Farsakh
Artikel ini merupakan artikel deskriptif umum tentang masalah fikih. |
Farsakh (bahasa Arab:الفَرْسَخ) adalah sebuah ukuran klasik untuk mengukur jarak yang kadarnya sekitar 5 hingga 5.5 kilo meter.
Selain Farsakh Syar'i ini, terdapat Farsakh-farsakh lain, seperti: Farsakh India yang jaraknya sekitar 12 kilo meter, Farsakh masa Qajar dan Pahlavi yang jaraknya sekitar 6 kilo meter. Terkadang Farsakh disebut juga dengan Farsang.
Ukuran Farsakh
Setiap Farsakh Syar'i berjarak 3 Mil, dan setiap Mil sesuai pandangan masyhur di kalangan fukaha adalah 4000 hasta dan panjang setiap hasta 24 jari atau 2 jengkal tangan orang normal. Atas dasar ini, satu Farsakh sesuai ukuran hasta adalah 12000 hasta. [1]
Kadar Farsakh kalau diukur dengan kilo meter adalah sekitar 5 hingga 5.5 kilo meter.
Di berbagai tempat, Farsakh memiliki ukuran-ukuran lain, seperti: Farsakh India sekitar 12 kilo meter, Farsakh masa Qajar dan Pahlavi sekitar 6 kilo meter [2]dan Farsakh Khorasan adalah dua kali lipatnya Farsakh Syary'i yang umum. [3]
Delapan Farsakh atau Jarak Syar'i Safar
Mengingat perbedaan pendapat fukaha mengenai penggantian Farsakh ke kilo meter, maka 8 Farsakh yang dijadikan sebagai 'jarak syar'i perjalanan' pun menjadi lahan perbedaan pendapat di antara mereka yaitu antara 40 hingga 45 kilo meter:[4][5][6]40 kilo meter[7], 43 kilo meter[8], 44 kilo meter [9] dan 45 kilo meter[10].
Hukum-hukum yang Berkaitan dengan Farsakh Syar'i
Hukum-hukum yang ada kaitannya dengan Farsakh Syar'i dibicarakan oleh fukaha di dalam bab-bab pembahasan, seperti: salat, haji dan perdagangan (tijarah).
Fungsi dan penerapan: dalam beberapa kasus, Farsakh digunakan untuk mengidentifikasi jarak perjalanan, sebagai contoh:
- Perjalanan (safar) dapat menyebabkan salat Qashar dan batalnya puasa: menjalani jarak 8 Farsakh dapat merealisasikan apa yang disebut dengan "Safar" dan dengan terpenuhinya syarat-syarat tertentu akan menyebabkan salat Qashar dan batalnya puasa.
- Jarak antara dua salat Jumat: mendirikan salat jumat pada jarak kurang dari satu Farsakh dari tempat pelaksanaan salat jumat yang lain adalah tidak sah. [11]
- Wajibnya salat jumat: dengan asumsi wajib('aini)nya salat jumat seperti di masa kehadiran dan kekuasaan Imam maksum as, maka salat jumat tidak wajib dilakukan oleh orang yang jaraknya dengan tempat pelaksanaan salat jumat itu mencapai lebih dari 2 Farsakh. [12]
Catatan Kaki
- ↑ Muntaha al-Mathlab, jld.6, hlm.335; al-Awzān wa al-Maqādir, hlm.86
- ↑ Dehkhuda, kata فرسنگ)
- ↑ Farhang Feqh Farsi(Kamus fikih bahasa Persia), jld.5, hlm.682
- ↑ Markaz Milli Pasukhgui be Soālāte Dini
- ↑ Ahkām Musafir, hlm.23
- ↑ Taudhih al-Masāil Marāji, jld.1, hlm.683
- ↑ Menurut pendapat Ayatullah Zanjani
- ↑ Menurut pendapat Ayatullah Makarim
- ↑ Menurut pendapat Ayatullah Khui, Ayatullah Tabrizi, Ayatullah Wahid, dan Ayatullah Sistasi
- ↑ menurut pendapat Ayatullah Imam Khomaini, Aytullah Araki, Ayatullah Fadhil, Ayatullah Golpaigani, Ayatullah Shafi, Ayatullah Bahjat, Ayatullah Khamenei dan Ayatullah Nuri
- ↑ Jawāhir al-Kalām, jld.11, hlm.245
- ↑ Jawāhir al-Kalām, jld.11, hlm.265
Daftar Pustaka
- Ahkam Musafir. Qom: Farakama, Markaz Melli Pasokhguyi be Soalat-e Dini.
- Ensiklopedia Dehkhoda.
- Farhang Fiqh Muthabiq Mazhab Ahlulbait. Qom: penerbitan Muassisah Da'irah al-Ma'arif al-Islami.
- Najafi, Muhammad Hasan. Jawahir al-Kalam. Beirut: Daru Ihya al-Turats.
- Taudhih al-Masa'il 15 Marja'. Qom: penerbitan Jamiah Mudarrisin.