Konsep:Perbankan Islam
Perbankan Islam adalah sebuah model modifikasi dari perbankan konvensional yang di dalamnya hubungan dan relasi perbankan diatur selaras dengan syariat Islam. Dalam perbankan Islam, masalah utamanya adalah menemukan instrumen yang dapat menggantikan bunga (interest) dan menjalankan seluruh perannya dengan benar. Para peneliti meyakini bahwa beberapa prinsip yang harus dipatuhi oleh lembaga keuangan Islam adalah: pelarangan Riba, menjauhi transaksi yang didasarkan pada ketidakpastian (gharar), menjauhi investasi pada industri yang haram, serta menjauhi operasi moneter yang berisiko seperti Judi dan Maisir.
Aktivitas utama perbankan dianggap berupa penghimpunan simpanan (mobilisasi sumber daya) serta pemberian fasilitas dan investasi (alokasi sumber daya). Dalam perbankan Islam, dengan menghapus bunga dan menggantinya dengan transaksi berdasarkan akad-akad Islam, dua proses penghimpunan dan alokasi sumber daya dikontrol dan disediakan.
Di antara ulama Syiah, Sayyid Muhammad Baqir al-Sadr termasuk pionir dalam mempersembahkan sistem perbankan baru berdasarkan hukum-hukum Islam. Sadr pada awal tahun 1960-an M dengan menulis kitab al-Bank al-La Rabawi mengajukan ide pendirian bank tanpa riba. Dengan membedakan antara "perbankan Islam" dan "perbankan tanpa riba", ia meyakini bahwa dalam kondisi di mana lembaga ekonomi masyarakat lainnya bertindak dengan cara yang tidak Islami, maka seseorang hanya boleh berbicara tentang perbankan tanpa riba.
Beberapa hal yang dilakukan dalam perbankan Islam namun para fakih berbeda pendapat mengenainya adalah perkara-perkara sebagai berikut: 1. Penerimaan komisi (biaya admin) dan denda keterlambatan pinjaman; 2. Keuntungan deposito; 3. Hadiah yang diberikan bank kepada nasabahnya dalam bentuk Undian dan lotre.
Sejarah

Awal mula aktivitas bank-bank Islam dianggap terjadi pada dekade tujuh puluhan abad ke-20 Masehi. [1] Berdasarkan keputusan yang diambil dalam pertemuan-pertemuan pemikiran negara-negara Muslim, ditetapkan bahwa dengan menetapkan sistem berbasis partisipasi dalam keuntungan dan kerugian (profit and loss sharing) sebagai ganti sistem berbasis bunga, maka organisasi bank-bank Islam didirikan. [2] Kebutuhan mendesak ini meningkat karena dua alasan berikut: 1. Pertumbuhan harga minyak dan meningkatnya kredibilitas negara-negara Islam penghasil minyak; 2. Permintaan para investor Muslim untuk berinvestasi dengan cara yang tidak bertentangan dengan syariat. [3] Pada awalnya bank-bank Islam didirikan di negara-negara seperti Sudan, Mesir, Emirat, Kuwait dan beberapa negara non-muslim. [4] Menurut beberapa sumber, bank pertama yang mengatur aktivitas perbankannya berdasarkan sistem tanpa riba didirikan dengan nama "Nasir al-Ijtima'i" pada tahun 1971 M dan memulai aktivitasnya pada tahun 1972 M, diikuti oleh dua bank lainnya di Dubai dan Jeddah pada tahun 1975 M. [5] Inggris dianggap sebagai negara Eropa pertama yang di beberapa cabangnya mulai melakukan perbankan berdasarkan Islam. [6]
Dalam dunia tasyayu', Sayyid Muhammad Baqir al-Sadr dianggap sebagai pionir dalam mengenali peran bank, menyingkirkan metode perbankan konvensional yang berbasis bunga, dan mempersembahkan sistem perbankan baru berdasarkan hukum-hukum Islam. [7] Menurut pernyataan Sayyid Abbas Mousavian, ekonom Syiah, Muhammad Baqir al-Sadr pada awal 1960-an M ketika pemikiran untuk mendirikan bank tanpa riba masih terlihat seperti mimpi dan lelucon, ia mulai menulis kitab al-Bank al-La Rabawi sebagai model untuk perbankan Islam. [8]
Perbankan Islam; Perbankan Tanpa Riba
