Lompat ke isi

Konsep:Qiyam Muttashil bi Al-Ruku

Dari wikishia

Templat:Hukum Qiyam Muttashil bi Al-Ruku' (berdiri yang bersambung dengan ruku') adalah salah satu Rukun Salat di mana sebelum melakukan Ruku', seorang musali harus berada dalam keadaan berdiri sempurna. Meninggalkan qiyam ini baik secara sengaja maupun tidak sengaja (lupa) menyebabkan salat menjadi batal. Syarat-syarat qiyam muttashil bi al-ruku' meliputi tubuh yang tidak bergerak atau berpindah tempat, berdiri dengan kedua kaki di atas tanah (meskipun diperbolehkan membebankan berat badan pada satu kaki), dan mencegah tubuh membungkuk, kecuali dalam keadaan darurat atau lupa. Menurut para fakih, jika terjadi gerakan tubuh atau bersandar karena lupa, salat harus diulang kembali.

Dalam hukum qiyam muttashil bi al-ruku', jika musali mampu berdiri, ia harus berdiri dalam keadaan qiyam dan kemudian melakukan ruku'. Apabila seseorang melakukan salat dalam keadaan duduk atau berbaring namun ia mampu berdiri, maka ia harus berdiri (qiyam). Jika musali lupa melakukan ruku' dan langsung duduk setelah membaca Hamd dan Surah, ia harus berdiri sempurna terlebih dahulu kemudian melakukan ruku' agar salatnya sah.

Konseptualisasi

Qiyam muttashil bi al-ruku' adalah salah satu Rukun Salat di mana meninggalkannya baik karena lupa maupun sengaja menyebabkan salat menjadi batal. Catatan kaki[1] Qiyam muttashil bi al-ruku' berarti musali harus berada dalam keadaan berdiri (qiyam) sebelum melakukan ruku', dan melakukannya (ityan) bagi musali hukumnya adalah Wajib. Catatan kaki[2] Qiyam muttashil bi al-ruku' bukan berarti berdiam diri (makts) sejenak sebelum ruku', Catatan kaki[3] melainkan berarti berdiri sempurna sebelum melakukan ruku'. Catatan kaki[4]

Syarat-Syarat Qiyam Muttashil bi Al-Ruku'

Seorang musali harus melakukan setiap qiyam wajib dalam salat, termasuk qiyam muttashil bi al-ruku', dengan syarat-syarat tertentu agar qiyam tersebut dianggap sah dan salat menjadi benar. Syarat-syarat tersebut adalah:

  • Musali tidak boleh berjalan atau berpindah tempat saat melakukan qiyam. Catatan kaki[5]
  • Tubuh harus dalam keadaan tenang (tuma'ninah); menggerakkan tubuh, membungkuk, atau bersandar saat qiyam adalah masalah, kecuali dalam keadaan darurat atau karena lupa. Catatan kaki[6] Tentu saja, sebagian ulama berpendapat bahwa dalam qiyam muttashil bi al-ruku', jika membungkuk, menggerakkan tubuh, atau bersandar terjadi karena lupa, maka berdasarkan Ihtiyat Wajib, ia harus menyelesaikan salatnya dan mengulanginya kembali. Catatan kaki[7]
  • Saat berdiri, kedua kaki harus berada di atas tanah, namun tidak harus membebankan berat badan pada kedua kaki; jika berat badan bertumpu pada satu kaki saja pun tidak masalah. Catatan kaki[8]
  • Seseorang yang mampu berdiri tegak, jika ia membuka kedua kakinya terlalu lebar sehingga tidak dianggap sebagai posisi berdiri biasa, maka salatnya batal. Catatan kaki[9] Dan dalam qiyam, posisi harus bertumpu pada kedua telapak kaki; berdiri hanya pada satu kaki, atau hanya pada jari-jari kaki, atau hanya pada tumit tidak diperbolehkan. Catatan kaki[10]
  • Imam Khomeini dalam menjawab pertanyaan tentang qiyam muttashil bi al-ruku' bagi orang yang salat sambil duduk menuliskan bahwa ia harus melakukan ruku' dari posisi duduknya. Catatan kaki[11]

Hukum-Hukum Qiyam Muttashil bi Al-Ruku'

Para ulama telah menjelaskan hukum-hukum qiyam muttashil bi al-ruku' dalam risalah amaliah mereka, yang beberapa di antaranya disebutkan di sini:

