Konsep:Pemilihan Umum
Pemilihan Umum (Pemilihan) adalah sebuah proses hukum yang mengizinkan warga negara untuk memilih wakil-wakil mereka guna mengelola masyarakat. Proses ini dianggap sebagai sebuah instrumen baru untuk mengontrol kekuasaan dan mencegah absolutisme (istibdad). Dalam fikih Syiah, terdapat dua pandangan utama mengenai hakikat pemilihan umum: satu kelompok menganggapnya semata-mata sebagai sarana untuk menyingkap (kasyf) penguasa syar'i yang memiliki legitimasi Ilahi, sementara kelompok lain, dengan menekankan konsep-konsep seperti perwakilan (wakalah), menganggap peran rakyat sebagai hal yang fundamental dalam legitimasi sistem dan penentuan nasib mereka sendiri.
Beberapa pihak meyakini bahwa pemilihan umum pada dasarnya bukan bagian dari hukum-hukum syariat (ahkam syar'i), dan hukumnya ditentukan oleh para ahli tergantung pada kondisi zaman dan kemaslahatan masyarakat; keikutsertaan atau ketidakterlibatan di dalamnya dalam berbagai kondisi bisa menjadi wajib atau haram. Sebaliknya, pihak lain menganggap pemilihan umum dalam kerangka pembentukan pemerintahan Islam sebagai bagian dari hukum syariat dan menekankan kewajiban untuk berpartisipasi di dalamnya.
Mengenai apakah pemilihan umum itu merupakan hak atau kewajiban, telah diajukan tiga pendekatan: sebagian menganggapnya sebagai hak rakyat di mana mereka bebas untuk menggunakannya; kelompok lain menganggapnya sebagai kewajiban syariat untuk menjaga sistem Islam berdasarkan kaidah "ta'awun 'alal birri wa taqwa" (tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa). Pandangan moderat meyakini bahwa pemilihan umum adalah hak yang mana penunaiannya wajib bagi warga negara, sebagaimana hak asuh (hazhanat) yang wajib bagi orang tua. Selain itu, karakteristik dasar pemilihan umum meliputi hak pilih universal, kesetaraan pemilih, nilai suara yang sama, kerahasiaan suara, dan pengesahan suara mayoritas.
Legitimasi pemilihan umum telah dibuktikan berdasarkan dalil akal (seperti kecenderungan alami manusia terhadap keteraturan sosial) dan dalil naqli (seperti kewajiban syura, amar makruf dan nahi munkar, serta penjagaan sistem Islam).
Kedudukan
Menurut para peneliti masalah politik, sejak masuknya konsep pemilihan umum ke dalam pemikiran keagamaan di Iran, para fukaha dan pemikir Islam telah mendiskusikan legitimasi dan kedudukannya dalam fikih. [1] Para fakih, demi menyelaraskan instrumen modern ini [2] dengan ajaran Islam, berupaya mengekstraksi dalil-dalil syariat mengenai sah atau tidaknya pemilihan umum. [3] Mirza Na'ini dalam kitab Tanbih al-Ummah dengan bersandar pada urgensi pembentukan majelis syura, prinsip musyawarah dalam sistem Islam [4] serta keharusan mengikuti suara mayoritas, telah membela pemilihan umum dalam sistem politik. [5]
Para peneliti hukum dan politik menganggap pemilihan umum sebagai sebuah institusi yang berpijak pada martabat manusia, kebebasan berkehendak, dan hak penentuan nasib sendiri. [6] Dalam pandangan mereka, pemilihan umum adalah instrumen penentuan jenis pemerintahan, [7] pemilihan penguasa, dan tolok ukur akseptabilitas sistem, serta memiliki peran penting dalam menjaga dan memperkuat legitimasi politik. [8]
