Konsep:Tempat Orang yang Salat
Templat:Hukum Templat:Makalah Deskriptif Fikih Tempat Orang yang Salat adalah tempat yang menurut fikih Islam salat di dalamnya adalah sah dan mu'tabar. Dalam risalah-risalah Taudhih al-Masail[1] dan kitab-kitab hadis Syiah, banyak riwayat dinukil mengenai tempat-tempat mustahab salat.[2] Para fukaha dengan bersandar pada riwayat-riwayat ini, menganggap salat di tempat-tempat khusus memiliki pahala lebih,[3] di antaranya salat di Masjid al-Haram memiliki pahala lebih besar[4] dan setelah itu Masjid Nabi (saw), Masjid Kufah, Masjid Al-Aqsa, Masjid Jami' setiap kota, masjid lingkungan, dan masjid pasar.[5] Menurut riwayat-riwayat[6] dan fatwa-fatwa fukaha,[7] salat di masjid bagi laki-laki adalah sunah, namun bagi perempuan salat di rumah memiliki pahala lebih. Selain itu, haram Imam-imam Syiah (as)[8] dan memiliki tempat khusus di rumah untuk mendirikan salat terhitung sebagai tempat-tempat mustahab.[9]
Hukum-hukum fikih tempat salat mencakup syarat-syarat yang menjamin keabsahan salat. Syarat-syarat ini adalah:
- Mubahnya tempat: Tempat tidak boleh ghasbi.[10]
- Ketetapan dan tidak bergerak: Tempat harus tetap (stabil) agar orang yang salat dapat melakukan salat dengan tenang.[11]
- Kemungkinan menyelesaikan salat: Tempat tidak boleh memiliki kondisi seperti kerumunan massa yang menghalangi pelaksanaan salat secara sempurna.[12]
- Keharaman tetap tinggal di tempat: Tempat tidak boleh dalam keadaan bahaya, misalnya di bawah atap yang sedang mau runtuh atau di lokasi terjadinya perang.[13]
- Kemungkinan melakukan gerakan salat: Tempat harus sesuai untuk Qiyam, Rukuk, dan Sujud.[14]
- Sucinya tempat sujud: Tempat sujud harus suci;[15] jika tanah najis, dengan syarat tidak ada sentuhan basah dengan tubuh atau pakaian orang yang salat, tidak bermasalah.[16]
- Ketinggian yang sesuai: Tempat dahi orang yang salat dari tempat lututnya tidak boleh lebih rendah atau lebih tinggi melebihi empat jari tertutup.[17]
- Tidak lebih depan dari kuburan Maksum: Tempat tidak boleh lebih depan dari kuburan Maksumin (as), kecuali jika tidak dianggap sebagai penghinaan.[18]
- Tertib salat di tempat: Bagi laki-laki, harus dipilih tempat di mana perempuan tidak salat sejajar atau di depannya.[19]
Dalam kitab-kitab fikih disebutkan tempat-tempat yang Makruh melakukan salat di dalamnya:
- Kamar mandi/Pemandian
- Tempat penumpukan sampah
- Tempat penyembelihan hewan
- Dapur
- Menghadap api
- Tanah garam
- Menghadap manusia
- Menghadap pintu terbuka
- Kuburan
- Menghadap sumur tempat kencing
- Menghadap foto dan patung pemilik ruh.[20]
- Menghadap cermin atau kaca yang menyerupainya.[21]
Catatan Kaki
- ↑ Banihasyimi, Taudhih al-Masail Maraji', 1389 HS, jld. 1, hlm. 482-510.
- ↑ Hurr Amili, Wasail al-Syiah, Alu al-Bait, jld. 5, hlm. 117-192.
- ↑ Sebagai contoh: Yazdi, Al-'Urwah al-Wutsqa, 1409 H, jld. 1, hlm. 596; Khomeini, Tahrir al-Wasilah, Dar al-'Ilm, jld. 1, hlm. 151-152.
- ↑ Yazdi, Al-'Urwah al-Wutsqa, 1409 H, jld. 1, hlm. 596; Khomeini, Tahrir al-Wasilah, Dar al-'Ilm, jld. 1, hlm. 151-152.
- ↑ Yazdi, Al-'Urwah al-Wutsqa, 1409 H, jld. 1, hlm. 596; Khomeini, Tahrir al-Wasilah, Dar al-'Ilm, jld. 1, hlm. 151-152.
- ↑ Lihat: Amili, Wasail al-Syiah, jld. 5, hlm. 246, Bab Istihbab Ikhtiyar al-Mar'ah al-Shalah fi Baytiha.
- ↑ Yazdi, Al-'Urwah al-Wutsqa, 1409 H, jld. 1, hlm. 596.
