Konsep:Prinsip Kausalitas
Prinsip Kausalitas (Hukum Sebab-Akibat) adalah sebuah istilah filosofis yang bermakna ketergantungan akibat kepada sebab, yang sering kali dinyatakan dengan ungkapan bahwa "setiap akibat membutuhkan sebab". Sebab merujuk pada segala sesuatu yang memunculkan sesuatu yang lain secara independen atau dengan bantuan faktor tambahan, dan fenomena yang muncul tersebut dinamakan akibat. Istilah ini, yang berakar pada pemikiran filsafat Hindu, Buddha, dan Yunani, menjadi basis ontologis teologi rasional dalam Filsafat Islam dan memberikan pengaruh langsung pada argumen-argumen pembuktian eksistensi Tuhan, khususnya burhan kausalitas.
Para filsuf mengemukakan berbagai pembagian untuk sebab dan akibat, di mana yang terpenting adalah pembagian sebab menjadi sebab efisien, final, material, dan formal.
Dengan menerima prinsip kausalitas, hukum-hukum seperti prinsip sinkhit (kesesuaian) antara sebab dan akibat, Kaidah al-Wahid pada sebab pemberi keberadaan, kaidah keniscayaan (talamuz) antara eksistensi sebab dan eksistensi akibat, serta Kaidah Kemustahilan Daur dan tasalsul, juga berlaku padanya.
Pertentangan prinsip kausalitas dengan mukjizat, kebebasan berkehendak (ikhtiar), prinsip ketidakpastian dalam fisika kuantum, serta pengingkaran oleh para pemikir seperti Asy'ariyah, David Hume, dan John Hospers, dianggap sebagai tantangan-tantangan yang dihadapi oleh prinsip ini.
Kedudukan dan Urgensi
Murtadha Mutahhari, pemikir Syiah, menganggap sebab dan akibat sebagai istilah filsafat yang paling kuno [1] yang memiliki kedudukan istimewa dalam seluruh sistem filsafat. [2] Oleh karena itu, sebagian filsuf dalam mendefinisikan filsafat, menyebutnya sebagai ilmu tentang sebab-sebab. [3]
Menurut pernyataan sebagian pihak, basis ontologis terpenting dalam pembuktian eksistensi Tuhan adalah hukum kausalitas dan cabang-cabangnya. [4] Sedemikian rupa sehingga Burhan Kausalitas (The Causal Argument) sebagai salah satu argumen pembuktian Tuhan yang paling kuno dan masyhur, [5] dibangun di atas basis ini. [6] Tentu saja, sebagian peneliti menyebut seluruh argumen yang menggunakan prinsip kausalitas dalam membuktikan eksistensi Tuhan sebagai argumen kausalitas. [7] Mulla Sadra, filsuf dan arif Syiah, menganggap kaidah kausalitas sebagai basis ilmu Tauhid, rububiyyah, hari kebangkitan, kenabian, Imamah, pengenalan jiwa, serta ilmu akhlak dan politik, dan ia meyakini bahwa dengan mengingkarinya, fondasi makrifat agama akan hancur sepenuhnya. [8]
Dari sudut pandang Naser Makarem Syirazi, Surah At-Tur ayat 35, [9] mengacu pada sebab efisien penciptaan manusia, dan ayat 36 dari surah yang sama, mengacu pada sebab efisien penciptaan alam semesta. [10] Beliau meyakini bahwa penggalan ucapan Imam Ali (as) "wa kullu qa'imin fi siwahu ma'lul; setiap wujud yang tegak pada selain dirinya adalah akibat" [11] juga mengacu pada prinsip kausalitas. [12] Selain itu, sebagian pihak menafsirkan hadis man arafa nafsahu faqad arafa rabbahu; barangsiapa mengenal dirinya, maka sungguh ia telah mengenal Tuhannya" sejalan dengan prinsip kausalitas. [13]
Semantik
Ibnu Sina menganggap konsep sebab dan akibat termasuk dalam konsep-konsep yang sederhana (basith), umum, dan aksiomatik [14] yang tidak hanya tidak butuh definisi, bahkan tidak dapat didefinisikan. [15] Dalam istilah filsafat, segala sesuatu yang memunculkan sesuatu yang lain secara independen atau dengan bantuan faktor tambahan disebut sebab, dan fenomena tersebut dinamakan akibat. [16] Oleh karena itu, wujud yang bergantung pada wujud lain dan tidak terwujud tanpanya disebut akibat (ma'lul), dan pihak yang menjadi sandaran ketergantungannya disebut sebab (illat). [17] "Prinsip Kausalitas" merujuk pada kebutuhan akibat kepada sebab dan sering kali dinyatakan sebagai "setiap akibat membutuhkan sebab". [18] Konsep sebab (illat) bersinonim dengan konsep perantara (sabab). [19]
Menurut pandangan para filsuf, konsep kausalitas dapat dicapai melalui tiga jalan: pertama melalui ilmu hudhuri mengenai apa yang terwujud dalam lingkup jiwa dan fenomena psikologis; kedua melalui argumen akal murni mengenai sebab-sebab metafisika; dan ketiga melalui argumen akal yang berpijak pada premis-premis empiris mengenai sebab dan akibat material. [20]
Sebab Umum dan Khusus
Para bijak (hukama) mengisyaratkan dua makna sebab, yaitu umum dan khusus. [21] Konsep umum sebab adalah wujud yang mana wujud lain (akibat) tidak terwujud tanpanya, meskipun ia mungkin belum cukup untuk mewujudkan akibat tersebut. Sedangkan konsep khusus sebab adalah wujud yang dengan adanya hal tersebut, terwujudnya wujud lain menjadi niscaya. [22] Menurut keyakinan para filsuf, sebab efisien memiliki dua istilah: pertama pelaku natural yang dikenal dalam ilmu alam dengan nama "sebab efisien" yang dimaksudkan sebagai sumber gerak dan perubahan benda-benda; dan kedua pelaku Ilahi yang dibahas dalam teologi yang dimaksudkan sebagai wujud yang memunculkan akibat dan memberinya keberadaan. Pelaku natural adalah sebab umum dan pelaku Ilahi adalah sebab khusus. [23] Pelaku Ilahi adalah sosok yang mewujudkan benda-benda dengan kehendak-Nya tanpa preseden, dan ilmu serta kehendak-Nya adalah sebab bagi kemunculan dan eksistensi benda-benda. [24] Hasan Hasanzadeh Amoli dalam menjelaskan syair Sabzawari menyebutkan bahwa ilmuwan teologi menganggap pelaku adalah sosok pemberi keberadaan, namun ilmuwan alam menganggap pelaku adalah sosok pemberi gerak. [25]
