Lompat ke isi

Konsep:MUMKIN AL-WUJUD

Dari wikishia

MUMKIN AL-WUJUD adalah maujud yang dalam esensinya, baik keberadaan maupun ketiadaan tidaklah niscaya baginya. Dengan kata lain, eksistensinya tidak wajib dan non-eksistensinya tidak mustahil. Jika seluruh sebab dan kondisi yang diperlukan bagi keberadaannya terpenuhi, maka ia akan menjadi ada, dan jika tidak, maka ia tidak akan muncul. Ini berarti bahwa mungkin al-wujud, secara fitrah esensialnya, tidak condong ke arah eksistensi maupun ke arah non-eksistensi. Para filsuf meyakini bahwa keberadaannya bergantung pada maujud yang lain.

Menurut para peneliti, alasan mengapa eksistensi tidak niscaya bagi mungkin al-wujud adalah karena fenomena kemunculan dan kepunahan mereka. Jika eksistensi niscaya bagi mereka, mereka tidak akan pernah hancur, dan jika non-eksistensi niscaya bagi mereka, mereka tidak akan pernah ada. Seluruh benda di alam semesta, mulai dari pohon dan hewan hingga manusia, dikategorikan sebagai mungkin al-wujud karena mereka muncul melalui berbagai sebab dan kemudian lenyap.

Para filsuf, termasuk Ibnu Sina dan Mulla Sadra, meyakini bahwa mungkin al-wujud membutuhkan sebuah sebab untuk terealisasi. Kebutuhan terhadap sebab ini dianggap sebagai kriteria utama untuk mengidentifikasi mungkin al-wujud. Oleh karena itu, setiap mungkin al-wujud yang menjadi ada melalui sebabnya dinamakan "Wajib al-Wujud bi al-Ghayr" (Wajib karena yang lain).


Konsep

Mungkin al-wujud adalah maujud yang dengan memperhatikan esensinya (dzat), eksistensi atau non-eksistensinya tidak memiliki keniscayaan dan tidak pula mustahil;[1] jika seluruh sebab dan kondisinya terpenuhi, ia akan menjadi ada, dan jika tidak ada—meskipun hanya salah satu dari sebab atau kondisi tersebut—ia tidak akan muncul.[2] Oleh karena itu, mungkin al-wujud secara fitrah esensialnya tidak memiliki kecenderungan untuk menjadi ada maupun tiada.[3] Menurut para filsuf seperti Mohammad Taqi Misbah Yazdi, mungkin al-wujud adalah maujud yang tidak ada dengan sendirinya dan keberadaannya bergantung pada maujud lain.[4] Abdullah Jawadi Amoli juga mendefinisikan mungkin al-wujud sebagai maujud yang eksistensi atau non-eksistensinya tidak niscaya bagi esensinya, dan ia berpendapat bahwa setiap realitas eksternal yang esensi serta esensialitasnya dapat dipersepsikan dengan Ilmu Hushuli dan ada dalam Eksistensi Mental, maka ia adalah mungkin al-wujud.[5] Selain itu, Mulla Hadi Sabzawari dan Murtadha Muthahhari menganggap mungkin al-wujud bersifat Badihi (aksiomatis) dan tidak membutuhkan definisi.[6] Templat:Y

Alasan tidak niscayanya eksistensi bagi mungkin al-wujud adalah fenomena kemunculan dan kepunahan mereka; sebab jika eksistensi niscaya bagi mereka, ketiadaan tidak akan pernah merasuk pada mereka, dan sebaliknya, jika ketiadaan niscaya bagi mereka (yakni mumtani' al-wujud), mereka tidak akan pernah ada.[7]

Disebutkan bahwa seluruh benda di dunia seperti pohon, manusia, hewan, dan selainnya, adalah mungkin al-wujud karena mereka muncul melalui sebab-sebab dan kemudian lenyap.[8] Mungkin al-wujud merupakan perkara mental dan hanya dapat dipersepsikan serta di-intisari-kan oleh akal. Oleh karena itu, ia bukan merupakan konsep yang dapat diteliti dalam ilmu empiris sebagaimana konsep kedokteran dan psikologi.[9]

Perbedaan Mungkin al-Wujud dari Wajib dan Mumtani' al-Wujud

Maujud secara akal terbagi menjadi dua kategori: Wajib al-Wujud dan mungkin al-wujud.[10] Sifat kemungkinan (imkan) bagi mungkin al-wujud adalah bersifat esensial (dzati) dan tidak mungkin didapatkan dari selain dirinya.[11] Atas dasar ini, seluruh maujud selain Allah Swt adalah mungkin al-wujud.[12] Allamah al-Hilli menganggap segala sesuatu yang bukan Wajib al-Wujud sebagai mungkin al-wujud.[13] Menurut Murtadha Muthahhari, bagi sesuatu yang ada secara mental dapat dibayangkan tiga keadaan: Wajib al-Wujud, Mungkin al-Wujud, dan Mumtani' al-Wujud.[14]

