Lompat ke isi

Konsep:Ayat Had Pencurian

Dari wikishia

Templat:Tentang 2

Ayat Had Pencurian
Informasi Ayat
NamaAyat Had Pencurian
SurahAl-Ma'idah
Ayat38
Juz6
Informasi Konten
Sebab
Turun
Pencurian baju zirah oleh Thu'mah bin Ubairaq
Tempat
Turun
Madinah
TentangHukuman pencurian


Ayat Had Pencurian adalah ayat 38 Surah Al-Ma'idah yang menjelaskan hukuman pencuri. Para fakih Syiah dengan bersandar pada ayat ini dan hadis-hadis, telah memberikan hukum pemotongan tangan kanan pencuri dari bagian persendian keempat jari.

Di antara hikmah dari hukuman ini adalah untuk memberikan pelajaran kepada masyarakat dan mengurangi pencurian. Pemotongan jari tangan kanan juga dikarenakan adanya Kesesuaian Hukum dan Subjek; karena pencurian sering kali dilakukan oleh jari-jari dan biasanya dengan tangan kanan.

Sebagian orang menganggap tafsir ayat ini dengan Surah Al-Jin Ayat 18 oleh Imam Jawad (as) sebagai konfirmasi atas kebenaran metode Tafsir Al-Qur'an dengan Al-Qur'an, dan sebaliknya, beberapa orang menganggap pemahaman ini tidak benar.

Asbabun nuzul ayat ini dianggap berkaitan dengan pencurian oleh Thu'mah bin Ubairaq, dari kalangan munafik Madinah; namun para fakih dan mufasir menganggap hukum ini bersifat umum dan berlaku untuk semua pencurian.

Templat:Alquran Baru Templat:Alquran Baru

Pengenalan

Ayat 38 Surah Al-Ma'idah disebut sebagai ayat had pencurian yang menjelaskan hukuman bagi seseorang yang melakukan tindakan pencurian.[1] Para fakih bersandar pada ayat ini untuk membuktikan had dan hukuman pencurian.[2] Semua umat Islam berdasarkan ayat ini telah menerima prinsip pemotongan tangan karena pencurian; meskipun terdapat perbedaan pendapat dalam rincian pelaksanaannya.[3] Allamah Thabathaba'i dalam Tafsir al-Mizan menganggap frasa "jazā'an bimā kasabā nakālan minallāh" sebagai isyarat pada hukuman pelaku kejahatan yang menjadi pelajaran bagi orang lain.[4] Beberapa mufasir membandingkan ayat ini yang pertama-tama menyebutkan pencuri laki-laki, lalu pencuri perempuan, dengan Ayat Jald yang menjelaskan hukum pezina dan pertama-tama menyebutkan pezina perempuan, lalu pezina laki-laki, dan mereka mengatakan bahwa mungkin hal ini dikarenakan dalam pencurian, peran pelaku laki-laki lebih besar dan dalam zina, peran pelaku perempuan yang lebih besar.[5]

Asbabun Nuzul

Berdasarkan penukilan tafsir-tafsir, ayat ini turun mengenai pencurian yang dilakukan oleh salah seorang munafik Madinah bernama Thu'mah bin Ubairaq dari pamannya.[6] Berdasarkan penukilan-penukilan, ia mencuri dua baju zirah dan sejumlah makanan dari pamannya, Qatadah bin Nu'man, dan menyembunyikannya di tempat Zaid bin Sumair seorang Yahudi serta menyangkal pencurian tersebut.[7] Ketika Qatadah mengetahui bahwa baju zirahnya berada pada Zaid yang Yahudi, ia meminta baju zirah tersebut darinya, dan Zaid menyatakan bahwa Thu'mah yang telah menitipkannya kepadanya.[8] Qatadah membawa Thu'mah kepada Nabi Muhammad (saw) untuk diadili, lalu ayat ini dan beberapa ayat dari Surah An-Nisa' turun.[9]

Hukum-hukum Fikih Pemotongan Tangan

! Artikel terkait untuk kategori ini adalah Had Pencurian.