Menurut para peneliti, dalam sistem demokrasi, pemilihan umum merupakan manifestasi terpenting dari Partisipasi Politik [9] yang memiliki kapasitas untuk diimplementasikan di bidang legislatif, eksekutif, dan yudikatif. [10] Dalam Undang-Undang Dasar Republik Islam Iran, ditekankan pada pengelolaan negara yang bersandar pada suara rakyat; hal ini dilakukan melalui pemilihan presiden, anggota Majelis Permusyawaratan Islam, dan anggota dewan kota serta desa oleh rakyat, dan dalam beberapa kasus melalui Referendum. [11] Peran pemilihan umum dalam memberikan legitimasi kepada sistem politik Iran menjadi begitu kuat sehingga setelah Revolusi Islam, Imam Khomeini menyebutnya sebagai sebuah tugas Ilahi, nasional, dan kemanusiaan. [12]
Dalam fikih juga dibahas mengenai perannya dalam menentukan penguasa; Hossein-Ali Montazeri menganggap pemilihan umum pada masa gaib—di mana Nash tentang Imam tidak ada—sebagai satu-satunya cara pengangkatan Imamah dan kepemimpinan melalui pilihan rakyat. [13] Sayyid Ali Khamenei menyebutnya dengan istilah "Hak Rakyat" (Haqq al-Nas) yang harus dijaga dengan ketelitian maksimal. [14]
Hakikat
Pemilihan umum dianggap sebagai sebuah proses hukum di mana warga negara yang memenuhi syarat memilih wakil atau pejabat seperti presiden untuk memegang tanggung jawab pengelolaan urusan masyarakat dalam jangka waktu tertentu. [15] Proses ini, dengan memilih penguasa atau pengawas, dianggap sebagai instrumen untuk mengekang kekuasaan dan mencegah tirani. [16]
Dalam fikih Syiah, terdapat dua pandangan mengenai hakikat pemilihan umum:
- Kelompok pertama menganggapnya semata-mata sebagai sarana untuk menyingkap penguasa syar'i yang telah mengambil legitimasinya dari Tuhan [17] dan walhasil, pemilihan umum itu sendiri tidak memberikan legitimasi. [18]
- Sebaliknya, beberapa fakih dengan bersandar pada konsep seperti akad wakalah, memberikan peran fundamental bagi pilihan rakyat dalam legitimasi sistem dan penentuan para pelaksana tugas [19] serta menganggap pemilihan umum sebagai instrumen perwujudan kehendak rakyat dan penentuan nasib mereka. [20]
Pemilihan Umum dalam Kerangka Hukum Syariat: Kajian Kedudukan dan Legitimasi
Sekelompok peneliti Fikih Politik meyakini bahwa pemilihan umum pada dasarnya bukan termasuk subjek hukum-hukum syariat dan syara' tidak menetapkan hukum tertentu untuknya. Dalam pandangan ini, hukum pemilihan umum bergantung pada kondisi dan kemaslahatan zaman serta ditentukan oleh para ahli; misalnya, dalam suatu kondisi tidak berpartisipasi dalam pemilihan umum bisa menjadi Haram karena dianggap melemahkan sistem yang adil, dan dalam kondisi lain, berpartisipasi di dalamnya menjadi haram karena dianggap memperkuat sistem yang zalim (jaur). Walhasil, seorang fakih tidak dapat mengeluarkan fatwa umum dan abadi mengenai pemilihan umum. [21] Berlawanan dengan pandangan ini, banyak pihak berpendapat bahwa pada saat pembentukan pemerintahan Islam dan berdasarkan ajaran Fikih Pemerintah, pemilihan umum termasuk dalam kategori hukum syariat dan mereka menekankan kewajiban berpartisipasi dalam pemilihan umum dengan bersandar pada beberapa dalil fikih. [22]
Hak atau Kewajiban
