Lompat ke isi

Konsep:Kaidah Dhaman Yad

Dari wikishia

Kaidah Dhaman Yad (Bahasa Arab: قاعدة ضمان اليد) atau Kaidah 'Ala al-Yad adalah sebuah kaidah fikih yang diambil dari hadis Nabi Muhammad saw: "‘Ala al-yadi ma akhadzat hatta tu’addiya" (Tanggung jawab ada pada tangan atas apa yang diambilnya sampai ia menunaikannya/mengembalikannya). Kaidah Dhaman Yad bermakna bahwa jika seseorang menguasai harta orang lain tanpa izin pemiliknya, ia harus mengembalikannya dan mengganti kerugian yang mungkin terjadi. Isi kaidah ini berbeda dengan Kaidah Yad; karena Kaidah Yad menyatakan bahwa siapa pun yang menguasai suatu harta dianggap sebagai pemiliknya, sementara menurut Kaidah Dhaman Yad, siapa pun yang menggunakan harta orang lain bertanggung jawab (dhamin) atas harta tersebut.

Dasar dari Kaidah Dhaman Yad selain hadis Nabi Muhammad saw, juga didasarkan pada dasar kaum berakal, perilaku kaum beragama (Muslimin), dan ijmak para ulama.

Menurut para fakih, mengingat sifat umum dari dalil Kaidah Dhaman Yad, penggunaan harta orang lain baik dilakukan secara sadar maupun tidak sadar, dapat menyebabkan tanggung jawab ganti rugi (dhaman). Selain itu, kaidah ini juga mencakup manfaat dari harta tersebut; jika harta itu memiliki manfaat, maka harus diganti. Namun, jika penguasaan harta tersebut berbentuk yad amani (tangan amanah/titipan), maka tidak ada tanggung jawab ganti rugi.

Kaidah Dhaman Yad diterapkan dalam berbagai bagian fikih seperti Zakat, Khumus, Bai', Wakaf, Mudharabah, dan Ghasab. Selain dibahas dalam buku-buku kaidah fikih, terdapat pula buku-buku independen yang ditulis mengenai kaidah ini.

Konsep dan Kedudukan

Buku Kaidah Dhaman Yad

Kaidah Dhaman Yad termasuk di antara kaidah fikih yang masyhur[1] yang dijadikan sandaran untuk membuktikan tanggung jawab finansial.[2] Berdasarkan kaidah ini, setiap orang yang menggunakan harta orang lain tanpa izin, bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.[3] Selain itu, jika seseorang menguasai harta yang tidak berhak ia terima, ia dianggap bertanggung jawab dan harus mengembalikannya;[4] seperti seseorang yang tidak berhak menerima Zakat namun menerimanya.[5]

Maksud dari "yad" (tangan) adalah otoritas dan penguasaan atas harta[6] dan "dhaman yad" bermakna bahwa penguasa harta tersebut harus memberikan benda aslinya jika masih ada, dan jika telah musnah, ia harus membayar barang serupa (mitsil) atau harganya[7] serta mengganti manfaat yang hilang atau kerugian yang ditimbulkan.[8]

Kaidah ini diterapkan dalam berbagai bab fikih seperti zakat, Khumus, bai', Wakaf, Mudharabah, dan Ghasab[9] serta dikaji dalam buku-buku kaidah fikih.[10] Kaidah ini diambil dari hadis "‘Ala al-yadi ma akhadzat hatta tu’addiya" (Siapa pun yang menggunakan harta orang lain, bertanggung jawab atasnya, sampai ia mengembalikannya)[11];[12] karena alasan inilah ia juga dikenal sebagai kaidah "‘Ala al-Yad".[13]

Perbedaan Kaidah Dhaman Yad dengan Kaidah Yad dan Kaidah Itlaf

Perbedaan Kaidah Dhaman Yad dengan Kaidah Yad merujuk pada subjek dan fungsinya.[14] Berdasarkan Kaidah Yad, penguasaan atas harta merupakan tanda kepemilikan atasnya; namun subjek Kaidah Dhaman Yad adalah penguasaan atas harta orang lain, dan menurut kaidah ini, penguasaan tersebut menyebabkan adanya tanggung jawab ganti rugi.[15] Selain itu, Kaidah Dhaman Yad hanya diterapkan di bidang harta, sementara Kaidah Yad berlaku juga dalam masalah individu dan nasab (garis keturunan).[16]

