Konsep:Sterilisasi
Templat:Pendekatan Fikih Templat:HukumSterilisasi atau Taqim, termasuk salah satu masalah fikih baru, bermakna penggunaan serangkaian metode yang menyebabkan seseorang kehilangan kemampuan untuk bereproduksi. Para fakih Syiah dengan bersandar pada dalil-dalil seperti Kaidah La Dharar, dalil-dalil terkait Cacat Tubuh dan perubahan dalam ciptaan Allah, menganggap sterilisasi dan pendapatan yang diperoleh darinya sebagai hal yang Haram. Terdapat perbedaan pendapat mengenai status sterilisasi sebagai tindak kriminal dan Dhaman Dokter jika dilakukan atas persetujuan orang tersebut.
Sterilisasi hewan dianggap tidak sejalan dengan Hak-hak Hewan dalam Islam; namun sekelompok orang meyakini bahwa sterilisasi hukumnya boleh selama tidak menyakiti hewan tersebut dan demi kepentingannya atau kepentingan masyarakat.
Sebagian orang menganggap ikhsha' atau wijā' sebagai salah satu contoh sterilisasi, sementara sekelompok lainnya menganggapnya sebagai subjek yang berbeda dan menyebutkan beberapa perbedaan di antara keduanya.
Sterilisasi, Latar Belakang dan Motivasi
Mandul (aqim) ditujukan kepada laki-laki atau perempuan yang tidak memiliki kemampuan untuk memiliki anak.[1] Sterilisasi atau taqim, adalah sebuah proses di mana seseorang melalui konsumsi obat-obatan, tindakan operasi, dan sejenisnya kehilangan kemampuan reproduksinya.[2] Dalam ilmu kedokteran, penutupan saluran penyalur sperma pada laki-laki dan penutupan saluran penyalur sel telur pada rahim perempuan yang berujung pada kemandulan masing-masing disebut "vasektomi" dan "tubektomi".[3] Para dokter sepakat atas ketidakterbalikan (irreversibility) dari tindakan ini.[4] Berdasarkan temuan mereka, sterilisasi pada laki-laki dan perempuan menyebabkan munculnya berbagai penyakit, penyesalan, dan depresi.[5] Mayoritas fakih Syiah telah memberikan Fatwa atas keharaman tindakan ini.[6] Sayyid Ali Sistani dan Sayyid Ali Khamenei dengan beberapa syarat menganggapnya boleh.[7]
Perencanaan keluarga dan Pengendalian Penduduk, kondisi ekonomi, budaya, sosial, dan pendidikan dianggap sebagai faktor-faktor pendorong dilakukannya sterilisasi.[8]
Perbedaan Khisha' atau Wijā' dengan Sterilisasi
Khisha' atau wijā' atau pengebirian bermakna menarik atau menghancurkan testis jenis jantan pada manusia atau hewan. Tindakan ini secara eksplisit dilarang dalam riwayat-riwayat. Sekelompok orang menganggap khisha atau wijā sebagai salah satu contoh sterilisasi dan menggunakan dalil-dalil terkait khisha untuk menghukumi sterilisasi.[9] Namun sebaliknya, sekelompok orang mengatakan: khisha berbeda dengan sterilisasi karena pertama-tama, khisha hanya dilakukan pada laki-laki (meskipun sebagian menganggap khisha pada perempuan adalah dengan mengeluarkan ovarium[10]) sementara sterilisasi dilakukan pada kedua jenis kelamin betina dan jantan; selain itu dikatakan bahwa dengan pengebirian, individu juga kehilangan hasrat seksual dan kemampuan untuk bersetubuh, padahal sterilisasi hanya memperhatikan aspek reproduksi dan individu setelah sterilisasi tetap memiliki kemampuan untuk melakukan persetubuh dan memiliki sifat seksual sekunder.[11]
Hukum Fikih
Para fakih membahas sterilisasi dalam dua kategori hukum awal dan hukum sekunder:[12] Sterilisasi telah dianggap Haram oleh mayoritas fakih.[13] Namun tindakan ini secara hukum sekunder, dalam kondisi khusus mungkin dianggap boleh.[14] Sebagai contoh, para fakih membolehkan sterilisasi bagi perempuan yang kehamilannya berbahaya sedemikian rupa sehingga dapat berujung pada kematian dirinya atau anaknya.[15] Imam Khomeini mengumumkan bahwa ketidaktetapan (bisa dikembalikan), persetujuan pasangan, tidak adanya bahaya, dan posisi dokter sebagai Mahram (atau darurat) termasuk syarat-syarat diperbolehkannya sterilisasi.[16] Karena operasi bedah sterilisasi dalam banyak kasus mungkin disertai dengan dosa-dosa lain seperti Pandangan Haram dan sentuhan haram.[17] Para fakih yang menganggap sterilisasi itu Haram dan tidak syar'i, juga menganggap pendapatan yang diperoleh dari tindakan operasi sterilisasi tersebut sebagai hal yang haram.
