Lompat ke isi

Konsep:Tauqi' Amma al-Hawadits al-Waqi'ah

Dari wikishia

Tauqi' Amma al-Hawadits al-Waqi'ah merupakan sebuah surat resmi dari Imam Mahdi as yang ditulis sebagai jawaban atas pertanyaan-pertanyaan Ishaq bin Ya'qub. Surat ini menjadi salah satu dalil penting dalam konsep Wilayatul Faqih.

Dalam tauqi' ini, Imam Mahdi menetapkan para perawi hadis sebagai otoritas (hujjah) beliau, dan memerintahkan pengikut Syiah untuk merujuk kepada mereka dalam menghadapi berbagai peristiwa. Istilah ruwatu haditsina (perawi hadis kami) dalam konteks ini ditafsirkan sebagai para fuqaha (ahli fikih) yang memenuhi syarat untuk memimpin masyarakat.

Meskipun status kepercayaan (tsiqah) Ishaq bin Ya'qub tidak disebutkan secara eksplisit dalam literatur ilmu rijal, beberapa bukti menunjukkan kredibilitasnya. Bukti-bukti ini mencakup periwayatan tauqi' ini oleh ahli hadis terkemuka seperti Al-Kulaini, Syekh Shaduq, dan Syekh Thusi, kandungan isi tauqi' itu sendiri, serta salam khusus dari Imam Mahdi yang ditujukan kepada Ishaq.

Kedudukan dan Pentingnya

Tauqi' Amma al-Hawadits al-Waqi'ah termasuk dalam dalil-dalil naqli (riwayat) yang mendasari Wilayatul Faqih.[1] Tauqi' ini merupakan jawaban Imam Mahdi as terhadap surat Ishaq bin Ya'qub yang disampaikan melalui Muhammad bin Utsman al-Amri, salah satu dari empat wakil khusus Imam.[2] Ahli hadis terkemuka seperti Syekh Shaduq dalam Kamal al-Din wa Tamam al-Ni'mah[3] dan Syekh Thusi dalam al-Ghaibah[4] meriwayatkannya dari Al-Kulaini.

Templat:Kutipan kembar



Kredibilitas Ishaq bin Ya'qub

Status kepercayaan (tsiqah) Ishaq bin Ya'qub tidak dinyatakan secara tegas dalam literatur ilmu rijal.[5] Hal ini membuat sebagian pihak meragukan keabsahan tauqi' ini.[6] Namun, Sayid Kazhim al-Ha'iri dalam Wilayat al-Amr fi 'Ashr al-Ghaibah berpendapat bahwa periwayatan al-Kulaini justru membuktikan kredibilitas Ishaq. Ia beralasan bahwa pada era ghaibah shughra yang sensitif, klaim menerima tauqi' hanya mungkin diajukan oleh orang yang sangat terpercaya atau sangat fasik. Mengingat Al-Kulaini adalah ahli hadis yang teliti dan sezaman, kemungkinan pemalsuan tidak akan luput dari perhatiannya.[7]

Beberapa bukti internal juga mendukung kredibilitas Ishaq,[8] termasuk kandungan tauqi' itu sendiri[9] serta doa-doa Imam Mahdi untuk Ishaq—seperti "أَرْشَدَكَ اللَّهُ وَ ثَبَّتَكَ" dan "وَ السَّلَامُ عَلَيْكَ..."—yang dianggap sebagai pengakuan Imam terhadap kredibilitasnya.[10] Kualitas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Ishaq dan periwayatannya oleh Syekh Thusi juga menunjukkan kedudukan ilmiahnya.[11]

Bahkan sikap diam para ulama fikih dan ushul fikih terkemuka seperti Syekh al-Anshari, Muhaqqiq Al-Isfahani, dan Mirza Al-Na'ini mengenai status Ishaq, serta pengakuan Ayatullah Al-Khui yang menyebutnya sebagai "ulama terkemuka", semakin mengukuhkan kredibilitasnya sebagai perawi.[12]

