Lompat ke isi

Konsep:Ayat 32 Surah An-Nur

Dari wikishia
Ayat 32 Surah An-Nur
Informasi Ayat
SurahSurah An-Nur
Ayat32
Juz18
Informasi Konten
Tempat
Turun
Madinah
TentangMenikahkan orang-orang yang membujang
DeskripsiPernikahan


Ayat 32 Surah An-Nur meminta kaum mukmin untuk menikahkan pria dan wanita yang sudah siap untuk menikah.[1] Para mufasir menegaskan bahwa kemiskinan dan kekurangan tidak boleh menjadi penghalang bagi pernikahan mereka[2] dan seorang Muslim tidak boleh berpaling dari pernikahan karena rasa takut akan kemiskinan, berdasarkan janji Allah.[3]

Dalam tafsir-tafsir disebutkan bahwa Allah melalui penggalan ayat "WALLAHU WASI'UN 'ALIM" telah menekankan janji penghapusan kemiskinan dan menetapkan rezeki setiap individu berdasarkan kelayakannya.[4] Selain itu, dengan kalimat "IN YAKUNU FUQARA'A YUGHNIHIMULLAHU MIN FADHLIHI", Allah menunjukkan bahwa kemiskinan tidak boleh menjadi penghalang untuk menikah.[5]

Maksud dari kata "Shalihin" dalam ayat ini adalah orang-orang yang layak untuk menikah, bukan mereka yang saleh dari sisi perbuatan.[6] Ayat ini digunakan sebagai dalil dalam pembahasan fikih terkait tidak disyaratkannya kemampuan finansial dalam pernikahan.[7]

Dinukil dari Imam Shadiq as, bahwa orang yang tidak menikah karena takut miskin, maka ia telah berprasangka buruk (suuzan) terhadap Allah.[8]

Dan kahwinkanlah orang-orang bujang (lelaki dan perempuan) dari kalangan kamu, dan orang-orang yang soleh dari hamba-hamba kamu, lelaki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kekayaan kepada mereka dari limpah kurniaNya kerana Allah Maha Luas (rahmatNya dan limpah kurniaNya), lagi Maha Mengetahui.


Syeikh Thusi meyakini bahwa ayat ini ditujukan kepada orang-orang yang memiliki wilayah (otoritas) atas mereka yang membujang,[9] sementara sebagian lainnya berpandangan bahwa tanggung jawab pernikahan orang-orang yang membujang berada di pundak keluarga maupun masyarakat.[10] Disebutkan pula bahwa konsep ayat ini adalah menyediakan pendahuluan pernikahan melalui bantuan finansial, mencarikan pasangan yang cocok, mendorong untuk menikah, dan menjadi perantara.[11]

Beberapa ulama menganggap hal ini sebagai perintah sunnah dan sebagian lainnya menganggapnya Wajib.[12] Sayid Quthb juga menganggapnya wajib,[13] namun bukan berarti memaksa orang untuk menikah, melainkan membantu mereka yang berniat menikah dan menyediakan sarana pernikahan dianggap sebagai keharusan demi mencegah kerusakan dalam masyarakat.[14]

Para mufasir berkeyakinan bahwa ayat ini mengajarkan manusia untuk memikirkan pernikahan orang lain dan berusaha semaksimal mungkin untuk menikahkan mereka yang membujang[15] serta mewajibkan masyarakat Islam untuk menyediakan kondisi pernikahan.[16] Muhammad Taqi Misbah Yazdi meyakini bahwa kelalaian terhadap makna ayat ini menyebabkan mayoritas masyarakat tidak merasakan tanggung jawab mereka.[17] Dalam sebuah hadis dari Nabi Muhammad saw disebutkan bahwa setiap langkah dan kata yang ditempuh di jalan ini, maka pahala ibadah satu tahun akan ditambahkan padanya.[18]

