Konsep:TAKHTI'AH dalam Ijtihad
TAKHTI'AH dalam Ijtihad adalah sebuah istilah dalam ilmu kalam dan Ushul Fikih, yang bermakna kemungkinan adanya kesalahan seorang Mujtahid dalam mencapai hukum-hukum yang sesungguhnya (riil). Berdasarkan apa yang tercantum dalam ilmu ushul, setiap masalah syariat di sisi Allah memiliki hukum tertentu yang berlaku sama bagi semua orang (baik yang awam maupun yang berilmu); entah sang mujtahid dalam proses istimbatnya berhasil mencapai hukum riil tersebut atau justru mengalami kesalahan dalam mencapainya. Takhti'ah dinisbatkan kepada para fakih Imamiyah. Di sisi seberang mazhab takhti'ah, terdapat mazhab TASWIB yang mana berdasarkan mazhab tersebut, hakikat dan realitas setiap hukum bergantung pada pandangan mujtahid, dan apa pun yang ia putuskan maka hukum Ilahi adalah hal tersebut. Taswib termasuk di antara pondasi teoretis dalam kalam dan ushul Ahlusunnah.
Takhti'ah dan taswib dapat dikemukakan dalam masalah-masalah dan hukum-hukum syariat yang mana tidak terdapat dalil maupun nas syar'i mengenainya, atau jika ada, sang fakih belum menemukannya sehingga memerlukan ijtihad mujtahid. Salah satu dampak takhti'ah muncul dalam masalah ushul "ijza'" yang mana berdasarkan hal tersebut, jika fatwa fakih tidak sesuai dengan hukum riil namun mukalaf telah mengamalkannya, maka setelah jelasnya hukum riil tersebut, amal mukalaf sebelumnya dianggap batal dan ia harus mengulangi kembali amal agamanya sesuai dengan fatwa yang riil.
Konsep dan Kedudukan
Takhti'ah dalam ijtihad ditujukan pada kemungkinan kesalahan Mujtahid dalam mencapai hukum-hukum riilTemplat:Yad.[1] Berdasarkan teori takhti'ah, Allah Swt di dalam Lauh Mahfuzh memiliki satu hukum riil untuk setiap subjek[2] yang mana fatwa fakih bisa jadi selaras dengan hukum tersebut atau bertentangan dengannya.[3] Jika terbukti adanya pertentangan, sang mujtahid tetap dimaafkan (ma'dzur) dan mendapatkan pahala (ma'jur).[4]
Di sisi seberang takhti'ah, terdapat taswib dalam ijtihad[5] yang bermakna ketiadaan kesalahan dan keselarasan permanen fatwa para mujtahid dengan hukum syar'i yang riil.[6] Para pengusung pendapat ini mengingkari keberadaan Lauh Mahfuzh dan realitas hukum yang terpisah, serta meyakini bahwa fatwa mujtahid menciptakan realitas.[6] Pandangan takhti'ah dinisbatkan kepada Imamiyah[7] dan masyhur bahwa Ahlusunnah mengikuti pandangan taswib.[8] Penulis Kifayah meyakini bahwa Imamiyah dalam urusan akli memiliki kesepakatan pandangan atas takhti'ah dan ia menisbatkan teori taswib kepada Ahlusunnah.[9]
Beberapa judul yang berkaitan dengan takhti'ah dalam ilmu ushul meliputi bagian-bagian seperti ijza', ta'abbud pada amarah,[10] Ushul Amaliyah, hujah, dan rangkaian pembahasan ijtihad serta taklid.[11] Ayatullah Borujerdi menganggap masalah takhti'ah dan taswib sebagai masalah akli dan kalamiahTemplat:Yad dan bukan fikih, serta ia merujuk pada ungkapan Syaikh Thusi yang menganggap teori takhti'ah bersumber dari ijmak teolog (mutakalim), bukan ijmak fakih.[12]
Salah satu dampak yang disebutkan bagi pembahasan komprehensivitas dan kesempurnaan agama adalah takhti'ah dan taswib dalam ijtihad yang menjadi landasan terciptanya dua mazhab: Musyawwibah dan Mukhatthi'ah.[13] Dalam penjelasan ini, agama tidak hanya menjelaskan hal-hal yang bersifat general (kulliyat) melainkan juga menjelaskan detail-detail dalam bentuk hukum dan undang-undang yang disebut sebagai komprehensivitas hukum (jami'iyah hukmi).[14] Oleh karena itu, tidak ditemukan subjek apa pun yang mana syariat tidak memiliki hukum maupun undang-undang mengenainya.[15] Berdasarkan pandangan ini, jika para fakih memiliki fatwa yang beragam mengenai satu subjek, maka hanya satu di antaranya yang "mushib" (benar) dan sisanya adalah "mukhti'" (salah).[16]
Dalil dan Pembagian