Perbedaan Sebab (Illat) dan Alasan (Dalil)
Sebab (illat) memiliki makna yang lebih khusus dibandingkan "alasan" (dalil). Menurut Mutahhari, kausalitas menyatakan sebuah proposisi eksistensial dan tidak menjelaskan sesuatu. Kausalitas diperoleh dari pengalaman, bukan dari inferensi akal, sementara alasan menjelaskan hubungan logis antara dua hal. Sebab memiliki eksistensi yang independen dari akibat, namun alasan tidak lain adalah konsekuensi (madlul) itu sendiri. [26]
Latar Belakang
Perhatian spekulatif terhadap masalah kausalitas berawal dari filsafat Hindu dan Buddha, dan dalam filsafat Barat, para filsuf Yunani seperti Thales, Heraclitus, Parmenides, Socrates, Plato, dan khususnya Aristoteles telah menyampaikan materi dalam hal ini. [27] Dengan berpindahnya ilmu-ilmu teoretis dari Yunani ke Timur, para pemikir seperti Al-Kindi, astronom dan filsuf Islam, Al-Farabi, filsuf dan ilmuwan Islam, mulai membahas hal ini, dan Ibnu Sina, filsuf dan ilmuwan Iran, mengkajinya secara lebih detail dibandingkan filsuf lainnya. [28]
Belakangan dalam Hikmah Sadrayi dan dengan memperhatikan basis prinsipialitas eksistensi, penjelasan-penjelasan baru mengenai prinsip kausalitas dikemukakan. [29] Dalam pandangan Sadra, masalah sebab dan akibat awalnya diperkenalkan sebagai jenis eksistensi relasional (wujud rabthi), kemudian eksistensi independen (fi nafsihi) dinafikan dari akibat, dan pada akhirnya dicapai kesimpulan bahwa alih-alih menggunakan istilah "kausalitas" (illiyat), harus digunakan istilah "tasya'un" (artinya wujud hakiki di seluruh alam semesta hanyalah Zat Allah dan wujud lainnya adalah manifestasi dan bagian dari urusan-Nya (syu'un)); karena tidak ada jenis dualitas apa pun dalam hubungan antara Wajib al-Wujud bi-dzatihi dan Mumkin al-Wujud bi-dzatihi. [30]
Jenis-Jenis Sebab dan Akibat
Para filsuf, dengan meneliti cara ketergantungan akibat kepada sebab, menetapkan beberapa jenis baginya:
- Efisien, Final, Material, dan Formal: Pembagian sebab menjadi empat jenis ini berasal dari pembagian Aristotelian yang dikemukakan dalam fisika dan metafisikanya. [31] Para filsuf belakangan dalam pembahasan sebab efisien, hanya menyinggung sebab pemberi keberadaan. [32] Para filsuf Sadrayi dalam membahas pelaku (fa'il), membagi jenisnya menjadi delapan: 1) pelaku secara natural (bil-thab'), 2) pelaku dengan paksaan (bil-qasr), 3) pelaku dengan maksud (bil-qasd), 4) pelaku dengan terpaksa (bil-jabr), 5) pelaku dengan penundukan (bit-taskhir), 6) pelaku dengan inayah (bil-inayah), 7) pelaku dengan rida (bir-ridha), dan 8) pelaku dengan manifestasi (bit-tajalli). [33]
- Sebab Tammah dan Naqishah: Jika sebab sudah cukup untuk mewujudkan akibat maka disebut "Sebab Tammah" (Sebab Paripurna), jika tidak maka disebut "Sebab Naqishah" (Sebab Parsial). [34]
- Majemuk dan Sederhana: Jika sebab memiliki bagian-bagian maka disebut "majemuk" (murakkab), jika tidak maka disebut "sederhana" (basith). [35]
- Langsung dan Tidak Langsung: Jika sebab berpengaruh secara langsung dalam kemunculan akibat maka disebut "langsung" (qaraib), jika tidak maka disebut "tidak langsung" (ba'id). [36]
- Dapat Digantikan dan Eksklusif: Sebab-sebab yang dapat berpengaruh sebagai alternatif dalam kemunculan akibat disebut "dapat digantikan", jika tidak maka disebut "eksklusif". [37]
- Internal dan Eksternal: Sebab yang merupakan bagian dari akibat disebut "internal", jika tidak disebut "eksternal". [38]
- Hakiki dan I'dadi: Sebab yang harus selalu menyertai akibat disebut "sebab hakiki", dan sebab yang dapat terpisah disebut "sebab i'dadi" atau "mu'idd" (penyiap). [39]
Kriteria Kebutuhan Akibat kepada Sebab
Mengenai kriteria kebutuhan akibat kepada sebab terdapat beberapa pendapat: Teolog Islam seperti Abu Hasyim al-Mu'tazili, Abul Husain al-Bashri, dan Abul Hasan al-Asy'ari menganggap "kebaruan secara waktu" (huduts zamani) sebagai kriteria, [40] namun para filsuf sebelum Mulla Sadra menekankan pada "kemungkinan esensial (imkan mahuwi)". [41] Mulla Sadra, berdasarkan ajaran Asalat al-Wujud, menganggap kriteria kebutuhan akibat adalah "kemungkinan eksistensial (imkan faqri)". [42] Para filsuf Barat menganggap kriteria kebutuhan akibat kepada sebab adalah "keberadaan" (being) dan berdasarkan hal itu mereka melontarkan keberatan pada argumen kausalitas. [43]
Hukum-Hukum Kausalitas
Para filsuf menetapkan hukum-hukum untuk pembahasan sebab dan akibat yang meliputi beberapa kaidah dan prinsip yang dikemukakan dalam pembahasan ini, di mana yang terpenting adalah:
Prinsip Sinkhit antara Sebab dan Akibat
Berdasarkan prinsip ini, yang merupakan salah satu cabang prinsip kausalitas [44] dan dianggap mendekati aksioma, [45] akibat khusus hanya muncul dari sebab khusus dan sebab khusus hanya memunculkan akibat yang khusus pula. [46]
Sinkhiyyat (keselarasan) pada sebab-sebab pemberi keberadaan dibuktikan dengan argumen akal dan kaidah "mu'thi al-syai' la yakunu faqidan lahu" (pemberi sesuatu tidak mungkin tidak memiliki sesuatu tersebut), [47] namun sinkhiyyat pada sebab-sebab natural hanya diperoleh melalui pengalaman. [48]
