Syekhul Islam
Syekhul Islam (bahasa Arab: شيخ الإسلام) adalah jabatan tertinggi keagamaan Syiah pada periode pemerintahan Shafawi dan setelahnya sampai periode Pahlevi. Menangani perkara hisbiah, mengangkat dan menurunkan hakim, hadir pada acara dan seremoni pemilihan sultan dan pemasangan mahkota, dan mengeluarkan ijazah dan sertifikat ilmiah termasuk dari wewenang Syekhul Islam. Selain ibu kota, kota-kota lain pun mempunyai Syekhul Islam. Muhammad Baqir al-Majlisi dan Syekh Bahai di Isfahan, Syekh Hurr al-Amili di Masyhad dan Mulla Thahir al-Qummi di Qom adalah para Syekhul Islam yang paling berpengaruh.
Syekhul Islam meskipun dipilih atas kehendak dan perintah raja, tapi kecenderungan masyarakat berpengaruh dalam pemilihan mereka. Lakab "Syekhul Islam" pada periode Zaidiyah dan Qajariyah diserahkan kepada ulama yang berpengaruh dan mereka punya peran khusus dalam pemerintahan. Namun, pada periode Pahlevi, bersamaan dengan perubahan politik dan pendirian pengadilan-pengadilan moderen, kedudukan ini dan pelaksanaan tugas-tugasnya dilupakan oleh para ruhaniawan Syiah.
Sejarah
Lakab "Syekhul Islam" untuk pertama kalinya digunakan sebagai jabatan keagamaan di Khorasan pada akhir abad ke-4.[1] Pada abad ke-5, Ismail bin Rahman, ketua fukaha Syafii di Khorasan dipanggil sebagai Syekhul Islam.[2] Pada abad ke-6, fukaha yang diterima kalangan Ahlusunah di Mesir dan Syam (Suriah, Lebanon, Jordania dan Palestina) disebut Syekhul Islam. Di kalangan Ahlusunah, Syekhul Islam dipredikatkan kepada ulama yang mulia, seperti Fakhruddin Razi di abad ke-6 H.[3]
Syekhul Islam yang berarti mufti utama pemerintahan dan ketua dalam silsilah tingkatan ulama, pertama kali digunakan pada pemerintahan Usmani yang bermazhab resmi Suni Hanafi, dan secara perlahan mendapatkan kekuatan dan pengaruh.[4] Shaikhul Islam dalam pemerintahan Usmani berwenang mengeluarkan fatwa dan pandangan hukum berdasarkan fikih Islam.[5] Para pemegang jabatan ini pada pemerintahan Usmani di abad ke-10 H memiliki posisi independen dan terkadang menjadi oposisi pemerintahan Usmani. Akan tetapi independensi ini secara perlahan bergandengan tangan dengan kekaisaran Usmani, dan pada akhir usia pemerintahan Usmani pengaruhnya menurun dan mencapai batas paling minimal.[6]
Meskipun lakab Syekhul Islam di Iran berlaku sejak abad ke-4, namun dengan arti paling tingginya posisi keagamaan di ibu kota dan kota-kota besar lainnya, pertama kali digunakan pada pemerintahan Syiah Shafawiyah. Syekhul Islam pada umumnya diangkat oleh sultan.[7]
Kedudukan Syekhul Islam selain di Iran dan pemerintahan Usmani berfungsi juga di beberapa titik dunia Islam seperti India. Ibnu Bathuthah melaporkan tentang kedudukan Syekhul Islam di badan pemerintahan Cina yang diangkat oleh kaisar Mongol Cina.[8]
Tugas dan Wewenang
Dalam beberapa sumber dimuat, "Posisi Syekhul Islam berada di bawah posisi raja dan setelah kanselir ".[9] Kalimat dan ungkapan ini menunjukkan dengan jelas urgensitas kedudukan Syekhul Islam pada pemerintahan Shafawiyah, dimana pada saat yang sama berada di bawah kedudukan kanselir. Sebagian peneliti memandang bahwa Syekhul Islam yang dimensi relegiusnya lebih dominan, setara dengan kedudukan kanselir yang memiliki posisi administratif.[10] Tekadang jabatan kanselir dan Syekhul Islam dipegang oleh satu orang, misalnya Syekh Bahai di Isfahan.[11]
Pada periode Shafawi, kedudukan Syekhul Islam mengalami banyak perubahan. Pada abad ke-11, Syekhul Islam mempunyai peran yang banyak dalam struktur keagamaan pemerintahan Shafawiyah dan bahkan pembacaan pidato menjabatnya raja baru termasuk tugas mereka.[12]
Syekhul Islam menduduki kursi keagamaan tertinggi di ibu kota dan kota-kota besar lainnya yang diangkat oleh sultan.[13] Dimuat laporan berbeda-beda di berbagai sumber mengenai tugas dan wewenang serta posisi Syekhul Islam. Antara lain adalah:
- Menyelesaikan dakwaan-dakwaan syar'i seperti talak di rumah sebagai ganti di pengadilan.
- Menangani urusan-urusan pengadilan dan seluruh dakwaan perdata dan masalah-masalah terkait dengannya
- Menangani urusan-urusan hisbiah dan menyelesaikan persengketaan dan perselisihan serta mengurusi harta anak-anak yatim, orang-orang yang absen (ghaib) dan orang yang terhalangi dari hartanya (mahjur)
- Menurunkan dan mengankat hakim dan jaksa
- Menangani hal-hal yang berkaitan dengan keadaan-keadaan pribadi, menjalankan undang-undang mazhabi, memungut khumus dan zakat, membagikan warisan dan mengeluarkan dan menandatangani sanad dan dokumen.
