Lompat ke isi

Konsep:Fasik

Dari wikishia

Fasik adalah orang yang membangkang terhadap perintah Allah swt dan cenderung melakukan Dosa.[1] Sebagian tokoh seperti Hasan Mustafawi, pakar kosakata Al-Qur'an, menganggap fasik mencakup meninggalkan perintah-perintah agama, akal, atau fitrah, serta menyimpang dari prinsip-prinsip etika seperti dengki, kikir, sombong, dan loba.[2]

Dalam Al-Qur'an, disebutkan berbagai karakteristik bagi orang fasik;[3] di antaranya: melanggar janji ketauhidan, memutuskan hubungan kekerabatan dan persahabatan, berbuat kerusakan di bumi,[4] mendustakan ayat-ayat Ilahi,[5] berbuat zalim,[6] tidak mengikuti perintah Allah,[7] bersikap sombong,[8] melupakan Allah, dan akibatnya, terjangkit lupa diri.[9]

Syiah Imamiyah meyakini bahwa orang fasik bukanlah kafir dan meskipun ia melakukan dosa-dosa besar, ia tidak akan kekal dalam azab selamanya dan berada di bawah syafaat atau ampunan Allah.[10] Berbeda dengan pandangan ini, sekelompok Khawarij (Wa'idiyah) meyakini bahwa dosa besar menyebabkan kekafiran dan pelakunya akan kekal dalam azab abadi.[11] Murji'ah juga menentang Wa'idiyah dan mengatakan bahwa dosa besar tidak berpengaruh pada iman dan nasib ukhrawi seseorang akan ditentukan di akhirat.[12] Muktazilah juga mengemukakan teori "Al-Manzilah baina al-Manzilatain" bahwa orang fasik bukan mukmin dan bukan kafir, melainkan posisinya berada di antara keduanya dan nasibnya adalah azab yang biasa.[13] Menurut keyakinan Muktazilah, siapa pun yang masuk ke dalam api neraka, tidak ada jalan keluar baginya.[14] Menurut para peneliti, tidak ada perbedaan pendapat bahwa jika orang fasik bertobat, Allah akan mengampuninya dan ia akan selamat dari azab abadi,[15] sebagaimana Al-Qur'an berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman, bertobatlah kamu kepada Allah dengan tobat yang semurni-murninya; mudah-mudahan Tuhanmu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu."[16]

Syiah Imamiyah meyakini bahwa orang fasik tidak bisa mencapai kedudukan Imamah; karena orang fasik adalah orang zalim[17] dan orang zalim tidak akan mencapai kedudukan Imamah.[18] Namun mayoritas Ahli Sunah meyakini bahwa setelah penetapan imam, jika ia menjadi fasik dikarenakan kezaliman dan merampas harta dan lain-lain, ia tidak diberhentikan dari Imamah dan tidak gugur legitimasi kepemimpinannya.[19]

Orang fasik memiliki hukum-hukum khusus, di antaranya adalah bahwa berghibah mengenai orang fasik yang secara terang-terangan melakukan Dosa (mutajahir bil fisq) hukumnya tidak Haram.[20] Kesaksiannya tidak dapat diterima[21] dan beritanya tidak dapat diterima serta harus diselidiki secara terpisah mengenai benar atau tidaknya berita tersebut.[22] Selain itu, orang fasik tidak dapat menjadi Imam Jamaah.[23]