Banyak ulama Syiah, untuk membuktikan teori takhti'ah dan menolak taswib, dalam kitab-kitab mereka bersandar pada Ijmak dan ketunggalan hukum pada setiap subjek.[17] Kojouri Syirazi (wafat: 1295 H), fakih dan salah satu murid Penulis Dhawabith, mengklaim bahwa ijmak ulama Imamiyah atas takhti'ah termasuk jenis Ijmak Muhasshal.[18] Dalil-dalil lain yang dijelaskan dalam kitab-kitab ushul untuk membuktikan takhti'ah meliputi: ayat-ayat, riwayat-riwayat, berita mutawatir mengenai ketunggalan hukum pada setiap subjek, serta ucapan Imam Ali as dalam mencela perbedaan para fakih dalam berfatwa.[19]
Syahid Tsani dalam kitab Tamhid al-Qawa'id berkeyakinan bahwa dengan memperhatikan fakta bahwa kebenaran pada setiap subjek adalah satu, maka hukum terbagi menjadi beberapa jenis:[20]
- Hukum yang secara riil ada, dan jika mujtahid mencapai hukum tersebut maka ia mendapatkan dua pahala, dan dalam kondisi salah ia berhak mendapatkan satu pahala; di mana beberapa fakih dan mutakalim menganut pendapat ini.
- Hukum yang ada, dan terdapat pula amarah (petunjuk) atau dalil zhanni (dugaan kuat). Dalam jenis ini terdapat beberapa teori:
- Mujtahid, dikarenakan tersembunyinya hukum, tidak berkewajiban (mukallaf) untuk menyelaraskan dengan hukum tersebut, oleh karena itu orang yang salah dimaafkan. Mayoritas fakih menganut pendapat ini.
- Mujtahid berkewajiban untuk mencari hukum tersebut dan dalam kondisi salah, tugas (taklif) berubah dan ia diperintahkan untuk beramal sesuai dengan dugaan kuatnya (zhann).
- Dalil qath'i (pasti) telah datang mengenai hukum tersebut dan mujtahid diperintahkan untuk mencarinya.[21]
Titik Sengketa dalam Takhti'ah dan Taswib
Titik sengketa dalam takhti'ah dan taswib dijelaskan berada pada masalah-masalah dan hukum-hukum syariat yang mana tidak ada dalil maupun nas dari pemberi syariat yang datang mengenainya, dan jika ada pun sang fakih belum menemukannya, sehingga memerlukan pandangan dan ijtihad (dalam subjek-subjek istimbati dan Ushul Amaliyah).[22] Para penganut takhti'ah dan taswib tidak memiliki perbedaan satu sama lain dalam hukum akli,[23] masalah-masalah qath'i dan gamblang (masalah yang sanad dan penunjukannya pasti seperti wajibnya salat, haramnya riba, dan minuman keras), serta subjek-subjek eksternal (baik yang bersifat urfi seperti kaya, miskin; maupun yang bersifat syar'i seperti jual beli, thaharah).[24]
Sayid Abul Qasim Khoei dalam kitab Mishbah al-Ushul menyatakan bahwa takhti'ah dapat diterima ketika hukum-hukum zhahiri dibandingkan dengan hukum-hukum riil.[25] Beliau meyakini bahwa pada dasarnya kesalahan dalam hukum zhahiri tidak dapat dibayangkan, dan dengan membandingkan hukum zhahiri dengan hukum riil barulah kesalahan tersebut menjadi jelas, maka dalam hukum-hukum ini mau tidak mau seseorang harus menganut taswib karena setiap mujtahid menyadari tugasnya sementara ketidaktahuannya adalah terhadap realitas (riil).[26]
Dampak Takhti'ah
Beberapa dampak disebutkan bagi takhti'ah, di mana sebagian darinya adalah sebagai berikut:[27]
- Ijza': Salah satu masalah yang berkaitan dengan pembahasan takhti'ah dan taswib adalah masalah ijza'.[28] Dalam penjelasan ini dikatakan bahwa jika seorang mujtahid mengeluarkan fatwa berdasarkan suatu dalil, lalu kemudian ia menemukan dalil lain dan menjadi jelas baginya bahwa fatwa tersebut bertentangan dengan realitas sehingga tugas dilakukan tidak sesuai realitas, maka berdasarkan teori takhti'ah, amal yang dilakukan berdasarkan dalil dan fatwa sebelumnya tidaklah mencukupi (ijza') dan pengulangan adalah niscaya.[29]
- Kontradiksi Dua Dalil: Dalam kondisi terjadi kontradiksi antara dua dalil dan tidak adanya pengunggulan salah satu di atas yang lain oleh mujtahid, maka berdasarkan pendapat taswib haruslah menganut takhyir (memilih bebas) atau tauqif (penangguhan),[30] sementara berdasarkan pendapat takhti'ah haruslah menganut penangguhan atau taklid atau ikhtiyat (berhati-hati).[31]
- Taklid kepada A'lam: Jika pendapat para mujtahid dalam satu masalah saling bertentangan, maka berdasarkan pendapat taswib, sang muqalid (orang yang bertaklid) bebas memilih untuk menerima pendapat mana saja, namun berdasarkan pendapat takhti'ah, taklid kepada a'lam adalah wajib bagi muqalid.