Perbankan Islam dianggap sebagai sebuah model modifikasi dari perbankan konvensional yang di dalamnya hubungan dan relasi perbankan diatur selaras dengan syariat Islam. [9] Peneliti di bidang ini seperti Falil Jamaluddin, pendiri dan pemimpin redaksi situs peneliti keuangan Islam dan penulis kitab Keuangan Islam, menganggap beberapa prinsip yang harus dipatuhi oleh lembaga keuangan Islam adalah perkara-perkara ini: 1. Pelarangan riba; 2. Menjauhi transaksi yang didasarkan pada ketidakpastian; 3. Menjauhi investasi pada industri yang haram; 4. Menjauhi operasi moneter yang berisiko seperti Judi dan Maisir. [10] Selain itu beberapa peneliti menghitung hal-hal berikut sebagai perbedaan antara bank ribawi dan Islam:
1. Dalam perbankan konvensional (ribawi), uang diperjualbelikan sebagai sebuah komoditas untuk mendapatkan keuntungan; namun dalam perbankan Islam, uang digunakan untuk memfasilitasi pertukaran dan untuk mengimplementasikan tujuan-tujuan komersial. [11] 2. Sistem perbankan konvensional menggunakan kontrak utang dengan bunga untuk seluruh kebutuhan baik konsumtif maupun investasi; namun perbankan Islam menggunakan berbagai kontrak keuangan yang disesuaikan dengan kebutuhan nyata. [12] 3. Dalam perbankan Islam, bahaya dan risiko dibagi antara pemilik modal dan pengelola yang merupakan kondisi yang adil; namun dalam sistem ribawi, bank menuntut keuntungannya dalam kondisi apa pun. [13]
Para pemikir Muslim telah merancang berbagai model untuk perbankan Islam. [14] Di antara kasus-kasus tersebut dapat disebutkan model yang diusulkan oleh Syahid Sadr, model Bank Pembangunan Islam (IDB), dan model perbankan Islam negara-negara seperti Iran, Malaysia, dan Yordania. [15]
Perbankan Islam dari Sudut Pandang Muhammad Baqir al-Sadr
Menurut pernyataan Sayyid Muhammad Baqir al-Sadr dalam kitab al-Bank al-La Rabawi (Perbankan Tanpa Riba), masalah perbankan dalam Islam dapat dibayangkan dalam dua bentuk:
1. Model "Perbankan Islam": Dalam model ini, selain bank, organ-organ dan aktivitas masyarakat lainnya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, dan bank memberikan layanan dalam kerangka masyarakat Islam yang terintegrasi. [16] Ia meyakini bahwa model ini tidak dapat dijalankan dalam kondisi di mana organ-organ lainnya tidak bertindak secara Islami. [17] Sadr dalam kitab al-Islam Yaqud al-Hayah menyebutkan karakteristik untuk model "perbankan Islam", yang beberapa di antaranya adalah:
- Program-program harus disusun dalam rangka menghapus bunga, menghapus penumpukan kekayaan, melakukan jual beli nyata, mengentaskan kemiskinan, dan menciptakan wadah bagi Qardhul Hasan.
- Komitmen bank terhadap deposito Qardhul Hasan adalah untuk menjaga fisik dan nilai uang, dan terhadap deposito Mudharabah adalah untuk membayar keuntungan yang berisiko.
- Deposito Qardhul Hasan harus digunakan untuk memberikan pinjaman kepada orang-orang yang berhak atau menjalankan proyek-proyek produksi untuk kepentingan umum. [18]
2. Model "Perbankan Tanpa Riba": Model ini adalah untuk kondisi di mana lembaga dan mekanisme sistem ekonomi masyarakat lainnya bertindak dengan cara yang tidak Islami. Dalam hal ini, bank ingin bertindak sesuai prinsip Islam secara independen dari organ-organ lainnya. [19] Sadr menjelaskan model ini secara mendalam dalam bukunya "al-Bank al-La Rabawi". [20]
Penghimpunan dan Alokasi Dana; Akad Keuangan dalam Perbankan Islam
Aktivitas utama bank-bank dianggap terbagi menjadi dua kategori: 1. Mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk deposito (penghimpunan sumber daya); 2. Memberikan fasilitas sesuai dengan tuntutan dana tersebut (alokasi sumber daya). [21] Masalah utama dalam perbankan Islam dianggap adalah menemukan instrumen yang dapat menjalankan seluruh perannya dengan benar setelah penghapusan bunga. [22] Dalam sistem perbankan konvensional yang ribawi, bunga adalah faktor utama untuk membawa deposito ke tingkat yang optimal dan diinginkan guna penghimpunan sumber daya, serta faktor pemilihan rencana investasi di mana bank berniat memberikan fasilitas dan mengalokasikan sumber daya kepadanya. [23] Aktivitas yang dilakukan dalam kerangka perbankan Islam di negara-negara dunia berbeda-beda. [24] Beberapa aktivitas tersebut adalah:
