Konsep:Ayat 113 Surah At-Taubah
Templat:Infobox Ayat Ayat 113 Surah At-Taubah mengisyaratkan ketidaklayakan memohon ampunan (Istigfar) bagi kaum musyrik oleh Nabi (saw) dan kaum Mukmin.[1] Para mufasir menjelaskan larangan ini dengan dua alasan: Pertama, karena kaum musyrik telah memusuhi Allah,[2] maka permohonan istigfar bagi mereka tidaklah berguna;[3] Kedua, memohon ampunan bagi kaum musyrik merupakan bentuk menunjukkan kasih sayang kepada mereka, padahal Al-Qur'an telah melarang hal tersebut.[4]
Menurut pernyataan Allamah Thabathaba'i, jika para hamba juga memusuhi Allah seperti halnya kaum musyrik, maka tidak dapat diharapkan ampunan bagi mereka.[5]
Sebagian fukaha Syiah berdasarkan ayat 113 Surah At-Taubah menyatakan bahwa istigfar bagi kaum musyrik adalah Haram.[6] Selain itu, beberapa fukaha berpendapat bahwa hukum ini tidak hanya khusus bagi kaum musyrik saja dan mencakup segala jenis kaum Kafir.[7] Juga berdasarkan ayat ini, telah diargumentasikan bahwa tidak boleh melakukan inabah dalam haji atas nama non-Muslim.[8]
Para mufasir Syiah dalam menjelaskan sebab turunnya ayat 113 Surah At-Taubah menyebutkan bahwa kaum Muslim meminta kepada Nabi (saw) agar memohonkan ampunan bagi ayah-ayah mereka yang telah meninggal pada zaman jahiliyah, dan Allah dengan menurunkan ayat ini menjelaskan bahwa tidak layak bagi Nabi (saw) dan seorang mukmin pun untuk berdoa dan memohon ampunan bagi kaum kafir.[9]
Mufasir Ahlusunah menyebutkan dua sebab turunnya untuk ayat 113 Surah At-Taubah.[10] Salah satunya kembali pada saat Abu Thalib, paman Nabi (saw) menjelang wafat dan Nabi memintanya untuk mengucapkan syahadat agar beliau dapat memberikan syafaat, namun Abu Jahl dan Abdullah bin Abi Umayyah menghalangi. Kemudian Nabi (saw) berkata bahwa beliau akan beristigfar untuknya dan ayat ini turun.[11] Satunya lagi adalah saat Nabi (saw) pergi menziarahi makam ibundanya, Aminah, dan memohon kepada Allah agar beliau diizinkan memohonkan ampunan baginya, yang mana ayat ini turun dalam bidang tersebut.[12]
Sebab-sebab turunnya yang disebutkan dalam tafsir-tafsir Ahlusunah tidak diterima oleh para mufasir Syiah. Nashir Makarem Syirazi mengatakan bahwa Surah At-Taubah turun pada tahun 9 H, sementara wafatnya Abu Thalib adalah sebelum hijrah.[13] Selain itu, ia meyakini bahwa Allah sebelum wafatnya Abu Thalib telah melarang kaum Muslim dari persahabatan dan kecintaan kepada kaum musyrik, oleh karena itu Nabi (saw) tidak mungkin setelah wafatnya Abu Thalib mengekspresikan kecintaannya kepadanya dengan beristigfar. Di samping itu, Makarem Syirazi dan banyak ulama Syiah menganggap Aminah dan Abu Thalib sebagai orang yang bertauhid.[14] Syekh Abbas Qummi juga dengan bersandar pada Ayat 84 Surah At-Taubah yang melarang Nabi (saw) menyalati mayat-mayat musyrik, menolak keadaan orang tua Nabi (saw) sebagai musyrik dan mengatakan bahwa Nabi (saw) biasa menziarahi makam orang tuanya.[15]
Catatan Kaki
- ↑ Rezayi Esfahani, Tafsir Qur'an-e Mehr, 1378 HS, jld. 8, hlm. 324.
- ↑ Thabathaba'i, Al-Mizan, 1352 H, jld. 9, hlm. 397.
- ↑ Jawadi Amuli, Tafsir Tasnim, 1394 HS, jld. 35, hlm. 384.