- Benarnya Hanya Satu Hukum dalam Masalah Perselisihan: Dalam kondisi menganut taswib, mujtahid yang sumber hukumnya bertentangan dengan mujtahid lain harus menganggap hukum pihak lain itu sah, namun dalam kondisi menganut takhti'ah, ia harus membatalkan hukum tersebut.[32]
- Subjek-subjek Eksternal: Dalam subjek eksternal seperti penentuan Kiblat,[33] jika ditemukan bahwa sang mujtahid telah bersalah dalam ijtihadnya, maka berdasarkan pendapat takhti'ah salatnya batal.[34]
- Bermakmum: Bermakmumnya seorang mujtahid kepada seorang imam jemaah yang berbeda pendapat dengannya dalam suatu masalah salat, misalnya di tempat di mana Imam Jemaah, bertentangan dengan pandangan mujtahid tersebut, tidak menganggap surah sebagai hal yang wajib dalam salat; maka berdasarkan pendapat takhti'ah hal tersebut tidak diperbolehkan.[35]
Catatan Kaki
- ↑ Pusat Informasi dan Dokumentasi Islam, Farhang-nameh Ushul Feqh, 1389 HS, hal. 293.
- ↑ Sebagai contoh lihat: Allamah al-Hilli, Mabadi al-Wushul, 1404 H, hal. 244; Haeri Isfahani, al-Fushul al-Gharawiyyah, 1404 H, hal. 406.
- ↑ Fazel Lankarani, Idhah al-Kifayah, 1385 HS, jld. 6, hal. 366.
- ↑ Mirza-ye Qomi, Qawanin al-Ushul, jld. 2, hal. 215-216.
- ↑ Walaei, Farhang-e Tasyrihi-ye Istilahat-e Ushul, 1387 HS, hal. 134.
- ↑ 6,0 6,1 Walaei, Farhang-e Tasyrihi-ye Istilahat-e Ushul, 1387 HS, hal. 134; Maleki Isfahani, Farhang-e Istilahat-e Ushul, 1379 HS, jld. 1, hal. 202.
- ↑ Sebagai contoh lihat: Husseini Firoozabadi, Inayah al-Ushul, 1400 H, jld. 6, hal. 371.
- ↑ Borujerdi, Nihayah al-Ushul, 1415 H, hal. 151.
- ↑ Akhund Khorasani, Kifayah al-Ushul, 1409 H, hal. 468.
- ↑ Syaikh al-Anshari, Faraid al-Ushul, 1419 H, jld. 1, hal. 123.
- ↑ Syaikh al-Anshari, Faraid al-Ushul, 1419 H, jld. 1, hal. 41; Haeri Isfahani, al-Fushul al-Gharawiyyah, 1404 H, hal. 116.
- ↑ Borujerdi, Nihayah al-Ushul, 1415 H, hal. 151–152.
- ↑ Sebagai contoh lihat: Allamah al-Hilli, Nahj al-Haq, 1982 M, hal. 407; Syahid Tsani, Tamhid al-Qawa'id, 1416 H, hal. 322.
- ↑ Allamah al-Hilli, Mabadi al-Wushul, 1404 H, hal. 244.
