Konsep:MANZILAH BAYNA AL-MANZILATAYN
MANZILAH BAYNA AL-MANZILATAYN (kedudukan di antara dua kedudukan) adalah istilah yang digunakan Muktazilah bagi pelaku dosa besar. Mereka berkeyakinan bahwa orang tersebut bukan Mukmin sempurna dan bukan pula Kafir, melainkan berada di posisi tengah antara kekafiran dan keimanan. Hal ini berarti nasib ukhrawinya bukanlah pahala sempurna dan bukan pula azab yang keras serta abadi, melainkan azab yang biasa.
Teori ini dinisbatkan kepada Wasil bin Ata, salah satu pendiri mazhab Muktazilah pada Abad kedua Hijriah. Menurut para peneliti, Muktazilah mengajukan teori "Manzilah bayna al-Manzilatayn" sebagai jawaban atas pandangan kaum Wa'idiyyah (dari golongan Khawarij) dan Murji'ah. Kaum Wa'idiyyah meyakini bahwa dosa besar sama dengan kekafiran dan pelakunya akan berada dalam azab selamanya, sedangkan Murji'ah percaya bahwa dosa besar tidak merusak Iman dan status akhir seseorang di akhirat tidak diketahui secara pasti. Oleh karena itu, Muktazilah menawarkan posisi di antara dua ekstrem tersebut. Abdul Jabbar al-Muktazili berargumen untuk membuktikan Manzilah bayna al-Manzilatayn bahwa orang fasik bukanlah mukmin karena ia layak dicela, bukan dipuji. Ia juga bukan kafir karena tidak layak menerima azab yang sangat keras dan hukum-hukum khusus orang kafir tidak berlaku baginya. Dengan demikian, kedudukannya adalah sesuatu di antara kedua kondisi tersebut.
Syiah Imamiyah menentang teori Manzilah bayna al-Manzilatayn. Pandangan Syiah adalah bahwa melakukan dosa besar tidak mengeluarkan seorang Muslim dari keimanan, melainkan menjadikannya seorang Fasik. Karena keabadian dalam azab (khulud) dikhususkan bagi orang-orang kafir, maka orang fasik layak menerima azab namun azabnya tidak abadi, dan dalam kondisi bertaubat (Tobat), Allah Swt akan mengampuninya.
Konsep
Manzilah bayna al-Manzilatayn (kedudukan di antara dua kedudukan antara kekafiran dan keimanan) adalah istilah kalam dari Muktazilah yang merujuk pada pandangan mereka mengenai para pelaku dosa besar. Muktazilah meyakini bahwa orang-orang ini bukan Mukmin dan bukan pula Kafir, melainkan berada di posisi antara keduanya. Akibatnya, nasib ukhrawi mereka pun bukan pahala yang tinggi dan bukan azab yang keras, melainkan akan menerima azab yang biasa.[1]
Qadhi Abdul Jabbar al-Muktazili menjelaskan teori ini dengan mengategorikan para mukalaf menjadi: yang layak menerima pahala tinggi (para nabi), yang layak menerima pahala biasa (Mukmin dan orang saleh), yang layak menerima azab keras (kafir), dan yang layak menerima azab biasa (fasik).[2] Berdasarkan hal ini, orang fasik bukanlah mukmin dan bukan pula kafir, dan kedudukan ukhrawinya pun tidak seperti mukmin maupun kafir. Orang fasik keluar dari keimanan namun tidak dianggap kafir, dan kedudukannya adalah "Manzilah bayna al-Manzilatayn".[3]
Menurut para peneliti, istilah ini terkadang digunakan sebagai pengganti Amr bayna al-Amrayn dalam pandangan kaum Syiah mengenai bab Jabr dan Ikhtiar, namun konsepnya berbeda dengan pandangan Muktazilah.[4]
Latar Belakang
Menurut para peneliti, orang pertama yang mencetuskan teori "Manzilah bayna al-Manzilatayn" adalah Wasil bin Ata, salah satu teolog pada Abad kedua Hijriah dan pendiri mazhab Muktazilah.[5] Muktazilah menyajikan teori "Manzilah bayna al-Manzilatayn" (kedudukan di antara dua kedudukan kekafiran dan keimanan) sebagai respon terhadap pandangan Wa'idiyyah (dari Khawarij) dan Murji'ah:
