Lompat ke isi

Konsep:Ayat 3 Surah An-Nur

Dari wikishia
Ayat 3 Surah An-Nur
Informasi Ayat
SurahAn-Nur
Ayat3
Juz18
Informasi Konten
Sebab
Turun
Seorang pria Muslim meminta izin kepada Nabi Muhammad (saw) untuk menikah dengan seorang perempuan yang dikenal sebagai pezina.
Tempat
Turun
Madinah
TentangFikih
DeskripsiHukum menikah dengan pezina
Ayat-ayat terkaitAyat 26 Surah An-Nur


Ayat 3 Surah An-Nur membahas topik pernikahan dengan pezina. Dalam ayat ini disebutkan bahwa laki-laki pezina tidak boleh menikah kecuali dengan perempuan pezina atau musyrik, dan perempuan pezina juga tidak boleh menikah kecuali dengan laki-laki pezina atau musyrik. Dalam ayat 2 Surah An-Nur, hukum hukuman dan had zina dijelaskan, yang dikenal sebagai Ayat Jald[1] dan dalam ayat 4 Surah An-Nur juga dijelaskan hukum hukuman qadzaf yang dikenal sebagai Ayat Qadzaf.[2]

Mengenai sebab turunnya ayat ini disebutkan bahwa seorang pria dari kalangan kaum Muslimin meminta izin kepada Nabi Muhammad (saw) untuk menikah dengan seorang perempuan bernama "Ummu Mahzul", yang pada masa Jahiliah dikenal sebagai pezina dan memasang bendera di pintu rumahnya untuk mengidentifikasi dirinya. Sebagai jawaban atas permintaan ini, ayat ini turun.[3] Demikian juga, beberapa riwayat mengisyaratkan bahwa ayat ini berbicara tentang laki-laki dan perempuan yang terjerumus dalam zina pada masa Nabi (saw), dan Tuhan melarang kaum Muslimin untuk menikah dengan mereka dalam ayat tersebut.[4]

Templat:Qur'an Baru|Templat:Qur'an Baru

Para fukaha menggunakan ayat ini untuk mengkaji hukum syar'i tentang pernikahan dengan pezina.[5] Terdapat berbagai pandangan mengenai petunjuk ayat 3 Surah An-Nur tentang keharaman atau kebolehan menikah dengan pezina.[6] Sebagian fukaha meyakini bahwa ayat tersebut memiliki hukum tahrim (pengharaman)[7] dan menikah dengan pezina sebelum tobatnya tampak nyata adalah haram.[8] Menurut Sayyid Muhammad Husain Thabathaba'i, seorang penafsir Syiah, seorang pezina yang tobatnya belum tampak nyata, hanya boleh menikah dengan pezina atau musyrik. [9] Sebagian lainnya meyakini bahwa ayat tersebut tidak menetapkan hukum keharaman menikah, melainkan hanya mengisyaratkan pada realitas eksternal,[10] seperti halnya laki-laki pezina hanya berhubungan badan dengan perempuan pezina, dan perempuan pezina hanya berhubungan badan dengan laki-laki pezina[11] atau bahwa laki-laki pezina biasanya cenderung menikah dengan perempuan pezina atau musyrik.[12] Demikian juga, sebagian fukaha meyakini bahwa ayat tersebut mengisyaratkan pada kemakruhan menikah dengan pezina[13] dan menikah dengan orang-orang yang menjaga kesucian adalah mustahab.[14]

Mengenai penasakhan ayat ini, sebagian meyakini bahwa ayat 3 Surah An-Nur telah dinasakh oleh Ayat 32 Surah An-Nur,[15] namun para penafsir seperti Thabathaba'i menolak pandangan ini dan meyakini bahwa ayat 3 Surah An-Nur belum dinasakh.[16]

