzan al-Irfan, 1361 HS, jld. 7, hlm. 310; Allamah Thabathaba'i, Al-Mizan, 1417 H, jld. 13, hlm. 97; Fadhlullah, Min Wahyi Al-Qur'an, 1419 H, jld. 14, hlm. 124.
  6. Sekelompok Penulis, Farhang-nameh-ye Olum-e Qur'ani, 1394 HS, hlm. 117.
  7. Sekelompok Penulis, Farhang-nameh-ye Olum-e Qur'ani, 1394 HS, hlm. 117; Bahrani, Al-Burhan, 1416 H, jld. 3, hlm. 526.
  8. Raghib Isfahani, Al-Mufradat, 1992 M/1412 H, hlm. 287.
  9. Makarim Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1374 HS, jld. 12, hlm. 100-101.
  10. Makarim Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1374 HS, jld. 12, hlm. 100-101.
  11. Tafsir Ayat 30 dan 31 Surah Al-Isra', Situs Ceramah Keagamaan Iran Seda.
  12. Hakim, Minhaj al-Shalihin, 1415 H, jld. 3, hlm. 19.
  13. Fadhil Hindi, Kasyf al-Litsam, 1416 H, jld. 7, hlm. 595; Fakhr al-Muhaqqiqin, Idhah al-Fawaid, 1387 H, jld. 3, hlm. 282; Thabathaba'i, Kitab al-Manahil, Muassasah Al al-Bait (as), hlm. 573.
  14. Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 31, hlm. 367; Fadhil Lankarani, Tafshil al-Syari'ah, 1421 H, hlm. 605.

Daftar Pustaka

  • Allamah Thabathaba'i, Sayid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir Al-Qur'an. Qom, Daftar-e Entisharat-e Eslami, Cetakan kelima, 1417 H.
  • Bahrani, Sayid Hasyim. Al-Burhan fi Tafsir Al-Qur'an. Teheran, Bonyad-e Be'sat, Cetakan pertama, 1416 H.
  • Banu Amin, Sayidah Nusrat Begum. Makhzan al-Irfan dar Tafsir-e Qur'an. Teheran, Nehzat-e Zanan-e Mosalman, 1361 HS.
  • Fadhil Hindi, Muhammad bin Hasan. Kasyf al-Litsam wa al-Ibham 'an Qawaid al-Ahkam. Qom, Daftar-e Entisharat-e Eslami, Cetakan pertama, 1416 H.
  • Fadhil Lankarani, Muhammad. Tafshil al-Syari'ah fi Syarh Tahrir al-Wasilah. Qom, Markaz-e Feqhi-ye A'immeh-ye Athar (as), 1421 H.
  • Fadhlullah, Sayid Muhammad Husain. Min Wahyi Al-Qur'an. Beirut, Dar al-Malak, 1419 H.
  • Fakhr al-Muhaqqiqin, Muhammad bin Hasan. Idhah al-Fawaid fi Syarh Musykilat al-Qawaid. Qom, Muassasah Ismailiyan, Cetakan pertama, 1387 H.
  • Hakim, Sayid Muhammad Said. Minhaj al-Shalihin. Beirut, Dar al-Shafwah, 1415 H.
  • Makarim Syirazi, Nashir. Tafsir-e Nemuneh. Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, Cetakan ketiga puluh dua, 1374 HS.
  • Najafi, Muhammad Hasan. Jawahir al-Kalam fi Syarh Syarai' al-Islam. Tahkik: Abbas Quchani dan Ali Akhundi. Beirut, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, Cetakan ketujuh, 1404 H.
  • Raghib Isfahani, Husain bin Muhammad. Mufradat Alfazh Al-Qur'an. Tahkik: Shafwan Adnan Dawudi. Beirut, Dar al-Syamiyyah, Cetakan pertama, 1992 M/1412 H.
  • Sekelompok Penulis. Farhang-nameh-ye Olum-e Qur'ani. Qom, Pajuhesgah-e Olum va Farhang-e Eslami, Cetakan pertama, 1394 HS.
  • Tafsir Ayat 30 dan 31 Surah Al-Isra', Situs Ceramah Keagamaan Iran Seda, Tanggal publikasi: 10 Esfand 1401 HS, Tanggal akses: 8 Khordad 1403 HS.
  • Thabathaba'i, Sayid Muhammad. Kitab al-Manahil. Qom, Muassasah Al al-Bait (as), Cetakan pertama, Tanpa tahun.