Konsep:Haqiqah Syar'iyyah
Haqiqah Syar'iyyah (bahasa Arab: الحقيقة الشرعية) adalah penggunaan sebuah lafaz (kata) oleh Syari' (pembuat syariat) dalam makna khusus, selain dari makna lughawi (bahasa/leksikal) kata tersebut.[1]
Sebagai contoh, disebutkan bahwa kata-kata seperti Salat, Puasa, dan Haji yang sebelum munculnya Islam masing-masing digunakan dalam makna Doa, imsak (menahan diri), dan qashd (bermaksud), setelah munculnya Islam, kata-kata tersebut menemukan konsep-konsep agama yang spesifik.[2]
Menurut sebagian ulama ushul, perpindahan lafaz-lafaz ini dari makna lughawi ke makna baru (makna syar'i), terjadi melalui dua cara: "Wadh' Ta'yini" (penetapan langsung) atau "Wadh' Ta'ayyuni" (penetapan karena seringnya penggunaan) sepanjang masa kenabian Nabi Muhammad saw.[3] Sebagian lain meyakini bahwa penukilan (perpindahan makna) ini terjadi setelah masa Nabi saw dan secara bertahap oleh masyarakat, yang disebut sebagai "Haqiqah Mutasyarri'ah".[4]
Ja'far Subhani, salah satu ulama ushul Syiah, meyakini bahwa dalam pembahasan "Haqiqah Syar'iyyah" terdapat empat pandangan. Pandangan pertama mengatakan bahwa kata-kata ini tetap menunjukkan makna lughawinya.[5]
Pandangan kedua mengatakan bahwa Nabi saw memindahkan lafaz-lafaz ini dari makna lughawi ke makna syar'i melalui penetapan langsung (wadh') atau karena banyaknya penggunaan (katsrat al-isti'mal) pada masa kenabian. Kata-kata ini pada masa itu juga telah berubah menjadi "Haqiqah Syar'iyyah".[6]
Pandangan ketiga mengatakan bahwa penggunaan lafaz-lafaz ini dalam makna syar'i pada zaman Nabi saw adalah majazi (kiasan) dan baru setelah beliau, di kalangan mutasyarri'ah (penganut syariat), lafaz-lafaz tersebut menemukan makna hakikinya.[7]
Pandangan keempat — yang menurut Subhani dianggap sebagai pandangan terkuat — didasarkan pada fakta bahwa amal-amal ibadah ini juga ada pada agama-agama sebelumnya dan bangsa Arab sebelum Islam telah mengenalnya serta menggunakannya dengan lafaz-lafaz yang sama; oleh karena itu, kata-kata ini sejak awal memiliki baik hakikat lughawi maupun hakikat syar'i.[8]
Menurut sebagian fukaha, perselisihan mengenai Haqiqah Syar'iyyah dan Haqiqah Mutasyarri'ah tidak membuahkan hasil (tsamarah) apapun.[9]
Para fukaha dan ulama telah membahas dan meneliti "Haqiqah Syar'iyyah" secara rinci dalam pendahuluan pembahasan ilmu Ushul Fikih.[10]
Dikatakan bahwa sebagian fukaha seperti Wahid Behbahani dan Asadullah Kazhimi Dezfuli juga telah menulis risalah independen dengan judul "Al-Haqiqah al-Syar'iyyah".[11]
Catatan Kaki
- ↑ Misykini, Ishthilahat al-Ushul, 1371 HS, jld. 1, hlm. 117; Araki, Ushul al-Fiqh, 1375 HS, jld. 1, hlm. 40; Muzhaffar, Ushul al-Fiqh, 1375 HS, jld. 1, hlm. 36.
- ↑ Misykini, Ishthilahat al-Ushul, 1371 HS, jld. 1, hlm. 117; Araki, Ushul al-Fiqh, 1375 HS, jld. 1, hlm. 40; Muzhaffar, Ushul al-Fiqh, 1375 HS, jld. 1, hlm. 36; Subhani, Al-Mujaz fi Ushul al-Fiqh, 1387 HS, hlm. 23-24.