Alasan Tidak Dicantumkannya dalam Al-Kafi

Fakta bahwa Al-Kulaini tidak meriwayatkan tauqi' ini dalam al-Kafi sempat memunculkan keraguan tentang keasliannya.[13] Sayid Kazhim al-Ha'iri menjelaskan bahwa Al-Kafi ditulis untuk konsumsi umum. Menyebutkan secara eksplisit nama perawi dan wakil khusus Imam dalam situasi yang memerlukan taqiyah dapat membahayakan keamanan para wakil dan jaringan komunikasi Imam. Kemungkinan lain adalah tauqi' ini baru sampai kepada Al-Kulaini setelah Al-Kafi disusun.[14]

Alasan lainnya adalah karena tauqi' ini tidak membahas persoalan fikih secara langsung, sehingga tidak memenuhi kriteria penulisan al-Kafi. Al-Kulaini diketahui memiliki karya terpisah berjudul al-Rasa'il yang khusus menghimpun surat-surat dan tauqi'at para Imam as, sehingga lebih tepat jika tauqi' ini dicantumkan dalam karya tersebut.[15]

Aplikasi Fikih

Dua bagian dalam tauqi' ini menjadi landasan argumen untuk membuktikan konsep Wilayatul Faqih:

  • "أَمَّا الْحَوَادِثُ الْوَاقِعَةُ فَارْجِعُوا فِيهَا إِلَى رُوَاةِ حَدِيثِنَا" ("Dalam menghadapi peristiwa-peristiwa yang terjadi, rujuklah kepada para perawi hadis kami"). Menurut Syekh al-Anshari, istilah "al-hawadits al-waqi'ah" mencakup semua peristiwa dan urusan yang—menurut pertimbangan akal, adat, dan syariat—memerlukan rujukan kepada pemimpin masyarakat. Dengan demikian, Imam Mahdi menetapkan para faqih sebagai otoritas dalam urusan pemerintahan dan tata kelola masyarakat.[16]
  • "فَإِنَّهُمْ حُجَّتِي عَلَيْكُمْ وَ أَنَا حُجَّةُ اللَّهِ عَلَيْهِمْ" ("Mereka adalah bukti kuasaku atas kalian, sementara aku adalah bukti kuasa Allah atas mereka"). Status sebagai hujjah (otoritas) seorang maksum tidak terbatas pada penyampaian hukum-hukum syariat saja, melainkan mencakup seluruh bidang di mana Imam Maksum as memiliki kewenangan sebagai otoritas Ilahi. Oleh karena itu, seorang faqih juga diakui sebagai hujjah dan pemimpin yang sah.[17] Sebagaimana merujuk kepada para Imam as dalam urusan sosial dan pemerintahan adalah keharusan, merujuk kepada para fuqaha dalam urusan ini juga wajib, dan mengabaikan perintah mereka akan membuat seseorang bertanggung jawab di hadapan Allah.[18]

Tinjauan Kritis atas Makna Tauqi'

Dalam menganalisis makna tauqi' Ishaq bin Ya'qub, terdapat tiga keberatan utama yang telah dijawab oleh para fuqaha:

  1. Pembatasan Makna "Peristiwa": Keberatan pertama membatasi makna "hawadits waqi'ah" hanya pada masalah syar'i semata, dan menolak kaitannya dengan urusan pemerintahan. Syekh al-Anshari menolak pendapat ini dengan tiga argumen: Pertama, pertanyaan yang diajukan merujuk pada peristiwa itu sendiri, bukan hukum syar'inya. Kedua, frasa "hujjati 'alaykum" menunjukkan fungsi kepemimpinan dan kewenangan (wilayah) para faqih. Ketiga, kewajiban merujuk kepada fuqaha untuk masalah hukum syar'i sudah jelas dan tidak perlu dipertanyakan lagi.[19]
  2. Pembatasan Cakupan Tauqi': Keberatan kedua menyatakan bahwa tauqi' hanya berlaku untuk peristiwa-peristiwa spesifik yang ditanyakan. Bantahan terhadap ini didasarkan pada sifat jawaban Imam Mahdi as yang bersifat mutlak dan tanpa pembatasan.[20]
  3. Kewenangan untuk Perawi Hadis: Keberatan ketiga mempertanyakan pemberian kewenangan kepada para perawi hadis. Dijelaskan bahwa yang dimaksud "ruwati haditsina" bukanlah semua perawi, melainkan khusus para faqih yang memenuhi syarat.[21]