Hukuman Hukum
Berdasarkan Pasal 475 Undang-Undang Hukum Pidana Islam (Iran) yang disahkan tahun 1375 HS, setiap tindakan yang berujung pada impotensi seksual atau sterilisasi layak mendapatkan Arsy.[18] Sekelompok orang berpandangan bahwa jika sterilisasi dilakukan atas persetujuan dan pengetahuan tentang konsekuensinya, maka itu bukan tindak kriminal.[19] Sebaliknya, mayoritas meyakini; persetujuan individu tidak berpengaruh pada sifat kriminal dari tindakan tersebut dan karena alasan inilah, sterilisasi dapat dihukum, oleh karena itu dokter serta perempuan atau laki-laki yang telah disterilkan—meskipun melakukan hal itu atas rida sendiri—tetap bertanggung jawab. Mereka memiliki perbedaan pendapat dalam menentukan besaran hukuman untuk tindak kriminal sterilisasi: sekelompok menganggapnya menyebabkan penetapan diyat penuh dan sebagian lainnya berpendapat pada arsy.[20]
Dalil-dalil Fikih Keharaman Sterilisasi
Keumuman kaidah la dharar, dalil-dalil keharaman nuksh-e 'udhw, pencegahan pelipatgandaan generasi manusia, anjuran beberapa riwayat untuk memperbanyak anak, doa buruk kaum kafir agar menjadi mandul, dalil-dalil terkait ikhsha' atau wijā' termasuk di antara dalil-dalil yang digunakan oleh para fakih untuk fatwa keharaman.[21] Selain dalil-dalil ini, para fakih dengan bersandar pada Ayat 195 Surah Al-Baqarah, menganggap sterilisasi sebagai contoh kebinasaan seseorang di tangannya sendiri dan berdasarkan Ayat 119 Surah An-Nisa', menganggapnya sebagai perubahan dalam ciptaan Allah.[22]
Sebaliknya, beberapa orang mengatakan bahwa kaidah la dharar hanya melarang bahaya bagi orang lain, padahal sterilisasi adalah bahaya bagi diri sendiri. Mereka juga menganggap ikhsha' berbeda dari sterilisasi dan tidak menganggapnya sebagai penyebab cacat tubuh serta memberikan makna lain untuk ayat-ayat yang dijadikan sandaran tersebut.[23] Selain itu sekelompok orang mengatakan: dengan adanya pembuahan buatan, tidak dapat dikatakan bahwa individu setelah sterilisasi menjadi mandul permanen, maka sterilisasi dari aspek ini tidak bisa menjadi haram. Sebaliknya, sekelompok orang menganggap hal ini sebagai masalah urf dan mengatakan: urf masyarakat menerapkan mandul (uqm) pada cara reproduksi alami, namun jika hal ini dilakukan melalui cara yang tidak lazim seperti pembuahan buatan, norma masyarakat tetap menyebut orang tersebut mandul, dan menganggapnya sebagai aib.[24]
Sterilisasi di Iran