Penempatan Deposito (Simpanan)
Penempatan deposito adalah menitipkan uang tunai atau dokumen dan kredit kepada bank yang mengakibatkan peningkatan dan penghimpunan sumber daya perbankan. [25] Bank-bank ribawi berupaya menarik modal yang sesuai dengan menetapkan bunga untuk deposito, namun dalam perbankan Islam hal ini dijalankan di sela-sela akad yang sah. [26] Dalam hakikat deposito dikatakan berbagai pandangan seperti Wadiah, [27] Qardh atau akad kombinasi baru; [28] di tempat yang istilah qardh berlaku, bank memiliki izin untuk mengelola dan mengembalikan semisal harta tersebut, [29] dan dalam posisi lainnya simpanan dapat dikelola dengan Akad Wakalah. [30] Penempatan deposito guna penghimpunan sumber daya memiliki berbagai jenis, sebagai contoh dalam perbankan Republik Islam Iran terbagi menjadi kategori giro, tabungan, dan berjangka, [31] dan dalam klasifikasi lainnya, terbagi menjadi deposito atas unjuk (demand deposit) dan bukan atas unjuk. [32]
Qardhul Hasan dalam Perbankan Islam
Akad Qardhul Hasan adalah sejenis penempatan deposito dermawan yang bahkan lazim dalam sistem perbankan non-Islami. [33] Masalah yang ada dalam Qardhul Hasan adalah ketiadaan kapasitas untuk dikontrol atau dibawa ke jumlah yang diinginkan. [34] Dalam perbankan tanpa riba, jenis deposito ini dikontrol dan disediakan dengan metode seperti pemberian hadiah, hak prioritas dalam fasilitas, atau diskon dalam komisi. [35] Pendapat para fakih mengenai hadiah yang diberikan bank kepada nasabahnya sebagai imbalan deposito berbeda-beda. [36] Berdasarkan fatwa Musa Shubairi Zanjani dan Lotfullah Safi Golpayegani jika saat pembukaan rekening tidak disyaratkan untuk ikut serta dalam undian (meskipun dengan niat untuk ikut serta dalam undian), maka hadiah ini adalah halal. [37] Hossein Nouri Hamedani meyakini baik dengan pensyaratan undian maupun tanpanya, hadiah ini adalah halal. [38] Beberapa peneliti dengan menerima pendapat Husain al-Hilli mengenai kehalalan permainan untung-untungan meyakini hadiah bank tidaklah haram dari sudut pandang syariat. [39]
Akad-Akad Partisipatif
Akad di mana tingkat keuntungan tidak tetap dan keuntungan semata-mata dalam bentuk persentase yang ditentukan. [40] Dalam akad ini para pihak yang berakad berserikat dalam keuntungan dan kerugian. [41] Akad partisipatif adalah akad seperti Mudharabah, Syirkah, dan Muzara'ah dan Musaqah [42] yang digunakan dalam dua arah alokasi dan penghimpunan sumber daya. [43] Menurut pernyataan Ahmad Syabani akad berbasis partisipasi bagi perbankan Islam dibarengi dengan biaya tambahan yang memungkinkan bank-bank ini kalah bersaing dengan bank lainnya; karena bank-bank ini harus membayar biaya tambahan dalam mengumpulkan informasi dan mengevaluasi proyek. [44]
Akad-Akad Pertukaran (Mubadalah)
Sekelompok akad perbankan yang memiliki hakikat kepemilikan (tamliku) dan di dalamnya dapat ditentukan tingkat keuntungan tetap. [45] Dalam arti bahwa dalam akad pertukaran, bank sebagai imbalan pembayaran bantuan biaya keuangan, dapat memotong persentase tetap dan pasti dari keuntungannya secara teratur (sering kali bulanan) dari rekening nasabah. Jual beli angsuran, jū'alah, salam, dan ijarah muntahia bittamlik termasuk di antara akad ini. [46] Sebagai contoh dalam jū'alah, bank dapat berada dalam posisi amil (pekerja) maupun menjalankan peran ja'il (pemberi tugas). Menurut akad ini, satu pihak (amil) berkomitmen untuk melakukan suatu pekerjaan dengan imbalan jumlah tertentu (ju'l), yang dibayar oleh pihak lawan (ja'il). Dalam kontrak ini bank dapat bertindak sebagai lembaga hukum melalui akad ju'alah lainnya, menyerahkan pekerjaan kepada orang-orang dan ia sendiri hanya menjadi pengawas operasi tersebut. [47]
Komisi, Keterlambatan, dan Keuntungan Deposito