- ↑ Haeri Isfahani, al-Fushul al-Gharawiyyah, 1404 H, hal. 406.
- ↑ Syaikh Thusi, al-'Uddah, 1417 H, jld. 2, hal. 682; Makarim Syirazi, Anwar al-Ushul, 1424 H, jld. 3, hal. 636-641; Misykini Ardabili, Istilahat al-Ushul, 1374 HS, hal. 97.
- ↑ Amidi, al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, 1404 H, jld. 2, hal. 420.
- ↑ Kojouri Syirazi, al-Ijtihad wa al-Taqlid, 1380 HS, hal. 222.
- ↑ Sebagai contoh lihat: Naraqi, Anis al-Mujtahidin, 1388 HS, jld. 2, hal. 913.
- ↑ Syahid Tsani, Tamhid al-Qawa'id, 1416 H, hal. 322.
- ↑ Syahid Tsani, Tamhid al-Qawa'id, 1416 H, hal. 322.
- ↑ Amidi, al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, 1404 H, jld. 4, hal. 183; Haeri Yazdi, Durar al-Fawaid, 1355 H, hal. 406; Syirazi, al-Luma' fi Ushul al-Feqh, 1405 H, hal. 129; Subhani, al-Wasith fi Ushul al-Feqh, 1388 HS, jld. 2, hal. 222; Maleki Isfahani, Farhang-e Istilahat-e Ushul, 1379 HS, jld. 1, hal. 205.
- ↑ Sebagai contoh lihat: Khoei, Mishbah al-Ushul, 1421 H, jld. 2, hal. 533; Akhund Khorasani, Kifayah al-Ushul, 1409 H, hal. 468.
- ↑ Subhani, al-Wasith fi Ushul al-Feqh, 1388 HS, jld. 2, hal. 220.
- ↑ Khoei, Mishbah al-Ushul, 1422 H, jld. 2, hal. 534.
- ↑ Khoei, Mishbah al-Ushul, 1422 H, jld. 2, hal. 534.
- ↑ Syahid Tsani, Tamhid al-Qawa'id, 1416 H, hal. 322; Kojouri Syirazi, al-Ijtihad wa al-Taqlid, 1380 HS, hal. 226.
- ↑ Sebagai contoh lihat: Na'ini, Fawaid al-Ushul, 1376 HS, jld. 1, hal. 247; Khoei, Ajwad al-Taqrirat, 1368 HS, jld. 1, hal. 197.
- ↑ Kojouri Syirazi, al-Ijtihad wa al-Taqlid, 1380 HS, hal. 227.
- ↑ Ghazali, al-Mustashfa min 'Ilm al-Ushul, Syirkah Dar al-Arqam bin Abi al-Arqam, jld. 2, hal. 596.
- ↑ Syaikh al-Anshari, Faraid al-Ushul, 1419 H, jld. 4, hal. 39.
- ↑ Syahid Tsani, Tamhid al-Qawa'id, 1416 H, hal. 323; Kojouri Syirazi, al-Ijtihad wa al-Taqlid, 1380 HS, hal. 228.
- ↑ Subhani, al-Wasith fi Ushul al-Feqh, 1388 HS, jld. 2, hal. 220.
- ↑ Syahid Tsani, Tamhid al-Qawa'id, 1416 H, hal. 322; Kojouri Syirazi, al-Ijtihad wa al-Taqlid, 1380 HS, hal. 226.
- ↑ Syahid Tsani, Tamhid al-Qawa'id, 1416 H, hal. 322.
Catatan
Daftar Pustaka
- Akhund Khorasani, Mohammad-Kazem. Kifayah al-Ushul. Qom, Muassasah Alu al-Bait as, 1409 H.
- Amidi, Ali bin Muhammad. al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam. Beirut, Dar al-Kitab al-Arabi, 1404 H.
- Ibnu Hazm, Ali bin Ahmad. al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam. Kairo, al-'Ashimah, tanpa tahun.
- Borujerdi, Sayid Husain. Nihayah al-Ushul. Taqrir oleh Hussein-Ali Montazeri. Teheran, Tafakkur, 1415 H.
- Haeri Isfahani, Muhammad Husain. al-Fushul al-Gharawiyyah fi al-Ushul al-Feqhiyyah. Qom, Dar Ihya al-'Ulum al-Islamiyah, 1404 H.
- Haeri, Abd al-Karim. Durar al-Fawaid. Qom, Muassasah Nasyr-e Eslami, 1355 H.