- Pandangan Wa'idiyyah: Kelompok ini meyakini bahwa amal kebajikan merupakan bagian dari Iman.[6] Oleh karena itu, individu yang melakukan dosa besar tidak lagi memiliki iman, ia adalah kafir dan akan berada dalam api neraka selamanya.[7]
- Pandangan Murji'ah: Murji'ah berkeyakinan bahwa amal kebajikan bukan bagian dari iman. Oleh karena itu, dosa besar tidak merusak iman seseorang dan status akhirnya di akhirat (apakah masuk surga atau neraka) belum diketahui saat ini.[8]
Teori "Manzilah bayna al-Manzilatayn" Muktazilah menetapkan posisi tengah antara kekafiran dan keimanan bagi para pelaku dosa besar. Menurut Muktazilah, orang fasik bukan mukmin dan bukan kafir melainkan posisinya di antara keduanya; dan karena itulah, nasib ukhrawinya pun bukan pahala yang tinggi dan bukan azab yang keras melainkan azab yang biasa.[9] Dalam penjelasan pandangan Muktazilah dikatakan bahwa menurut keyakinan mereka, siapa pun yang masuk ke dalam api neraka tidak akan pernah keluar darinya.[10]
Apakah Syiah Imamiyah setuju dengan teori "Manzilah bayna al-Manzilatayn"?
Menurut Syekh Mufid, kriteria untuk menjadi seorang Muktazili adalah menerima teori "Manzilah bayna al-Manzilatayn", meskipun orang tersebut tidak setuju dengan mayoritas kaum Muktazilah dalam perkara lainnya; sebagaimana keyakinan pada imamah tanpa jeda Imam Ali (as) merupakan kriteria untuk menjadi seorang Syiah, meskipun orang tersebut tidak setuju dengan mayoritas kaum Syiah dalam perkara lainnya.[11]
Namun Syiah Imamiyah menentang teori "Manzilah bayna al-Manzilatayn" dan tidak menganggap perbuatan dosa besar sebagai faktor keluarnya seorang Muslim dari keimanan dan Islam. Menurut keyakinan Syiah Imamiyah, seorang Muslim setelah melakukan dosa besar menjadi fasik dan tidak keluar dari Iman, dan karena khulud (keabadian azab) dikhususkan bagi orang kafir, maka mungkin saja seorang Muslim menjadi fasik dan layak menerima azab namun tidak menetap selamanya di Neraka.[12]
Tentu saja tidak ada perselisihan bahwa jika orang fasik melakukan Tobat di dunia, maka Allah Swt akan mengampuninya dan memberikan petunjuk serta tidak akan terjerumus dalam khulud azab.[13]
Argumen Muktazilah untuk membuktikan Manzilah bayna al-Manzilatayn
Abdul Jabbar al-Muktazili, salah satu teolog terkemuka Muktazilah, dalam membuktikan prinsip "Manzilah bayna al-Manzilatayn" (orang fasik bukan mukmin dan bukan kafir) menyampaikan argumen ini:
- Kedudukan orang fasik bukanlah kedudukan mukmin, karena secara syar'i (bersumber pada Al-Qur'an, Sunnah, dan sirah Sahabat), mukmin layak mendapatkan pujian dan penghormatan, namun orang fasik dengan melakukan dosa besar layak mendapatkan celaan dan kehinaan; maka orang fasik bukanlah mukmin.[14]
- Kedudukan orang fasik bukanlah kedudukan orang kafir, karena secara syar'i (bersumber pada Al-Qur'an, Sunnah, dan sirah Sahabat), orang kafir layak menerima azab yang keras dan hukum-hukum khusus—seperti larangan menikah dengan orang kafir atau larangan menguburkannya di pekuburan Muslim, dan lain-lain—namun orang fasik tidak layak menerima azab dan hukum-hukum ini; maka orang fasik bukanlah kafir.[15]
Catatan Kaki
- ↑ Qadhi Abdul Jabbar, Syarh al-Ushul al-Khamsah, 1422 H, hlm. 471.