Para filsuf dalam menjawab keberatan bahwa konsekuensi sinkhiyyat antara sebab dan akibat adalah adanya kekurangan esensial pada Tuhan, mengatakan bahwa sinkhiyyat tersebut adalah sinkhiyyat eksistensial dan bukan bermakna keserupaan atau kesamaan esensial sehingga sisi-sisi kekurangan akibat yang membentuk esensinya akan dibebankan kepada sebab efisien. [49] Sebab pada dasarnya mustahil menangkap satu esensi tunggal dari dua wujud yang berada di dua tingkatan gradasi (berbeda), karena sinkronisasi sempurna batasan eksistensi keduanya tidaklah mungkin. Walhasil, prinsip ini tidak bermakna perembesan karakteristik material kepada Tuhan. [50]
Kaidah al-Wahid
Berdasarkan kaidah ini, yang masyhur dengan ungkapan "al-wahid la yashduru 'anhu illa al-wahid" (dari wujud yang satu hanya akan memancar wujud yang satu), dari satu sebab dari sisi yang satu hanya memancar satu akibat saja. [51] Pembuktian Kaidah al-Wahid merujuk pada kaidah sinkhiyyat dan digunakan untuk membuktikan keesaan Akal Pertama. [52] Kaidah ini dikhususkan bagi sebab-sebab pemberi keberadaan dan selain mencakup satu secara personal, juga mencakup satu secara jenis. [53]
Penjelasan lain dari Kaidah al-Wahid mengacu pada keesaan sebab dalam kondisi akibat yang satu, yang menyatakan bahwa akibat yang satu hanya memancar dari sebab yang satu. "al-wahid la yashduru illa 'an al-wahid". [54] Sebab menurut pandangan para filsuf, mustahil jika akibat yang satu memiliki beberapa sebab tammah; karena jika semuanya berpengaruh, maka tentu akibat pun akan berjumlah banyak, dan jika sebagian tidak berpengaruh, konsekuensinya adalah penyimpangan akibat dari sebab tammah. [55] Dan tentu saja pemancaran akibat dari beberapa sebab dalam garis vertikal (thuli), sedemikian rupa sehingga masing-masing menjadi sebab bagi yang lain, tidak bertentangan dengan kaidah ini. [56]
Kaidah Talamuz Sebab dan Akibat
Berdasarkan kaidah ini, dalam kondisi sebab tammah ada, maka eksistensi akibatnya adalah niscaya; karena makna sebab tammah adalah ia memenuhi seluruh kebutuhan akibat, dan pengandaian akibat tidak terwujud bermakna eksistensinya membutuhkan hal lain yang mana hal ini bertentangan dengan pengandaian pertama. [57] Beberapa teolog, demi membela kefailan Tuhan, menganggap kaidah ini hanya khusus bagi sebab-sebab yang tidak memiliki ikhtiar; namun para filsuf menganggap kehendak pelaku juga termasuk salah satu bagian dari sebab tammah. [58]
Penjelasan lain dari kaidah talamuz adalah setiap kali akibat itu ada, maka eksistensi sebabnya pun niscaya. [59] Sebab berdasarkan prinsipialitas esensi, keluarnya wujud kontingen dari ketiadaan membutuhkan faktor pengunggul (murajjih) dan keberadaannya tanpa sebab akan mengakibatkan keunggulan tanpa faktor pengunggul yang mana hal itu mustahil. [60] Dan berdasarkan Asalat al-Wujud, akibat memiliki eksistensi relasional dan kebutuhan kepada sebab sudah terpatri dalam zatnya. [61]
Berdasarkan kaidah talamuz, bertahannya akibat pun membutuhkan sebab, dan sebab tammah harus tetap ada hingga akhir usia akibat tersebut. [62]
Kaidah "al-Syai' ma lam yajib lam yujad"
Berdasarkan kaidah ini, setiap wujud kontingen (mumkin) yang akan ada, pertama-tama eksistensinya harus menjadi niscaya dan wajib melalui hal lain (sebab). Perbedaannya dengan kaidah talamuz sebab dan akibat adalah dalam kaidah ini pembicaraannya adalah mengenai wajib bil-ghair (wajib karena yang lain); namun dalam kaidah talamuz yang dibahas adalah wajib bil-qiyas (wajib dalam perbandingan). [63]
Kaidah Takarun Sebab dan Akibat
Berdasarkan kaidah ini, setiap kali akibat termasuk dalam kategori wujud temporal (zamani) dan setidaknya salah satu bagian dari sebab tammah juga bersifat temporal, maka sebab dan akibat akan terwujud secara bersamaan. [64] Sebab penyimpangan akibat dari sebab tammahnya—berdasarkan kaidah talamuz—adalah mustahil. Kaidah ini dikhususkan bagi hal-hal temporal dan tidak berlaku pada wujud-wujud abstrak, karena abstrak murni tidak terwujud dalam wadah waktu. [65]
Kaidah Kemustahilan Daur dan Tasalsul
Berdasarkan pernyataan para filsuf, daur (sirkularitas) dalam kausalitas yang mengakibatkan pendahuluan dan ketergantungan sesuatu atas dirinya sendiri adalah mustahil [66] dan tasalsul (regresi tak terbatas) dalam sebab-sebab yang bermakna urutan sebab-sebab yang tak terbatas (sedemikian rupa sehingga setiap tingkatan menjadi sebab bagi yang setelahnya dan akibat bagi yang sebelumnya) juga dianggap mustahil. [67]
Argumen-argumen yang dikemukakan oleh para filsuf untuk kemustahilan tasalsul seperti Argumen asad akhasyar, Argumen Tengah dan Tepi, argumen urutan, dan argumen tadhayuf, sering kali disampaikan di sela-sela pembahasan pembuktian eksistensi Tuhan. [68]
Meskipun Mohammad Taqi Misbah Yazdi, filsuf Syiah, menganggap batilnya tasalsul dalam sebab-sebab mendekati aksioma yang mana dengan sedikit perenungan kebatilannya akan menjadi jelas, [69] namun David Hume dan Immanuel Kant mempermasalahkannya. [70]
Tasykik dalam Kausalitas