Mengenai hakikat fikih pemilihan umum, telah diajukan tiga pendekatan: kelompok pertama menganggapnya sebagai hak dan meyakini bahwa rakyat bebas dalam menggunakannya serta paksaan untuk berpartisipasi tidak diperbolehkan. [23] Sebaliknya, kelompok kedua menganggap pemilihan umum sebagai kewajiban syariat [24] dan berdasarkan tugas menjaga sistem Islam yang telah dibebankan Tuhan kepada mereka [25] serta kaidah "ta'awun 'alal birri wa taqwa", [26] mereka mengemukakan kewajiban berpartisipasi dalam pemilihan umum. [27]
Di antara kedua pandangan ini, dikatakan bahwa pemilihan umum adalah hak warga negara, namun bukan termasuk hak yang mana mereka memiliki kebebasan penuh; melainkan termasuk jenis hak yang mana penunaiannya Wajib bagi warga negara [28] sebagaimana hak asuh (hazhanat) anak yang mana wajib bagi orang tua untuk menunaikan hak ini. [29]
Selain itu, beberapa peneliti fikih menempatkan kebebasan umum termasuk pemilihan umum dalam kategori hukum (ahkam) dan bukan hak; [30] dalam arti bahwa keistimewaan ini tidak dapat dipindahtangankan atau diwariskan, dan meninggalkannya dianggap sebagai meninggalkan kewajiban (tark-e wajib) serta layak mendapatkan siksa ukhrawi. [31]
Karakteristik
Pemilihan umum di setiap masyarakat dapat memiliki karakteristik khusus sesuai dengan kondisi yang berlaku di masyarakat tersebut; namun beberapa karakteristik telah disebut sebagai komponen dasar pemilihan umum yang tanpanya, proses pemilihan umum akan cacat. [32] Beberapa karakteristik ini yang juga disebutkan dalam kitab-kitab fikih antara lain:
- Mempertimbangkan hak pilih bagi semua orang secara langsung maupun tidak langsung.
- Kesetaraan semua individu yang telah mencapai usia legal untuk memberikan suara.
- Kesamaan nilai suara setiap individu dalam hasil pemilihan.
- Kerahasiaan pilihan individu yang berpartisipasi dalam pemilihan.
- Jaminan pengesahan Suara Mayoritas dalam hasil pemilihan umum. [33]
Dasar-Dasar Legitimasi
Pemberian legitimasi kepada pemilihan umum berdasarkan dalil akal dan naqli, merupakan upaya yang dilakukan oleh beberapa peneliti fikih.
- Dalil Akal: Ali Akbar Rashad, salah satu peneliti fikih politik, dengan mengajukan "Dasar-Dasar Fikih Pemilihan Umum", menjelaskan legitimasi pemilihan umum berpijak pada akal dan fitrah manusia. Beliau meyakini kecenderungan alami manusia terhadap kehidupan sosial dan kebutuhan untuk menyelesaikan konflik, meniscayakan pembentukan institusi administratif dan pemilihan manajer; sebuah proses rasional yang mana agama tidak hanya tidak melarangnya, bahkan mengonfirmasinya. [34]
- Dalil Naqli: Peneliti fikih lainnya juga dengan bersandar pada dasar-dasar naqli seperti kewajiban syura dan musyawarah dalam pengelolaan urusan, [35] Amar Makruf Nahi Munkar, baiat, dan merujuk pada suara mayoritas, telah membuktikan legitimasi syar'i pemilihan umum. [36] Selain itu dari sudut pandang fikih, menjaga sistem Islam sebagai Muqaddimah Wajib (pendahulu kewajiban), menjadi penyebab kewajiban berpartisipasi dalam pemilihan umum. [37]
Catatan Kaki
- ↑ Farati, "Emkan ya Emtena'-e Entekhabat dar Fiqh-e Eslami", terbit dalam situs Pusat Penelitian Kebudayaan dan Pemikiran Islam.
- ↑ Kazemi, Entekhabat wa Fiqh-e Siyasi-ye Syiah; Mabani wa Elzam-ha, 1402 HS, hlm. 24.
- ↑ Fallah dan Izadehi, "Fiqh-e Siyasi wa Mas'ale-ye Entekhabat", hlm. 80.
- ↑ Na'ini, Tanbih al-Ummah, 1382 HS, hlm. 86 dan 135-138.