Para fakih Syiah berbeda dengan zahir ayat yang memerintahkan pemotongan tangan-tangan pencuri; mereka hanya memberikan fatwa pemotongan empat jari dari tangan kanan pencuri (kecuali ibu jari). Pandangan ini disebutkan secara khusus sebagai pandangan para fakih Imamiyah[10] dan sebagian juga mengklaim adanya ijmak mengenai hal tersebut.[11]

Sayyid Murtadha bersandar pada ayat ini untuk membuktikan hukum pemotongan empat jari; karena ungkapan tangan mencakup dari jari-jari hingga bahu.[12] Ketika Tuhan menggunakan ungkapan tangan dan tidak menentukan jumlah tertentu, maka harus dicukupkan pada kadar minimal yang secara urf (tradisi/umum) dianggap sebagai tangan, yaitu jari-jari tangan.[13] Para fakih Syiah juga bersandar pada riwayat-riwayat dari Para Imam Syiah yang menetapkan letak pemotongan adalah keempat jari.[14] Dalam sebuah riwayat dari Imam Ali (as), hikmah dari tidak dipotongnya telapak tangan, disebutkan agar tersisa sebagian dari tangan untuk melakukan wudu.[15]

Muhammad Shadiqi Tehrani, mufasir Syiah, dengan memperhatikan bahwa pencurian dilakukan menggunakan jari-jari, menyebutkan kesesuaian antara hukum dan subjek sebagai alasan pemotongan jari dalam pencurian.[16] Hikmah pemotongan tangan kanan juga diyakini dari segi ini, bahwa mayoritas pencurian menggunakan tangan kanan.[17]

Sebuah Contoh untuk Tafsir Al-Qur'an dengan Al-Qur'an

Tafsir ayat 38 Al-Ma'idah dengan memperhatikan ayat Wa Anna al-Masajida Lillah disebut sebagai salah satu contoh dari Tafsir Al-Qur'an dengan Al-Qur'an.[18] Berdasarkan penjelasan ini, dalam ayat 38 Al-Ma'idah dijelaskan mengenai hukum pemotongan tangan pencuri; namun letak pemotongan tersebut samar, yang mana dengan merujuk pada Surah Al-Jin Ayat 18 dan memperhatikan poin bahwa tempat-tempat sujud adalah milik Tuhan, menjadi jelas bahwa dalam pemotongan tangan, telapak tangan tidak boleh dipotong dan harus dicukupkan pada pemotongan jari-jari.[19]

Dalam sebuah riwayat dinukilkan bahwa Al-Mu'tashim al-Abbasi bertanya mengenai letak pemotongan tangan pencuri di kumpulan para ulama dari berbagai mazhab. Imam Jawad (as) di majelis tersebut dengan memperhatikan ayat-ayat di atas menyebutkan bahwa letak pemotongannya adalah di persendian jari-jari.[20] Beberapa orang meyakini bahwa tafsir dari Imam Jawad (as) ini tidak dapat digunakan sebagai konfirmasi atas metode tafsir Al-Qur'an dengan Al-Qur'an; karena kedua ayat ini tidak memiliki hubungan yang jelas satu sama lain dan penerapan seperti ini hanya dapat dilakukan oleh Imam dengan ilmu khususnya.[21] Sebaliknya, sebagian orang menganggap jenis penafsiran Imam ini sebagai konfirmasi terhadap metode tafsir Al-Qur'an dengan Al-Qur'an dan mereka meyakini bahwa kritik-kritik yang dilontarkan berasal dari ketidakpahaman yang sempurna dan benar terhadap metode penafsiran ini.[22]

