Lompat ke isi

Konsep:Syubhah Ibnu Kammunah

Dari wikishia

Syubhah Ibnu Kammunah adalah salah satu keraguan yang diajukan terhadap dalil-dalil Tauhid. Keraguan ini menyatakan bahwa adalah mungkin untuk mengasumsikan dua Wajibul Wujud yang berbentuk dua mahiah (esensi) sederhana yang saling berbeda sepenuhnya (mutabayin), di mana penyematan istilah eksistensi (wujud) pada keduanya bersifat aksidental ('aradhi), serta satu konsep tunggal tentang kewajiban eksistensi (wujubul wujud) diabstraksikan dari keduanya untuk disematkan pada kedua zat tersebut. Syubhah ini telah disebutkan dalam karya Syihabuddin Suhrawardi yang hidup sebelum Ibnu Kammunah. Ibnu Kammunah adalah salah satu pensyarah Suhrawardi dan mencantumkan syubhah ini dalam karya-karyanya. Meskipun demikian, di kalangan filsuf Muslim, syubhah ini dinisbatkan kepada Ibnu Kammunah. Dalam menjawab syubhah ini, dikatakan bahwa keraguan tersebut didasarkan pada diabstraksikannya satu konsep tunggal dari contoh-contoh yang banyak dan berbeda sejauh mereka itu banyak, yaitu konsep wujubul wujud yang disematkan pada kedua zat tersebut, padahal penyematan satu konsep tunggal pada hal yang banyak sejauh ia banyak, akan berujung pada kemustahilan.

Mengenal Ibnu Kammunah

Izzuddin Abu al-Ridha Sa'd bin Mansur bin Hasan bin Hibatullah bin Kammunah, yang dikenal sebagai Ibnu Kammunah (wafat 683 H), adalah seorang filsuf dan dokter Muslim keturunan Yahudi; tidak ada informasi mengenai waktu dan tempat kelahirannya.[1] Ia hidup sezaman dengan Khwaja Nashiruddin al-Thusi dan pernah melakukan korespondensi dengannya.[2] Dikatakan bahwa kakeknya, Kammunah, adalah seorang filsuf Yahudi yang sezaman dengan Ibnu Sina dan Abu Rayhan al-Biruni.[3] Ibnu Kammunah dianggap sebagai seorang Muslim dan Syiah karena ia mengirimkan selawat kepada Nabi Islam dan para Imam maksum dalam pendahuluan buku-bukunya.[4] Sebagian orang menjulukinya sebagai Syaithan al-Hukama (setan para filsuf) karena mengajukan syubhah terhadap dalil-dalil tauhid.[5] Meskipun alasan utama kemasyhuran Ibnu Kammunah adalah karena keraguan-keraguan yang dinisbatkan kepadanya.[6]

Sejarah dan Urgensi Syubhah

Sayid Muhammad Husain Thabathaba'i dalam kitab Nihayah al-Hikmah menukil dari Mulla Sadra bahwa syubhah ini pertama kali diajukan oleh Suhrawardi dalam karya-karyanya terhadap argumen para filsuf Masyya' (Peripatetik), kemudian Ibnu Kammunah sebagai pensyarah karya-karya Suhrawardi menjelaskannya kembali dalam karyanya hingga menjadi masyhur dengan namanya.[7] Menurut Sayid Ja'far Sajjadi, seorang peneliti filsafat, dalam Ensiklopedia Besar Islam, syubhah ini juga dikemukakan dalam karya-karya Ibnu Sina beserta jawabannya.[8] Syubhah ini dikenal dengan sebutan Iftikhar al-Syaithan (kebanggaan setan) di kalangan filsuf Muslim karena sulitnya menjawab keraguan tersebut.[9]

