Konsep:Ayat 18 Surah An-Nisa
Templat:Kotak info ayat Ayat 18 Surah An-Nisa berkaitan dengan tidak diterimanya tobat orang-orang kafir dan orang-orang yang menunda tobat hingga saat sakaratulmaut.[1] Ayat ini dari segi kandungan merupakan kelanjutan dari dua ayat sebelumnya yang di dalamnya mengisyaratkan pada penerimaan tobat para pendosa yang tidak mengetahui (bodoh) yang segera bertobat.[2]
Templat:Quran jadidTemplat:SakhTemplat:Quran jadid
Para mufasir di bawah ayat ini mengisyaratkan pada dua kelompok manusia yang mana Allah tidak akan menerima tobat mereka. Pertama, orang-orang yang terus-menerus melakukan perbuatan buruk dan saat kematian mencari tobat[3] dan yang lainnya adalah orang-orang yang meninggal dunia dalam keadaan kafir.[4]
Menurut para mufasir Al-Qur'an al-Karim, dalam keadaan meregang nyawa (sakaratulmaut), tabir-tabir akan tersingkap dari depan mata manusia dan sebagian hakikat yang berkaitan dengan dunia lain serta hasil perbuatan akan tampak yang menyusul hal itu ia menyesali perbuatannya dan berniat untuk bertobat.[5] Thabarsi, penulis tafsir Majma' al-Bayan telah menjelaskan bahwa orang yang sedang meregang nyawa, ingin bersegera meninggalkan keburukan dan melakukan perbuatan baik, namun dalam keadaan ini, taklif (kewajiban) telah diangkat darinya dan karenanya bertobat tidak dapat dibayangkan baginya.[6] Husaini Syah Abdul Azhimi (1384 H) penulis Tafsir Itsna 'Asyari dalam menafsirkan ayat tersebut mengatakan demikian bahwa tobat yang tidak berdasarkan ikhtiar dan karena terpaksa (darurat), tidak ada gunanya; sebagaimana tobat Firaun tidak diterima.[7] Kisah tobat Firaun disebutkan pada ayat 90 dan 91 Surah Yunus.
Menurut perkataan Allamah Thabathaba'i, seseorang yang meninggal dunia dalam keadaan kafir, setelah melihat hal-hal yang berkaitan dengan akhirat, ia menyatakan iman, namun Allah tidak menerima tobatnya yang merupakan keimanannya itu.[8]
Berdasarkan apa yang disebutkan dalam Tafsir Nemuneh, ayat 18 Surah An-Nisa tidak memiliki pertentangan sama sekali dengan riwayat-riwayat yang menganggap diterimanya tobat memungkinkan bagi manusia hingga napas terakhir;[9] karena maksud dari riwayat-riwayat tersebut adalah saat-saat di mana tanda-tanda pasti kematian belum terlihat.[10] Sebaliknya, sebagian mufasir seperti Mughniyah tidak menerima hadis-hadis semacam itu dan menganggapnya bertentangan dengan kandungan ayat-ayat Al-Qur'an al-Karim.[11]
Catatan Kaki
- ↑ Thabathaba'i, Al-Mizan, 1417 H, jld. 4, hlm. 243.
- ↑ Thabathaba'i, Al-Mizan, 1417 H, jld. 4, hlm. 243.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 3, hlm. 315.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 3, hlm. 316.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 3, hlm. 315.
- ↑ Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 3, hlm. 37.
- ↑ Husaini Syah Abdul Azhimi, Tafsir Itsna 'Asyari, 1363 HS, jld. 2, hlm. 380.
- ↑ Thabathaba'i, Al-Mizan, 1417 H, jld. 4, hlm. 243.
- ↑ Shaduq, Man La Yahdhuruhu al-Faqih, 1413 H, jld. 1, hlm. 133.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 3, hlm. 316.
- ↑ Mughniyah, Tafsir al-Kasyif, 1424 H, jld. 2, hlm. 273 dan 274.
Daftar Pustaka
- Husaini Syah Abdul Azhimi, Sayid Husain. Tafsir Itsna 'Asyari (Tafsir Dua Belas). Taheran, Penerbit Miqat, cetakan pertama, 1363 HS.
- Makarim Syirazi, Nashir. Tafsir Nemuneh (Tafsir Teladan). Taheran, Penerbit Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cetakan pertama, 1374 HS.
- Mughniyah, Muhammad Jawad. Tafsir al-Kasyif. Taheran, Penerbit Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cetakan pertama, 1424 H.
- Syekh Shaduq, Muhammad bin Ali. Man La Yahdhuruhu al-Faqih. Peneliti dan pengoreksi Ali Akbar Ghaffari. Qom, Daftar Entisyarat Eslami Wabasteh be Jame'eh Mudarrisin Hauzeh Ilmiyah Qom, cetakan kedua, 1413 H.
- Thabarsi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an. Taheran, Penerbit Nashir Khusraw, cetakan ketiga, 1372 HS.
- Thabathaba'i, Sayid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an. Qom, Daftar Nasyr Islami (Jame'eh Mudarrisin), cetakan kelima, 1417 H.