Berdasarkan pandangan Hikmah Muta'aliyah, setiap akibat merupakan tingkatan yang lemah dari sebab yang mewujudkannya, dan sebabnya pun pada gilirannya merupakan tingkatan yang lemah dari wujud yang lebih sempurna yang menjadi sebab bagi perwujudannya, hingga sampai pada wujud yang tidak memiliki kelemahan, kekurangan, dan batasan apa pun serta sempurna tak terbatas yang mana ia bukan lagi merupakan akibat dari apa pun. [71]
Pertentangan Mukjizat dan Kausalitas
Mukjizat bermakna perkara luar biasa yang pihak lain tidak mampu mendatangkannya dan disertai dengan tantangan (tahaddi). [72] Para filsuf tidak menganggapnya bertentangan dengan hukum kausalitas, namun sebagian dari mereka menganggap sebab dalam mukjizat sebagai perkara yang belum diketahui. [73] Walhasil, menurut mereka mukjizat adalah penyimpangan kebiasaan (khariq al-adah), bukan penyimpangan kausalitas (khariq al-illiyat). [74] Sebagaimana dalam berubahnya tongkat Nabi Musa menjadi ular, kebiasaan mental kita tentang kelahiran ular melalui proses bertelur yang bertahap telah terlanggar, bukan kausalitasnya. [75]
Pertentangan Ikhtiar dan Kausalitas
Menerima kedaulatan kausalitas dalam seluruh fenomena alam, tidak menyisakan ruang bagi pilihan dan kehendak bebas, serta memperkenalkan aliran seluruh fenomena termasuk tindakan manusia sesuai dengan sebab-sebab sebelumnya. [76] Padahal menurut pandangan para filsuf, pengaruh faktor-faktor eksternal berada pada batas tuntutan (bukan sebab tammah) dan berbentuk proposisi partikular afirmatif (mujabah juz'iyyah), dan kadar ini sudah cukup untuk terwujudnya ikhtiar. [77] Mohammad Taqi Ja'fari juga dalam menjawab masalah ini, membedakan antara konsekuensi prinsip kausalitas di dunia fisik dan konsekuensi prinsip kausalitas di ranah dunia internal. [78]
Pertentangan Fisika Kuantum dan Kausalitas
Prinsip Ketidakpastian Werner Heisenberg, fisikawan Jerman, dengan pendekatan kedaulatan hukum probabilitas dalam skala partikel subatomik, mengingkari segala jenis keniscayaan, determinisme, dan kepastian, serta setidaknya dalam skala ini, mengakui ketiadaan perwujudan prinsip kausalitas dan kedaulatan kebetulan serta peluang (luck). [79] Sebaliknya, sebagian pihak mengatakan bahwa kompleksitas dan ambiguitas Teori Kuantum mencapai tingkat di mana penjelasan-penjelasannya selalu mengandung sejumlah besar khayalan [80] yang juga diingkari oleh para fisikawan besar seperti Einstein dan Max Planck. [81] Sejauh ini dalam filsafat Islam belum dilakukan kajian mendalam mengenai kemungkinan pertentangan antara teori kuantum dan prinsip kausalitas. [82]
Pengingkaran Kausalitas
Meskipun sebagian menganggap pengingkaran prinsip kausalitas bersumber dari kurangnya pemahaman yang benar terhadapnya akibat kurangnya ketelitian dan kedalaman pandangan, [83] prinsip ini telah diingkari dalam berbagai bentuk:
- Pengingkaran Asy'ariyah: Asy'ariyah dengan motivasi membersihkan ranah agama dari rasionalisme ekstrem Mu'tazilah, mengoreksi kefailan mutlak Ilahi di alam semesta, serta menjustifikasi pertentangan mukjizat para nabi dengan hukum kausalitas, mulai melakukan pengingkaran kausalitas. Mereka memperkenalkan kasus-kasus seperti sifat indrawi dari proses pembentukan konsep kausalitas, berargumen pada keilmuan mutlak Ilahi, serta beberapa dalil naqli sebagai alasan mereka. [84] Berhadapan dengan Asy'ariyah, para bijak dan filsuf Islam menjawab keberatan Asy'ariyah dengan poin-poin seperti penolakan terhadap sifat indrawi proses kausalitas serta perhatian pada sifat kontradiksi internal dari argumen Asy'ariyah. [85] Tentu saja, dari karya sebagian tokoh belakangan ini tampak bahwa mungkin Asy'ariyah menerima kausalitas; namun mengingkari keniscayaan kemunculan akibat setelah sebab. [86]
- Pengingkaran Hume: Hume, filsuf empiris Inggris dengan pendekatan epistemologis, meyakini bahwa prinsip kausalitas tidak memiliki dalil akal dan merupakan konsep yang digambarkan melalui kontinuitas dalam ruang atau waktu atau keduanya akibat kebiasaan mental kita dalam menerima sinkronisasi. [87] Sebaliknya, Mohammad Taqi Misbah Yazdi menganggap prinsip kausalitas sebagai sebuah proposisi analitik yang mana konsep predikatnya (kebutuhan kepada sebab) diperoleh dari konsep subjek (akibat) dan termasuk dalam aksioma primer, serta sekadar konsepsi subjek dan predikat sudah cukup untuk membenarkannya. [88] Beliau juga menyebutkan bahwa banyak fenomena (seperti siang dan malam) selalu muncul bersamaan atau berurutan, padahal tidak satu pun yang menjadi sebab bagi yang lain. [89]
- Pengingkaran Hospers: John Hospers, filsuf Amerika, berpendapat bahwa keberadaan Sebab Utama (illatul ilal) adalah pelanggaran terhadap prinsip kausalitas; karena proposisi bahwa "Tuhan tidak memiliki sebab" bertentangan dengan prinsip bahwa "segala sesuatu memiliki sebab". [90] Sebaliknya, para filsuf Islam meyakini bahwa berdasarkan prinsip kausalitas, tidak setiap wujud membutuhkan sebab sehingga dikatakan Tuhan pun butuh sebab atau keyakinan pada Tuhan melanggar hukum kausalitas. Subjek dari prinsip kausalitas adalah wujud yang merupakan akibat (ma'lul), bukan wujud secara mutlak. [91]
Bibliografi

Berbagai buku telah disusun mengenai prinsip kausalitas, di antaranya:
- Qanun-e Illiyat wa Tahlil-e Tahawwol-at dar Falsafe-ye Eslami, Abul Hasan Ghaffari, Organisasi Penerbit Lembaga Penelitian Kebudayaan dan Pemikiran Islam.