Catatan Kaki

  1. Ansharian, Tafsir Hakim, Dar al-Irfan, hlm. 152.
  2. Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, hlm. 458.
  3. Modarressi, Ahkam-e Khanevadeh wa Adab-e Ezdevaj, 1388 HS, hlm. 199.
  4. Thabathaba'i, al-Mizan, 1390 H, jil. 15, hlm. 113.
  5. Baidhawi, Tafsir Baidhawi, 1418 H, jil. 4, hlm. 105.
  6. Thabathaba'i, al-Mizan, 1390 H, jil. 15, hlm. 113; Baidhawi, Tafsir Baidhawi, 1418 H, jil. 4, hlm. 105.
  7. Makarem Syirazi, Kitab al-Nikah, 1424 H, jil. 4, hlm. 164.
  8. Thabrasi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jil. 7, hlm. 220.
  9. Syeikh Thusi, al-Tibyan, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, jil. 7, hlm. 432.
  10. Qara'ati, Tafsir Nur, 1388 HS, jil. 6, hlm. 182.
  11. Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, hlm. 457.
  12. Thabrasi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jil. 7, hlm. 220; Mughniyah, al-Tafsir al-Kasyif, 1424 HS, jil. 5, hlm. 419.
  13. Abu al-Futuh Razi, Raudh al-Jinan wa Ruh al-Jinan, 1408 H, jil. 14, hlm. 128.
  14. Sayid Quthb, Fi Zhilal al-Qur'an, 1425 H, jil. 4, hlm. 2515.
  15. Misbah Yazdi, Nigahi Gozara be Huquq-e Basyar az Didgah-e Eslam, 1388 HS, hlm. 256-257.
  16. Soroush, dan Muqaddas-niya, Amar Ma'ruf wa Nahi Mungkar, 1383 HS, hlm. 91.
  17. Misbah Yazdi, Nigahi Gozara be Huquq-e Basyar az Didgah-e Eslam, 1388 HS, hlm. 256-257.
  18. Hurr Amili, Wasail al-Syiah, 1416 H, jil. 20, hlm. 46.

Daftar Pustaka

  • Abu al-Futuh Razi, Husain bin Ali. Raudh al-Jinan wa Ruh al-Jinan fi Tafsir al-Qur'an. Atas usaha Muhammad Jafar Yahaghi dan Muhammad Mahdi Naseh. Masyhad, Yayasan Riset Islam, 1408 H.
  • Ansharian, Husain. Tafsir Hakim. Qom, Dar al-Irfan, Tanpa Tahun.
  • Baidhawi, Abdullah bin Umar. Tafsir Baidhawi (Anwar al-Tanzil wa Asrar al-Ta'wil). Beirut, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, 1418 H.
  • Hurr Amili, Muhammad bin Hasan. Wasail al-Syiah. Koreksi dan pengaturan: Muhammad Ridha Husaini Jalali. Qom, Muassasah Alu al-Bait(as) li Ihya al-Turats, 1416 H.
  • Makarem Syirazi, Nashir. Kitab al-Nikah. Qom, Madrasah al-Imam Ali bin Abi Thalib as, 1424 H.
  • Makarem Syirazi, Nashir. Tafsir Nemuneh. Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 1371 HS.
  • Misbah Yazdi, Muhammad Taqi. Nigahi Gozara be Huquq-e Basyar az Didgah-e Eslam (Sekilas Tentang Hak Asasi Manusia dalam Pandangan Islam). Disusun oleh: Abdul Hakim Salimi. Qom, Lembaga Pendidikan dan Penelitian Imam Khomeini, 1388 HS.
  • Modarressi, Sayid Muhammad Taqi. Ahkam-e Khanevadeh wa Adab-e Ezdevaj (Hukum Keluarga dan Adab Pernikahan). Qom, Muhibban al-Husain as, 1388 HS.
  • Mughniyah, Muhammad Jawad. al-Tafsir al-Kasyif. Qom, Dar al-Kitab al-Islami, 1424 HS.
  • Qara'ati, Mohsen. Tafsir Nur. Teheran, Pusat Budaya Dars-haye az Quran, 1388 HS.
  • Sayid Quthb, Ibrahim Husain Syadzali. Fi Zhilal al-Qur'an. Beirut, Dar al-Syuruq, 1425 H.
  • Soroush, Muhammad, dan Muqaddas-niya, Muhammad. Amar Ma'ruf wa Nahi Mungkar. Qom, Zamzam-e Hedayat, 1383 HS.
  • Syeikh Thusi, Muhammad bin Hasan. al-Tibyan fi Tafsir al-Qur'an. Beirut, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, Tanpa Tahun.
  • Thabathaba'i, Sayid Muhammad Husain. al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an. Beirut, Muassasah al-A'lami lil Mathbu'at, 1390 H.
  • Thabrasi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an. Teheran, Nashir Khosrow, 1372 HS.