Konsep:Ayat 18 Surah At-Taubah
Ayat 18 Surah At-Taubah menganggap para pemakmur masjid-masjid hanyalah orang-orang yang memiliki Iman kepada Allah dan Hari Kiamat, mendirikan Salat, menunaikan Zakat, dan tidak takut kecuali kepada Allah.[1] Ayat ini menjelaskan lima syarat para pemakmur masjid setelah disebutkan dalam ayat sebelumnya bahwa kaum musyrik tidak berhak memakmurkan masjid-masjid.[2]
Menurut pernyataan Allamah Thabathaba'i, kaum musyrik dan Ahli Kitab tidak berhak memakmurkan masjid-masjid; karena kaum musyrik tidak beriman kepada Allah dan hari kiamat, dan Ahli Kitab berdasarkan ayat 151 Surah An-Nisa' dan ayat 21 Surah At-Taubah tidak memiliki keimanan yang benar.[3] Pentingnya dan posisi rukun salat serta zakat di antara Furu'uddin dianggap sebagai alasan pensyaratan keduanya bagi para pemakmur masjid.[4]
Berdasarkan laporan Syekh Bahai dalam kitab Miftah al-Falah, para mufasir memiliki dua pendapat mengenai konsep imarah dan memakmurkan masjid; pendapat pertama adalah membangun masjid-masjid, menjaga kebersihan, menyediakan hamparan (karpet), dan penerangannya. Pendapat lain menganggap memakmurkan masjid adalah dengan mendatangi masjid, berIbadah di dalamnya, serta meninggalkan urusan duniawi dan kesia-siaan.[5] Sebagaimana beberapa tafsir menganggap rasa takut kepada Allah dalam ayat sebagai kiasan dari ibadah[6] dan sebagian menganggapnya sebagai ketulusan dalam ucapan dan perbuatan.[7]
Kata masajid (masjid-masjid) juga dibaca dalam bentuk tunggal (masjid).[8] Karena alasan ini, sebagian mufasir menganggap maksud dari frasa "masajidallāh" dalam ayat ini dan ayat sebelumnya adalah Masjidil Haram, dan sebagian lainnya menganggap semua masjid.[9] Abdullah Jawadi Amuli menganggap seluruh masjid tercakup dalam ayat ini dan Masjidil Haram adalah misdaq yang paling sempurna dari masjid-masjid tersebut.[10]
Lihat Juga
Catatan Kaki
- ↑ Syekh Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 5, hlm. 21; Thayyib, Athyab al-Bayan, 1378 HS, jld. 6, hlm. 193; Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 7, hlm. 315.
- ↑ Jawadi Amuli, Tafsir Tasnim, 1393 HS, jld. 33, hlm. 381; Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 7, hlm. 314-315.
- ↑ Allamah Thabathaba'i, Al-Mizan, 1417 H, jld. 9, hlm. 203.
- ↑ Allamah Thabathaba'i, Al-Mizan, 1417 H, jld. 9, hlm. 202.
- ↑ Syekh Bahai, Miftah al-Falah, 1405 H, hlm. 44.
- ↑ Allamah Thabathaba'i, Al-Mizan, 1417 H, jld. 9, hlm. 202.
- ↑ Mughniyah, Al-Tafsir al-Kasyif, 1424 H, jld. 4, hlm. 19.
- ↑ Syekh Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 5, hlm. 20.
- ↑ Syekh Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 5, hlm. 21.
- ↑ Jawadi Amuli, Tafsir Tasnim, 1393 HS, jld. 33, hlm. 383.
Daftar Pustaka
- Jawadi Amuli, Abdullah. Tafsir Tasnim. Riset: Muhammad Farahani dan Husain Asyrafi. Qom, Pusat Penerbit Isra, cetakan pertama, 1393 HS.
- Makarem Syirazi, Nashir. Tafsir Nemuneh. Teheran, Penerbit Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1374 HS.
- Mughniyah, Muhammad Jawad. Al-Tafsir al-Kasyif. Teheran, Penerbit Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1424 H.
- Syekh Bahai, Muhammad bin Husain. Miftah al-Falah fi 'Amal al-Yaum wa al-Lailah min al-Wajibat wa al-Mustahabbat. Beirut, Penerbit Dar al-Adhwa', cetakan pertama, 1405 H.
- Syekh Thabarsi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an. Teheran, Penerbit Naser Khosrow, 1372 HS.
- Thabathaba'i, Sayid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an. Qom, Daftar Entesyarat-e Islami, cetakan kelima, 1417 H.
- Thayyib, Sayid Abdul Husain. Athyab al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an. Teheran, Penerbit Islam, cetakan kedua, 1378 HS.