Lihat Juga

Catatan Kaki

  1. Ibnu Manzhur, Lisan al-Arab, 1414 H, jld. 10, hlm. 308.
  2. Mustafawi, Al-Tahqiq fi Kalimat al-Qur'an al-Karim, 1368 HS, jld. 9, hlm. 89.
  3. Makarem, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 1, hlm. 153-155.
  4. Surah Al-Baqarah, ayat 27.
  5. Surah Al-An'am, ayat 49.
  6. Surah Al-A'raf, ayat 165.
  7. Surah Al-Kahf, ayat 50.
  8. Surah Al-Ahqaf, ayat 20.
  9. Surah Al-Hasyr, ayat 19.
  10. Allamah Hilli, Kasyf al-Murad, 1382 HS, hlm. 274-276; Subhani, Muhadharat fi al-Ilahiyat, 1428 H, hlm. 461-463.
  11. Syahrastani, Al-Milal wa al-Nihal, 1364 HS, jld. 1, hlm. 132.
  12. Syahrastani, Al-Milal wa al-Nihal, 1364 HS, jld. 1, hlm. 162.
  13. Qadhi Abdul Jabbar, Syarh al-Ushul al-Khamsah, 1422 H, hlm. 471-472.
  14. Subhani, Ja'far, Mansyur Javid, 1383 H, jld. 5, hlm. 561.
  15. Subhani, Ja'far, Mansyur Javid, 1383 H, jld. 5, hlm. 561.
  16. Surah At-Tahrim, ayat 8.
  17. Surah Al-A'raf, ayat 165.
  18. Surah Al-Baqarah, ayat 124; Tim Penulis, Imamah-pazhuhi (Studi Pandangan Imamiyah, Muktazilah, dan Asy'ariyah), 1381 HS, hlm. 268.
  19. Baqillani, Tamhid al-Awa'il, 1407 H, hlm. 478.
  20. Allamah Majlisi, Bihar al-Anwar, 1403 H, jld. 75, hlm. 261; Makarem, Akhlak dar Qur'an, 1377 HS, jld. 3, hlm. 127.
  21. Syaikh Mufid, Al-Muqni'ah, 1413 H, hlm. 726-727.
  22. Surah Al-Hujurat, ayat 6
  23. Thusi, Al-Khilaf, 1407 H, jld. 1, hlm. 471.

Daftar Pustaka

  • Baqillani, Abu Bakar. Tamhid al-Awa'il fi Talkhis al-Dala'il. Lebanon, Muassasah al-Kutub al-Tsaqafiyah, 1407 H.
  • Ibnu Manzhur, Jamaluddin. Lisan al-Arab. Beirut, Dar Sadir, 1414 H.
  • Makarem, Naser. Tafsir Nemuneh (Tafsir Teladan). Teheran, Dar al-Kutub al-Islami, 1374 HS.
  • Mustafawi, Hasan. Al-Tahqiq fi Kalimat al-Qur'an al-Karim. Teheran, Kementerian Kebudayaan dan Bimbingan Islam, 1368 HS.
  • Qadhi Abdul Jabbar. Syarh al-Ushul al-Khamsah. Beirut, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, 1422 H.
  • Subhani, Ja'far. Mansyur Javid (Piagam Abadi). Teheran, Muassasah al-Ba'tsah, 1383 H.
  • Subhani, Ja'far. Muhadharat fi al-Ilahiyat. Qom, Lembaga Imam Shadiq as, 1428 H.
  • Syahrastani, Muhammad bin Abdul Karim. Al-Milal wa al-Nihal. Qom, Al-Syarif al-Radhi, 1364 HS.
  • Syaikh Mufid. Al-Muqni'ah. Qom, Kongres Internasional Peringatan Seribu Tahun Syaikh Mufid, 1413 H.
  • Thusi, Muhammad bin Muhammad. Al-Khilaf. Qom, Kantor Penerbitan Islami, 1407 H.
  • Allamah Hilli. Kasyf al-Murad fi Syarh Tajrid al-I'tiqad. Qom, Lembaga Imam Shadiq as, 1382 HS.
  • Allamah Majlisi. Bihar al-Anwar. Beirut, Penerbit Muassasah al-Wafa, 1403 H.
  • Tim Penulis. Imamah-pazhuhi (Studi Pandangan Imamiyah, Muktazilah, dan Asy'ariyah). Masyhad, Universitas Ilmu Islam Razavi, 1381 HS.

Templat:Dosa