- Illiyat az Didgah-e Filsof-an-e Mosalman wa Filsof-an-e Tajrobe-gera, Ainullah Khademi, Lembaga Bustan-e Ketab.
- Asl-e Illiyat dar Falsafe wa Kalam: Tahlili az Nazhariyat-e Motafakkiran wa Fizikdan-an-e Gharb wa Motakalleman-e Eslami, Mohammad Hasan Qadardan Qaramaleki, Lembaga Bustan-e Ketab.
- Illiyat az Didgah-e Asy'aireh wa Hume, Sadruddin Taheri, Organisasi Penerbit Lembaga Penelitian Kebudayaan dan Pemikiran Islam.
- Hikmat-e Sadrayi be Rewayat-e Allameh Tabataba'i (ra): Mabhats-e Illat wa Ma'lul, Ahkam-e Aqsam-e Illat, Abdurrasul Ubudiyat, Lembaga Pendidikan dan Penelitian Imam Khomeini (ra).
- Illiyat dar Fizik, Sayid Majid Saberi Fathi, Universitas Ferdowsi Masyhad.
- Illiyat wa Tabyin az Didgah-e Realism-e Enteqadi wa Hikmat-e Sadrayi, Mahdi Rajabi, Penerbit Amirkabir.
- Azadi wa Illiyat: dar Falsafe-ye Eslami-ye Mo'asir wa Falsafe-ye Mo'asir-e Maghreb-zamin, Mohsen Araki, Lembaga Penelitian Hikmah dan Filsafat Iran.
Lihat Juga
- Sebab Efisien
- Sebab Final
- Argumen Kausalitas
- Kemungkinan Eksistensial
- Argumen Kemungkinan dan Keniscayaan
Catatan Kaki
- ↑ Mutahhari, Majmu'e Atsar, (Ushul-e Falsafe wa Ravesy-e Realism), 1373 HS, jld. 6, hlm. 644.
- ↑ Mutahhari, Asynayi ba Ulum-e Eslami 1 (Mantiq, Falsafe), 1387 HS, hlm. 203.
- ↑ Qasemi, "Tahlil-e Illiyat نزد Hume wa Moqayese-ye an ba Ara-ye Morteza Motahhari", Hikmat-e Sadrayi, 1395 HS, hlm. 92.
- ↑ Abdullahy, "Qanun-e Illiyat be Matsabe-ye Bonyan-e Hasti-syenasane-ye Khuda-syenasi-ye Aqli", 1394 HS, no. 77, hlm. 177.
- ↑ Makarem Syirazi, Payam-e Qur'an, 1386 HS, jld. 3, hlm. 75-76.
- ↑ Edwards, Khuda dar Falsafe, 1384 HS, hlm. 57.
- ↑ Hoseinkhani, Falsafe-ye Din, 1380 HS, hlm. 366.
- ↑ Mulla Sadra, Syarh Ushul al-Kafi, 1383 HS, jld. 2, hlm. 530.
- ↑ Makarim Syirazi, Payam-e Qur'an, 1386 HS, jld. 3, hlm. 72.
- ↑ Makarim Syirazi, Payam-e Qur'an, 1386 HS, jld. 3, hlm. 73.
- ↑ Nahj al-Balaghah, 1414 H, Khotbah 186, hlm. 272.
- ↑ Mohammad Rezhai, "Burhan-e Illiyat az Didgah-e Imam Ali (as)", 1381 HS, hlm. 84 dan 92.
- ↑ Makarem Syirazi, Goftar-e Ma'sumin, 1388 HS, jld. 2, hlm. 102.
- ↑ Ibnu Sina, al-Syifa (al-Ilahiyat), 1380 H, hlm. 30.
- ↑ Ibnu Sina, al-Mubahatsat, 1371 HS, hlm. 279.
- ↑ Saliba, Farhang-e Falsafi, 1366 HS, hlm. 477.
- ↑ Misbah Yazdi, Amuzesy-e Falsafe, 1366 HS, jld. 2, hlm. 37.
- ↑ Misbah Yazdi, Amuzesy-e Falsafe, 1366 HS, jld. 2, hlm. 45.
- ↑ Taftazani, Syarh al-Maqashid, 1409 H, cet. 1, hlm. 77.
- ↑ Misbah Yazdi, Amuzesy-e Falsafe, 1366 HS, jld. 2, hlm. 59.
- ↑ Mulla Sadra, al-Hikmah al-Muta'aliyah fi al-Asfar al-Aqliyyah al-Arba'ah, 1981 M, jld. 2, hlm. 127–128.
- ↑ Misbah Yazdi, Amuzesy-e Falsafe, 1366 HS, jld. 2, hlm. 30.
- ↑ Mullah Hadi Sabzawari, Manzhumah, 1369-1379 HS, jld. 1, hlm. 336.
- ↑ Fa'iliyyat-e Haqq-e Ta'ala, Situs Imam Khomeini.
- ↑ Hasanzadeh Amoli, Syarh-e Manzhumah, 1369-1379 HS, jld. 2, hlm. 418.
- ↑ Mutahhari, Majmu'e Atsar, 1390 HS, jld. 1, hlm. 501.
- ↑ Kordfirozjai, Now-awari-ha-ye Falsafe-ye Eslami, 1386 HS, hlm. 303.
- ↑ Salem, "Jaygah-e Illiyat-e Sinawi: Barresi-ye Tarikhi", Hikmat-e Sinawi, hlm. 60.
- ↑ Lihat: Berenjkar, "Ikhtiyar wa Illiyat az Didgah-e Mulla Sadra wa Spinoza", hlm. 43–61.
- ↑ Sa'adat Mostafavi, "Baz-sazi-ye Seir-e Se Marhale-yi-ye Mabhats-e Illiyat dar Hikmat-e Muta'aliyeh", 1392 HS, Pendahuluan.
- ↑ Aristoteles, Metaphysics, 1991, hlm. 4-15.
- ↑ Sabzawari, Syarh al-Manzhumah, 1422 H, jld. 2, hlm. 414–418; al-Tabataba'i, Nihayah al-Hikmah, 1416 H, hlm. 171.
- ↑ Sabzawari, Syarh al-Manzhumah, 1422 H, jld. 2, hlm. 414; Tabataba'i, Nihayah al-Hikmah, 1416 H, hlm. 172.
- ↑ Misbah Yazdi, Amuzesy-e Falsafe, 1366 HS, jld. 2, hlm. 38.
- ↑ Misbah Yazdi, Amuzesy-e Falsafe, 1366 HS, jld. 2, hlm. 38.
