Konsep:Ayat Diyat
Templat:Infobox Ayat Ayat Diyat adalah ayat ke-92 dari Surah An-Nisa', yang di dalamnya menjelaskan tentang diyat dan pembebasan budak sebagai hukuman dalam pembunuhan tidak sengaja.[1] Dalam ayat ini, dengan asumsi bahwa korban adalah seorang Muslim, dijelaskan dua jenis kifarat untuk pembunuhan tidak sengaja:
- Pembayaran diyat dan memerdekakan seorang budak: Hal ini berlaku jika keluarga korban juga merupakan seorang Muslim atau Kafir Dzimi. Dalam ayat tersebut disebutkan adanya kemungkinan pemberian maaf atas diyat dari pihak keluarga Muslim, namun tidak disebutkan mengenai pemberian maaf dari keluarga non-Muslim; Nashir Makarem Syirazi mengatakan bahwa alasan hal ini adalah adanya landasan pemberian maaf di antara dua orang Muslim serta untuk mencegah kafir merasa berjasa atas Muslim.[2] Beliau juga berpendapat berdasarkan ayat tersebut bahwa pembayaran diyat kepada orang kafir bersifat segera. Hal ini dilakukan agar orang-orang kafir tidak menyangka bahwa kaum Muslim bermaksud melanggar janji.[3]
- Memerdekakan seorang budak: Kewajiban ini berlaku jika keluarga korban adalah Kafir Harbi. Para mufasir meyakini bahwa alasan tidak dibayarkannya diyat kepada kafir harbi adalah karena diyat merupakan warisan; sementara orang kafir tidak menerima warisan dari orang Muslim.[4]
Dikatakan bahwa yang dimaksud dengan budak adalah budak Muslim dan baligh.[5] Sesuai dengan ayat tersebut, jika pembunuh tidak memiliki kemampuan untuk memerdekakan budak atau tidak menemukan budak, maka ia harus melakukan Puasa selama dua bulan berturut-turut.[6]
Menurut Allamah Thabathabai, kata "taubat" di akhir ayat merujuk pada makna keringanan, yang mana bisa berarti puasa dua bulan sebagai ganti atas ketidakmampuan dalam memerdekakan budak, atau memiliki makna yang lebih luas dan maksudnya adalah ringannya hukuman pembunuhan tidak sengaja dibandingkan dengan hukum qishash dalam pembunuhan sengaja.[7]
Mengenai sebab nuzul ayat ini, telah disebutkan beberapa poin di mana para mufasir seperti Fakhr Razi menyebutkan empat sebab nuzul, sementara Thabrasi dan Syaikh Thusi merujuk pada dua poin.[8] Berdasarkan Tafsir Nemuneh, ayat ini berkaitan dengan seorang Muslim که saat melihat seseorang yang sebelumnya pernah menyiksanya di kalangan orang kafir, ia membunuhnya, dan setelah pembunuhan itu ia menyadari bahwa korban telah masuk Islam. Setelah pembunuh mendatangi Nabi dan menceritakan masalah tersebut, ayat ini turun dan menjelaskan hukum syar'i tentang pembunuhan tidak sengaja.[9]
Catatan Kaki
- ↑ Makarem Syirazi, Terjemahan Al-Qur'an, 1373 HS, hlm. 92.
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh (Tafsir Teladan), 1371 HS, jld. 4, hlm. 64.
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh (Tafsir Teladan), 1371 HS, jld. 4, hlm. 65.
- ↑ Thabrasi, Majma' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an, 1372 HS, jld. 3, hlm. 139.
- ↑ Khomeini, Tahrir al-Wasilah, Penerbit Dar al-Ilm, jld. 2, hlm. 127.
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh (Tafsir Teladan), jld. 4, hlm. 61-64; Thusi, Al-Tibyan fi Tafsir al-Qur'an, jld. 3, hlm. 291.
- ↑ Thabathabai, Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an, 1417 H, jld. 5, hlm. 40.
- ↑ Thusi, Al-Tibyan fi Tafsir al-Qur'an, Penerbit Dar Ihya al-Turats al-Arabi, jld. 3, hlm. 290; Thabrasi, Majma' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an, 1373 HS, jld. 3, hlm. 138; Fakhr Razi, Al-Tafsir al-Kabir, 1420 H, jld. 10, hlm. 174.
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh (Tafsir Teladan), 1373 HS, jld. 4, hlm. 60-61.
Daftar Pustaka
- Al-Najafi, Muhammad Hasan. Jawahir al-Kalam. Beirut, Penerbit Dar Ihya al-Turats al-Arabi, 1362 HS.
- Fakhr Razi, Muhammad bin Umar. Al-Tafsir al-Kabir. Lebanon, Penerbit Dar Ihya al-Turats al-Arabi, cetakan ketiga, 1420 H.
- Khomeini, Sayyid Ruhullah. Tahrir al-Wasilah. Teheran, Penerbit Muassasah Mathbu'at Dar al-Ilm, cetakan pertama, tanpa tahun.
- Makarem Syirazi, Nasir. Tafsir Nemuneh (Tafsir Teladan). Teheran, Penerbit Dar al-Kutub al-Islamiyah, cetakan kesepuluh, 1371 HS.
- Makarem Syirazi, Nasir. Terjemahan Al-Qur'an. Qom, Kantor Studi Sejarah dan Pengetahuan Islam, cetakan kedua, 1373 HS.
- Thabathabai, Sayyid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an. Qom, Penerbit Kantor Publikasi Islam, cetakan kelima, 1417 H.
- Thabrasi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an. Iran, Penerbit Nashir Khosrow, cetakan ketiga, 1372 HS.
- Thusi, Muhammad bin Hasan. Al-Tibyan fi Tafsir al-Qur'an. Beirut, Penerbit Dar Ihya al-Turats al-Arabi, cetakan pertama, tanpa tahun.
Templat:Ayat-ayat Terkenal Al-Qur'an Templat:Ayat-ayat Fikih Al-Qur'an```