- ↑ Muhaqqiq Hilli, Ma'arij al-Ushul, 1403 HQ, hlm. 52; Ruzdari, Taqrirat Ayatullah Al-Mujaddid Al-Syirazi, 1409 HQ, jld. 1, hlm. 234-249.
- ↑ Subhani, Al-Mujaz fi Ushul al-Fiqh, 1387 HS, hlm. 34.
- ↑ Subhani, Al-Wasith fi Ushul al-Fiqh, 1388 HS, jld. 1, hlm. 64.
- ↑ Subhani, Al-Wasith fi Ushul al-Fiqh, 1388 HS, jld. 1, hlm. 64-65.
- ↑ Subhani, Al-Wasith fi Ushul al-Fiqh, 1388 HS, jld. 1, hlm. 65.
- ↑ Subhani, Al-Wasith fi Ushul al-Fiqh, 1388 HS, jld. 1, hlm. 66.
- ↑ Razi Isfahani, Hidayah al-Mustarsyidin, 1429 HQ, jld. 1, hlm. 416; Khu'i, Ajwad al-Taqrirat, 1368 HS, jld. 1, hlm. 33.
- ↑ Allamah Hilli, Nihayah al-Wushul, 1425 HQ, jld. 1, hlm. 245-259; Fakhrurazi, Al-Mahshul fi Ilm Ushul al-Fiqh, 1418 HQ, jld. 1, hlm. 298-319; Razi Isfahani, Hidayah al-Mustarsyidin, 1429 HQ, jld. 1, hlm. 405-433; Ruzdari, Taqrirat Ayatullah Al-Mujaddid Al-Syirazi, 1409 HQ, jld. 1, hlm. 234-249.
- ↑ Agha Buzurg Tehrani, Adz-Dzari'ah, 1408 HQ, jld. 7, hlm. 48-49.
Daftar Pustaka
- Agha Buzurg Tehrani, Muhammad Muhsin. Adz-Dzari'ah ila Tashanif al-Syi'ah. Qom, Penerbit Isma'iliyan, 1408 HQ.
- Allamah Hilli, Hasan bin Yusuf. Nihayah al-Wushul ila Ilm al-Ushul. Qom, Muassasah Al-Imam Al-Shadiq (as), 1425 HQ.
- Araki, Muhammad Ali. Ushul al-Fiqh. Qom, Muassasah Dar Rah-e Haq, 1375 HS.
- Fakhrurazi, Muhammad bin Umar. Al-Mahshul fi Ilm Ushul al-Fiqh. Beirut, Cetakan Thaha Jabir Fayyadh Alwani, 1418 HQ.
- Khu'i, Sayid Abul Qasim. Ajwad al-Taqrirat. Qom, Toko Buku Musthafawi, 1368 HS.
- Misykini, Ali. Ishthilahat al-Ushul. Qom, Penerbit Al-Hadi, 1371 HS.
- Muhaqqiq Hilli, Ja'far bin Hasan. Ma'arij al-Ushul. Qom, Cetakan Muhammad Husain Radhawi, 1403 HQ.
- Muzhaffar, Muhammad Ridha. Ushul al-Fiqh. Qom, Isma'iliyan, 1375 HS.
- Razi Isfahani, Muhammad Taqi bin Abdurrahim. Hidayah al-Mustarsyidin fi Syarh Ushul Ma'alim al-Din. Qom, Muassasah Al-Nasyr Al-Islami, 1429 HQ.
- Ruzdari, Ali. Taqrirat Ayatullah Al-Mujaddid Al-Syirazi. Qom, Muassasah Alu Al-Bait (as) li Ihya al-Turats, 1409 HQ.
- Subhani, Ja'far. Al-Mujaz fi Ushul al-Fiqh. Qom, Muassasah Al-Imam Al-Shadiq (as), 1387 HS.
- Subhani, Ja'far. Al-Wasith fi Ushul al-Fiqh. Qom, Muassasah Imam Shadiq (as), 1388 HS.