Dari sudut pandang para filsuf, segala sesuatu yang menjadi ada, pertama-tama keberadaannya harus menjadi niscaya dan wajib.[15] Berdasarkan hal ini, setiap mungkin al-wujud melalui sebabnya menjadi wajib al-wujud; namun wajib al-wujud yang bergantung pada sebabnya.[16] Mungkin al-wujud setelah menjadi ada dinamakan "Wajib al-Wujud bi al-Ghayr".[17]

Empat Makna Imkan dan Mungkin

Dua konsep imkan (kemungkinan) dan mumkin (mungkin) dalam ilmu aqli saling berkaitan dan digunakan dalam satu cakupan makna. Imkan memiliki empat makna: 1. Pertama, dalam arti bahwa keberadaan atau ketidakeberadaan sesuatu tidaklah niscaya. Makna ini berlawanan dengan keniscayaan filosofis yang berarti bahwa sesuatu tersebut niscaya (wajib) untuk ada. 2. Kedua, dengan menggunakan istilah mungkin, salah satu dari dua konsep keberadaan atau ketidakeberadaan tidaklah niscaya; akibatnya sisi seberangnya akan menjadi mungkin. 3. Makna ketiga dari imkan adalah bahwa terjadinya suatu peristiwa atau keberadaan suatu sifat bagi suatu subjek tidaklah niscaya. 4. Makna keempat adalah tidak niscayanya sifat, esensi, dan peristiwa secara kolektif bagi suatu subjek.[18]

Makna pertama disebut imkan khash (kemungkinan khusus) atau imkan haqiqi,[19] makna kedua disebut imkan amm (kemungkinan umum), a'am, atau ami,[20] Templat:Y makna ketiga disebut imkan akhash, dan makna keempat disebut imkan istiqbali, yaitu sesuatu yang tidak memiliki keniscayaan esensial, kemustahilan esensial, maupun keniscayaan deskriptif.[21] Templat:Y Imkan amm adalah istilah yang lazim digunakan, Templat:Y meskipun digunakan juga dalam filsafat dan kalam, namun imkan khash dengan memperhatikan maknanya tidak digunakan di kalangan masyarakat umum dan merupakan istilah ilmiah.[22]

Kebutuhan terhadap Sebab

Mungkin al-wujud dianggap membutuhkan sebab untuk menjadi ada, dan para filsuf menyebutkan kebutuhan terhadap sebab sebagai kriteria bagi mungkin al-wujud.[23] Mulla Sadra[24] dan Ibnu Sina[25] meyakini bahwa seluruh mungkin al-wujud dari sisi fitrahnya adalah potensial (memiliki bakat untuk menjadi ada) dan menjadi aktual melalui sebabnya. Dari pandangan ini, imkan serupa dengan materi (sesuatu yang tidak dapat dipikirkan tanpa bentuk) dan pencapaian aktualitasnya serupa dengan rupa atau bentuk (shurah).[26]