- ↑ Na'ini, Tanbih al-Ummah, 1382 HS, hlm. 115-116.
- ↑ Khosravi, "Barresi-ye Mafhum-e Entekhabat-e Demokratik", hlm. 88.
- ↑ Fallah dan Izadehi, "Fiqh-e Siyasi wa Mas'ale-ye Entekhabat", hlm. 80.
- ↑ Malek-afzali Ardekani, "Mahiyyat wa Hokm-e Syerkat dar Entekhabat az Manzhar-e Fiqh-e Siyasi-ye Eslam", hlm. 83.
- ↑ Kazemi, Entekhabat wa Fiqh-e Siyasi-ye Syiah; Mabani wa Elzam-ha, 1402 HS, hlm. 23; Fallah-zadeh dan Azizi, "Ta'ammoli bar Haqq-e Ra'y dar Parto-ye Hoquq-e Eslami", hlm. 121.
- ↑ Fallah dan Izadehi, "Fiqh-e Siyasi wa Mas'ale-ye Entekhabat", hlm. 80.
- ↑ Undang-Undang Dasar Republik Islam Iran, pasal enam.
- ↑ Imam Khomeini, Shahifeh-ye Imam, 1385 HS, jld. 18, hlm. 381.
- ↑ Montazeri, Dirasat fi Wilayah al-Faqih, 1409 H, jld. 1, hlm. 560 dan 575.
- ↑ Khamenei, "Bayanat Didar A'emme-ye Jumu'eh-ye Sarasar-e Kesywar dar Tarikh 14/10/94", terbit dalam situs Khamenei.ir.
- ↑ Mahyar, Farhang-e Abjadi Arabi-Farsi, di bawah kata nakhaba; Dehkhoda, Lughat-nameh-ye Dehkhoda, di bawah kata tersebut.
- ↑ Qazi Syari'at Panahi, Hoquq-e Asasi wa Nahad-ha-ye Siyasi, 1372 HS, hlm. 678.
- ↑ Javadi Amoli, Wilayah al-Faqih, 1379 HS, hlm. 92; Javadi Amoli, Wilayah al-Faqih Wilayah-e Faqahat wa Edalat, 1389 HS, hlm. 210.
- ↑ Firihi, Fiqh wa Siyasat dar Iran-e Mo'asir, 1394 HS, hlm. 445 dan 449.
- ↑ Ma'rifat, Wilayah al-Faqih, 1378 HS, hlm. 282; Montazeri, Istifta'at, jld. 2, hlm. 255.
- ↑ Nikunehad dan Zare', "Nesbat-sanji-ye Darun-maye-ye Bey'at dar Andisye-ye Siyasi-ye Syiah ba Mahiyyat wa Kare-wizhe-ye Ra'y dar Hoquq-e Asasi-ye Modern", hlm. 160-162.
- ↑ Soroush Mahallati, "Aya Syerkat dar Entekhabat Wazhife-ye Syar'i Ast?", terbit dalam situs Ensaf News.
- ↑ Biryak dkk, "Ta'ammoli dar Hokm-e Fiqhi-ye Mosyarakat dar Entekhabat dar Nidzam-e Siyasi-ye Eslam", hlm. 53-62.
- ↑ "Tosiye-ye Ayatullah Sistani dar-bare-ye Entekhabat-e Iraq", terbit dalam situs Tasnim.
- ↑ Fallah-zadeh dan Azizi, "Ta'ammoli bar Haqq-e Ra'y dar Parto-ye Hoquq-e Eslami", hlm. 136-140; Malek-afzali, "Mahiyyat wa Hokm-e Syerkat dar Entekhabat az Manzhar-e Fiqh-e Siyasi", hlm. 89.
- ↑ Biryak dkk, "Ta'ammoli dar Hokm-e Fiqhi-ye Mosyarakat-e Entekhabati dar Nidzam-e Siyasi-ye Eslam", hlm. 54-61.