Komisi (biaya admin) dianggap sebagai jumlah yang diterima bank dari nasabah sebagai imbalan atas pemberian beberapa layanannya. [48] Beberapa fakih dalam hukum komisi yang diterima bank atas pinjaman, berpendapat pada kebolehan dan sebagian pada keharaman. Alasan kebolehan pengambilan komisi adalah menganggapnya sebagai upah dan biaya akuntansi. [49] Menurut keyakinan Makarem Shirazi selama jumlah ini merupakan imbalan atas pemberian layanan maka tidak ada halangan. [50] Ali Sistani menganggap komisi wesel perbankan termasuk dalam bab jū'al dan memperbolehkannya. [51] Beberapa fakih meyakini kebatilan pengambilan komisi pinjaman. Mereka menganggap komisi sebagai contoh kelebihan dalam utang dan riba. [52] Komisi perbankan memiliki berbagai jenis yang di antaranya dapat disebut komisi kredit bank, komisi wesel bank, komisi penagihan surat sanggup dan cek. [53]
Keterlambatan dan Denda Kontrak
Templat:Utama Keterlambatan adalah jumlah yang diambil dari debitur sebagai denda kontrak atas jangka waktu keterlambatan dalam melunasi utangnya. [54] Menurut pernyataan para peneliti pembahasan terbanyak mengenai keterlambatan adalah dalam akad qardh (pinjaman). [55] Denda kontrak memiliki tiga kondisi:
1. Vajh al-iltizam (Penalty): Kreditur agar debitur tidak terlambat dalam pelunasan utang mensyaratkan sebagai vajh al-iltizam bahwa dalam kasus keterlambatan, sejumlah uang akan ditambahkan pada utang pokok. 2. Bunga: Sebagai keuntungan, sejumlah uang diambil dari pihak lawan untuk setiap jangka waktu keterlambatan. 3. Kerugian (Damage): Dengan cara bahwa setiap hari keterlambatan dalam pembayaran utang menyebabkan kreditur menanggung kerugian karena biaya yang ia miliki untuk bisnisnya.
Menurut pernyataan para peneliti, para fakih menganggap kondisi kedua yaitu memberikan tenggang waktu dengan imbalan keuntungan sebagai riba dan haram, namun jika sebagai ganti kerugian maka tidak ada masalah. Terdapat perbedaan dalam pengambilan denda keterlambatan dengan nama vajh al-iltizam. Menurut keyakinan Sadr vajh al-iltizam jika sebagai Syarat Hasil Templat:Catatan dalam akad qardh maka bermasalah, namun jika vajh al-iltizam berbentuk Syarat Perbuatan maka tidak menjadi masalah.
Hubungan Bunga Pinjaman dan Keuntungan Deposito dengan Riba
Templat:Utama Menurut keyakinan para fakih bunga yang diambil bank sebagai imbalan pinjaman adalah riba dan haram. Beberapa pemikir Islam membedakan antara riba yang diambil untuk produksi dan investasi dengan bunga untuk kasus non-produksi yang diistilahkan sebagai konsumtif. [56] Mereka meyakini bahwa yang haram adalah Riba Konsumtif. Jika pinjaman untuk urusan produksi maka keuntungan yang diterima dari pinjaman tidak dianggap riba dan secara syariat diperbolehkan. [57] Di antara fakih Ahlusunnah, Muhammad Rasyid Ridha [58] dan dari fakih Syiah Yusef Sane'i dengan menerbitkan kitab Riba-ye Towlidi (Riba Produktif) meyakini pendapat ini. [59] Murtadha Mutahhari dengan mengharamkan seluruh jenis riba meyakini dalil yang melaluinya keharaman riba dibuktikan juga mencakup pinjaman produktif. [60] Sayyid Ahmad Mahmoudi juga dalam artikelnya dengan menukil teori riba produktif telah melakukan kritik dan kajian terhadapnya. [61]
Beberapa fakih Syiah meyakini keuntungan yang dihasilkan dari deposito jika diperoleh melalui kontrak yang disetujui syariat Islam adalah Halal. [62] Saeed Jamshidi dalam kitab Bankdari-ye Eslami (Perbankan Islam) mengatakan keuntungan bank adalah untuk memutar roda ekonomi dan berbeda dengan riba yang tidak memiliki peran dalam layanan transaksi. Ia dengan memperhatikan ayat 275 Surah Al-Baqarah membedakan antara keuntungan deposito yang menyebabkan gairah produksi dengan bunga pinjaman. [63]
Catatan Kaki
- ↑ Mohaqqeq-niya, Sakhtar-e Bankdari-ye Eslami wa Arā-ye Olgu-yi baraye Bankdari-ye Eslami dar Iran, 1392 HS, hlm. 120-121.
- ↑ Mohaqqeq-niya, Sakhtar-e Bankdari-ye Eslami wa Arā-ye Olgu-yi baraye Bankdari-ye Eslami dar Iran, 1392 HS, hlm. 120-121.