Contoh lain dari penggunaan hukum had pencurian berdasarkan Tafsir Al-Qur'an dengan Al-Qur'an adalah bahwa Imam Ali (as) ketika memotong tangan pencuri, beliau tidak memotong ibu jari dan telapak tangannya, dan sebagai jawaban kepada orang-orang yang berkata kepadanya bahwa Anda telah membiarkan sebagian besar dari tangan pencuri; beliau bersabda: Jika pencuri ini bertaubat, dengan apa ia akan mengambil wudu? Karena Tuhan setelah ayat yang berkaitan dengan hukum pemotongan tangan pencuri berfirman: fa man tāba min ba'di zhulmihi wa ashlaḥa fa innallāha yatūbu 'alaih(i), innallāha gafūrur raḥīm(un) maka barang siapa yang bertaubat setelah melakukan kezaliman dan memperbaiki diri, Allah akan menerima taubatnya, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.[23]

Catatan Kaki

  1. Fadhil Jawad, Masalik al-Afham, 1365 HS, jld. 4, hlm. 203.
  2. Sayyid Murtadha, Al-Intishar, 1415 H, hlm. 528-529; Thusi, Al-Mabsuth, 1387 H, hlm. 19; Thusi, Al-Khilaf, 1407 H, jld. 5, hlm. 452; Allamah al-Hilli, Mukhtalaf asy-Syi'ah, 1374 HS, jld. 9, hlm. 249.
  3. Sayyid Murtadha, Al-Intishar, 1415 H, hlm. 528-529.
  4. Thabathaba'i, Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an, 1390 H, jld. 5, hlm. 329.
  5. Qara'ati, Tafsir Nur, 1383 HS, jld. 2, hlm. 292.
  6. Thabrani, At-Tafsir al-Kabir, 2008 M, jld. 2, hlm. 391; Samarqandi, Tafsir as-Samarqandi, 1416 H, jld. 1, hlm. 388; Maturidi, Ta'wilat Ahl as-Sunnah, 1426 H, jld. 3, hlm. 518; Syabastari, A'lam al-Qur'an, 1379 HS, hlm. 533-534.
  7. Syabastari, A'lam al-Qur'an, 1379 HS, hlm. 534.
  8. Syabastari, A'lam al-Qur'an, 1379 HS, hlm. 534.
  9. Syabastari, A'lam al-Qur'an, 1379 HS, hlm. 534.
  10. Sayyid Murtadha, Al-Intishar, 1415 H, hlm. 528-529.
  11. Mar'asyi Najafi, Ahkam as-Sariqah, 1382 HS, hlm. 316.
  12. Sayyid Murtadha, Al-Intishar, 1415 H, hlm. 528-529.
  13. Sayyid Murtadha, Al-Intishar, 1415 H, hlm. 528-529.
  14. Thusi, Al-Khilaf, 1407 H, jld. 5, hlm. 452.
  15. Ayyasyi, Tafsir al-'Ayyasyi, 1380 H, jld. 1, hlm. 318; Bahrani, Al-Burhan fi Tafsir al-Qur'an, 1374 HS, jld. 2, hlm. 296.
  16. Shadiqi Tehrani, Al-Furqan fi Tafsir al-Qur'an bi al-Qur'an wa as-Sunnah, 1406 H, jld. 8, hlm. 348.
  17. Khathib, Tafsir al-Qur'ani li al-Qur'an, 1424 H, jld. 3, hlm. 1093.
  18. Subhani Tabrizi, Al-Manahij at-Tafsiriyyah, 1426 H, hlm. 142.
  19. Subhani Tabrizi, Al-Manahij at-Tafsiriyyah, 1426 H, hlm. 142.
  20. Ayyasyi, Tafsir al-'Ayyasyi, 1380 H, jld. 1, hlm. 319-320.
  21. Abbadi, dkk., "Wakawi Tafsir Ayat Hadd Sirqah beh Ayat Anna al-Masajid Lillah (be 'Unwan Yeki az Mustanadat Riwayi Ravesy Tafsiri Qur'an beh Qur'an)", hlm. 18.
  22. As'adi, "Riwayat Tafsiri Imam Jawad (a) Darbareh Hadd Sirqah wa Dalalat An bar Ravesy Tafsir Qur'an ba Qur'an", hlm. 82.
  23. Faiz Kasyani, At-Tafsir ash-Shafi, 1416 H, jld. 2, hlm. 34.