- ↑ Malek-afzali, "Mahiyyat wa Hokm-e Syerkat dar Entekhabat az Manzhar-e Fiqh-e Siyasi", hlm. 96.
- ↑ Imam Khomeini, Shahifeh-ye Nur, 1378 HS, jld. 15, hlm. 163.
- ↑ Biryak dkk, "Ta'ammoli dar Hokm-e Fiqhi-ye Mosyarakat dar Entekhabat dar Nidzam-e Siyasi-ye Eslam", hlm. 53.
- ↑ Faqihi, "Mahiyyat wa Hokm-e Syerkat dar Entekhabat az Manzhar-e Fiqh-e Siyasi", terbit dalam situs Neshaste Asatid.
- ↑ Sarami, Haqq, Hokm wa Taklif, 1385 HS, hlm. 175-176.
- ↑ Fallah-zadeh dan Azizi, "Ta'ammoli bar Haqq-e Ra'y dar Parto-ye Hoquq-e Eslami", hlm. 136.
- ↑ Fallah dan Izadehi, "Fiqh-e Siyasi wa Mas'ale-ye Entekhabat", hlm. 81.
- ↑ Mousawi Khalkhali, Hakimiyyat dar Eslam, 1380 HS, hlm. 748.
- ↑ Rashad, "Mabani-ye Fiqh-e Entekhabat", terbit dalam situs Ayatullah Ali Akbar Rashad.
- ↑ Izadehi, Nadzharat bar Qodrat dar Fiqh-e Siyasi, 1387 HS, hlm. 140.
- ↑ Na'ini, Tanbih al-Ummah, 1382 HS, hlm. 52.
- ↑ Fallah dan Izadehi, "Fiqh-e Siyasi wa Mas'ale-ye Entekhabat", hlm. 83-91.
Daftar Pustaka
- Biryak, Hossein; Ahangari, Ehsan; Soltani, Ishaq. "Ta'ammoli dar Hokm-e Fiqhi-ye Mosyarakat-e Entekhabati dar Nidzam-e Siyasi-ye Eslam". Jurnal Ilmiah Pezhuhesy-name-ye Miyan-reste-yi-ye Fiqhi, nomor 15, 1398 HS.
- Dehkhoda, Ali Akbar. Lughat-nameh-ye Dehkhoda. Teheran: Penerbit Universitas Teheran, 1377 HS.
- Fallah, Mahmoud; Izadehi, Sayid Sajjad. "Fiqh-e Siyasi-ye Syiah wa Mas'ale-ye Entekhab". Jurnal Ma'rifat-e Siyasi, nomor 21, 1398 HS.
- Fallah-zadeh, Ali Mohammad; Azizi, Hossein. "Ta'ammoli bar Haqq-e Ra'y dar Parto-ye Hoquq-e Eslami". Jurnal Hokumat-e Eslami, tahun 23, nomor 2, 1397 HS.
- Faqihi, Mohsen. "Mahiyyat wa Hokm-e Syerkat dar Entekhabat az Manzhar-e Fiqh-e Siyasi". Terbit dalam situs Neshaste Asatid Suthuh-e Ali wa Kharij Hauzah Ilmiah Qom.
- Farati, Abdul Wahhab. "Emkan ya Emtena'-e Entekhabat dar Fiqh-e Eslami". Catatan dalam situs Pusat Penelitian Kebudayaan dan Pemikiran Islam.
- Firihi, Davood. Fiqh wa Siyasat dar Iran-e Mo'asir. Teheran, Penerbit Ney, 1394 HS.
- Imam Khomeini, Sayid Ruhullah. Shahifeh-ye Imam. Teheran, Lembaga Penyusunan dan Penerbitan Karya Imam Khomeini, 1385 HS.
- Imam Khomeini, Sayid Ruhullah. Shahifeh-ye Nur. Teheran, Lembaga Penyusunan dan Penerbitan Karya Imam Khomeini, 1378 HS.
