Konsep:Ayat 36 Surah At-Taubah
Templat:Infobox Ayat Ayat 36 Surah At-Taubah mengharamkan peperangan dalam empat bulan dari dua belas bulan setahun. Menurut Allamah Thabathabai, para mufasir sepakat bahwa empat bulan tersebut adalah bulan Rajab, Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharram.[1] Menurut keyakinan para mufasir, alasan keharaman perang selama empat bulan ini adalah agar jika para pejuang meletakkan senjata selama masa ini, mereka akan memiliki kesempatan untuk berpikir dan merenung, sehingga kemungkinan berakhirnya peperangan menjadi jauh lebih besar.[2]
Beberapa mufasir mengenai bagian akhir ayat ini mengatakan bahwa berperanglah melawan kaum musyrik secara padu, kolektif, dan tanpa perselisihan sebagaimana kaum musyrik pun memerangi kalian secara kolektif. Sebagian juga berpendapat maksud ayat adalah memerangi seluruh kaum musyrik, sebagaimana mereka semua memerangi kalian.[3] Selain itu, kelompok lain memberikan kemungkinan bahwa ayat ini menekankan pada perlawanan yang tegas dan preventif terhadap kaum musyrik.[4]
Templat:Quran New|Templat:Quran New
Dalam tafsir Nur al-Tsaqalain dan al-Burhan, dinukil riwayat-riwayat yang menyatakan bahwa batin dari ayat 36 Surah At-Taubah merujuk pada para Imam Syiah.[5] Dalam sebuah riwayat dari Imam Muhammad al-Baqir as disebutkan bahwa dalam ayat ini diisyaratkan konsep "din al-qayyim", sementara pengenalan bulan-bulan tidak memiliki kaitan dengan din al-qayyim; karena orang Yahudi, Nasrani, dan pengikut agama lainnya pun mengetahui nama-nama bulan. Menurut riwayat ini, dua belas bulan merujuk pada dua belas Imam Syiah yang merupakan penegak agama Allah. Juga yang dimaksud dengan empat bulan haram adalah empat Imam yang namanya adalah Ali, yaitu: Imam Ali as, Imam Sajjad as (Ali bin Husain), Imam Ridha as (Ali bin Musa), dan Imam Hadi as (Ali bin Muhammad).[6]
Meskipun demikian, Nashir Makarim Syirazi berdasarkan beberapa riwayat lain memberikan kemungkinan bahwa pada dasarnya ungkapan "dzalika din al-qayyim" merujuk pada masalah bahwa keharaman bulan-bulan haram juga telah ada dalam agama-agama terdahulu dan merupakan tradisi Ilahi dalam syariat sebelumnya.[7]
Catatan Kaki
- ↑ Thabathabai, Al-Mizan, 1352 HS, jld. 9, hal. 267.
- ↑ Taqizadeh Akbari, Jihad dar Ayineh-ye Qur'an, 1386 HS, jld. 2, hal. 70; Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 7, hal. 407.
- ↑ Qumi, Tafsir al-Qumi, 1404 H, jld. 1, hal. 289; Thabathabai, Al-Mizan, 1352 HS, jld. 9, hal. 269; Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1408 H, jld. 5, hal. 43.
- ↑ Thabathabai, Al-Mizan, 1352 HS, jld. 9, hal. 269.
- ↑ Bahrani, al-Burhan, 1415 H, jld. 2, hal. 772-775; Huwaizi, Tafsir Nur al-Tsaqalain, 1415 H, jld. 2, hal. 214.
- ↑ Bahrani, al-Burhan, 1415 H, jld. 2, hal. 773.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 7, hal. 406.
Daftar Pustaka
- Bahrani, Hashem bin Sulaiman. al-Burhan fi Tafsir al-Qur'an. Qom, Muassasah al-Bi'tsah, 1415 H.
- Taqizadeh Akbari, Ali. Jihad dar Ayineh-ye Qur'an. Qom, Zamzam-e Hedayat, 1386 HS.
- Huwaizi, Abd Ali bin Jumu'ah. Tafsir Nur al-Tsaqalain. Iran, Isma'iliyan, 1415 H.
- Thabathabai, Sayid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an. Beirut, Muassasah al-A'lami li al-Mathbu'at, 1352 HS.
- Thabarsi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayan. Beirut, Dar al-Ma'rifah, 1408 H.
- Qumi, Ali bin Ibrahim. Tafsir al-Qumi. Qom, Dar al-Kitab, 1404 H.
- Makarim Syirazi, Nashir. Tafsir Nemuneh. Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 1374 HS.