Keadilan Sahabat: Perbedaan antara revisi
→Penjelasan Teori
Baris 27: | Baris 27: | ||
==Penjelasan Teori== | ==Penjelasan Teori== | ||
Menurut pandangan masyhur ulama [[Ahlusunah]], semua sahabat itu adil. <ref>Ibnu Atsir, ''Usd al-Ghabah'', jld.1, hlm. 10; Ibnu Abdul Bar, ''al-Isti'ab, jld.1, hlm,2.</ref> Ibnu Hajar al-Asqalani mengklaim bahwa semua Ahlusunah sepakat akan keadilan semua sahabat dan menyebut para penentangnya yang berjumlah kecil sebagai para pembuat [[Bid'ah|bid'ah]]. <ref>Ibnu Hajar al-Asqalani, ''al-Ishabah'', jld.1, hlm.162.</ref> Dia juga menukil dari Ibnu Hazm (w. 456 H) bahwa semua sahabat akan masuk [[surga]] dan tidak satupun dari mereka yang masuk | Menurut pandangan masyhur ulama [[Ahlusunah]], semua sahabat itu adil. <ref>Ibnu Atsir, ''Usd al-Ghabah'', jld.1, hlm. 10; Ibnu Abdul Bar, ''al-Isti'ab, jld.1, hlm,2.</ref> Ibnu Hajar al-Asqalani mengklaim bahwa semua Ahlusunah sepakat akan keadilan semua sahabat dan menyebut para penentangnya yang berjumlah kecil sebagai para pembuat [[Bid'ah|bid'ah]]. <ref>Ibnu Hajar al-Asqalani, ''al-Ishabah'', jld.1, hlm.162.</ref> Dia juga menukil dari Ibnu Hazm (w. 456 H) bahwa semua sahabat akan masuk [[surga]] dan tidak satupun dari mereka yang masuk neraka. <ref>Ibnu Hajar al-Asqalani, ''al-Ishabah'', jld.1, hlm.163.</ref> | ||
Namun, Mazri (w. 530 H), salah seorang ulama Sunni, hanya menerima keadilan dari sekelompok sahabat yang menemani [[Nabi Islam saw]], membesarkannya dan membantunya, dan mengikuti "apa saja yang diturunkan kepadanya" (Al-Qur'an). <ref>Lihat: Ibnu Hajar al-Asqalani, ''al-Ishabah'', jld.1, hlm.163.</ref> Sebagian Ahlusunah lainnya juga menganggap sahabat Nabi sama halnya seperti [[Muslim]] lainnya dan meyakini bahwa hanya dengan menemani Nabi tidak menyebabkannya menjadi adil. <ref>Ibnu Abi al-Hadid, ''Syarh Nahj al-Balaghah'', jld.1, hlm.9.</ref> | Namun, Mazri (w. 530 H), salah seorang ulama Sunni, hanya menerima keadilan dari sekelompok sahabat yang menemani [[Nabi Islam saw]], membesarkannya dan membantunya, dan mengikuti "apa saja yang diturunkan kepadanya" (Al-Qur'an). <ref>Lihat: Ibnu Hajar al-Asqalani, ''al-Ishabah'', jld.1, hlm.163.</ref> Sebagian Ahlusunah lainnya juga menganggap sahabat Nabi sama halnya seperti [[Muslim]] lainnya dan meyakini bahwa hanya dengan menemani Nabi tidak menyebabkannya menjadi adil. <ref>Ibnu Abi al-Hadid, ''Syarh Nahj al-Balaghah'', jld.1, hlm.9.</ref> | ||
Menurut penuturan Ahmad Husein Ya'qub, yang dimaksud dengan keadilan [[sahabat]] adalah tidak diperbolehkan berbohong atas para sahabat dan mencederai mereka, meskipun mereka telah melakukan kesalahan. <ref>Ya'kub, ''Nazhariyah 'Adalatu al-Shahabah'', hlm.15.</ref> Ibnu Atsir menulis dalam pengantar buku ''Usud al-Ghabah'': "Semua sahabat itu adil dan tidak ada kecederaan yang ditimpakan kepada mereka" | Menurut penuturan Ahmad Husein Ya'qub, yang dimaksud dengan keadilan [[sahabat]] adalah tidak diperbolehkan berbohong atas para sahabat dan mencederai mereka, meskipun mereka telah melakukan kesalahan. <ref>Ya'kub, ''Nazhariyah 'Adalatu al-Shahabah'', hlm.15.</ref> Ibnu Atsir menulis dalam pengantar buku ''Usud al-Ghabah'': "Semua sahabat itu adil dan tidak ada kecederaan yang ditimpakan kepada mereka." <ref>Ibnu Atsir, ''Usd al-Ghabah'', jld.1, hlm. 10.</ref> Oleh karena itu, sebagian dari ulama Sunni berkata: "Siapapun yang merusak atau mencoreng nama baik salah satu sahabat Nabi saw maka dia adalah kafir." <ref>Ibnu Hajar al-Asqalani, ''al-Ishabah'', jld.1, hlm.162.</ref> | ||
Begitu juga, maksud dari keadilan sahabat yang diyakini adalah sebagai sebuah karakteristik, yang mana berdasarkan hal tersebut riwayat para sahabat dapat diterima. Khatib al-Baghdadi menulis: Setiap hadis yang silsilahnya sampai kepada Nabi saw, beramal atas hadis tersebut menjadi hal yang lazim ketika keadilan para perawinya dapat dibuktikan, kecuali bagi para sahabat; sebab keadilan para sahabat sudah terbukti; Karena [[Allah swt]] telah menganggap mereka sebagai orang yang adil dan telah memberi tahu mereka tentang kesucian dan kemurnian mereka. <ref>Khatib Baghdadi, ''al-Kifayah'', jld.1, hlm.64.</ref> | Begitu juga, maksud dari keadilan sahabat yang diyakini adalah sebagai sebuah karakteristik, yang mana berdasarkan hal tersebut riwayat para sahabat dapat diterima. Khatib al-Baghdadi menulis: Setiap hadis yang silsilahnya sampai kepada Nabi saw, beramal atas hadis tersebut menjadi hal yang lazim ketika keadilan para perawinya dapat dibuktikan, kecuali bagi para sahabat; sebab keadilan para sahabat sudah terbukti; Karena [[Allah swt]] telah menganggap mereka sebagai orang yang adil dan telah memberi tahu mereka tentang kesucian dan kemurnian mereka. <ref>Khatib Baghdadi, ''al-Kifayah'', jld.1, hlm.64.</ref> |