- ↑ Ibnu Sina, Najah, 1364 HS, hlm. 213; Misbah Yazdi, Amuzesy-e Falsafe, 1366 HS, jld. 2, hlm. 38.
- ↑ Misbah Yazdi, Amuzesy-e Falsafe, 1366 HS, jld. 2, hlm. 38.
- ↑ Misbah Yazdi, Amuzesy-e Falsafe, 1366 HS, jld. 2, hlm. 38.
- ↑ Kordfirozjai, Now-awari-ha-ye Falsafi, 1386 HS, hlm. 319; Misbah Yazdi, Amuzesy-e Falsafe, 1366 HS, jld. 2, hlm. 38.
- ↑ Lihat: Bahrani, Qawa'id al-Maram fi Ilm al-Kalam, 1398 H, hlm. 48.
- ↑ Mutahhari, Majmu'e Atsar, (Ushul-e Falsafe wa Ravesy-e Realism), 1373 HS, jld. 6, hlm. 659; Ibnu Sina, al-Isyarat wa al-Tanbihat, jld. 3, hlm. 19; Misbah Yazdi, Amuzesy-e Falsafe, 1366 HS, jld. 2, hlm. 30.
- ↑ Mulla Sadra, al-Hikmah al-Muta'aliyah fi al-Asfar al-Aqliyyah al-Arba'ah, 1410 H, jld. 3, hlm. 252–253.
- ↑ Misbah Yazdi, Amuzesy-e Falsafe, 1366 HS, jld. 2, hlm. 46.
- ↑ Mulla Sadra, al-Hikmah al-Muta'aliyah fi al-Asfar al-Aqliyyah al-Arba'ah, 1410 H, jld. 6, hlm. 269.
- ↑ Misbah Yazdi, Amuzesy-e Falsafe, 1366 HS, jld. 2, hlm. 91.
- ↑ Tabataba'i, Ushul-e Falsafe wa Ravesy-e Realism, 1368 HS, hlm. 510.
- ↑ Misbah Yazdi, Amuzesy-e Falsafe, 1366 HS, jld. 2, hlm. 91.
- ↑ Misbah Yazdi, Amuzesy-e Falsafe, 1366 HS, jld. 2, hlm. 92.
- ↑ Ibnu Sina, Ilahiyat-e Syifa, 1404 H, hlm. 268; Misbah Yazdi, Amuzesy-e Falsafe, 1366 HS, jld. 2, hlm. 92–93.
- ↑ Misbah Yazdi, Amuzesy-e Falsafe, 1366 HS, jld. 2, hlm. 93.
- ↑ Dinani, Qawa'id-e Kolli-ye Falsafi, jld. 2, hlm. 633–642.
- ↑ Misbah Yazdi, Amuzesy-e Falsafe, 1366 HS, jld. 2, hlm. 95.
- ↑ Misbah Yazdi, Amuzesy-e Falsafe, 1366 HS, jld. 2, hlm. 95.
- ↑ Misbah Yazdi, Amuzesy-e Falsafe, 1366 HS, jld. 2, hlm. 96.
- ↑ Misbah Yazdi, Amuzesy-e Falsafe, 1366 HS, jld. 2, hlm. 99.
- ↑ Misbah Yazdi, Amuzesy-e Falsafe, 1366 HS, jld. 2, hlm. 96.
- ↑ Tabataba'i, Nihayah al-Hikmah, 1404 H, hlm. 163–164; Misbah Yazdi, Mohammad Taqi, catatan atas Nihayah al-Hikmah, Qom, Lembaga Dar Rah-e Haqq, 1405 H, hlm. 233–234; Misbah Yazdi, Amuzesy-e Falsafe, 1366 HS, jld. 2, hlm. 79.
- ↑ Misbah Yazdi, Amuzesy-e Falsafe, 1366 HS, jld. 2, hlm. 80.
- ↑ Lihat: Mulla Sadra, Asfar, 1410 H, jld. 2, hlm. 131; Tabataba'i, Nihayah al-Hikmah, hlm. 165; Misbah Yazdi, catatan atas Nihayah al-Hikmah, hlm. 236.
- ↑ Mulla Sadra, Asfar, 1410 H, jld. 2, hlm. 131.
- ↑ Tabataba'i, Nihayah al-Hikmah, hlm. 165; Misbah Yazdi, catatan atas Nihayah al-Hikmah, hlm. 236.
- ↑ Misbah Yazdi, Amuzesy-e Falsafe, 1366 HS, jld. 2, hlm. 81.
- ↑ Kordfirozjai, Now-awari-ha-ye Falsafi, 1386 HS, hlm. 330.
- ↑ Misbah Yazdi, Amuzesy-e Falsafe, 1366 HS, jld. 2, hlm. 80.
- ↑ Khademi, Illiyat az Didgah-e Filsof-an-e Mosalman wa Filsof-an-e Tajrobe-gera, 1380 HS, hlm. 83; Misbah Yazdi, Amuzesy-e Falsafe, 1366 HS, jld. 2, hlm. 81.
- ↑ Ibnu Sina, al-Najah, 1379 HS, hlm. 568.
- ↑ Ibnu Sina, al-Mabda' wa al-Ma'ad, 1363 HS, hlm. 22–23.
- ↑ Hoseinkhani, Falsafe-ye Din, 1380 HS, hlm. 366, 369, 370, 378, 390, 396, 420, dan 425; Syakerin, Barahin-e Isbat-e Wujud-e Khuda dar Naqdi bar Syobahat-e John Hospers, 1386 HS, hlm. 181.
- ↑ Misbah Yazdi, Amuzesy-e Aqa'id, 1398 HS, hlm. 82-83.
- ↑ Geisler, Falsafe-ye Din, 1391 HS, hlm. 258–261.
- ↑ Misbah Yazdi, Amuzesy-e Falsafe, 1366 HS, jld. 2, hlm. 60.
- ↑ Allamah Hilli, Manahij al-Yaqin fi Ushul al-Din, 1389 HS, hlm. 263.
- ↑ Sadeqi, Nasim-e Andisye: Majmu'e Porsesy-ha wa Pasokh-ha az Ayatullah Javadi Amoli, 1395 HS, hlm. 17 dan 18.
- ↑ Misbah Yazdi, Amuzesy-e Falsafe, 1366 HS, jld. 2, hlm. 79.