Penjelasan Syubhah

Syubhah Ibnu Kammunah diajukan terhadap salah satu argumen yang membuktikan ketauhidan Wajibul Wujud, yang menyatakan bahwa banyaknya (pluralitas) Wajibul Wujud mengharuskan adanya komposisi (tarkib) dalam zat-Nya dan kebutuhan-Nya pada bagian-bagian, yang mana hal itu bertentangan dengan kedudukan-Nya sebagai Wajibul Wujud.[10] Penjelasan syubhah ini adalah: dimungkinkan untuk mengasumsikan dua Wajibul Wujud yang sederhana secara keseluruhan zatnya dan saling berbeda sepenuhnya; sedemikian rupa sehingga tidak ada sisi persamaan di antara keduanya, dan dimungkinkan juga untuk mengabstraksikan satu konsep wujubul wujud yang sama dari kedua Wajibul Wujud tersebut untuk disematkan pada keduanya.[11]

Mulla Hadi Sabzewari menjelaskan syubhah ini dan menjawabnya dalam dua bait singkat: Templat:Syair

Syahid Motahhari dalam Syarh al-Manzhumah karya Mulla Hadi Sabzewari, dalam memaparkan syubhah ini menjelaskan: jika pluralitas dua Wajibul Wujud dianggap seperti pemisahan dua benda, maka terdapat empat kemungkinan keadaan:[12]

  • Keadaan Pertama: dua benda tersebut tidak memiliki sisi persamaan sama sekali dan berbeda sepenuhnya dalam seluruh zatnya, seperti satu unit kuantitas (kamm) dan satu unit kualitas (kaif) yang tidak memiliki persamaan dan masing-masing berada dalam kategori yang berbeda.[13]
  • Keadaan Kedua: dua benda memiliki persamaan pada sebagian zatnya dan berbeda pada bagian lainnya, sehingga bagian yang sama mencakup kedua benda tersebut secara utuh, dan bagian pembeda pada masing-masing benda setara dengan benda itu sendiri. Dalam keadaan ini, bagian yang sama disebut genus (jins) dan bagian pembeda disebut diferensia (fasyl).[14]
  • Keadaan Ketiga: dua benda memiliki persamaan dalam seluruh zat dan mahiah (esensi), dan pembedaan antara keduanya terletak pada aksidensi ( عوارض) dan tambahan eksternal, seperti Zaid dan Amr, atau dua warna putih, atau dua rasa panas, yang mana keduanya memiliki persamaan dalam mahiah (seperti kemanusiaan atau warna atau kualitas indrawi), namun berbeda dalam hal aksidensi.[15]
  • Keadaan Keempat: di mana unsur persamaan identik dengan unsur pembeda, yaitu perbedaan antara dua benda terletak pada intensitas dan kelemahan (syiddat wa dha'f) serta kesempurnaan dan kekurangan (kamal wa naqsh), sebagaimana perbedaan antara cahaya yang kuat dengan cahaya yang lemah.[16]

Berdasarkan penjelasan di atas, menjadi jelas bahwa meskipun pluralitas Wajibul Wujud mengharuskan adanya pembedaan di antara mereka, namun pembedaan tidak selalu berarti komposisi (tarkub). Sebab pluralitas dan pembedaan hanya mengharuskan komposisi pada jenis kedua dan ketiga, berbeda dengan jenis pertama dan keempat. Jenis keempat jelas tidak dapat dibayangkan pada pluralitas Wajibul Wujud, karena tidak masuk akal jika dua Wajibul Wujud berada pada dua tingkatan eksistensi, yang satu pada tingkat sempurna dan kuat, sementara yang lain pada tingkat kurang dan lemah.[17]

Maka yang tersisa adalah jenis pertama, di mana syubhah Ibnu Kammunah terletak pada bagian ini. Ia berkata bahwa pluralitas Wajibul Wujud mengharuskan pembedaan di antara mereka, namun pembedaan tidak selalu berarti komposisi. Apa hambatannya jika kita mengasumsikan dua zat sederhana yang keduanya adalah Wajibul Wujud dan tidak ada sisi persamaan di antara keduanya? Dalam hal ini, tidak mengharuskan adanya komposisi pada Wajibul Wujud.[18]