Lihat Juga

1. Wajib al-Wujud 2. Eksistensi Mental 3. Imkan Asyraf 4. Argumen Kemungkinan dan Keniscayaan

Catatan Kaki

  1. Ibnu Sina, al-Syifa (Ilahiyat), 1404 H, hlm. 37; Mulla Sadra, Asfar, 1981 M, jld. 1, hlm. 84; Motahari, Syarh Manzhumah, 1394 HS, jld. 1, hlm. 249.
  2. Motahari, Kolliyat-e Ulum-e Islami, 1392 HS, jld. 1, hlm. 225.
  3. Ala' al-Bashri, Syarh al-Musthalahat al-Kalamiyyah, 1415 H, hlm. 348-349.
  4. Misbah Yazdi, Amuzesy-e Aqa'id, 1384 HS, hlm. 58.
  5. Jawadi Amoli, Tabyin-e Barahin-e Isbat-e Khoda, 1378 HS, hlm. 143-144.
  6. Motahari, Syarh Manzhumah, 1394 HS, jld. 1, hlm. 232-234; Motahari, Tauhid, Penerbit Sadra, hlm. 182; Sabzawari, Mulla Hadi, Manzhumah, 1369-1379 HS, jld. 2, hlm. 59.
  7. Jawadi Amoli, Tabyin-e Barahin-e Isbat-e Khoda, 1378 HS, hlm. 140.
  8. Motahari, Kolliyat-e Ulum-e Islami, 1392 HS, jld. 1, hlm. 225.
  9. Motahari, Syarh Manzhumah, 1394 HS, jld. 1, hlm. 248.
  10. Ibnu Sina, al-Syifa (Ilahiyat), 1404 H, hlm. 37; Motahari, Syarh Manzhumah, 1394 HS, jld. 1, hlm. 231.
  11. Mulla Sadra, Asfar, 1981 M, jld. 1, hlm. 161.
  12. Ibnu Sina, Qashidah al-Muzdawijah, 1364 HS, Mukadimah, hlm. 15.
  13. Allamah al-Hilli, al-Asrar al-Khafiyyah fi al-Ulum al-Aqliyyah, 1379 HS, jld. 1, hlm. 559.
  14. Motahari, Syarh Manzhumah, 1394 HS, jld. 1, hlm. 231.
  15. Motahari, Kolliyat-e Ulum-e Islami, 1392 HS, jld. 1, hlm. 225.
  16. Ibnu Sina, al-Ta'liqat, 1404 H, jld. 1, hlm. 176; Motahari, Kolliyat-e Ulum-e Islami, 1392 HS, jld. 1, hlm. 225.
  17. Motahari, Syarh Manzhumah, 1394 HS, jld. 1, hlm. 241.
  18. Motahari, Syarh Manzhumah, 1394 HS, jld. 1, hlm. 249; "Dars-e Bidayah al-Hikmah Ustaz Fayyadhi", Situs Madrasah Fiqahat.
  19. Muzhaffar, al-Manthiq, Penerbit Dar al-Ta'aruf, hlm. 144
  20. Thusi, Asas al-Iqtibas, hlm. 131.
  21. Motahari, Syarh Manzhumah, 1394 HS, jld. 1, hlm. 249; "Dars-e Bidayah al-Hikmah Ustaz Fayyadhi", Situs Madrasah Fiqahat.
  22. Motahari, Syarh Manzhumah, 1394 HS, jld. 1, hlm. 249; "Dars-e Bidayah al-Hikmah Ustaz Fayyadhi", Situs Madrasah Fiqahat.
  23. Motahari, Syarh Manzhumah, 1394 HS, jld. 1, hlm. 269.
  24. Mulla Sadra, Asfar, 1981 M, jld. 1, hlm. 184.
  25. Ibnu Sina, al-Ta'liqat, 1404 H, jld. 1, hlm. 188.
  26. Mulla Sadra, Asfar, 1981 M, jld. 1, hlm. 184.

Catatan

Templat:Y

Daftar Pustaka

  • Ala' al-Bashri, Hafizh. Syarh al-Musthalahat al-Kalamiyyah. Masyhad, Majma' Buhuts Islami, cetakan pertama, 1415 H.
  • Allamah al-Hilli, Hasan bin Yusuf. al-Asrar al-Khafiyyah fi al-Ulum al-Aqliyyah. Qom, Bustan-e Ketab, cetakan kedua, 1379 HS.
  • "Dars-e Bidayah al-Hikmah Ustaz Fayyadhi". Sesi 26, Situs Madrasah Fiqahat, tanggal kunjungan: 26 Khordad 1398 HS.
  • Dehkhoda, Ali Akbar dkk. Lughatnameh. Teheran, Penerbit Universitas Teheran, cetakan kedua, 1377 HS.
  • Ibnu Sina, Husain bin Abdullah. al-Ta'liqat. Qom, Maktab al-A'lam al-Islami, 1404 H.
  • Ibnu Sina, Husain bin Abdullah. al-Syifa (Ilahiyat). Koreksi: Said Zayid dan al-Ab Qanawati. Qom, Penerbit Mar'asyi Najafi, 1404 H.
  • Ibnu Sina, Husain bin Abdullah. Manthiq al-Masyriqiyyin wa al-Qashidah al-Muzdawijah fi al-Manthiq. Qom, Perpustakaan Ayatullah Mar'asyi Najafi, 1364 HS.
  • Misbah Yazdi, Mohammad Taqi. Amuzesy-e Aqa'id. Teheran, Syerkat-e Cyap va Nasyr-e Beinolmelal Sazeman-e Tablighat-e Islami, cetakan ketujuh belas, 1384 HS.
  • Motahari, Murtadha. Tauhid. Teheran, Sadra, tanpa tahun.
  • Motahari, Murtadha. Syarh Manzhumah. Teheran, Sadra, cetakan kedua puluh satu, 1394 HS.
  • Motahari, Murtadha. Kolliyat-e Ulum-e Islami. Teheran, Sadra, 1392 HS.
  • Moein, Mohammad. Lughatnameh. Teheran, Adena, cetakan keempat, 1386 HS.
  • Mulla Sadra, Muhammad bin Ibrahim. al-Hikmah al-Muta'aliyah fi al-Asfar al-Aqliyyah al-Arba'ah. Beirut, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, cetakan ketiga, 1981 M.
  • Sabzawari, Hadi. Syarh al-Manzhumah. Koreksi: Hasan Hassanzadeh Amoli. Teheran, Penerbit Nab, 1369-1379 HS.
  • Syahidi, Saeedeh-sadat. "Mabadi-ye Vujudi-ye Joda-engari-ye Wajib al-Wujud az Mumkinat dar Falsafah-ye Ibnu Sina". Faslnamah Hikmat-e Sinavi, nomor 43, musim semi dan musim panas 1389 HS.
  • Thabathaba'i, Mohammad Husain. Nihayah al-Hikmah. Muassasah al-Nasyr al-Islami, tanpa tahun.