Pada dekade 70-an (HS), setelah pengesahan undang-undang perencanaan keluarga di Iran, proyek sterilisasi—terutama bagi perempuan—dijalankan secara luas dan lebih dari satu juta perempuan disterilkan.[25] Beberapa orang meyakini tindakan-tindakan ini dilakukan tanpa persetujuan para perempuan dan dalam kerangka kebijakan internasional untuk pengendalian penduduk.[26] Kebijakan-kebijakan ini menyebabkan penurunan tingkat fertilitas dan pertumbuhan penduduk Iran.[27]
Pada tahun 1391 HS, pemimpin Iran, Sayyid Ali Khamenei, mengkritik kebijakan perencanaan keluarga dan berbicara tentang ancaman penuaan penduduk.[28] Pada tahun 1400 HS, parlemen mengesahkan undang-undang yang melarang sterilisasi permanen di pusat-pusat medis.[29]
Sterilisasi Hewan
Beberapa peneliti fikih Islam menganggap sterilisasi hewan tidak sejalan dengan sebagian Hak-hak Hewan dalam Islam termasuk hak bereproduksi,[30] dan menganggapnya sebagai campur tangan dalam kehidupan normal hewan.[31] Munculnya berbagai penyakit dan banyak masalah pada hewan yang disterilkan telah dilaporkan.[32] Sebaliknya, sekelompok orang—sambil menganjurkan kepatuhan terhadap hak-hak hewan termasuk reproduksi—menganggap sterilisasi hewan hanya diperbolehkan dalam kondisi di mana terdapat bahaya yang mengancam dirinya atau masyarakat.[33]
Catatan Kaki
- ↑ Tim Penulis, Mu'jam al-Wasith, di bawah kata 'aqm.
- ↑ Wilson, Mama'i va Bimariha-ye Zanan (Kebidanan dan Penyakit Wanita), 1374 HS, hlm. 236.
- ↑ Wilson, Mama'i va Bimariha-ye Zanan (Kebidanan dan Penyakit Wanita), 1374 HS, hlm. 236.
- ↑ Wilson, Mama'i va Bimariha-ye Zanan (Kebidanan dan Penyakit Wanita), 1374 HS, hlm. 236.
- ↑ Hejazi dan Bodaghi, "Jorm-e 'Aqimsazi va Mojazat-e An", hlm. 31; Nikkhuy, Ekhlasi, Davasaz Irani, "Asar-e Moshavereh Ravani dar Kahesh-e Afsordegi pas az Vazektomi va Tubektomi", hlm. 44.
- ↑ "Fatwa-ye Maraji' Taqlid dar Mowred-e 'Aqimsazi/ Vazektomi va Tubektomi az Nazhar-e Aksar-e Maraji' Haram ast", Kantor Berita SNN.
- ↑ "Fatwa-ye Maraji' Taqlid dar Mowred-e 'Aqimsazi/ Vazektomi va Tubektomi az Nazhar-e Aksar-e Maraji' Haram ast", Kantor Berita SNN.
- ↑ Alisyahi, "'Aqimsazi-ye Ajbari; Azmudeh ra Azmudan Khata-st", Kantor Berita BBC Persian.
- ↑ Khomeini, "Tanzhim-e Khanevadeh ya Tahdid-e Nasl", hlm. 3.
- ↑ Khomeini, "Tanzhim-e Khanevadeh ya Tahdid-e Nasl", hlm. 1.
- ↑ Khomeini, "Tanzhim-e Khanevadeh ya Tahdid-e Nasl", hlm. 3.
- ↑ "Barresi Rah-hayi ke Mojeb-e 'Aqm mishavand", Situs Informasi Ustad Sayyid Mojtaba Noormofidi.
- ↑ "Fatwa-ye Maraji' Taqlid dar Mowred-e 'Aqimsazi/ Vazektomi va Tubektomi az Nazhar-e Aksar-e Maraji' Haram ast", Kantor Berita SNN.
- ↑ "Barresi Rah-hayi ke Mojeb-e 'Aqm mishavand", Situs Informasi Ustad Sayyid Mojtaba Noormofidi.
- ↑ "Barresi Rah-hayi ke Mojeb-e 'Aqm mishavand", Situs Informasi Ustad Sayyid Mojtaba Noormofidi.
- ↑ Imam Khomeini, Istifta'at, 1381 HS, hlm. 282 dan 283.