- ↑ Mohaqqeq-niya, Sakhtar-e Bankdari-ye Eslami wa Arā-ye Olgu-yi baraye Bankdari-ye Eslami dar Iran, 1392 HS, hlm. 120-121.
- ↑ Mohaqqeq-niya, Sakhtar-e Bankdari-ye Eslami wa Arā-ye Olgu-yi baraye Bankdari-ye Eslami dar Iran, 1392 HS, hlm. 120-121.
- ↑ "Moruri bar Tajrobe-ye Bankdari-ye Eslami dar Iran wa Jahan", Portal Perbankan Islam; Syabani, Bankdari-ye Eslami Rouikard-e Eqtesadi wa Fiqhi, 1392 HS, hlm. 156.
- ↑ Haji Hashemi Varanosfaderani, Tohidi, "Syenasayi wa Tahlil-e Cyalesy-ha wa Mawane'-e Piade-sazi-ye Bankdari-ye Bedun-e Riba dar Jomhuri-ye Eslami-ye Iran", hlm. 9.
- ↑ Mousavian, "Bankdari-ye Eslami az Negah-e Syahid Sadr", hlm. 72-73; Mohaqqeq-niya, Sakhtar-e Bankdari-ye Eslami wa Arā-ye Olgu-yi baraye Bankdari-ye Eslami dar Iran, 1392 HS, hlm. 120.
- ↑ Mousavian, "Bankdari-ye Eslami az Negah-e Syahid Sadr", hlm. 72-73.
- ↑ Haji Hashemi Varanosfaderani, Tohidi, "Syenasayi wa Tahlil-e Cyalesy-ha wa Mawane'-e Piade-sazi-ye Bankdari-ye Bedun-e Riba dar Jomhuri-ye Eslami-ye Iran", hlm. 1; Ebrahimi, "Negah-i be Bankdari-ye Eslami", hlm. 91.
- ↑ Jamaluddin, Malie-ye Eslami, 1399 HS, hlm. 16-20; Arghandeh, Vanarchi, Soleimani, Mabani-ye Bankdari-ye Eslami wa Oqud-e Mali-ye Eslam, 1401 HS, hlm. 42-43; Syabani, Bankdari-ye Eslami Rouikard-e Eqtesadi wa Fiqhi, 1392 HS, hlm. 163-166.
- ↑ Arghandeh, Vanarchi, Soleimani, Mabani-ye Bankdari-ye Eslami wa Oqud-e Mali-ye Eslam, 1401 HS, hlm. 14-15.
- ↑ Arghandeh, Vanarchi, Soleimani, Mabani-ye Bankdari-ye Eslami wa Oqud-e Mali-ye Eslam, 1401 HS, hlm. 14-15.
- ↑ Syabani, Bankdari-ye Eslami Rouikard-e Eqtesadi wa Fiqhi, 1392 HS, hlm. 262.
- ↑ Mousavian, "Olgu-ye Jadid-e Bankdari-ye Bedun-e Riba", hlm. 15-20.
- ↑ Mousavian, "Olgu-ye Jadid-e Bankdari-ye Bedun-e Riba", hlm. 15-20; Meisami, "Olgu-ha-ye Mokhtalef-e Ejra-ye Bankdari-ye Eslami; Moqayese-ye Tajrobe-ye Iran ba Sayer-e Kesywar-ha", hlm. 124-130.
- ↑ Sadr, al-Bank al-La Rabawi fi al-Islam, 1425 H, hlm. 5-7.
- ↑ Sadr, al-Bank al-La Rabawi fi al-Islam, 1425 H, hlm. 5-7.
- ↑ Sadr, al-Islam Yaqud al-Hayah, hlm. 195-214.
- ↑ Sadr, al-Bank al-La Rabawi fi al-Islam, 1425 H, hlm. 5-7.
- ↑ Lihat: Sadr, al-Bank al-La Rabawi.
- ↑ Syabani, Bankdari-ye Eslami Rouikard-e Eqtesadi wa Fiqhi, 1392 HS, hlm. 146; Haji Hashemi Varanosfaderani, Tohidi, "Syenasayi wa Tahlil-e Cyalesy-ha wa Mawane'-e Piade-sazi-ye Bankdari-ye Bedun-e Riba dar Jomhuri-ye Eslami-ye Iran", hlm. 11.
- ↑ Syabani, Bankdari-ye Eslami Rouikard-e Eqtesadi wa Fiqhi, 1392 HS, hlm. 149.
- ↑ Syabani, Bankdari-ye Eslami Rouikard-e Eqtesadi wa Fiqhi, 1392 HS, hlm. 146-149.