Jawaban Syubhah

Allamah Thabathaba'i dalam Nihayah al-Hikmah dalam menjawab syubhah ini menyatakan bahwa keraguan ini didasarkan pada anggapan bahwa satu konsep tunggal dapat diabstraksikan dari contoh-contoh yang banyak dan berbeda, sejauh mereka itu banyak dan berbeda; padahal mustahil untuk mengabstraksikan satu konsep tunggal dari hal-hal yang berbeda sejauh mereka itu berbeda.[19] Selain itu, syubhah ini berujung pada penetapan mahiah bagi Wajibul Wujud, padahal karena orisinalitas ada pada eksistensi (ashalatul wujud) dan mahiah bersifat mental (i'tibari), maka menetapkan mahiah bagi Wajibul Wujud adalah tidak masuk akal.[20]

Syahid Motahhari dalam Syarh al-Manzhumah dalam memaparkan jawaban Mulla Hadi Sabzewari terhadap syubhah Ibnu Kammunah menjelaskan: jika dua zat sederhana ini dianggap berbeda sepenuhnya, mereka tetap memiliki persamaan dalam satu hal, yaitu wujubul wujud. Dan wujubul wujud, berdasarkan asumsi tersebut, bukanlah identik dengan zat masing-masing, sebagaimana ia juga bukan merupakan bagian dari zat masing-masing, sehingga ia berada di luar zat keduanya. Di sisi lain, kita tahu bahwa konsep-konsep di luar zat benda yang disematkan pada benda terbagi menjadi dua:[21]

  • Entah merupakan makna abstrak yang diabstraksikan dari hakikat zat benda tersebut.
  • Ataupun merupakan hal tambahan yang datang dari luar dan terjadi karena faktor-faktor eksternal.

Tidak diragukan lagi bahwa wujubul wujud tidak mungkin berasal dari jenis kedua, karena akan mengharuskan wujubul wujud itu sendiri memiliki sebab (mu'allal), dan ini tidak selaras dengan tabiat wujubul wujud. Maka tersisa kemungkinan pertama, yang juga merupakan pandangan Ibnu Kammunah.[22] Sekarang kita katakan bahwa kemungkinan pertama ini pun mustahil, karena penyematan sebuah makna pada sebuah zat, meskipun makna itu abstrak, adalah mustahil tanpa adanya kriteria (malak), jika tidak, maka setiap makna bisa disematkan pada setiap zat. Maka penyematan makna wujubul wujud pada Wajibul Wujud yang diasumsikan menunjukkan adanya karakteristik khusus pada masing-masing dari mereka, yang karena karakteristik itulah mereka menjadi Wajibul Wujud dan makna ini disematkan pada mereka.[23] Maka jelaslah bahwa Wajibul Wujud-Wajibul Wujud kita memiliki persamaan dalam satu karakteristik zat yang merupakan asal diabstraksikannya makna wujubul wujud pada keduanya, dan karena mereka memiliki unsur persamaan (mabahul isytirak), mereka juga harus memiliki unsur pembeda (mabahul imtiyaz), sehingga mereka bersifat komposit (murakkab).[24] Inilah makna perkataan Mulla Hadi Sabzewari dalam baitnya yang menyatakan: tolaklah syubhah Ibnu Kammunah dengan cara bahwa mengabstraksikan satu hakikat tunggal dan satu makna tunggal dari hal-hal yang berbeda sejauh mereka berbeda tanpa adanya sisi persamaan dan karakteristik tunggal pada contoh-contohnya adalah hal yang mustahil.[25]

