Lompat ke isi

Konsep:Nikah Mu'athati

Dari wikishia

Templat:Ahkam Templat:Artikel deskriptif fikih Nikah Mu'athati adalah pernikahan yang dilakukan tanpa sighah yang lazim. Menurut fatwa yang dinisbatkan kepada Faydh Kasyani, keridaan kedua belah pihak cukup untuk mewujudkan nikah, dengan syarat diucapkan pula lafaz yang menunjukkan terciptanya hubungan suami istri.

Jika nikah mu'athati dianggap sah, maka akad ini memiliki seluruh syarat dan konsekuensi akad nikah, kecuali kewajiban membaca sighah ijab dan kabul. Menurut Mohammad Javad Fazel Lankarani, teori kebatilan nikah mu'athati memiliki kredibilitas yang lebih besar di kalangan fukaha Syiah. Urgensi nikah mu'athati terletak pada upaya melegitimasi pernikahan yang dilakukan tanpa akad dan tanpa memperhatikan peran lafaz dalam menciptakan ikatan perkawinan.

Para peneliti berpendapat bahwa meskipun nikah mu'athati diterima, perkawinan putih (kumpul kebo) tidak sah karena tidak memenuhi syarat-syarat yang diperlukan. Dalam nikah mu'athati, syarat-syarat seperti mahar, izin ayah, dan konsekuensi syar'i akad, termasuk pembayaran Nafkah oleh suami dan tamkin istri, tetap diperlukan; sementara perkawinan putih dilakukan tanpa memperhatikan syarat-syarat ini dan tanpa adanya komitmen dari kedua belah pihak.

Pernyataan Masalah dan Urgensi

Nikah mu'athati bermakna laki-laki dan perempuan mengungkapkan kehendak mereka untuk menciptakan hubungan suami istri tanpa mengucapkan sighah dan lafaz khusus.[1] Urgensi nikah ini adalah untuk melegitimasi beberapa pernikahan yang dilakukan oleh sebagian Muslim tanpa akad dan tanpa penghulu (aqid) serta dengan mengabaikan peran lafaz.[2] Meskipun demikian, para peneliti mengatakan bahwa istilah Mu'athat tidak disebutkan dalam ayat dan riwayat, dan para fukaha menggunakan istilah ini untuk transaksi yang dilakukan tanpa sighah.[3] Para peneliti meyakini bahwa mu'athat awalnya digunakan dalam pembahasan jual beli dan Syaikh Murtadha al-Anshari adalah fukaha pertama yang membahasnya secara argumentatif.[4] Menurut pandangan Mohammad Javad Fazel, anggota Lembaga Pengajar Hawzah Ilmiah Qom, mu'athat bermakna transaksi tanpa akad khusus; oleh karena itu, jika dalam sebuah transaksi disyaratkan lafaz Arab namun akad dilakukan dengan lafaz Persia, hal itu tetap dianggap sebagai mu'athat.[5]

Hukum Syar'i Nikah Mu'athati

Para fukaha berbeda pendapat mengenai hukum syar'i nikah mu'athati:

Teori Keabsahan Nikah Mu'athati

Berdasarkan fatwa yang dinisbatkan kepada Faydh Kasyani, fukaha Syiah pada abad ke-11 Hijriah, dalam nikah cukup dengan keridaan kedua belah pihak, dengan syarat diucapkan lafaz yang menunjukkan terciptanya hubungan suami istri; namun sekadar keridaan hati tanpa pengungkapan lafaz tidaklah sah.[6] Untuk membuktikan teori ini, digunakan dasar dari riwayat-riwayat, ayat 1 Surah Al-Ma'idah yang menunjukkan keharusan menepati janji, dan ayat 3 Surah An-Nisa' yang membolehkan nikah.[7]

Teori Kebatilan Nikah Mu'athati

Menurut Mohammad Javad Fazel, pandangan ini memiliki kredibilitas yang lebih besar dalam Fikih Imamiyah.[8] Beberapa dalilnya adalah sebagai berikut:

Perbedaan Nikah Mu'athati dengan Perkawinan Putih

Menurut para peneliti, jika nikah mu'athati batil, maka perkawinan putih (ezdevaj-e sefid) tidak memiliki pembenaran syar'i sama sekali dan merupakan bentuk Zina.[14] Sebagian berpendapat bahwa perkawinan putih dalam beberapa kasus adalah nikah mu'athati itu sendiri; yakni kedua pihak berniat hidup bersama namun tidak mematuhi sighah dan mendeklarasikan diri sebagai suami istri dengan pesta atau cincin.[15] Sebaliknya, sekelompok lain meyakini bahwa perkawinan putih tidak sah menurut pandangan Islam, meskipun nikah mu'athati diperbolehkan. Alasan mereka meliputi:

1. Dalam perkawinan putih, tidak ada tindakan yang menunjukkan pengungkapan hubungan suami istri. 2. Dalam nikah mu'athati, syarat-syarat seperti Mahar, Izin Wali, dan syarat-syarat lainnya tetap diperlukan, namun dalam perkawinan putih syarat-syarat ini tidak dipatuhi. 3. Jika terjadi perpisahan pasangan mu'athati, diperlukan talak syar'i, namun dalam perkawinan putih tidak ada komitmen demikian. 4. Dalam nikah mu'athati, terdapat beberapa kewajiban seperti Tamkin dan Nafkah, namun dalam perkawinan putih komitmen-komitmen ini tidak ada.[16]