- ↑ Lihat: Mousavian, Nazarpour, Lotfi-niya, "Tahlil-e Nazhari-ye Olgu-ye Nidzam-e Bankdari-ye Eslami-ye Indonesia wa Tahlil-e Nazhari-ye Olgu-ye Bank-e Eslami-ye Dubai".
- ↑ Torabi, Mahiyyat-e Hoquqi-ye Sud-e Seporde-ha-ye Banki dar Fiqh wa Hoquq-e Eslami, 1396 HS, hlm. 14.
- ↑ Mousavian, Nazarpour, Lotfi-niya, "Tahlil-e Nazhari-ye Olgu-ye Nidzam-e Bankdari-ye Eslami-ye Indonesia (Rahbord-i baraye Islah-e Qawanin-e Bankdari-ye Iran)", hlm. 128.
- ↑ Syabani, Bankdari-ye Eslami Rouikard-e Eqtesadi wa Fiqhi, 1392 HS, hlm. 185-184.
- ↑ Syabani, Bankdari-ye Eslami Rouikard-e Eqtesadi wa Fiqhi, 1392 HS, hlm. 190.
- ↑ Syabani, Bankdari-ye Eslami Rouikard-e Eqtesadi wa Fiqhi, 1392 HS, hlm. 189-190.
- ↑ Syabani, Bankdari-ye Eslami Rouikard-e Eqtesadi wa Fiqhi, 1392 HS, hlm. 185-184.
- ↑ Mousavian, "Olgu-ye Jadid-e Bankdari-ye Bedun-e Riba", hlm. 28.
- ↑ Mousavian, Nazarpour, Lotfi-niya, "Tahlil-e Nazhari-ye Olgu-ye Nidzam-e Bankdari-ye Eslami-ye Indonesia (Rahbord-i baraye Islah-e Qawanin-e Bankdari-ye Iran)", hlm. 128; Mohaqqeq-niya, Sakhtar-e Bankdari-ye Eslami wa Arā-ye Olgu-yi baraye Bankdari-ye Eslami dar Iran, 1392 HS, hlm. 128.
- ↑ Syabani, Bankdari-ye Eslami Rouikard-e Eqtesadi wa Fiqhi, 1392 HS, hlm. 193.
- ↑ Syabani, Bankdari-ye Eslami Rouikard-e Eqtesadi wa Fiqhi, 1392 HS, hlm. 193.
- ↑ Syabani, Bankdari-ye Eslami Rouikard-e Eqtesadi wa Fiqhi, 1392 HS, hlm. 193-201.
- ↑ Situs Asosiasi Keuangan Islam, "Ahkam-e Jawayez-e Banki".
- ↑ Situs Asosiasi Keuangan Islam, "Ahkam-e Jawayez-e Banki".
- ↑ Situs Asosiasi Keuangan Islam, "Ahkam-e Jawayez-e Banki".
- ↑ Haeri, Islami, "Mabani-ye Fiqhi-ye Jawayez-e Qardhul Hasan-e Bank-ha", hlm. 129.
- ↑ Dadgar, Firoozan Sarnaghi, "Arā-ye Cyarchubi baraye Ta'yin-e Narkh-e Sud dar Oqud-e Mobadele-yi", hlm. 80.
- ↑ Mousavian, "Olgu-ye Jadid-e Bankdari-ye Bedun-e Riba", hlm. 28.
- ↑ Mousavian, "Olgu-ye Jadid-e Bankdari-ye Bedun-e Riba", hlm. 28.
- ↑ Syabani, Bankdari-ye Eslami Rouikard-e Eqtesadi wa Fiqhi, 1392 HS, hlm. 259-260.
- ↑ Syabani, Bankdari-ye Eslami Rouikard-e Eqtesadi wa Fiqhi, 1392 HS, hlm. 259-260.
- ↑ Dadgar, Firoozan Sarnaghi, "Arā-ye Cyarchubi baraye Ta'yin-e Narkh-e Sud dar Oqud-e Mobadele-yi", hlm. 80; Mousavian, "Olgu-ye Jadid-e Bankdari-ye Bedun-e Riba", hlm. 24.
- ↑ Mousavian, "Olgu-ye Jadid-e Bankdari-ye Bedun-e Riba", hlm. 24.
- ↑ Syabani, Bankdari-ye Eslami Rouikard-e Eqtesadi wa Fiqhi, 1392 HS, hlm. 276-280.
- ↑ Taqavi, Barresi-ye Fiqhi-ye Karmozd wa Dierkord dar Nidzam-e Bankdari-ye Eslami, 1397 HS, hlm. 38.