  • Seseorang yang memiliki kewajiban syar'i untuk melakukan Salat dengan cara berdiri (artinya ia tidak memiliki uzur untuk salat duduk atau berbaring), maka ia harus berada dalam keadaan qiyam sebelum ruku'. Catatan kaki[12]
  • Seseorang yang salat berbaring atau duduk, jika setelah membaca Hamd dan Surah ia mampu berdiri, maka ia harus melakukan qiyam dan kemudian ruku'. Catatan kaki[13]
  • Mustahab hukumnya saat berdiri untuk menegakkan tubuh, membagi berat badan secara merata pada kedua kaki, menurunkan bahu, meletakkan tangan di atas paha, merapatkan jari-jari tangan, dan melihat ke tempat Sujud. Jika laki-laki, hendaknya membuka jarak antara kedua kaki antara tiga jari hingga satu jengkal, dan jika perempuan, hendaknya merapatkan kedua kakinya. Catatan kaki[14]
  • Dalam qiyam muttashil bi al-ruku', jika seseorang menggerakkan tubuh atau bersandar pada sesuatu karena lupa, maka berdasarkan Ihtiyat Wajib, ia harus menyelesaikan salatnya dan mengulangi salat tersebut. Catatan kaki[15]
  • Jika musali lupa melakukan ruku' dan setelah membaca Hamd dan Surah atau Tasbihat Arba'ah ia langsung duduk, lalu menyadari bahwa ia belum ruku', maka ia harus berdiri secara sempurna kemudian melakukan ruku' agar qiyam muttashil bi al-ruku' terwujud. Jika ia melakukan ruku' langsung dari posisi membungkuk (tanpa berdiri sempurna terlebih dahulu), karena qiyam muttashil bi al-ruku' tidak terpenuhi, maka salatnya batal. Catatan kaki[16]
  • Jika musali saat sedang membungkuk untuk menuju Sujud, atau sebelum sampai pada posisi Ruku', teringat bahwa ia belum melakukan ruku', lalu ia langsung melakukan ruku' dari posisi membungkuk tersebut tanpa berdiri sempurna terlebih dahulu, maka salatnya batal meskipun hal itu terjadi karena lupa. Catatan kaki[17]

Catatan Kaki

  1. Najafi, Jawahir al-Kalam, 1263 HS, jld. 9, hlm. 239.
  2. Thabathabai Yazdi, Al-'Urwah al-Wutsqa, 1419 H, jld. 2, hlm. 473.
  3. Sistani, Risalah Taudhih al-Masail, 1393 HS, bagian Wajibatsalat, masalah 1252.
  4. Thabathabai Yazdi, Al-'Urwah al-Wutsqa, 1419 H, jld. 2, hlm. 473.
  5. Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1385 HS, jld. 1, hlm. 170; Sistani, Risalah Taudhih al-Masail, 1393 HS, bagian Wajibatsalat, masalah 1253.
  6. Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1385 HS, jld. 1, hlm. 170.
  7. Imam Khomeini, Risalah Taudhih al-Masail, 1392 HS, bagian Wajibatsalat, masalah 962.
  8. Imam Khomeini, Risalah Taudhih al-Masail, 1392 HS, bagian Wajibatsalat, masalah 963.
  9. Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1385 HS, jld. 1, hlm. 172.
  10. Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1385 HS, jld. 1, hlm. 171.
  11. Imam Khomeini, Istifta'at, 1392 HS, jld. 2, hlm. 120.
  12. Imam Khomeini, Risalah Taudhih al-Masail, 1392 HS, bagian Wajibatsalat, masalah 958.
  13. Thabathabai Yazdi, Al-'Urwah al-Wutsqa, 1419 H, jld. 2, hlm. 485.
  14. Imam Khomeini, Risalah Taudhih al-Masail, 1392 HS, bagian Wajibatsalat, masalah 977.
  15. Imam Khomeini, Risalah Taudhih al-Masail, 1392 HS, bagian Wajibatsalat, masalah 961 dan 962.
  16. Risalah Taudhih al-Masail Sizdah Marja', bagian Wajibatsalat, masalah 960.
  17. Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1385 HS, jld. 1, hlm. 170.

Daftar Pustaka

  • Imam Khomeini, Sayyid Ruhullah. Istifta'at. Teheran, Lembaga Penyusunan dan Publikasi Karya Imam Khomeini, 1392 HS.
  • Imam Khomeini, Sayyid Ruhullah. Risalah Taudhih al-Masail. Qom, Lembaga Publikasi dan Penyusunan Karya Imam Khomeini, 1392 HS.
  • Imam Khomeini, Sayyid Ruhullah. Tahrir al-Wasilah. Teheran, Lembaga Penyusunan dan Publikasi Karya Imam Khomeini, 1385 HS.
  • Najafi, Muhammad Hasan. Jawahir al-Kalam fi Syarh Syara'i' al-Islam. Riset: Abbas Quchani dan Ali Akhundi. Beirut, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, cetakan ketujuh, 1263 HS.
  • Sistani, Sayyid Ali. Risalah Taudhih al-Masail. Masyhad, Kantor Ayatullah al-Uzhma Sistani, 1393 HS.
  • Thabathabai Yazdi, Sayyid Muhammad Kazim. Al-'Urwah al-Wutsqa. Qom, Lembaga Publikasi Islami, 1419 H.

Templat:Salat