Catatan Kaki

  1. Soleimani, "Ibnu Kammunah va Syubhe-ye Varid bar Adelle-ye Itsbat-e Tauhid-e Khodavand", hlm. 2.
  2. Khomeini, "Tahlil va Naqd-e Syubhe-ye Ibnu Kammunah az Manzhar-e Taqrirat-e Syarh-e Manzhumeh-ye Imam Khomeini", hlm. 22.
  3. Soleimani, "Ibnu Kammunah va Syubhe-ye Varid bar Adelle-ye Itsbat-e Tauhid-e Khodavand", hlm. 3.
  4. Tehrani, Al-Dzari'ah ila Tasyanif al-Syiah, 1408 H, jld. 4, hlm. 460.
  5. Sajjadi, Ibnu Kammunah, 1370 HS, jld. 4, hlm. 524.
  6. Sadruddin Syirazi, Al-Hikmah al-Muta'aliyah fi al-Asfar al-Arba'ah, 1981 M, jld. 1, hlm. 132.
  7. Thabathaba'i, Nihayah al-Hikmah, 1416 H, jld. 1, hlm. 339.
  8. Sajjadi, "Ibnu Kammunah", situs Da'irah al-Ma'arif Bozorg-e Islami.
  9. Sadruddin Syirazi, Al-Hikmah al-Muta'aliyah fi al-Asfar al-Arba'ah, 1981 M, jld. 1, hlm. 132.
  10. Thabathaba'i, Bidayah al-Hikmah, 1377 HS, hlm. 157.
  11. Sadruddin Syirazi, Al-Hikmah al-Muta'aliyah fi al-Asfar al-Arba'ah, 1981 M, jld. 1, hlm. 132.
  12. Motahhari, Majmu'ah Atsar, 1389 HS, jld. 5, hlm. 521-522.
  13. Motahhari, Majmu'ah Atsar, 1389 HS, jld. 5, hlm. 521-522.
  14. Motahhari, Majmu'ah Atsar, 1389 HS, jld. 5, hlm. 521-522.
  15. Motahhari, Majmu'ah Atsar, 1389 HS, jld. 5, hlm. 521-522.
  16. Motahhari, Majmu'ah Atsar, 1389 HS, jld. 5, hlm. 521-522.
  17. Motahhari, Majmu'ah Atsar, 1389 HS, jld. 5, hlm. 521-522.
  18. Thabathaba'i, Nihayah al-Hikmah, 1416 H, jld. 1, hlm. 339.
  19. Thabathaba'i, Nihayah al-Hikmah, 1416 H, jld. 1, hlm. 229.
  20. Thabathaba'i, Bidayah al-Hikmah, 1377 HS, jld. 1, hlm. 158.
  21. Motahhari, Majmu'ah Atsar, 1389 HS, jld. 5, hlm. 522-523.
  22. Motahhari, Majmu'ah Atsar, 1389 HS, jld. 5, hlm. 522-523.
  23. Motahhari, Majmu'ah Atsar, 1389 HS, jld. 5, hlm. 522-523.
  24. Motahhari, Majmu'ah Atsar, 1389 HS, jld. 5, hlm. 522-523.
  25. Motahhari, Majmu'ah Atsar, 1389 HS, jld. 5, hlm. 522-523.

Daftar Pustaka

  • Agha Bozorg Tehrani, Muhammad Muhsin. Al-Dzari'ah ila Tasyanif al-Syiah. Qom, Penerbit Isma'iliyan, 1408 H.
  • Khomeini, Sayid Hasan. "Tahlil va Naqd-e Syubhe-ye Ibnu Kammunah az Manzhar-e Taqrirat-e Syarh-e Manzhumeh-ye Imam Khomeini". Jurnal Ilmiah Pazhouhesyi Matin, nomor 22, 1383 HS.
  • Motahhari, Murtadha. Majmu'ah Atsar (Kumpulan Karya). Qom, Penerbit Sadra, 1389 HS.
  • Sadruddin Syirazi, Muhammad bin Ibrahim. Al-Hikmah al-Muta'aliyah fi al-Asfar al-Arba'ah. Beirut, Dar al-Ihya al-Turats al-Arabi, cetakan ketiga, 1981 M.
  • Sajjadi, Sayid Ja'far. "Ibnu Kammunah". Dalam Da'irah al-Ma'arif Bozorg-e Islami. Teheran, Pusat Ensiklopedia Besar Islam, 1370 HS.
  • Soleimani, Leila. "Ibnu Kammunah va Syubhe-ye Varid bar Adelle-ye Itsbat-e Tauhid-e Khodavand". Jurnal Farhang-e Pazhouhesy, nomor 8, 1389 HS.
  • Thabathaba'i, Sayid Muhammad Husain. Bidayah al-Hikmah. Qom, Muasseseh Nasyr-e Islami, 1377 HS.
  • Thabathaba'i, Sayid Muhammad Husain. Nihayah al-Hikmah. Qom, Muasseseh Nasyr-e Islami, 1416 H.

Pranala Luar

Templat:Tuhan Templat:Filsafat Islam