wikishia:Artikel Pilihan/2022/53

Dari wikishia

Memakai celak mata atau iktihal (bahasa Arab: الاكتحال) adalah salah satu amalan mustahab dan diantara sunnah Nabi Muhammad saw dan Aimmah Syiah yang dipesankan kepada yang lain untuk melakukannya. Dalam riwayat mengenakan celak mata memiliki banyak manfaat material dan spritual seperti dapat mencegah berbagai penyakit mata dan dapat membantu dalam pelaksaan ibadah menghidupkan malam.

Aturan-aturan terkait memakai celak mata dijelaskan dalam kitab-kitab fikih. Beberapa dari fukaha menyebutkan memakai celak mata bukanlah berhias yang dilarang bagi perempuan di hadapan bukan mahram. Namun jika dikenakan dalam keadaan berpuasa yang bau dan rasanya sampai ke tenggorokan maka hukumnya makruh. Demikian juga diantara fukaha ada yang menyebutkan celak mata menghalangi sampainya air wudhu ke anggota tubuh dan fukaha mengkategorikan celak mata sebagai salah satu yang diharamkan saat pelaksanaan ihram.

Selengkapnya