- ↑ "Fatwa-ye Maraji' Taqlid dar Mowred-e 'Aqimsazi/ Vazektomi va Tubektomi az Nazhar-e Aksar-e Maraji' Haram ast", Kantor Berita SNN.
- ↑ Hejazi dan Bodaghi, "Jorm-e 'Aqimsazi va Mojazat-e An", hlm. 31-59.
- ↑ Judaki, "Molahezat va Chalesy-ha-ye Akhlaqi va Fiqhi-ye Ravesy-ha-ye Pisygiri az Bardari", hlm. 6; Hejazi dan Bodaghi, "Jorm-e 'Aqimsazi va Mojazat-e An", hlm. 12.
- ↑ Hejazi dan Bodaghi, "Jorm-e 'Aqimsazi va Mojazat-e An", hlm. 48-59 dan hlm. 57.
- ↑ Kharrazi, "Kontrol-e Jami'at va 'Aqimsazi", hlm. 45; Khomeini, "Tanzhim-e Khanevadeh ya Tahdid-e Nasl", hlm. 21.
- ↑ Afsari, Naqsybandi, dan Mohammadpour, "Barresi Ahkam-e Mortabit ba 'Aqimsazi".
- ↑ Khomeini, "Tanzhim-e Khanevadeh ya Tahdid-e Nasl", hlm. 21.
- ↑ "Barresi Rah-hayi ke Mojeb-e 'Aqm mishavand", Situs Informasi Ustad Sayyid Mojtaba Noormofidi.
- ↑ "Jaryan-e 'Aqim Kardan-e Yek Milyon Zan-e Irani dar Dahe-ye 70 Chist?", Kantor Berita Mashregh.
- ↑ Azimzadeh Ardabili, Jalali, "Asib-syenasi-ye Siyasat-e Kontrol-e Mavalid va Qanun-e Tanzhim-e Khanevadeh", hlm. 131; "Nagofte-hayi az Proje-ye Amrikayi-ye 'Aqimsazi-ye Milyoni-ye Irani-ha", Kantor Berita SNN; "Fiqh-e Syi'e Rosyd ya Kontrol-e Jami'at?", Kantor Berita Entekhab.
- ↑ Azimzadeh Ardabili dan Jalali, "Asib-syenasi-ye Siyasat-e Kontrol-e Mavalid", hlm. 130-135.
- ↑ "Tahdid-e Nasl", Kantor Pelestarian dan Publikasi Karya-karya Ayatullah Khamenei.
- ↑ "Jaz'iyat-e Matn-e Qanun-e Hemayat az Khanevadeh va Javani-ye Jami'at", Pusat Riset Parlemen Republik Islam Iran.
- ↑ "Tarsim-e Behtarin Qawa'id-e Raftari ba Heyvanat dar Islam/ Ghaflat az Ahkam-e 'Aqimsazi ta Nafaqe-ye Heyvanat", Kantor Berita Internasional Al-Qur'an (IQNA).
- ↑ "'Aqimsazi-ye Heyvanat be Dharar-e Ensan Tamam mishavad", Kantor Berita Internasional Al-Qur'an (IQNA).
- ↑ "Chera Akhteh Kardan-e Heyvanat Kari Gheyre Akhlaqi va Naqzh-e Asykar-e Huquq-e Heyvan mibasyad?", Situs Web Lembaga Alternatif Eksperimen pada Hewan.
- ↑ "Hukm-e 'Aqim Kardan-e Heyvan", Situs Informasi Kantor Ayatullah Makarem Shirazi. Tanggal akses: 4 Azar 1402 HS.
Daftar Pustaka
- Alisyahi, Amir. "'Aqimsazi-ye Ajbari; Azmudeh ra Azmudan Khata-st". Kantor Berita BBC Persian, tanggal rilis: 14 Dey 1395 HS, tanggal akses: 5 Azar 1402 HS.
- Azimzadeh Ardabili, Faezeh dan Jalali, Zahra. "Asib-syenasi-ye Siyasat-e Kontrol-e Jami'at va Qanun-e Tanzhim-e Khanevadeh". Dalam dwiwulanan ilmiah Fiqh va Huquq-e Khanevadeh, nomor 68, 1397 HS.