Catatan Kaki

  1. Hoseini Adyani, "Nikah-e Mo'athati", hlm. 106.
  2. Afrasiabi, "Ta'amoli dar Hokm-e Nikah-e Mo'athati ya Ezdevaj-e Sefid dar Feqh".
  3. Hoseini Adyani, "Nikah-e Mo'athati", hlm. 104.
  4. Hoseini Adyani, "Nikah-e Mo'athati", hlm. 105.
  5. Fazel Lankarani, Mo'athat dar Nikah, 1395 HS, hlm. 19.
  6. Fazel Lankarani, Mo'athat dar Nikah, 1395 HS, hlm. 21.
  7. Sotoudeh, Mirdadashi, "Insya-ye Fe'li-ye Nikah; Jastari dar Adam-e Masyruliyat", hlm. 131.
  8. Fazel Lankarani, Mo'athat dar Nikah, 1395 HS, hlm. 59.
  9. Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jil. 30, hlm. 153.
  10. Khu'i, Mawsu'ah al-Imam al-Khu'i, 1418 H, jil. 33, hlm. 129-130.
  11. Ja'farzadeh Kouchaki, Seddiqi, "Barrasi-ye Tafawut-ha wa Ham-su'i-haye Ezdevaj-e Sefid ba Nikah-e Mo'athati az Manzhar-e Feqh-e Imamiyah", hlm. 12.
  12. Na'ini, Munyah al-Thalib fi Hasyiyah al-Makasib, 1373 H, jil. 1, hlm. 80-81.
  13. Hoseini Haeri, "Adam-e Jarayan-e Mo'athat dar Nikah", hlm. 6.
  14. Ja'farzadeh Kouchaki, Seddiqi, "Barrasi-ye Tafawut-ha wa Ham-su'i-haye Ezdevaj-e Sefid ba Nikah-e Mo'athati az Manzhar-e Feqh-e Imamiyah", hlm. 8-9.
  15. Afrasiabi, "Ta'amoli dar Hokm-e Nikah-e Mo'athati ya Ezdevaj-e Sefid dar Feqh".
  16. Ja'farzadeh Kouchaki, Seddiqi, "Barrasi-ye Tafawut-ha wa Ham-su'i-haye Ezdevaj-e Sefid ba Nikah-e Mo'athati az Manzhar-e Feqh-e Imamiyah", hlm. 8-9.

Daftar Pustaka

  • Afrasiabi, Farhang. "Ta'amoli dar Hokm-e Nikah-e Mo'athati ya Ezdevaj-e Sefid dar Feqh". Jurnal Feqh, Hoquq wa Olum-e Jaza, nomor 6, jilid 2, 1396 HS.
  • Fazel Lankarani, Mohammad Javad. Mo'athat dar Nikah (Mu'athat dalam Pernikahan). Qom, Pusat Fikih Aimmah Ath-Thahir (as), 1396 HS.
  • Hoseini Adyani, Sayid Abu al-Hasan. "Nikah-e Mo'athati". Jurnal Maqalat wa Barrasi-ha, nomor 74, 1382 HS.
  • Hoseini Haeri, Sayid Kazim. "Adam-e Jarayan-e Mo'athat dar Nikah". Jurnal Feqh-e Ahl-e Bayt (as), tahun 17, nomor 66 dan 67, 1390 HS.
  • Ja'farzadeh Kouchaki, Alireza dan Fatemeh Seddiqi. "Barrasi-ye Tafawut-ha wa Ham-su'i-haye Ezdevaj-e Sefid ba Nikah-e Mo'athati az Manzhar-e Feqh-e Imamiyah". Konferensi Internasional Kedua Penelitian Agama, Ilmu Islam, Fikih dan Hukum di Iran dan Dunia Islam, 1398 HS.
  • Khu'i, Sayid Abu al-Qasim. Mawsu'ah al-Imam al-Khu'i. Qom, Lembaga Ihya al-Atsar al-Imam al-Khu'i, cetakan pertama, 1418 H.
  • Kulaini, Muhammad bin Ya'qub. Al-Kafi. Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyeh, cetakan keempat, 1407 H.
  • Na'ini, Muhammad Husain. Munyah al-Thalib fi Hasyiyah al-Makasib. Teheran, Al-Maktabah al-Muhammadiyyah, 1373 H.
  • Najafi, Muhammad Hasan. Jawahir al-Kalam fi Syarh Syara'i al-Islam. Koreksi oleh Abbas Qouchani dan Ali Akhoundi. Beirut, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, cetakan ketujuh, 1404 H.
  • Sotoudeh, Mirdadashi. "Insya-ye Fe'li-ye Nikah; Jastari dar Adam-e Masyruliyat". Jurnal Hoquq-e Islami, nomor 32, 1391 HS.

Templat:Ahkam keluarga```