- Hadir dalam acara dan seremoni pemilihan sultan dan pemasangan mahkota para raja serta pelaksanaan ritual khususnya
- Melansungkan akad permaisuri raja
- Mengatur semua sekolah ilmiah di dalam negri dan mengeluarkan ijazah dan sertifikat ilmiah.[14]
- Mendirikan salat Jumat.[15]
Pada tahun-tahun akhir pemerintahan Shafawiyah, Syekhul Islam paling banyak memiliki kekuatan dan pengaruh. Menurut beberapa sumber, pada periode tersebut mereka juga memanfaatkan pengaruh agamais dan administratif dirinya untuk kepentingan-kepentingan pribadi mereka.[16]
Tugas dan wewenang Syekhul Islam pada masa Zaidiyah dan Qajariyah kurang lebih masih berlanjut, akan tetapi pada periode Pahlevi, lakab Syekhul Islam disingkirkan dari jabatan-jabatan resmi.[17]
Beberapa Syekhul Islam yang Paling Tersohor
Syaikhal Islam pertama pada pemerintahan Shafawiyah adalah Husain bin Abdus Shamad al-Haritsi al-Amili. Sebagian orang yang memegang jabatan Syekhul Islam sepanjang masa pemerintahan Shafawiyah dan setelahnya adalah:
- Husain bin Abdul Shamad al-Haritsi: Syekhul Islam ibu kota (Qazwin) pada masa Syah Thahmasb.[18]
- Muhaqqiq Sabziwari: Syekhul Islam ibu kota (Isfahan) pada masa Syah Abbas II.
- Khatib Kirmansyahi: Syekhul Islam di Kirmansyah.
- Allamah Majlisi: Syekhul Islam ibu kota (Isfahan) pada periode Syah Sultan Sulaiman dan Syah Sultan Husain.[19]
- Syekh Hurr Amili: Syekhul Islam pasa masa Syah Thahmasb dan Syekhul Islam ibu kota (Isfahan) pada masa Syah Ismail II.
- Syekh Bahai: SyaikhulIslam Hirat pada periode Syah Thahmasb dan Syekhul Islam ibu kota (Isfahan) pada periode Ismail II.
- Mir Muhammad Saleh Khatun Abadi: Syekhul Islam ibu kota (Isfahan) pada periode Syah Sultan Husain Shafawi.
- Mir Muhammad Husain Khatun Abadi: Syekhul Islam ibu kota (Isfahan) pada masa Syah Sultan Husain hingga akhir pemerintahan Shafawi.
- Ahmad Qummi; Syekhul Islam di Thailand.
- Muhaqqiq Karaki: Syekhul Islam ibu kota pada masa Syah Thahmasb Shafawi.
Catatan Kaki
- ↑ Dāirah al-Ma'āif Tasyayyu, jld.10, hlm. 157
- ↑ Dāirah al-Ma'ārif Tasyayyu, jld.10, hlm.157
- ↑ Dāirah al-Ma'ārif Tasyayyu, jld.10, hlm.157
- ↑ Dāirah al-Ma'ārif Jahān-e Novin Islam, jld.3, hlm.213
- ↑ Dāirah al-Ma'ārif Jahān-e Novin Islam, jld.3, hlm.213
- ↑ Dāirah al-Ma'ārif Jahān-e Novin Islam, jld.3, hlm.213
- ↑ Dāirah al-Ma'ārif Jahān-e Novin Islam, jld.3, jlm.214
- ↑ Muhammad Ali Ranjibar, Syekhul Islam wa Takāmul-e Jami'-e Islami, hlm. 158
- ↑ Dāirah al-Ma'ārif Tasyayyu, jld.10, hlm.158
- ↑ Dāirah al-Ma'ārif Tasyayyu, jld.10, hlm.158
- ↑ Dāirah al-Ma'ārif Tasyayyu, jld.10, hlm.158
- ↑ Dāirah al-Ma'ārif Tasyayyu, jld.10, hlm.158
- ↑ Dāirah al-Ma'ārif Jahān-e Novin Islam, jld.3, hlm.214
- ↑ Dāirah al-Ma'ārif Tasyayyu, jld.10, hllm.159
- ↑ Dāirah al-Ma'ārif Jahān-e Novin Islam, jld.3, hlm.214
- ↑ Dāirah al-Ma'ārif Tasyayyu, jld.10, hlm.159
- ↑ Dāirah al-Ma'ārif Tasyayyu, jld.10, hlm.159
- ↑ Davine J. Stewart, Muhammad Kazim Rahmati, Nakhustin Syekhul Islam Qazwin; Paitakhte Shafawiyah, hlm.176
- ↑ Mustadrak al-Wasāil, jld.3, hlm.408
Daftar Pustaka
- Dāirah al-Ma'ārif Jahane Nuwine Islam. Jld.3, Madkhal Syekhul Islam.
- Dāirah al-Ma'ārif Tasyayyu. Jld. 10, Madkhal Syekhul Islam.
- Devine J Stewart, Muhammad Kazim Rahmati. Nokhustin Syekhul Islam Qazvin. Paitahte Shafiwiyah, Aine Pazuhisy. Vo. 68, Khordad da Tir 1380 HS.
- Mirza Husain Nuri. Mustadrak al-Wasail. Beirut: Al al-Bait, 1408 H.
- Muhammad Ali Ranjbar. Syekhul Islam wa Takāmulu Jameeh Islami. Mahnameh Keihan Andisyeh, Vo. 59, hlm. 68.