Daftar Pustaka

  • As'adi, Muhammad. "Riwayat Tafsiri Imam Jawad (a) Darbareh Hadd Sirqah wa Dalalat An bar Ravesy Tafsir Qur'an ba Qur'an". Pazhouhesy-Nameh Naqd Ara' Tafsiri, Periode 2, Nomor 1, Syahriwar 1400 HS.
  • Bahrani, Sayyid Hasyim bin Sulaiman. Al-Burhan fi Tafsir al-Qur'an. Qom, Muassasah Bi'tsat, 1374 HS.
  • Jurjani, Abdul Qahir. Darj ad-Durar fi Tafsir al-Qur'an al-'Azhim. Yordania (Amman), Dar al-Fikr, 1430 H.
  • Khathib, Abdul Karim. Tafsir al-Qur'ani li al-Qur'an. Beirut, Dar al-Fikr al-'Arabi, 1424 H.
  • Subhani Tabrizi, Ja'far. Al-Manahij at-Tafsiriyyah. Qom, Muassasah Imam Shadiq (as), 1426 H.
  • Samarqandi, Nashr bin Muhammad. Tafsir as-Samarqandi al-Musamma Bahr al-'Ulum. Lebanon, Dar al-Fikr, 1416 H.
  • Sayyid Murtadha Alam al-Huda, Ali bin al-Husain. Al-Intishar. Qom, Muassasah an-Nasyr al-Islami, 1415 H.
  • Syabastari, Abdul Husain. A'lam al-Qur'an. Qom, Markaz Intisyarat Daftar Tablighat Islami Hauzeh Ilmiyyah Qom, 1379 HS.
  • Shadiqi Tehrani, Muhammad. Al-Furqan fi Tafsir al-Qur'an bi al-Qur'an wa as-Sunnah. Qom, Farhang Islami, 1406 H.
  • Thabathaba'i, Sayyid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an. Beirut, Al-A'lami li al-Mathbu'at, 1390 H.
  • Thabrani, Sulaiman bin Ahmad. At-Tafsir al-Kabir: Tafsir al-Qur'an al-'Azhim. Yordania, Dar al-Kitab ats-Tsaqafi, 2008 M.
  • Thusi, Muhammad bin Hasan. Al-Khilaf. Qom, Muassasah an-Nasyr al-Islami, 1407 H.
  • Thusi, Muhammad bin Hasan. Al-Mabsuth. Teheran, Al-Maktabah al-Murtadhawiyyah, 1387 H.
  • Abbadi, Mahdi & Sayyid Muhammad Murtadhawi & Muhammad Ibrahim Rausyan Dhamir. "Wakawi Tafsir Ayat Hadd Sirqah beh Ayat Anna al-Masajid Lillah (be 'Unwan Yeki az Mustanadat Riwayi Ravesy Tafsiri Qur'an beh Qur'an)". Fashlnameh Amuzeh-haye Qur'ani, Periode 15, Nomor 27, Khordad 1397 HS.
  • Allamah al-Hilli, Hasan bin Yusuf. Mukhtalaf asy-Syi'ah fi Ahkam asy-Syari'ah. Qom, Muassasah an-Nasyr al-Islami, 1374 HS.
  • Ayyasyi, Muhammad bin Mas'ud. Tafsir al-'Ayyasyi. Teheran, Al-Mathba'ah al-'Ilmiyyah, 1380 H.
  • Fadhil Jawad, Jawad bin Sa'id. Masalik al-Afham ila Ayat al-Ahkam. Teheran, Murtadhawi, 1365 HS.
  • Faiz Kasyani, Muhsin. At-Tafsir ash-Shafi. Qom, Cetakan Kedua, Muassasah al-Hadi, 1416 H.
  • Maturidi, Muhammad bin Muhammad. Ta'wilat Ahl as-Sunnah. Beirut, Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 1426 H.
  • Mar'asyi Najafi, Sayyid Syihabuddin. Ahkam as-Sariqah 'ala Dhau' al-Qur'an wa as-Sunnah. Qom, Perpustakaan Ayatullah Mar'asyi Najafi, 1382 HS.