- ↑ Tabataba'i, al-Mizan, jld. 1, hlm. 75; Qadardan Qaramaleki, Mo'jeze dar Qalamrow-e Aql wa Qur'an, 1381 HS, hlm. 173–176; Misbah Yazdi, Amuzesy-e Aqa'id, 1377 HS, hlm. 226–227.
- ↑ Carnap, Introduction to the Philosophy of Science, 1383 HS, hlm. 323.
- ↑ Qadardan Qaramaleki, "Ikhtiyar, Qanun-e Illiyat wa Determinism", no. 23.
- ↑ Ja'fari, Jabr wa Ikhtiyar, 1352 HS, dikutip dari Asadi Garmarudi, "Illiyat dar Falsafe-ye Eslami wa Nazhar-e Mokhalef-an-e an, Falsafe", hlm. 140.
- ↑ Barbour, Elm wa Din (Sains dan Agama), 1388 HS, hlm. 312–333.
- ↑ Craig, "Khuda-bavari wa Jahan-syenakht-e Fiziki", no. 12.
- ↑ Bohr, Atomic Theory and the Description of Nature, 1934, hlm. 96-101.
- ↑ Saberi Fathi, "Rou-yarou-yi-ye Mekanik-e Kuantumi ba Asl-e Illiyat dar Falsafe-ye Eslami", 1399 HS, Pendahuluan.
- ↑ Hoseinkhani, Falsafe-ye Din, 1380 HS, hlm. 369.
- ↑ Asalem, "Naqd-e Didgah-e Motakalleman-e Asy'ari bar Enkar-e Illiyat", Pendahuluan.
- ↑ Asalem, "Naqd-e Didgah-e Motakalleman-e Asy'ari bar Enkar-e Illiyat", Pendahuluan.
- ↑ Taheri, Illiyat az Didgah-e Asy'aireh wa Hume, Teheran, 1377 HS, cet. 1, Pendahuluan.
- ↑ Geisler, Falsafe-ye Din, 1391 HS, hlm. 258–261.
- ↑ Misbah Yazdi, Amuzesy-e Falsafe, 1366 HS, jld. 2, hlm. 45.
- ↑ Misbah Yazdi, Amuzesy-e Falsafe, 1366 HS, jld. 2, hlm. 37.
- ↑ Syakerin, Barahin-e Isbat-e Wujud-e Khuda dar Naqdi bar Syobahat-e John Hospers, 1386 HS, hlm. 191.
- ↑ Misbah Yazdi, Amuzesy-e Falsafe, 1366 HS, jld. 2, hlm. 46.
Catatan
Daftar Pustaka
- Al-Tabataba'i, Sayid Mohammad Husain. Nihayah al-Hikmah. Qom, Muasasah al-Nasyr al-Islami berafiliasi dengan Jami'ah al-Mudarrisin di Qom, 1416 H.
- Al-Tabataba'i, Sayid Mohammad Husain. Ushul-e Falsafe wa Ravesy-e Realism. Teheran, Sadra, 1368 HS.
- Aristoteles. Metaphysics. Terj. W. D. Ross, dalam The Complete Works of Aristotle, Jld. 2. Ed. Jonathan Barnes. Princeton; Princeton University Press, 1991.
- Asadi Garmarudi, Mohammad. "Illiyat dar Falsafe-ye Eslami wa Nazhar-e Mokhalef-an-e an". Jurnal Falsafe, Musim Semi dan Panas 1385 HS, tahun ke-34, no. 1.
- Asalem, Abbas. "Naqd-e Didgah-e Motakalleman-e Asy'ari bar Enkar-e Illiyat". Konferensi Nasional Keempat Penelitian Baru di Bidang Ilmu Humaniora dan Studi Sosial Iran, 1396 HS.
- Bahrani, Ibnu Maitsam. Qawa'id al-Maram fi Ilm al-Kalam. Qom, Percetakan Mehr, 1398 H.
- Barbour, Ian. Elm wa Din. Terjemahan: Bahauddin Khorramshahi. Teheran, Pusat Penerbit Universitas, 1388 HS.
- Berenjkar, Reza. "Ikhtiyar wa Illiyat az Didgah-e Mulla Sadra wa Spinoza". Jurnal Pezhuhesy-ha-ye Akhlaqi, 1384 HS, periode 1, no. 4.
- Bohr, Niels. Atomic Theory and the Description of Nature. Cambridge, Cambridge University Press, 1934.
- Carnap, Rudolf. Introduction to the Philosophy of Science. Terjemahan: Yusef Afifi. Teheran, Nilufar, 1383 HS.
- Craig, William. "Khuda-bavari wa Jahan-syenakht-e Fiziki". Bulanan Ittela'at-e Hikmat wa Ma'rifat, Isfand 1388 HS.
- Edwards, Paul. Khuda dar Falsafe. Terjemahan: Bahauddin Khorramshahi. Teheran, Lembaga Penelitian Ilmu Humaniora dan Studi Kebudayaan, cetakan ketiga, 1384 HS.
- Farabi, Abu Nashr. Kitab Tahshil al-Sa'adah. Penjelasan: Ali Bu Melhem. Beirut, Maktabah al-Hilal, 1995 M.
- Geisler, Norman. Falsafe-ye Din. Terjemahan: Hamid Reza Ayatullahy. Teheran, Penerbit Hikmat, cetakan pertama (edisi baru), 1391 HS.
- Gilson, Etienne. Mabani-ye Falsafe-ye Masihiyyat. Terjemahan: Mohammad Mohammad-rezhai dan Mahmud Mousawi. Qom, Pusat Penerbit Kantor Dakwah Islam, 1375 HS.
- Hasanzadeh Amoli, Hasan. Syarh-e Manzhumah. 1369-1379 HS, jld. 2.
- Hilli, Allamah Hasan bin Yusuf. Manahij al-Yaqin fi Ushul al-Din. Teheran, Uswah, 1389 HS.
- Hoseinkhani, Mohammad. Falsafe-ye Din. Qom, Bustan-e Ketab, cetakan kedua, 1380 HS.
- Ibnu Sina, Husain bin Abdullah. al-Isyarat wa al-Tanbihat. Dengan syarah Khwaja Thusi. Qom, Penerbit al-Balaghah, 1375 HS.
- Ibnu Sina, Husain bin Abdullah. al-Ilahiyat min al-Syifa. Riset: al-Ab al-Qanawati. Qom, Maktabah Ayatullah Mar'asyi Najafi, 1404 H.
- Ibnu Sina, Husain bin Abdullah. al-Mabda' wa al-Ma'ad. Teheran, Lembaga Studi Islam Universitas McGill dan Universitas Teheran, 1363 HS.