Dalam menjelaskan perbedaan Kaidah Dhaman Yad dengan Kaidah Itlaf disebutkan bahwa dalam Kaidah Itlaf, seseorang bertanggung jawab jika ia secara langsung merusak harta orang lain; namun dalam Kaidah Dhaman Yad, semata-mata menguasai harta menyebabkan adanya tanggung jawab atas kerugian yang menimpanya, meskipun kerugian tersebut disebabkan oleh orang lain dan dilakukan secara tidak sengaja.[17]


Sandaran Kaidah Dhaman Yad

Para fakih menyandarkan legalitas Kaidah Dhaman Yad pada beberapa alasan: Riwayat,[18] seperti hadis masyhur Nabi Muhammad saw: "Siapa pun yang menggunakan harta orang lain, ia bertanggung jawab atasnya, sampai ia mengembalikannya"[19] yang meskipun dianggap sebagai mursal dan lemah,[20] namun karena para fakih bersandar padanya dalam fatwa-fatwa dan adanya popularitas fatwa, maka mereka menganggapnya kredibel.[21]

Dasar kaum berakal, yang menganggap penguasa harta orang lain sebagai penanggung jawab;[22] perilaku kaum beragama,[23] yang juga mengonfirmasi penerimaan kaidah ini pada era para Imam as;[24] Ijmak para fakih, baik ijmak manqul maupun muhasshal;[25] serta Kaidah Penghormatan Harta Muslim, yang menjamin kehormatan harta dan otoritas pemilik atas hartanya.[26]

Yad Amani dan Yad Dhamani

Menurut para fakih, penguasaan atas harta, jika berbentuk yad amani (tangan amanah), tidak memiliki tanggung jawab ganti rugi (dhaman).[27] Otoritas atas harta bisa berbentuk yad amani atau yad dhamani, dan yad dhamani itu sendiri dibagi menjadi 'udwani (dengan permusuhan/agresi) dan ghairu 'udwani (tanpa agresi). [28] Kapan pun pemilik menyerahkan hartanya secara cuma-cuma kepada orang lain, maka tangan penerima dianggap amanah, dan jika harta tersebut musnah tanpa kelalaiannya, ia tidak bertanggung jawab[29] dan Kaidah Dhaman Yad tidak berlaku atasnya.[30]

Yad dhamani terwujud dalam kasus di mana seseorang menerima harta berdasarkan akad yang batal; dalam kondisi ini, meskipun ia bertanggung jawab atas harta tersebut, namun karena gelar Ghasab dan agresi tidak berlaku padanya, ia hanya bertanggung jawab untuk mengganti kerugian.[31] Namun dalam ghasab yang disertai dengan agresi, pelaku ghasab selain harus mengganti kerugian, juga akan dijatuhi hukuman.[32] Para fakih menganggap penguasaan yang bersifat agresi maupun non-agresi, dari sisi tanggung jawab ganti rugi, termasuk dalam cakupan Kaidah Dhaman Yad.[33]

Penguasaan Sadar dan Tidak Sadar

Kaidah Dhaman Yad merupakan kaidah yang bersifat umum;[34] oleh karena itu, penguasaan atas harta orang lain baik secara sadar maupun tidak sadar, dianggap menyebabkan adanya tanggung jawab finansial.[35] Perbedaannya adalah jika penguasaan ini dilakukan secara sadar dan sengaja, maka dianggap sebagai Ghasab dan selain tanggung jawab ganti rugi, juga memiliki konsekuensi hukuman. Namun jika penguasaan dilakukan karena ketidaktahuan, maka hanya kerugian yang harus diganti.[36]

Cakupan Kaidah Terhadap Manfaat

Para fakih Syiah mengenai cakupan Kaidah Dhaman Yad terhadap manfaat dari harta ghasab, membagi manfaat menjadi dua kategori:[37]