- ↑ Taqavi, Barresi-ye Fiqhi-ye Karmozd wa Dierkord dar Nidzam-e Bankdari-ye Eslami, 1397 HS, hlm. 52.
- ↑ "Apakah komisi yang diambil bank dari peminjam itu halal?", Situs Resmi Kantor Ayatullah Makarem Shirazi.
- ↑ "Apakah komisi wesel perbankan termasuk contoh riba?", Situs Kantor Ayatullah Sistani.
- ↑ Taqavi, Barresi-ye Fiqhi-ye Karmozd wa Dierkord dar Nidzam-e Bankdari-ye Eslami, 1397 HS, hlm. 53.
- ↑ Taqavi, Barresi-ye Fiqhi-ye Karmozd wa Dierkord dar Nidzam-e Bankdari-ye Eslami, 1397 HS, hlm. 50.
- ↑ Taqavi, Barresi-ye Fiqhi-ye Karmozd wa Dierkord dar Nidzam-e Bankdari-ye Eslami, 1397 HS, hlm. 61-62.
- ↑ Taqavi, Barresi-ye Fiqhi-ye Karmozd wa Dierkord dar Nidzam-e Bankdari-ye Eslami, 1397 HS, hlm. 74.
- ↑ Torabi, Mahiyyat-e Hoquqi-ye Sud-e Seporde-ha-ye Banki dar Fiqh wa Hoquq-e Eslami, 1396 HS, hlm. 48-49.
- ↑ Torabi, Mahiyyat-e Hoquqi-ye Sud-e Seporde-ha-ye Banki dar Fiqh wa Hoquq-e Eslami, 1396 HS, hlm. 48-49.
- ↑ Mahmoudi Golpayegani, "Naqd wa Barresi-ye Riba-ye Towlidi", hlm. 125.
- ↑ Lihat: Sane'i, Riba-ye Towlidi, 1388 HS.
- ↑ Mutahhari, Yaddasy-ha-ye Ostad Mutahhari, 1380 HS, jld. 4, hlm. 290.
- ↑ Mahmoudi, "Hilliyyat-e Riba-ye Towlidi wa Entaji dar Bute-ye Naqd wa Barresi", hlm. 165-175.
- ↑ "Bagaimana hukum bunga bank menurut para marja?", Situs Beytoote.
- ↑ Jamshidi, Bankdari-ye Eslami, 1390 HS, hlm. 27.
Catatan
Daftar Pustaka
- "Apakah komisi yang diambil bank dari peminjam itu halal?", Situs Resmi Kantor Ayatullah Makarem Shirazi, tanggal akses: 7 Khordad 1403 HS.
- "Apakah komisi wesel perbankan termasuk contoh riba?", Situs Kantor Ayatullah Sistani, tanggal akses: 7 Khordad 1403 HS.
- "Ahkam-e Jawayez-e Banki", Situs Asosiasi Keuangan Islam, tanggal posting: 8 Aban 1398 HS, tanggal akses: 7 Khordad 1403 HS.
- Ebrahimi, Ayatullah, "Negah-i be Bankdari-ye Eslami", Bulanan Bazar wa Sarmaye, nomor 41 dan 42, Mordad dan Syahriwar 1392 HS.
- Arghandeh, Heshmat; Vanarchi, Javad; Soleimani, Jamal, Mabani-ye Bankdari-ye Eslami wa Oqud-e Mali-ye Eslami, Teheran, Penerbit Atrān, cetakan pertama, 1401 HS.
- Torabi, Sayyid Ruhullah; Torabi, Sayyid Abdullah, Mahiyyat-e Hoquqi-ye Sud-e Seporde-ha-ye Banki dar Fiqh wa Hoquq-e Eslami, Teheran, Qanun-yar, cetakan pertama, 1396 HS.
- Taqavi, Mohammad Ashif, Barresi-ye Fiqhi-ye Karmozd wa Dierkord dar Nidzam-e Bankdari-ye Eslami, Qom, Penerbit al-Mustafa, cetakan kedua, 1397 HS.
- Jamaluddin, Falil, Malie-ye Eslami, terjemahan Mojtaba Fereidouni, Teheran, Avand Danesh, cetakan pertama, 1399 HS.
- Jamshidi, Saeed, Bankdari-ye Eslami, Rasht, Penerbit Gap, 1390 HS.
- Haji Hashemi Varanosfaderani, Mansoureh; Tohidi, Mohammad, "Syenasayi wa Tahlil-e Cyalesy-ha wa Mawane'-e Piade-sazi-ye Bankdari-ye Bedun-e Riba dar Jomhuri-ye Eslami-ye Iran", Jurnal Eqtesad-e Bankdari-ye Eslami, periode 13, nomor 46, 1402 HS.