- ↑ Qadhi Abdul Jabbar, Syarh al-Ushul al-Khamsah, 1422 H, hlm. 471-472.
- ↑ Qadhi Abdul Jabbar, Syarh al-Ushul al-Khamsah, 1422 H, hlm. 471-472.
- ↑ Allamah Majlisi, Bihar al-Anwar, 1403 H, jld. 5, hlm. 54.
- ↑ al-Razi, Tabshirah al-'Awam, 1364 HS, hlm. 47; Syekh Mufid, Awa'il al-Maqalat, 1413 H, hlm. 37.
- ↑ Thusi, Qawa'id al-'Aqa'id, 1413 H, hlm. 106.
- ↑ Syahrastani, al-Milal wa al-Nihal, 1364 HS, jld. 1, hlm. 132.
- ↑ Syahrastani, al-Milal wa al-Nihal, 1364 HS, jld. 1, hlm. 162.
- ↑ Qadhi Abdul Jabbar, Syarh al-Ushul al-Khamsah, 1422 H, hlm. 471-472.
- ↑ Sobhani, Jafar, Mansyur-e Javid, 1383 H, jld. 5, hlm. 561.
- ↑ Syekh Mufid, Awa'il al-Maqalat, 1413 H, hlm. 38.
- ↑ Allamah al-Hilli, Kasyf al-Murad, 1382 HS, hlm. 274-276; Sobhani, Muhadharat fi al-Ilahiyat, 1428 H, hlm. 461-463.
- ↑ al-Thabrasi, Majma' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an, 1372 HS, jld. 10, hlm. 477-478.
- ↑ Qadhi Abdul Jabbar, Syarh al-Ushul al-Khamsah, 1422 H, hlm. 474.
- ↑ Qadhi Abdul Jabbar, Syarh al-Ushul al-Khamsah, 1422 H, hlm. 481.
Daftar Pustaka
- Allamah al-Hilli, Hasan bin Yusuf. Kasyf al-Murad fi Syarh Tajrid al-I'tiqad (Qism al-Ilahiyat). Qom, Muassasah Imam Sadiq as, 1382 HS.
- al-Razi, Sayyid Murtadha bin Da'i al-Hasani. Tabshirah al-'Awam fi Ma'rifat Maqalat al-Anam. Teheran, Penerbit Asathir, 1364 HS.
- al-Thabrasi, Fadhl bin al-Hasan. Majma' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an. Teheran, Penerbit Naser Khosrow, 1372 HS.
- Majlisi, Mohammad Baqir. Bihar al-Anwar al-Jami'ah li-Durar Akhbar al-Aimmah al-Ath-har. Beirut, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, cetakan kedua, 1403 H.
- Qadhi Abdul Jabbar. Syarh al-Ushul al-Khamsah. Beirut, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, 1422 H.
- Syahrastani, Muhammad bin Abdul Karim. al-Milal wa al-Nihal. Teheran, Penerbit al-Syarif al-Radhi, 1364 HS.
- Syekh Mufid, Muhammad bin Muhammad. Awa'il al-Maqalat fi al-Mazahib wa al-Mukhtarat. Qom, al-Mu'tamar al-Alami lil-Syekh al-Mufid, 1413 H.
- Thusi, Nasiruddin. Qawa'id al-'Aqa'id. Beirut, Penerbit Dar al-Ghurabah, 1413 H.