  • Manfaat Mustaufat: Manfaat yang telah digunakan oleh seseorang dari harta orang lain; seperti menaiki mobil orang lain tanpa izin. Dalam kondisi ini, orang tersebut bertanggung jawab atas manfaatnya, bahkan jika penguasaannya bukan karena kesengajaan atau agresi; artinya ia harus mengembalikan mobil tersebut dan juga membayar biaya penggunaannya.[38]
  • Manfaat Ghairu Mustaufat: Manfaat yang seharusnya bisa digunakan, namun penguasa harta tidak menggunakannya dan tidak pula memberikan izin kepada pemilik untuk menggunakannya; seperti mengunci pintu rumah orang lain tanpa izin. Pendapat masyhur para fakih adalah adanya tanggung jawab ganti rugi atas manfaat ini, namun sebagian berpendapat tidak ada kewajiban ganti rugi dalam kondisi ini.[39]

Menurut Allamah Hilli (Wafat: 726/1325-26), Abu Hanifah dari tokoh besar Ahlusunah meyakini bahwa orang yang melakukan ghasab tidak bertanggung jawab terhadap manfaat dari harta yang dighasab.[40]

Monograf

Beberapa buku telah ditulis mengenai Kaidah Yad, di antaranya:

  • Buku Qa'ideh Dhaman-e Yad; buku ini merupakan hasil dari pelajaran Kharij Feqh Muhammad Jawad Fadhil Lankarani, salah satu ulama Syiah, yang disusun dan diatur oleh Seyed Javad Husseini-khwah.[41]
  • Risalah Qa'idah Dhaman al-Yad, karya Syaikh Fadhlullah Nuri, salah seorang fakih Syiah; karya ini dipublikasikan dengan riset Syaikh Qasem Syirzadeh dalam buku Isyarat al-Sabq ila Ma'rifat al-Haq pada tahun 1414 H.[42]

