Lompat ke isi

Konsep:Hak Kekayaan Intelektual

Dari wikishia

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah salah satu dari Masail Mustahdatsah (masalah-masalah baru) dalam fikih dan bermakna hak untuk memanfaatkan ide-ide pemikiran, penemuan, dan produksi karya bagi pemiliknya, yang memiliki nilai ekonomi dan dapat diperdagangkan. Mengenai legitimasi hak kekayaan intelektual dan pemikiran, terdapat perbedaan pendapat di antara fukaha Syiah. Sebagian seperti Nashir Makarim Syirazi dan Sayid Muhammad Shadiq Rohani mengakui hak ini untuk karya sastra dan penemuan, sementara sebagian lain seperti Imam Khomeini dan Luthfullah Shafi Golpaygani mengingkari hak ini secara syariat.

Menurut laporan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Iran, kewirausahaan di industri dasar dan pendukung serta peningkatan tingkat teknologi, merupakan dampak dari perlindungan hak-hak intelektual dan pemikiran.

Definisi dan Urgensi

Hak Kekayaan Intelektual, hak kekayaan pemikiran, atau hak-hak intelektual didefinisikan sebagai hak untuk memanfaatkan pemikiran, penemuan, dan produksi karya bagi pemiliknya.[1] Beberapa orang juga menambahkan memiliki nilai ekonomi dan kemampuan diperdagangkan sebagai syaratnya.[2] Hak kekayaan intelektual dibagi menjadi dua bagian: kekayaan industri dan hak eksklusif karya (terkait pencipta karya sastra dan seni).[3] Masalah fikih mengenai hak kekayaan intelektual dianggap sebagai salah satu Masail Mustahdatsah.[4]

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Iran menyatakan bahwa urgensi penetapan undang-undang kekayaan intelektual karya adalah karena dua alasan: 1. Menyatakan hak intelektual dan ekonomi individu kreatif terkait karya mereka; 2. Mempromosikan kreativitas dan memperluas penerapan hasilnya serta mendorong perdagangan yang adil yang berpengaruh dalam pertumbuhan sosial dan ekonomi.[5] Organisasi ini meyakini bahwa munculnya motivasi untuk inovasi, dorongan penemuan metode berbiaya rendah untuk produksi dan distribusi, serta peningkatan tingkat teknologi, adalah beberapa hasil perlindungan terhadap hak-hak intelektual.[6]

Hak Intelektual dalam Pandangan Fikih Syiah

Fukaha Syiah memiliki perbedaan pendapat mengenai legitimasi hak kekayaan pemikiran dan intelektual. Beberapa fukaha dengan menganggap penyalinan kekayaan intelektual dan penemuan termasuk dalam kategori pencurian[7] dan juga merujuk pada Sirah 'Uqala, keumuman ayat *auvfu bil 'uqud* (tepatilah perjanjian-perjanjian), dan kaidah-kaidah seperti La Dharar, berpendapat akan keharaman perbuatan ini.[8] Sebagian lain dengan merujuk pada Ayat 159 Surah Al-Baqarah dan dalil-dalil seperti Kaidah Taslith, Asl al-Bara'ah, atau ketiadaan larangan dari Syari' dalam masalah ini, berpendapat bahwa perbuatan ini boleh (jaiz).[9]

Di antara fukaha yang menyetujui hak kekayaan intelektual adalah Nashir Makarim Syirazi dan Sayid Muhammad Shadiq Rohani.[10] Naser Makarem Syirazi menganggap hak cipta dan penemuan sebagai hak syar'i dan legal bagi pemiliknya. Ia percaya bahwa 'urf (adat kebiasaan) menganggap jenis hak ini sebagai milik individu penemu dan pemilik karya, dan mencabutnya adalah kezaliman terhadapnya dan menyebabkan Dhaman (tanggung jawab ganti rugi).[11]

Imam Khomeini dan Luthfullah Shafi Golpaygani tidak menganggap adanya nilai harta (maliyat) pada hak pemikiran dan intelektual. Imam Khomeini mengenai hak penerbitan buku berpendapat bahwa siapa pun yang membeli buku dapat menggunakannya untuk apa saja, bahkan menyalinnya. Ia juga mengenai pendaftaran paten (hak penemuan) berpendapat bahwa secara syariat tidak dapat melarang orang meniru penemuan tersebut.[12] Luthfullah Shafi Golpaygani percaya bahwa mengenai hak istimewa kekayaan intelektual, tidak terjadi akad antara pembeli dan penjual karya serta penemuan sehingga kepatuhan terhadapnya menjadi wajib.[13] Menurut Ahmad Muthahhari Saveji, penulis kitab *Mustanad Tahrir al-Wasilah*, tabiat dan fitrah manusia setuju dengan peniruan dan penyalinan. Ia percaya bahwa dalam masalah ini tidak ada larangan dari Syari'.[14]

Catatan Kaki

  1. Alami, Khorasani, Serqat va Malekiyat-e Fekri dar Fiqh-e Ahl-e Bait (as), hlm. 4.
  2. Serqat va Malekiyat-e Fekri dar Fiqh-e Ahl-e Bait (as), hlm. 4.
  3. «Hoquq-e Malekiyat-e Fekri», Situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
  4. Esmaeilzadeh, «Barresi-ye Hoquq-e Malekiyat-e Ma'navi dar San'at-e Nashr az Didgah-e Eslam ba Ta'kid bar Nashr-e Digital», hlm. 94.
  5. «Hoquq-e Malekiyat-e Fekri», Situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
  6. «Hoquq-e Malekiyat-e Fekri», Situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
  7. Khorasani, Alami, Serqat va Malekiyat-e Fekri dar Fiqh-e Ahl-e Bait (as), hlm. 14.
  8. Giahpour, «Mabani-ye Fiqhi-ye Hoquq-e Malekiyat-e Ma'navi», hlm. 42-45.
  9. Giahpour, «Mabani-ye Fiqhi-ye Hoquq-e Malekiyat-e Ma'navi», hlm. 38-42; Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1408 H, jld. 2, hlm. 625.
  10. Rohani, Masail Mustahdatsah, 1414 H, hlm. 225; Makarem Syirazi, «Hokm-e Syar'i-ye Malekiyat-e Fekri va Dalil-e Haqq Budan-e An», Situs Kantor Ayatullah Makarem Syirazi.
  11. Makarem Syirazi, «Hokm-e Syar'i-ye Malekiyat-e Fekri va Dalil-e Haqq Budan-e An», Situs Kantor Ayatullah Makarem Syirazi.
  12. Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1408 H, jld. 2, hlm. 625.
  13. Shafi Golpayegani, «Estefta'at va Nazariyat», hlm. 241.
  14. Muthahhari, Mustanad Tahrir al-Wasilah, 1434 H, hlm. 186-189.

Daftar Pustaka