- ↑ Yazdi, Al-'Urwah al-Wutsqa, 1409 H, jld. 1, hlm. 596.
- ↑ Yazdi, Al-'Urwah al-Wutsqa, 1409 H, jld. 1, hlm. 596.
- ↑ Yazdi, Al-'Urwah al-Wutsqa, 1409 H, jld. 1, hlm. 574-575; Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 8, hlm. 276; Kasyif al-Ghita, Anwar al-Faqahah Kitab al-Shalah, 1422 H, hlm. 86; Hairi, Kitab al-Shalah, 1404 H, hlm. 81.
- ↑ Yazdi, Al-'Urwah al-Wutsqa, 1409 H, jld. 1, hlm. 584; Hairi, Kitab al-Shalah, 1404 H, hlm. 107; Kasyif al-Ghita, Anwar al-Faqahah: Kitab al-Shalah, 1422 H, hlm. 96-97; Khomeini, Tahrir al-Wasilah, Dar al-'Ilm, jld. 1, hlm. 151.
- ↑ Yazdi, Al-'Urwah al-Wutsqa, 1409 H, jld. 1, hlm. 585.
- ↑ Yazdi, Al-'Urwah al-Wutsqa, 1409 H, jld. 1, hlm. 585.
- ↑ Yazdi, Al-'Urwah al-Wutsqa, 1409 H, jld. 1, hlm. 585.
- ↑ Yazdi, Al-'Urwah al-Wutsqa, 1409 H, jld. 1, hlm. 586; Kasyif al-Ghita, Anwar al-Faqahah Kitab al-Shalah, 1422 H, hlm. 95-96.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 8, hlm. 330; Yazdi, Al-'Urwah al-Wutsqa, 1409 H, jld. 1, hlm. 586; Khomeini, Tahrir al-Wasilah, Dar al-'Ilm, jld. 1, hlm. 149.
- ↑ Yazdi, Al-'Urwah al-Wutsqa, 1409 H, jld. 1, hlm. 586.
- ↑ Yazdi, Al-'Urwah al-Wutsqa, 1409 H, jld. 1, hlm. 585.
- ↑ Yazdi, Al-'Urwah al-Wutsqa, 1409 H, jld. 1, hlm. 585.
- ↑ Sebagai contoh lihat: Yazdi, Al-'Urwah al-Wutsqa, 1409 H, jld. 1, hlm. 593-595; Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 8, hlm. 339-399.
- ↑ "Salat di Depan Cermin", Situs Informasi Kantor Ayatullah Makarim Syirazi.
Daftar Pustaka
- Banihasyimi Khomeini, Muhammad Hasan. Taudhih al-Masail Maraji': Mutabiq ba Fatwaye Sizdah Nafar az Maraji' Muazzam Taqlid (Taudhih al-Masail Maraji: Sesuai dengan Fatwa Tiga Belas Orang Marja Taklid Agung). Qom, Daftar Intisharat-e Eslami, 1389 HS.
- Hurr Amili, Muhammad bin Hasan. Wasail al-Syiah. Qom, Muassasah Alu al-Bait li-Ihya al-Turats, 1416 H.
- Khomeini, Sayid Ruhullah. Tahrir al-Wasilah. Qom, Muassasah Mathbu'at Dar al-'Ilm, Cetakan pertama, Tanpa Tahun.
- Najafi, Hasan bin Ja'far (Kasyif al-Ghita). Anwar al-Faqahah: Kitab al-Shalah. Najaf Asyraf, Muassasah Kasyif al-Ghita, Cetakan pertama, 1422 H.
- Najafi, Muhammad Hasan. Jawahir al-Kalam. Koreksi Abbas Quchani dan Ali Akhundi. Beirut, Dar Ihya al-Turats al-'Arabi, Cetakan ketujuh, 1404 H.
- "Salat di Depan Cermin", Paygah Ettela'resani Daftar Ayatullah Makarim Syirazi, Tanggal posting: Tanpa Tahun, Tanggal kunjungan: 17 Dey 1401 HS.
- Syeikh Shaduq. Man La Yahdhuruhu al-Faqih. Koreksi Ali Akbar Ghaffari. Qom, Daftar Intisharat-e Eslami, Cetakan kedua, 1413 H.
- Yazdi, Abdul Karim Hairi. Kitab al-Shalah. Qom, Intisharat-e Daftar Tablighat-e Eslami, Cetakan pertama, 1404 H.
- Yazdi, Sayid Kazim Thabathaba'i. Al-'Urwah al-Wutsqa. Beirut, Muassasah al-A'lami lil-Mathbu'at, Cetakan kedua, 1409 H.