Saham Imam

Prioritas: c, Kualitas: c
tanpa navbox
Dari wikishia
(Dialihkan dari Saham Imam Zaman as)

Saham Imam (bahasa Arab: سَهم الاِمام) adalah bagian dari Khumus yang dimiliki oleh Allah, Nabi saw dan Imam Maksum [catatan 1].

Para fakih Syiah meyakini bahwa tiga item (Tuhan, Nabi, dan Dzawil Qurba (Para Imam)) dari enam penggunaan khumus yang dimuat dalam ayat khumus [catatan 2] dimiliki oleh Imam dan darinya disebut sebagai saham Imam. [1] Dan dari saham Imam, juga disebut dengan saham Allah, saham Nabi dan saham Dzawil Qurba. [2]

Pada saat ketidakhadiran Imam atau kegaiban Imam Zaman as, para marja' Syiah, menerima atau yang mengatur saham Imam dan itu semua digunakan untuk memarakkan dan memperkuat Islam. [3] Sebagian dari fukaha Syiah meyakini bahwa saham Imam di masa ketidakhadiran atau kegaibannya harus digunakan dalam item-item dimana para marja taklid beranggapan atau berpikir bahwa jika Imam hadir, ia akan menggunakannya dalam item-item yang sama, seperti mendirikan hauzah ilmiyah, membangun masjid, urusan perpustakaan dan sekolah-sekolah serta memberikan bantuan kepada orang yang membutuhkan. [4]

Tentunya, ada juga perkataan dan pendapat lain yang telah disampaikan tentang saham Imam pada saat kegaibannya, seperti jatuhnya kewajiban, kemubahannya bagi kaum Syiah, membayarnya kepada sadat yang membutuhkan, menyedekahkannya, mengubur, menyisihkan dan menjaganya hingga saat kemunculannya. Ayatullah Makarim, setelah menukil perkataan-perkataan ini, mengatakan bahwa perkataan masyhur baik dari pernyataan ulama klasik dan kontemporer adalah bahwa marja taklid menggunakannya pada hal-hal yang dia anggap bahwa Imam menyetujui dan merestui dari apa yang dia lakukan dengannya. [5]

Pranala terkait

Catatan Kaki

  1. Sayid Murtadha, Rasail Syarif Murtadha, jld.1, hlm.226.
  2. Najafi, Jawahir al-Kalam, jld.16, hlm.84; Ibnu Barraj, al-Muhadzab, jld.1, hlm.180.
  3. Burujerdi, al-Mustanad fi Syarhi Urwat al-Wutsqa, hlm.330; Makarim Syirazi, Anwar al-Faqahah, bab. Al-Khums wa al-Anfal, hlm.483.
  4. Makarim Syirazi, Anwar al-Faqahah, bab. Al-Khums wa al-Anfal, hlm.483.
  5. Burujerdi, al-Mustanad fi Syarhi Urwat al-Wutsqa, hlm.330; Makarim Syirazi, Anwar al-Faqahah, bab. Al-Khums wa al-Anfal, hlm.480-483.

Daftar Pustaka

  • Burujerdi, Murtadha. Al-Mustanad fi Syarh Urwat al-Wutsqa (al-Khums) dar Mausu’ah al-Imam al-Khu’i. Qom: Muassasah ihya Atsar al-Imam al-Khu’i, 1421 H.
  • Hurr Amili, Muhammad bin Hasan. Wasāil al-Syiah. Qom: Muassasah Alul Bait Alaihimus salam, 1409 H.
  • Ibnu Barraj Tharablusi. Al-Muhadzzab. Qadhi Abdul Aziz. Qom: Kantor Penerbitan Islami, berafiliasi dengan Jamiatul Mudarrisin Hauzah Ilmiyah Qom, 1406 H.
  • Makarim Syirazi, Nasir. Anwar al-Faqāhah, bab. Al-Khums wa al-Anfal. Qom: Madrasah al-Imam Ali ibni Abi Thalib, 1416 H.
  • Najafi, Muhammad Hasan. Jawāhir al-Kalām fi Syarhi Syarāi’ al-Islam. Editor: Abbas Qauchani dan Ali Akhundi. Beirut: Dar Ihya t-Turats al-Arabi, 1404 H.
  • Sayid Murtadha, Ali bin Hasan. Rasāil al-Syarif al-Murtadha. Editor: Sayid Mahdi Rajai. Qom: Darul Quranul Karim, 1405 H.


Kesalahan pengutipan: Ditemukan tag <ref> untuk kelompok bernama "catatan", tapi tidak ditemukan tag <references group="catatan"/> yang berkaitan