- Husseini Firoozabadi, Murtadha. Inayah al-Ushul fi Syarh Kifayah al-Ushul. Qom, Nasyr Firoozabadi, 1400 H.
- Khoei, Sayid Abul Qasim. Mishbah al-Ushul. Qom, Muassasah Ihya' Atsar al-Imam al-Khoei, 1421 H.
- Khoei, Sayid Abul Qasim. Ajwad al-Taqrirat. Qom, Nasyr Mustafawi, 1368 HS.
- Subhani, Ja'far. al-Wasith fi Ushul al-Feqh. Qom, Muassasah Imam Sadiq as, 1388 HS.
- Sya'rani, Abul Hasan. al-Madkhal ila 'Adzb al-Manhal fi Ushul al-Feqh. Qom, al-Amanah al-'Ammah, 1373 HS.
- Syaukani Yamani, Muhammad bin Ali. Suriah-Damaskus, Cetakan Pertama, 1419 H.
- Syahid Tsani, Zainuddin bin Ali. Tamhid al-Qawa'id. Qom, Daftar-e Tablighat-e Eslami, 1416 H.
- Syaikh al-Anshari, Murtadha. Faraid al-Ushul. Qom, Majma' al-Fikr al-Islami, 1419 H.
- Syaikh al-Anshari, Murtadha. Matharih al-Anzhar. Qom, Muassasah Alu al-Bait, 1404 H.
- Syaikh Thusi, Muhammad bin Hasan. al-'Uddah fi Ushul al-Feqh. Riset: Mohammad Reza Ansari Qomi. Qom, Nasyr Tiz-husy, 1417 H.
- Syirazi, Ibrahim bin Ali. al-Luma' fi Ushul al-Feqh. Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1405 H.
- Abdussatar, Hassan. Buhuts fi 'Ilm al-Ushul. Beirut, Dar al-Islamiyah, Cetakan Pertama, 1417 H.
- Allamah al-Hilli, Hasan bin Yusuf. Mabadi al-Wushul ila 'Ilm al-Ushul. Qom, al-Mathba'ah al-Ilmiyyah, 1404 H.
- Allamah al-Hilli, Hasan bin Yusuf. Nahj al-Haq wa Kasyf al-Shidq. Beirut, Dar al-Kitab al-Lubnani, 1982 M.
- Ghazali, Muhammad bin Muhammad. al-Mustashfa min 'Ilm al-Ushul. Beirut, Syirkah Dar al-Arqam bin Abi al-Arqam, tanpa tahun.
- Fazel Lankarani, Mohammad. Idhah al-Kifayah. Qom, Nasyr-e Nuh, 1385 HS.
- Kojouri Syirazi, Mohammad Mahdi. al-Ijtihad wa al-Taqlid. Syiraz, Nasyr Nahawandi, 1380 HS.
- Pusat Informasi dan Dokumentasi Islam. Farhang-nameh Ushul Feqh. Qom, Cetakan Pertama, 1389 HS.
- Misykini Ardabili, Ali. Istilahat al-Ushul al-Feqh wa Mu'zham Abhatsiha. Qom, Cetakan Keenam, 1374 HS.
- Mudhaffar, Mohammad-Reza. Ushul al-Feqh. Qom, Markaz Entesyarat Daftar-e Tablighat, 1370 HS.
- Makarim Syirazi, Nashir. Anwar al-Ushul. Taqrir oleh Ahmad Qodsi. Qom, Madrasah Imam Amirul Mukminin as, 1424 H.
- Maleki Isfahani, Mojtaba. Farhang-e Istilahat-e Ushul. Qom, Cetakan Pertama, 1379 HS.
- Mirza-ye Qomi, Abolqasem. Qawanin al-Ushul. Teheran: Maktabah al-Ilmiyyah al-Islamiyah, Cetakan Kedua, 1378 H.
- Na'ini, Mohammad Hossein. Fawaid al-Ushul. Qom, Jami'ah Mudarrisin, 1376 HS.
- Naraqi, Mohammad Mahdi. Anis al-Mujtahidin fi 'Ilm al-Ushul. Qom, Bustan-e Ketab, 1388 HS.
- Walaei, Isa. Farhang-e Istilahat-e Tasyrihi-ye Ushul. Teheran, Nasyr-e Ney, Cetakan Keenam, 1387 HS.
Templat:Ushul Fikih Templat:Ahlusunnah```
Would you like me to translate another article or check for specific terms in Files C and D for consistency?