Catatan Kaki

  1. Syekh al-Anshari, Kitab al-Makasib, 1415 H, jil.3, hlm.555; Imam Khomeini, Kitab al-Bai', 1421 H, jil.2, hlm.635.
  2. Shaduq, Kamal al-Din, 1395 H, jil.2, hlm.483-485; Thusi, Al-Ghaibah, 1411 H, hlm.290-291.
  3. Shaduq, Kamal al-Din, 1395 H, jil.2, hlm.483-485.
  4. Thusi, Al-Ghaibah, 1411 H, hlm.290-291.
  5. Al-Thabathaba'i Al-Qummi, Dirasatuna min al-Fiqh al-Ja'fari, 1400 H, jil.3, hlm.111; Al-Khui, Mausu'at al-Imam al-Khui, jil.22, hlm.82.
  6. Syaqir, "Penelitian tentang Tauqi' Syarif Imam Zaman as kepada Ishaq bin Ya'qub", Majalah Fikih Ahlulbait as.
  7. Al-Ha'iri, Wilayat al-Amr fi 'Ashr al-Ghaibah, 1413 H, hlm.100-101.
  8. Al-Husaini al-Syahrestani, Kitab al-Hajj, 1381 H, jil.3, hlm.394.
  9. Al-Mamaqani, Tanqih al-Maqal, 1431 H, jil.9, hlm.228.
  10. Al-Mu'min Al-Qummi, Al-Wilayah al-Ilahiyah, 1425 H, jil.3, hlm.400.
  11. Al-Mudarrisi Al-Yazdi, Afaq al-Wilayah, 1403 H, jil.2, hlm.163.
  12. Al-Khui, Mishbah al-Fuqahah, 1368 HS, jil.5, hlm.48.
  13. Al-Muntazhari, Dirasat fi Wilayat al-Faqih, 1409 H, jil.1, hlm.479.
  14. Al-Ha'iri, Wilayat al-Amr fi 'Ashr al-Ghaibah, 1413 H, hlm.103.
  15. Syaqir, "Penelitian tentang Tauqi' Syarif Imam Zaman as kepada Ishaq bin Ya'qub", Majalah Fikih Ahlulbait as.
  16. Syekh al-Anshari, Kitab al-Makasib, 1415 H, jil.3, hlm.555.
  17. Imam Khomeini, Kitab al-Bai', 1421 H, jil.2, hlm.636; Al-Mu'min Al-Qummi, Al-Wilayah al-Ilahiyah, 1425 H, jil.3, hlm.402.
  18. Imam Khomeini, Wilayat-e Faqih, 1381 HS, hlm.80-82.
  19. Syekh al-Anshari, Kitab al-Makasib, 1415 H, jil.3, hlm.555-556.
  20. Al-Muntazheri, Dirasat fi Wilayat al-Faqih, 1409 H, jil.1, hlm.481.
  21. Al-Muntazheri, Dirasat fi Wilayat al-Faqih, 1409 H, jil.1, hlm.479.