- Hejazi, Mohammad Ali dan Bodaghi, Fatemeh. "Jorm-e 'Aqimsazi va Mojazat-e An". Dalam triwulanan Motale'at-e Rahbordi-ye Zanan, nomor 62, 1392 HS.
- Imam Khomeini, Sayyid Ruhullah. Istifta'at. Qom, Kantor Penerbitan Islami, 1381 HS.
- Judaki, Kobra. "Molahezat va Chalesy-ha-ye Akhlaqi va Fiqhi-ye Ravesy-ha-ye Pisygiri az Bardari". Dalam Dairat al-Ma'arif-e Akhlaq-e Pezeshki-ye Islami, nomor 1, 1402 HS.
- Khomeini, Sayyid Hasan. "Tanzhim-e Khanevadeh ya Tahdid-e Nasl". Dalam Pazhuhesy-nameh Matin, nomor 15 dan 16, 1381 HS.
- Nikkhuy, Abdulrasul, Ekhlasi, Abdulkarim, dan Davasaz Irani, Reza. "Asar-e Moshavereh Ravani dar Kahesh-e Afsordegi pas az Vazektomi va Tubektomi". Dalam majalah Ravanh-pezeshki va Ravansyenasi-ye Balini-ye Iran (Andisheh va Raftar), nomor 36, 1383 HS.
- Noormofidi. "Barresi Rah-hayi ke Mojeb-e 'Aqm mishavand, Sesi Sembilan Puluh Sembilan". Situs Informasi Ustad Sayyid Mojtaba Noormofidi, tanggal rilis: 31 Farvardin 1398 HS, tanggal akses: 4 Azar 1402 HS.
- Tim Penulis. Mu'jam al-Wasith. Mesir, Maktabah al-Syuruq al-Dauliyyah, 1425 HS.
- Wilson, Larry. Mama'i va Bimariha-ye Zanan. (Penerjemah: Dariush Kazemi). Teheran, Penerbit Danesy-pazhuh, 1374 HS.
- "Avaridh-e Vazektomi ya Bastan-e Luleh dar Mardan". Situs Web Pezeshket, tanggal akses: 4 Azar 1402 HS.
- "Jaz'iyat-e Matn-e Qanun-e Javani-ye Jami'at va Hemayat az Khanevadeh". Pusat Riset Parlemen Republik Islam Iran, tanggal rilis: 19 Aban 1400 HS, tanggal akses: 28 Aban 1401 HS.
- "Tahdid-e Nasl". Kantor Pelestarian dan Publikasi Karya-karya Ayatullah Khamenei, tanggal rilis: 13 Azar 1392 HS, tanggal akses: 2 Azar 1402 HS.
- "Tarsim-e Behtarin Qawa'id-e Raftari ba Heyvanat dar Islam/ Ghaflat az Ahkam-e 'Aqimsazi ta Nafaqe-ye Heyvanat". Kantor Berita Internasional Al-Qur'an (IQNA), tanggal rilis: 13 Aban 1395 HS, tanggal akses: 2 Azar 1402 HS.
- "Fatwa-ye Maraji' Taqlid dar Mowred-e 'Aqimsazi/ Vazektomi va Tubektomi az Nazhar-e Aksar-e Maraji' Haram ast". Kantor Berita SNN, tanggal rilis: 29 Tir 1393 HS, tanggal akses: 4 Azar 1402 HS.
- "Nagofte-hayi az Proje-ye Amrikayi-ye 'Aqimsazi-ye Milyoni-ye Irani-ha". Kantor Berita SNN, tanggal rilis: 3 Mordad 1395 HS, tanggal akses: 22 Aban 1402 HS.
- "Fiqh-e Syi'e Rosyd ya Kontrol-e Jami'at?". Kantor Berita Entekhab, tanggal rilis: 31 Mordad 1391 HS, tanggal akses: 3 Azar 1402 HS.
- "Jaryan-e 'Aqim Kardan-e Yek Milyon Zan-e Irani dar Dahe-ye 70 Chist?". Kantor Berita Mashregh, tanggal rilis: 24 Mordad 1400 HS, tanggal akses: 1 Azar 1402 HS.