Catatan Kaki

  1. Muhaqqiq Damad, Qawa'id-e Feqh, 1383 HS, jld. 1, hal. 61; Thaheri, Huquq-e Madani, 1418 H, jld. 2, hal. 250.
  2. Husseini-khwah, Qa'ideh Dhaman-e Yad, 1390 HS, hal. 21.
  3. Muhaqqiq Damad, Qawa'id-e Feqh, 1383 HS, jld. 1, hal. 61.
  4. Husseini-khwah, Qa'ideh Dhaman-e Yad, 1390 HS, hal. 21.
  5. Thabathabai Yazdi, al-'Urwah al-Wutsqa, 1419 H, jld. 4, hal. 107.
  6. Husseini-Maraghi, al-'Anawin al-Feqhiyyah, 1417 H, jld. 2, hal. 418.
  7. Husseini Syirazi, al-Qawa'id al-Feqhiyyah, 1414 H, 233.
  8. Muhaqqiq Damad, Qawa'id-e Feqh, 1383 HS, jld. 1, hal. 61; Thaheri, Huquq-e Madani, 1418 H, jld. 2, hal. 254.
  9. Husseini-khwah, Qa'ideh Dhaman-e Yad, 1390 HS, hal. 21.
  10. Lembaga Ensiklopedia Fikih Islam, Farhang-e Feqh-e Farsi, 1387 HS, jld. 6, hal. 284.
  11. Allamah Hilli, Nahj al-Haqq, 1982 M, jld. 2, hal. 74; Muhaddits Nuri, Mustadrak al-Wasail, 1408 H, jld. 14, hal. 8.
  12. Fadhil Lankarani, al-Qawa'id al-Feqhiyyah, 1416 H, hal. 83.
  13. Musawi Bojnourdi, al-Qawa'id al-Feqhiyyah, 1419 H, jld. 4, hal. 51.
  14. Fadhil Lankarani, al-Qawa'id al-Feqhiyyah, 1416 H, hal. 83-84.
  15. Irawani, al-Qawa'id al-Feqhiyyah, 1426 H, jld. 2, hal. 136; Fadhil Lankarani, al-Qawa'id al-Feqhiyyah, 1416 H, hal. 83-84.
  16. Husseini-khwah, Qa'ideh Dhaman-e Yad, 1390 HS, hal. 29-30.
  17. Irawani, al-Qawa'id al-Feqhiyyah, 1426 H, jld. 2, hal. 135.
  18. Makarim Syirazi, al-Qawa'id al-Feqhiyyah, 1411 H, jld. 2, hal. 233-234.
  19. Allamah Hilli, Nahj al-Haqq, 1982 M, jld. 2, hal. 74; Muhaddits Nuri, Mustadrak al-Wasail, 1408 H, jld. 14, hal. 8; Thaheri, Huquq-e Madani, 1418 H, jld. 2, hal. 251.
  20. Muhaqqiq Damad, Qawa'id-e Feqh, 1383 HS, jld. 1, hal. 63; Makarim Syirazi, al-Qawa'id al-Feqhiyyah, 1411 H, jld. 2, hal. 232.
  21. Musawi Bojnourdi, al-Qawa'id al-Feqhiyyah, 1419 H, jld. 4, hal. 54.
  22. Makarim Syirazi, al-Qawa'id al-Feqhiyyah, 1411 H, jld. 2, hal. 235.
  23. Muhaqqiq Damad, Qawa'id-e Feqh, 1383 HS, jld. 1, hal. 62; Thaheri, Huquq-e Madani, 1418 H, jld. 2, hal. 251.
  24. Muhaqqiq Damad, Qawa'id-e Feqh, 1383 HS, jld. 1, hal. 62; Thaheri, Huquq-e Madani, 1418 H, jld. 2, hal. 251.
  25. Musawi Qazvini, Risalah Qa'ideh "Ma Yudhmanu bi Sahihiahi Yudhmanu bi Fasidihi", 1419 H, hal. 202.
  26. Makarim Syirazi, al-Qawa'id al-Feqhiyyah, 1411 H, jld. 2, hal. 235.
  27. Makarim Syirazi, al-Qawa'id al-Feqhiyyah, 1411 H, jld. 2, hal. 236; Thaheri, Huquq-e Madani, 1418 H, jld. 2, hal. 250.
  28. Muhaqqiq Damad, Qawa'id-e Feqh, 1383 HS, jld. 1, hal. 68.
  29. Muhaqqiq Damad, Qawa'id-e Feqh, 1383 HS, jld. 1, hal. 93.
  30. Thaheri, Huquq-e Madani, 1418 H, jld. 2, hal. 250.
  31. Muhaqqiq Damad, Qawa'id-e Feqh, 1383 HS, jld. 1, hal. 68.
  32. Muhaqqiq Damad, Qawa'id-e Feqh, 1383 HS, jld. 1, hal. 68.
  33. Syaikh Anshari, Kitab al-Makasib, 1415 H, jld. 3, hal. 180-181; Isfahani, Wasilat al-Najat, 1422 H, hal. 640; Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, Dar al-'Ilm, jld. 2, hal. 177.
  34. Thaheri, Huquq-e Madani, 1418 H, jld. 2, hal. 250.
  35. Makarim Syirazi, al-Qawa'id al-Feqhiyyah, 1411 H, jld. 2, hal. 237-238.
  36. Muhaqqiq Damad, Qawa'id-e Feqh, 1383 HS, jld. 1, hal. 67.
  37. Muhaqqiq Damad, Qawa'id-e Feqh, 1383 HS, jld. 1, hal. 70.
  38. Syaikh Anshari, Kitab al-Makasib, 1415 H, jld. 3, hal. 201.
  39. Syaikh Anshari, Kitab al-Makasib, 1415 H, jld. 3, hal. 204.
  40. Allamah Hilli, Tadzkirah al-Fuqaha, 1388 HS, hal. 381.
  41. Husseini-khwah, Qa'ideh Dhaman-e Yad, 1390 HS, hal. 9.
  42. Nuri, Risalah Qa'idah Dhaman al-Yad, 1414 H, hal. 2.