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 8, hlm. 155.
- ↑ Thabathaba'i, Al-Mizan, 1352 H, jld. 9, hlm. 397.
- ↑ Fadhil Miqdad, Kanz al-Irfan fi Fiqh al-Qur'an, 1373 HS, jld. 1, hlm. 178.
- ↑ Anshari, Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah, 1420 H, jld. 3, hlm. 36.
- ↑ Hakim, Mustamsak al-Urwah al-Wutsqa, 1374 HS, jld. 11, hlm. 11.
- ↑ Thabarsi, Majma' al-Bayan, jld. 5, hlm. 115; Thabarsi, Tafsir Jawami' al-Jami', 1412 H, jld. 2, hlm. 88.
- ↑ Fakhr Razi, Al-Tafsir al-Kabir (Mafatih al-Ghaib), 1420 H, jld. 16, hlm. 157-158; Thabari, Jami' al-Bayan 'an Ta'wil Ayi al-Qur'an (Tafsir al-Thabari), 1422 H, jld. 12, hlm. 20-24.
- ↑ Fakhr Razi, Al-Tafsir al-Kabir (Mafatih al-Ghaib), 1420 H, jld. 16, hlm. 157.
- ↑ Fakhr Razi, Al-Tafsir al-Kabir (Mafatih al-Ghaib), 1420 H, jld. 16, hlm. 157-158; Thabari, Jami' al-Bayan 'an Ta'wil Ayi al-Qur'an (Tafsir al-Thabari), 1422 H, jld. 12, hlm. 20-24.
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 8, hlm. 157.
- ↑ Ayati, Tarikh-e Payambar-e Islam (Sejarah Nabi Islam), 1369 HS, hlm. 53.
- ↑ Muhaddits Qummi, Safinah al-Bihar wa Madinah al-Hikam, 1414 H, jld. 1, hlm. 171.
Daftar Pustaka
- Al-Anshari, Muhammad Ali. Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah. Qom, Majma' al-Fikr al-Islami, 1420 H.
- Ayati, Muhammad Ibrahim. Tarikh-e Payambar-e Islam (Sejarah Nabi Islam). Teheran, Universitas Teheran, 1369 HS.
- Fadhil Miqdad, Jamaluddin bin Abdullah. Kanz al-Irfan fi Fiqh al-Qur'an. Teheran, Murtadhawi, 1373 HS.
- Fakhr Razi, Muhammad bin Umar. Al-Tafsir al-Kabir (Mafatih al-Ghaib). Beirut, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, 1420 H.
- Hakim, Muhsin. Mustamsak al-Urwah al-Wutsqa. Qom, Dar al-Tafsir, 1374 HS.
- Jawadi Amuli, Abdullah. Tafsir Tasnim (jld. 35). Riset: Husain Syafi'i dan Atha'ullah Mirzadeh. Qom, Penerbit Isra, cetakan pertama, 1394 HS.
- Makarem Syirazi, Nashir. Tafsir Nemuneh. Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyah, cetakan ketiga puluh dua, 1374 HS.
- Muhaddits Qummi, Abbas. Safinah al-Bihar wa Madinah al-Hikam wa al-Atsar ma'a Tathbiq al-Nushush al-Waridah fiha 'ala Bihar al-Anwar. Qom, Sazeman-e Awqaf wa Umur-e Kheiriyyeh, Penerbit Uswah, 1414 H.
- Rezayi Esfahani, Muhammad Ali; Jam'i az Pazhuheshgaran-e Qur'ani. Tafsir Qur'an-e Mehr. Qom, Pazhuhesh-ha-ye Tafsir wa 'Ulum-e Qur'an, 1387 HS.
- Thabathaba'i, Sayid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an. Beirut, Muassasah al-A'lami li al-Matbu'at, 1352 H.
- Thabari, Muhammad bin Jarir. Jami' al-Bayan 'an Ta'wil Ayi al-Qur'an (Tafsir al-Thabari). Mesir, Hajar, 1422 H.
- Thabarsi, Fadhl bin Hasan. Tafsir Jawami' al-Jami'. Qom, Hauzah Ilmiah Qom, 1412 H.
- Thabarsi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an. Beirut, Dar al-Ma'rifah, 1408 H.