Catatan Kaki

  1. Khorasani, Ayah-haye Namdar, 1388 HS, hlm. 65.
  2. Sebagai contoh, lihat: Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 14, hlm. 392.
  3. Thabarsi, Majma' Al-Bayan, 1415 H, jld. 7, hlm. 220.
  4. Thabarsi, Majma' Al-Bayan, 1415 H, jld. 7, hlm. 220.
  5. Sebagai contoh, lihat: Muhaqqiq Karaki, Jami' Al-Maqashid, 1414 H, jld. 12, hlm. 487; Najafi, Jawahir Al-Kalam, 1362 HS, jld. 29, hlm. 442.
  6. Thabarsi, Majma' Al-Bayan, 1415 H, jld. 7, hlm. 220; Thabathaba'i, Al-Mizan, 1393 H, jld. 15, hlm. 80.
  7. Sebagai contoh, lihat: Halabi, Al-Kafi fi Al-Fiqh, 1403 H, hlm. 286; Syaikh Shaduq, Al-Muqni', 1415 H, hlm. 306; Thabathaba'i, Al-Mizan, 1393 H, jld. 15, hlm. 79-80.
  8. Halabi, Al-Kafi fi Al-Fiqh, 1403 H, hlm. 286; Syaikh Shaduq, Al-Muqni', 1415 H, hlm. 306.
  9. Sebagai contoh, lihat: Syaikh Shaduq, Al-Muqni', 1415 H, hlm. 306; Thabathaba'i, Al-Mizan, 1393 H, jld. 15, hlm. 79-80.
  10. Shadeqi Fadaki, "Wakawa-ye Adillah 'Jawaz ya Tahrim-e Izdiwaj ba Zaniyah' ba Ta'kid bar Qur'an Karim", hlm. 160.
  11. Quthb Rawandi, Ayat Al-Ahkam, jld. 2, hlm. 374; Thabarsi, Majma' Al-Bayan, 1415 H, jld. 7, hlm. 220.
  12. Fakhrurrazi, At-Tafsir Al-Kabir, 1420 H, jld. 23, hlm. 318; Najafi, Jawahir Al-Kalam, 1362 HS, jld. 29, hlm. 442.
  13. Sebagai contoh, lihat: Musawi 'Amili, Nihayah Al-Maram, Mu'assasah An-Nasyr Al-Islami, jld. 1, hlm. 145.
  14. Fadhil Miqdad, Kanz Al-'Irfan fi Fiqh Al-Qur'an, jld. 2, hlm. 228.
  15. Thabarsi, Majma' Al-Bayan, 1415 H, jld. 7, hlm. 220; Thabathaba'i, Riyadh Al-Masa'il, 1418 H, jld. 11, hlm. 191.
  16. Thabathaba'i, Al-Mizan, 1393 H, jld. 15, hlm. 80.

Daftar Pustaka

  • Abu Ash-Shalah Halabi, Taqiuddin bin Najmuddin. Al-Kafi fi Al-Fiqh. Isfahan, Maktabah Al-Imam Amirul Mukminin 'Alaihis Salam, cetakan pertama, 1403 H.
  • Fadhil Miqdad, Miqdad bin Abdullah. Kanz Al-'Irfan fi Fiqh Al-Qur'an. Tehran, Intisyarat Murthadhawi, 1373 HS.
  • Fakhrurrazi, Muhammad bin Umar. At-Tafsir Al-Kabir. Beirut, Dar Ihya' At-Turats Al-'Arabi, 1420 H.
  • Khorasani, Ali. Ayah-haye Namdar (Ayat-ayat Terkenal). Qom, Nasyr Jamal, 1388 HS.
  • Makarem Syirazi, Nashir. Tafsir Nemuneh. Tehran, Dar Al-Kutub Al-Islamiyah, 1374 HS.
  • Muhaqqiq Karaki, Ali bin Husain. Jami' Al-Maqashid. Qom, Mu'assasah Alu Al-Bait, cetakan kedua, 1414 H.
  • Musawi 'Amili, Sayyid Muhammad. Nihayah Al-Maram fi Tatmim Majma' Al-Fa'idah wa Al-Burhan. Qom, Mu'assasah An-Nasyr Al-Islami, tanpa tahun.
  • Najafi, Muhammad Hasan. Jawahir Al-Kalam fi Syarh Syara'i' Al-Islam. Korektor: Abbas Quchani dan Ali Akhundi. Beirut, Dar Ihya' At-Turats Al-'Arabi, cetakan ketujuh, 1362 HS.
  • Quthb Rawandi, Sa'id bin Hibatullah. Fiqh Al-Qur'an. Qom, Ketabkhaneh 'Umumi Ayatullah Al-'Uzhma Mar'asyi Najafi, 1405 H.
  • Shadeqi Fadaki, Sayyid Ja'far. "Wakawa-ye Adillah 'Jawaz ya Tahrim-e Izdiwaj ba Zaniyah' ba Ta'kid bar Qur'an Karim". Nasyriyah Fiqh, periode 30, nomor 116, Day 1402 HS.
  • Syaikh Shaduq, Muhammad bin Ali. Al-Muqni'. Qom, Mu'assasah Al-Imam Al-Hadi (as), 1415 H.
  • Thabarsi, Fadhl bin Hasan. Majma' Al-Bayan. Beirut, Mu'assasah Al-A'lami Lilmathbu'at, cetakan pertama, 1415 H.
  • Thabathaba'i, Sayyid Ali. Riyadh Al-Masa'il. Qom, Mu'assasah Alu Al-Bait, 1418 H.
  • Thabathaba'i, Sayyid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir Al-Qur'an. Beirut, Mu'assasah Al-A'lami Lilmathbu'at, 1393 H.

Templat:Ayat-ayat Fikih Al-Qur'an