Daftar Pustaka

  • Allamah Hilli, Hasan bin Yusuf. Nahj al-Haqq wa Kasyf al-Shidq. Beirut, Penerbit Dar al-Kitab al-Lubnani, Cetakan Pertama, 1982 M.
  • Allamah Hilli, Hasan bin Yusuf. Tadzkirah al-Fuqaha. Qom, Muassasah Alu al-Bait as, Cetakan Pertama, 1388 HS.
  • Fadhil Lankarani, Muhammad. al-Qawa'id al-Feqhiyyah. Qom, Percetakan Mehr, Cetakan Pertama, 1416 H.
  • Husseini Syirazi, Sayid Muhammad. al-Qawa'id al-Feqhiyyah. Beirut, al-Markaz al-Tsaqafi al-Husseini, Cetakan Pertama, 1414 H.
  • Husseini-khwah, Sayid Javad. Qa'ideh Dhaman-e Yad. Qom, Markaze Feqhi-ye Aimmeh Athar as, Cetakan Kedua, 1390 HS.
  • Husseini-Maraghi, Sayid Mir Abd al-Fattah. al-'Anawin al-Feqhiyyah. Qom, Daftare Entesyarat-e Eslami, Cetakan Pertama, 1417 H.
  • Imam Khomeini, Sayid Ruhullah. Tahrir al-Wasilah. Qom, Penerbit Muassasah Mathbu'at Dar al-'Ilm, Cetakan Pertama, tanpa tahun.
  • Irawani, Baqir. Durus Tamhidiyyah fi al-Qawa'id al-Feqhiyyah. Qom, Dar al-Feqh li al-Thiba'ah wa al-Nasyr, Cetakan Ketiga, 1426 H.
  • Isfahani, Sayid Abu al-Hasan. Wasilat al-Najat. Catatan pinggir: Imam Khomeini. Qom, Muassasah Tanzhim wa Nasyr Atsar Imam Khomeini, Cetakan Pertama, 1422 H.

Lembaga Ensiklopedia Fikih Islam. Mausu'ah al-Feqh al-Islami. Qom, Muassasah Dairah al-Ma'arif-e Feqh-e Eslami, 1387 HS.

  • Makarim Syirazi, Nashir. al-Qawa'id al-Feqhiyyah. Qom, Madrasah al-Imam Amirul Mukminin as, Cetakan Ketiga, 1411 H.
  • Muhaqqiq Damad, Mustafa. Qawa'id-e Feqh. Teheran, Markaze Nasyr-e Ulum-e Eslami, Cetakan Kedua Belas, 1383 HS.
  • Muhaddits Nuri, Husain. Mustadrak al-Wasail wa Mustanbath al-Masa'il. Qom, Muassasah Alu al-Bait as, Cetakan Pertama, 1408 H.
  • Musawi Bojnourdi, Sayid Hasan. al-Qawa'id al-Feqhiyyah. Tahqiq dan koreksi: Mahdi Mehrizi dan Mohammad Hossein Darayati. Qom, Penerbit al-Hadi, Cetakan Pertama, 1419 H.
  • Musawi Qazvini, Sayid Ali. Risalah Qa'ideh "Ma Yudhmanu bi Sahihiahi Yudhmanu bi Fasidihi". Koreksi: Sayid Ali Musawi Alavi. Qom, Daftare Entesyarat-e Eslami berafiliasi dengan Jami'ah Mudarrisin Hauzah Ilmiah Qom, Cetakan Pertama, 1419 H.
  • Nuri, Syaikh Fadhlullah. Risalah Qa'idah Dhaman al-Yad. Riset: Syaikh Qasem Syirzadeh. Qom, Muassasah al-Nasyr al-Islami berafiliasi dengan Jami'ah Mudarrisin, Cetakan Pertama, 1414 H.
  • Rahmani, Mohammad. Qa'ideh-ye "Ma Yudhman". Dalam majalah Feqh-e Ahlulbait as, jld. 22, Muassasah Dairah al-Ma'arif-e Feqh-e Eslami, Qom, Cetakan Pertama, tanpa tahun.
  • Syaikh Anshari, Murtadha. Kitab al-Makasib. Qom, Kongres Internasional Peringatan Syaikh Azham Anshari, Cetakan Pertama, 1415 H.
  • Thaheri, Habibullah. Huquq-e Madani. Qom, Daftare Entesyarat-e Eslami, Cetakan Kedua, 1418 H.
  • Thabathabai Yazdi, Sayid Muhammad Kazim. al-'Urwah al-Wutsqa (al-Muhasysya). Pengumpul: Ahmad Mahseni Sabzwari. Qom, Daftare Entesyarat-e Eslami, Cetakan Pertama, 1419 H.

Templat:Kaidah Fikih