- Izadehi, Sayid Sajjad. Nadzharat bar Qodrat dar Fiqh-e Siyasi. Qom, Lembaga Penelitian Kebudayaan dan Pemikiran Islam, 1387 HS.
- Javadi Amoli, Abdullah. Wilayah al-Faqih Wilayah-e Faqahat wa Edalat. Qom, Penerbit Isra, 1389 HS.
- Javadi Amoli, Abdullah. Wilayah al-Faqih. Qom, Penerbit Isra, 1379 HS.
- Kazemi, Sayid Mohammad Sadiq. Entekhabat wa Fiqh-e Siyasi-ye Syiah; Mabani wa Elzam-ha. Teheran, Universitas Imam Sadiq (as), 1402 HS.
- Khamenei, Sayid Ali. "Bayanat Didar A'emme-ye Jumu'eh-ye Sarasar-e Kesywar dar Tarikh 14/10/94". Terbit dalam situs Khamenei.ir.
- Khosravi, Hasan. "Barresi-ye Mafhum-e Entekhabat-e Demokratik". Jurnal Hoquq-e Asasi, nomor 11, 1388 HS.
- Mahyar, Reza. Farhang-e Abjadi Farsi-Arabi. Qom, Penerbit Eslami, 1410 H.
- Malek-afzali Ardekani, Mohsen. "Mahiyyat wa Hokm-e Syerkat dar Entekhabat az Manzhar-e Fiqh-e Siyasi-ye Eslam". Jurnal Hokumat-e Eslami, nomor 66, 1391 HS.
- Ma'rifat, Mohammad Hadi. Wilayah al-Faqih. Qom, Penerbit Tamhid, 1378 HS.
- Montazeri, Hossein-Ali. Dirasat fi Wilayah al-Faqih wa Fiqh al-Dawlah al-Islamiyyah. Qom, al-Markaz al-Islami lil Dirasat al-Islamiyyah, 1409 H.
- Montazeri, Hossein-Ali. Istifta'at. Teheran, Penerbit Sayeh, 1384 HS.
- Mousawi Khalkhali, Sayid Mohammad Mahdi. Hakimiyyat dar Eslam; Barresi-ye Marahal-e Dah-gane-ye Wilayah al-Faqih dar Ashr-e Ghaibat-e Imam Zaman (af). Qom, Jami'ah-ye Modarresin, 1380 HS.
- Na'ini, Mohammad Hossein. Tanbih al-Ummah wa Tanzih al-Millah. Koreksi: Sayid Javad Vara'i. Qom, Bustan-e Ketab, 1382 HS.
- Nikunehad, Hamed; Zare', Mahdi. "Nesbat-sanji-ye Darun-maye-ye Bey'at dar Andisye-ye Siyasi-ye Syiah ba Mahiyyat wa Kare-wizhe-ye Ra'y dar Hoquq-e Asasi-ye Modern". Jurnal Pezhuhesy-e Tathbiqi-ye Hoquq-e Eslam wa Gharb, tahun keenam, nomor 1, 1398 HS.
- Qazi Syari'at Panahi, Abolfazl. Hoquq-e Asasi wa Nahad-ha-ye Siyasi. Teheran, Penerbit Universitas Teheran, 1372 HS.
- Rashad, Ali Akbar. "Mabani-ye Fiqh-e Entekhabat". Terbit dalam situs Ayatullah Ali Akbar Rashad.
- Sarami, Seifullah. Haqq, Hokm wa Taklif; Goft-o-gou ba Jami'-i az Asatid-e Hawzeh wa Danesy-gah. Qom: Lembaga Penelitian Kebudayaan dan Pemikiran Islam, 1385 HS.
- Soroush Mahallati, Mohammad. "Aya Syerkat dar Entekhabat Wazhife-ye Syar'i Ast?". Terbit dalam situs Ensaf News.
- "Tosiye-ye Ayatullah Sistani dar-bare-ye Entekhabat-e Parlemani-ye Iraq". Terbit dalam situs Tasnim.