Daftar Pustaka

  • Isfahani, Muhammad Husain, Hasyiyah Kitab al-Makasib, Qum, Nasyr 'Ilmiyyah, 1419 H.
  • Imam Khomeini, Sayid Ruhullah, Kitab al-Bai', Tehran, Mu'assasah Tanzhim wa Nasyr Atsar Imam Khomeini, 1421 H.
  • Imam Khomeini, Sayid Ruhullah, Wilayat-e Faqih - Hukumat-e Islami, Tehran, Mu'assasah Tanzhim wa Nasyr Atsar Imam Khomeini, 1381 HS.
  • Tustari, Muhammad Taqi, Qamus al-Rijal, Qum, Daftar Intisyarat Islami Wabasteh bi Jami'ah Mudarrisin Hauzah 'Ilmiyyah, 1410 H.
  • Hairi, Sayid Kazhim, Wilayat al-Amr fi 'Ashr al-Ghaibah, Qum, Majma' al-Fikr al-Islami, 1413 H.
  • Al-Hurr al-'Amili, Muhammad bin Hasan, Wasa'il al-Syi'ah, Qum, Mu'assasah Al al-Bayt as, 1409 H.
  • Husaini Syahrastani, Sayid Mahmud, Kitab al-Hajj, Muqarrar: Ibrahim Janati, Qum, Al-Ansariyan, 1381 H.
  • Al-Khui, Sayid Abul Qasim, Mishbah al-Fiqahah, Muqarrar: Muhammad Ali Tauhidi, bi-na, 1368 HS.
  • Al-Khui, Sayid Abul Qasim, Mausu'at al-Imam al-Khui, Mu'assasah al-Khui al-Islamiyyah, bi-ta.
  • Qutb al-Din al-Rawandi, Sa'id bin Hibatullah, Al-Khara'ij wa al-Jara'ih, Qum, Mu'assasah Imam Mahdi as, 1409 H.
  • Syaqir, Muhammad, "Pazhuhesyi darbareh Tawqi'-e Syarif-e Imam Zaman as bi Ishaq bin Ya'qub", Majalah Fiqh Ahl al-Bayt as, No.46, Tahun 12, hlm.193-207.
  • Syekh Al-Ansari, Murtadha, Kitab al-Makasib, Qum, Al-Mu'tamar al-'Alami bi Munasabah al-Dzikra al-Mi'awiyyah al-Tsaniyah li Milad al-Syekh al-A'zham al-Ansari, 1415 H.
  • Shaduq, Muhammad bin Ali bin Babawaih, Kamal al-Din wa Tamam al-Ni'mah, Tehran, Islamiyyah, 1395 H.
  • Al-Thabathaba'i Al-Qummi, Sayid Taqi, Dirasatuna min al-Fiqh al-Ja'fari, Muqarrar: Ali Muruji, Qum, Mathba'ah al-Khayyam, 1400 H.
  • Al-Thabarsi, Ahmad bin Ali, Al-Ihtijaj 'ala Ahl al-Lijaj, Masyhad, Nasyr Murtadha, 1403 H.
  • Al-Thabarsi, Fadhl bin Hasan, I'lam al-Wara, Qum, Mu'assasah Al al-Bayt as, 1417 H.
  • Al-Thusi, Muhammad bin Hasan, Al-Ghaibah, Qum, Dar al-Ma'arif al-Islamiyyah, 1411 H.
  • Al-Mamaqani, Abdullah, Tanqih al-Maqal, Qum, Mu'assasah Al al-Bayt li Ihya' al-Turats, 1431 H.
  • Al-Majlisi, Muhammad Baqir, Bihar al-Anwar, Beirut, Dar Ihya' al-Turats al-'Arabi, 1403 H.
  • Muhammadi Ray Syahri, Muhammad, Danishnameh Imam Mahdi (aj), Qum, Dar al-Hadits, 1393 HS.
  • Al-Mudarrisi Al-Yazdi, Sayid M d Rida, Afaq al-Wilayah, Qum, Dar al-Kutub al-Mu'ashirah, 1403 HS.
  • Marwi, Jawad, "Itsbat I'tibar Sandi Tawqi' Syarif", Paigah Ithla'rasani Syaikh Jawad Marwi, Tanggal Kunjungan: 22 Syahrivar 1404 HS.
  • Al-Muntazheri, Husain 'Ali, Dirasat fi Wilayat al-Faqih wa Fiqh al-Dawlah al-Islamiyyah, Qum, Al-Markaz al-'Alami li al-Dirasat al-Islamiyyah, 1409 H.
  • Al-Mu'min Al-Qummi, Muhammad, Al-Wilayah al-Ilahiyyah al-Islamiyyah (Al-Hukumat al-Islamiyyah), Qum, Daftar Intisyarat Islami Wabasteh bi Jami'ah Mudarrisin Hauzah 'Ilmiyyah Qum, 1425 H.
  • Al-Na'ini, Muhammad Husain, Muniyat al-Talib fi Hasyiyah al-Makasib, Tehran, Al-Maktabah al-Muhammadiyyah, 1373 H.