- Haeri, Mahmoud; Islami, Sajedeh, "Mabani-ye Fiqhi-ye Jawayez-e Qardhul Hasan-e Bank-ha", Jurnal Motale'at-e Fiqh wa Hoquq-e Eslami, tahun ke-9, nomor 16, 1396 HS.
- Dadgar, Yadollah; Firoozan Sarnaghi, Tohid, "Arā-ye Cyarchubi baraye Ta'yin-e Narkh-e Sud dar Oqud-e Mobadele-yi", Jurnal Pezhuhesy-ha-ye Eqtesadi, tahun 12, nomor 4, 1391 HS.
- "Bagaimana hukum bunga bank menurut para marja?", Situs Beytoote, tanggal akses: 7 Khordad 1403 HS.
- Syabani, Ahmad, Bankdari-ye Eslami Rouikard-e Eqtesadi wa Fiqhi, Teheran, Penerbit Universitas Imam Sadiq (as), cetakan pertama, 1392 HS.
- Schön, Natalie, Bankdari-ye Eslami-ye Novin, terjemahan Naser Syahbaz dan Syahram Ra'isi Dehkordi, Teheran, Avand Danesh, cetakan pertama, 1396 HS.
- Sane'i, Yusef, Riba-ye Towlidi, Qom, Fiqh al-Tsaqalain, 1388 HS.
- Sadr, Sayyid Muhammad Baqir, al-Islam Yaqud al-Hayah, Teheran, Wizarat al-Irsyad al-Islami, cetakan kedua, 1361 HS.
- Sadr, Sayyid Muhammad Baqir, al-Bank al-La Rabawi fi al-Islam, Kuwait, Maktabah al-Jami' al-Naqi al-'Ammah, 1425 H.
- "Moruri bar Tajrobe-ye Bankdari-ye Eslami dar Iran wa Jahan", Portal Perbankan Islam, tanggal posting: 28 Tir 1400 HS, tanggal akses: 7 Khordad 1403 HS.
- Mohaqqeq-niya, Mohammad Javad, Sakhtar-e Bankdari-ye Eslami wa Arā-ye Olgu-yi baraye Bankdari-ye Eslami dar Iran, Teheran, Penerbit Universitas Allamah Tabataba'i, cetakan pertama, 1392 HS.
- Mahmoudi Golpayegani, Sayyid Mohammad, "Naqd wa Barresi-ye Riba-ye Towlidi", Pezhuhesy-ha-ye Dini, nomor 3, 1384 HS.
- Mahmoudi, Sayyid Ahmad, "Hilliyyat-e Riba-ye Towlidi wa Entaji dar Bute-ye Naqd wa Barresi", Jurnal Akhlaq, tahun 13, nomor 48, 1399 HS.
- Mutahhari, Murtadha, Yaddasy-ha-ye Ostad Mutahhari, Teheran, Sadra, cetakan pertama, 1380 HS.
- Mousavian, Sayyid Abbas, "Olgu-ye Jadid-e Bankdari-ye Bedun-e Riba", Jurnal Eqtesad-e Eslami, tahun 6, nomor 23, 1385 HS.
- Mousavian, Sayyid Abbas, "Bankdari-ye Bedun-e Riba az Negah-e Syahid Sadr", Jurnal Eqtesad-e Eslami, periode 6, nomor 21, 1385 HS.
- Mousavian, Sayyid Abbas; Nazarpour, Mohammad Naqi; Lotfi-niya, Yahya, "Tahlil-e Nazhari-ye Olgu-ye Nidzam-e Bankdari-ye Eslami-ye Indonesia (Rahbord-i baraye Islah-e Qawanin-e Bankdari-ye Iran)", Jurnal Motale'at-e Mali wa Bankdari-ye Eslami, tahun ketiga, nomor 5, 1396 HS.
- Mousavian, Sayyid Abbas; Nazarpour, Mohammad Taqi; Lotfi-niya, Yahya, "Tahlil-e Nazhari-ye Olgu-ye Nidzam-e Bankdari-ye Eslami-ye Indonesia wa Tahlil-e Nazhari-ye Olgu-ye Bank-e Eslami-ye Dubai", Jurnal Motale'at-e Mali wa Bankdari-ye Eslami, tahun ketiga, nomor 5, 1395 HS.
- Meisami, Hossein, "Olgu-ha-ye Mokhtalef-e Ejra-ye Bankdari-ye Eslami; Moqayese-ye Tajrobe-ye Iran ba Sayer-e Kesywar-ha", Jurnal Tazeh-ha-ye Eqtesad, tahun kesebelas, nomor 144, Musim Dingin 1393 HS dan Musim Semi 1394 HS.