- Ibnu Sina, Husain bin Abdullah. al-Mubahatsat. Riset: Bidarfar. Qom, Penerbit Bidar, 1371 HS.
- Ibnu Sina, Husain bin Abdullah. al-Najah. Teheran, Penerbit Universitas Teheran, 1379 HS.
- Ibnu Sina, Husain bin Abdullah. al-Syifa (al-Ilahiyat). Qom, Maktabah Ayatullah Mar'asyi, 1380 H.
- Ibnu Sina, Husain bin Abdullah. al-Syifa (al-Ilahiyat). Riset: al-Ab Qanawati dan Said Zayed. Qom, Dzawi al-Qurba, 1428 H, jld. 1.
- Ja'fari, Mohammad Taqi. Jabr wa Ikhtiyar. 1352 HS.
- Khademi, Ainullah. Illiyat az Didgah-e Filsof-an-e Mosalman wa Filsof-an-e Tajrobe-gera. Qom, Bustan-e Ketab, 1380 HS.
- Al-Kindi, Ya'qub bin Ishaq. Rasa'il al-Kindi al-Falsafiyyah. Catatan dan koreksi: Mohammad Abu Ridah. Kairo, Dar al-Fikr al-Arabi, cet. 2, tanpa tahun.
- Al-Kindi, Ya'qub bin Ishaq. Majmu'e Rasa'il-e Falsafi-ye Kindi. Terjemahan: Mahmud Yusef Tsani. Teheran, Penerbit Ilmi wa Farhangi, cet. 1, 1387 HS.
- Kordfirozjai, Yar-ali. Now-awari-ha-ye Falsafe-ye Eslami. Qom, Lembaga Pendidikan dan Penelitian Imam Khomeini (ra), 1386 HS.
- Makeham, John. Transforming Consciousness: Yogacara Thought in Modern China. Oxford University Press, 2014.
- Makarem Syirazi, Naser. Goftar-e Ma'sumin. Disusun oleh Mohammad Abdullah-zadeh. Qom, Madrasah Imam Ali bin Abi Thalib (as), 1388 HS.
- Makarem Syirazi, Naser. Payam-e Qur'an. Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cetakan kesembilan, 1386 HS.
- Misbah Yazdi, Mohammad Taqi. Amuzesy-e Aqa'id. Teheran, Perusahaan Cetak dan Penerbit Internasional, 1377 HS.
- Misbah Yazdi, Mohammad Taqi. Amuzesy-e Falsafe. Teheran, Organisasi Dakwah Islam, 1366 HS.
- Misbah Yazdi, Mohammad Taqi. Catatan atas Nihayah al-Hikmah. Qom, Lembaga Dar Rah-e Haqq, 1405 H.
- Mohammad Rezhai, Mohammad. "Burhan-e Illiyat az Didgah-e Imam Ali (as)". Jurnal Kalam-e Eslami, nomor 43, Musim Semi 1381 HS.
- Mulla Sadra, Mohammad bin Ibrahim. al-Hikmah al-Muta'aliyah fi al-Asfar al-Aqliyyah al-Arba'ah. Beirut, Dar Ihya al-Turats, cetakan ketiga, 1981 M.
- Mulla Sadra, Mohammad bin Ibrahim. Syarh Ushul al-Kafi. Koreksi: Mohammad Khajawi. Teheran, Lembaga Penelitian Ilmu Humaniora dan Studi Kebudayaan, 1383 HS.
- Mutahhari, Murtadha. Asynayi ba Ulum-e Eslami 1 (Mantiq, Falsafe). Teheran, Sadra, 1387 HS.
- Mutahhari, Murtadha. Majmu'e Atsar. 1390 HS, jld. 1.
- Mutahhari, Murtadha. Majmu'e Atsar, (Ushul-e Falsafe wa Ravesy-e Realism). Teheran, Sadra, 1373 HS.
- Qasemi, A'zham. "Tahlil-e Illiyat نزد Hume wa Moqayese-ye an ba Ara-ye Morteza Motahhari". Jurnal Hikmat-e Sadrayi, tahun kelima, nomor pertama, Musim Gugur dan Dingin 1395 HS.
- Qadardan Qaramaleki, Mohammad Hasan. "Ikhtiyar, Qanun-e Illiyat wa Determinism". Jurnal Ensan Pazhuhi-ye Dini, tahun ketujuh, no. 23, Musim Semi dan Panas 1389 HS.
- Qadardan Qaramaleki, Mohammad Hasan. Mo'jeze dar Qalamrow-e Aql wa Qur'an. Qom, Penerbit Bustan-e Ketab, 1381 HS.
- Sabari Fathi, Sayid Majid. "Rou-yarou-yi-ye Mekanik-e Kuantumi ba Asl-e Illiyat dar Falsafe-ye Eslami". Periode 12, no. 29, Farvardin 1399 HS.
- Sadeqi, Sayid Mahmud. Nasim-e Andisye: Majmu'e Porsesy-ha wa Pasokh-ha az Ayatullah Javadi Amoli (dz). Qom, Penerbit Isra, 1395 HS.
- Saliba, Jamil. Farhang-e Falsafi. Terjemahan: Manouchehr Sanei Dare-bidi. Teheran, Penerbit Hikmat, cet. 1, 1366 HS.
- Syakerin, Hamid Reza. Barahin-e Isbat-e Wujud-e Khuda dar Naqdi bar Syobahat-e John Hospers. Teheran, Lembaga Kebudayaan Ilmu dan Pemikiran Kontemporer, cetakan kedua, 1386 HS.
- Syarif al-Radhi, Mohammad bin Husain. Nahj al-Balaghah (versi Subhi Shalih). Qom, Penerbit Hijrat, cet. 1, 1414 H.
- Taftazani, Sa'duddin. Syarh al-Maqashid. Pendahuluan dan riset: Dr. Abdurrahman Amira. Qom, al-Syarif al-Radhi, 1409 H, cet. 1.
- Taheri, Sayid Sadruddin. Illiyat az Didgah-e Asy'aireh wa Hume. Teheran, Organisasi Penerbit Lembaga Penelitian Kebudayaan dan Pemikiran Islam, 1377 HS.
- Thusi, Nasiruddin. Syarh al-Isyarat wa al-Tanbihat. Qom, Penerbit al-Balaghah, 1375 HS.
- Williams, Monier. Indian Wisdom. London; Oxford, 1875.