Konsep:Peradilan Dawud di Antara Dua Bersaudara
Peradilan Dawud di Antara Dua Bersaudara termasuk salah satu Kisah-kisah Qur'ani. Dalam kisah ini, salah seorang dari dua bersaudara mengadu kepada Nabi Dawud (as) bahwa saudaranya memiliki 99 ekor domba betina, sementara ia hanya memiliki satu ekor domba betina (biri-biri), dan saudaranya itu ingin mengambil satu-satunya domba tersebut. Pihak penggugat meminta kepada Dawud (as) agar memberikan keputusan tanpa kezaliman. Dawud (as) setelah mendengar perkataan penggugat, langsung mengeluarkan keputusan yang merugikan pihak kedua tanpa mendengar pembelaannya terlebih dahulu atau meminta saksi, dan ia menganggap perbuatan pihak kedua tersebut sebagai kezaliman. Kisah ini dinukil dalam Surah Shad.
Beberapa mufasir mengatakan bahwa permintaan ini terjadi saat Dawud (as) sedang beribadah, dan orang-orang tersebut mendatangi beliau secara tiba-tiba. Kedatangan yang mendadak itu, meskipun terdapat penjaga, menimbulkan ketakutan pada diri Dawud (as) dan menyebabkan beliau terburu-buru dalam memberikan keputusan serta tidak sempat memeriksa masalah tersebut secara lengkap. Beberapa mufasir, berdasarkan bukti-bukti dari ayat, meyakini bahwa orang-orang yang mendatangi Dawud (as) adalah dua kelompok, bukan dua orang. Para mufasir berbeda pendapat mengenai identitas orang-orang tersebut; Sayid Muhammad Husain Fadhlullah menganggap mereka sebagai Malaikat, sementara Mughniyah menganggap mereka adalah manusia, dan Syaikh Thusi berpendapat bahwa secara lahiriah ayat menunjukkan mereka adalah manusia.
Kesalahan Dawud (as) adalah kelalaian dalam menjaga adab peradilan; dalam peradilan seharusnya perkataan kedua belah pihak didengar, namun beliau menuduh pihak kedua tanpa mendengar penjelasannya. Fakhrurazi memberikan kemungkinan bahwa keputusan Dawud tersebut bersifat kondisional atas kejujuran orang pertama dan kezaliman pihak kedua. Beberapa mufasir menganggap perbuatan Dawud tersebut sebagai Tarkul Aula dan bukan sebuah Dosa, karena para nabi adalah maksum dan tidak melakukan dosa. Oleh karena itu, Dawud kemudian memohon ampunan kepada Allah dan Allah swt memberikan ampunan kepadanya.
Sayid Muhammad Husain Fadhlullah menganggap kejadian ini sebagai tamsil (perumpamaan) untuk mempersiapkan Dawud dalam peradilan-peradilan di masa depan. Atas dasar ini, tidak ada dosa yang terjadi dan tobat beliau semata-mata merupakan tanda ketundukan di hadapan Allah.
Peradilan Dawud (as) ini dikenal sebagai sebuah Ujian Ilahi baginya, karena sebelumnya beliau telah dianugerahi Hikmah dan fashl al-khitab (kemampuan memutus perkara yang memisahkan antara hak dan batil). Diriwayatkan dari Imam Ridha (as) bahwa Dawud sempat mengira tidak ada orang yang lebih berilmu darinya, sehingga Allah mengujinya melalui peradilan ini. Diriwayatkan pula dari Imam Shadiq (as) bahwa Imam Mahdi setelah kemunculannya, akan mengadili di tengah masyarakat seperti cara Dawud mengadili.
Catatan Kaki
Daftar Pustaka
- Fakhrurazi, Muhammad bin Umar. Mafatih al-Ghaib. Beirut, Penerbit Dar Ihya al-Turats al-Arabi, cetakan ketiga, 1420 H.
- Fadhlullah, Sayid Muhammad Husain. Tafsir min Wahy al-Qur'an. Beirut, Penerbit Dar al-Malak li al-Thiba'ah wa al-Nasyr, cetakan kedua, 1419 H.
- Hoseini Hamadani, Sayid Muhammad Hosein. Anwar-e Derakhsyan (Cahaya yang Berkilau). Riset: Mohammad Baqir Behbudi. Teheran, Toko Buku Lutfi, cetakan pertama, 1404 H.
- Hoseini Syirazi, Sayid Muhammad. Tabyin al-Qur'an (Penjelasan Al-Qur'an). Beirut, Dar al-Ulum, cetakan kedua, 1423 H.
- Kulaini, Muhammad bin Ya'qub. Al-Kafi. Qom, Dar al-Hadits, cetakan pertama, 1429 H.
- Makarem Syirazi, Nashir. Tafsir Nemuneh (Tafsir Teladan). Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cetakan pertama, 1374 HS.
- Modarresi, Sayid Muhammad Taqi. Min Huda al-Qur'an (Dari Petunjuk Al-Qur'an). Teheran, Dar Muhibbi al-Husain, cetakan pertama, 1419 H.
- Mughniyah, Muhammad Jawad. Tafsir al-Kasyif. Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cetakan pertama, 1424 H.
- Qara'ati, Mohsen. Tafsir Nur. Teheran, Pusat Kebudayaan Dars-haye az Qur'an, cetakan kesebelas, 1383 HS.
- Qumi, Ali bin Ibrahim. Tafsir al-Qumi. Riset dan koreksi: Sayid Tayyib Musawi Jazairi. Qom, Dar al-Kitab, cetakan ketiga, 1404 H.
- Syaikh Thusi, Muhammad bin Hasan. Al-Tibyan fi Tafsir al-Qur'an. Mukadimah: Syaikh Agha Bozorg Tehrani. Riset: Ahmad Qashir Amili. Beirut, Penerbit Dar Ihya al-Turats al-Arabi, tanpa tahun.
- Thabathabai, Sayid Muhammad Hosein. Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an. Qom, Kantor Publikasi Islami, cetakan kelima, 1417 H.
- Tayyib, Sayid Abdul Hosein. Athyab al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an (Penjelasan Terbaik dalam Tafsir Al-Qur'an). Teheran, Penerbit Islam, cetakan kedua, 1378 HS.