Konsep:Ayat 271 Surah Al-Baqarah
| Informasi Ayat | |
|---|---|
| Surah | Surah Al-Baqarah |
| Ayat | 271 |
| Juz | 3 |
| Informasi Konten | |
| Tempat Turun | Madinah |
| Tentang | Sedekah |
| Ayat-ayat terkait | Ayat 149 Surah An-Nisa', Ayat 103 Surah At-Taubah, Ayat 104 Surah At-Taubah, Ayat 60 Surah At-Taubah, Ayat 264 Surah Al-Baqarah |
Ayat 271 Surah Al-Baqarah menjelaskan bahwa menampakkan sedekah merupakan suatu perbuatan yang baik, akan tetapi, menyalurkannya secara sembunyi-sembunyi adalah jauh lebih utama bagi seseorang.[1] Berdasarkan ketetapan hukum dalam ayat ini, baik menampakkan maupun menyembunyikan sedekah, keduanya diperbolehkan dan sepenuhnya diserahkan kepada kebijaksanaan individu.[2] Merujuk pada ayat ini, para mufasir berpandangan bahwa bersedekah secara sembunyi-sembunyi memiliki keutamaan yang lebih tinggi dan mendatangkan ganjaran pahala yang lebih berlimpah.[3]
Ayat ini juga menerangkan bahwa sedekah dapat menjadi sarana bagi pengampunan dosa-dosa.[4] Menurut para mufasir, signifikansi pengaruh sedekah terhadap penghapusan dosa ini disimpulkan dari frasa "WA YUKAFFIRU 'ANKUM MIN SAYYIATIKUM".[5] Lebih lanjut, berbagai riwayat menyebutkan bahwa infaq, khususnya yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, mampu meredam murka Allah dan menghapus dosa ibarat air yang memadamkan kobaran api.[6]
| “ | إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ ۖ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۚ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِیرٌ
|
” |
Kalau kamu zahirkan sedekah-sedekah itu (secara terang), maka yang demikian adalah baik (kerana menjadi contoh yang baik). Dan kalau pula kamu sembunyikan sedekah-sedekah itu serta kamu berikannya kepada orang-orang fakir miskin, maka itu adalah baik bagi kamu; dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebahagian dari kesalahan-kesalahan kamu. Dan (ingatlah), Allah Maha Mengetahui secara mendalam akan apa yang kamu lakukan.
Berdasarkan penafsiran para ulama, kalimat "WALLAHU BIMA TA'MALUNA KHABIR" mengandung makna bahwa Allah Maha Mengetahui setiap bentuk infaq, baik yang ditampakkan maupun yang disembunyikan, sekaligus Maha Mengetahui keluhuran Niat para hamba dalam melaksanakannya.[7] Oleh karena itu, kebersihan niat serta keikhlasan amal dalam berinfaq menempati posisi yang sangat fundamental.[8]
Dengan bersandar pada ayat 271 Surah Al-Baqarah, para mufasir menyatakan bahwa baik infaq yang dilakukan secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi, masing-masing memiliki dampak positif yang signifikan, sehingga ayat ini menganjurkan kedua metode tersebut.[9] Infaq secara terang-terangan dapat memotivasi orang lain untuk turut bersedekah, berfungsi sebagai syiar praktis[10] dalam menebarkan kebaikan, menjadi wujud dukungan nyata bagi kelompok yang terpinggirkan,[11] serta menghindarkan pelakunya dari tuduhan bakhil.[12] Di sisi lain, infaq yang diberikan secara rahasia akan lebih terhindar dari sifat riya dan pamer, lebih merepresentasikan nilai keikhlasan, serta lebih menjaga kehormatan dan harga diri penerima sedekah.[13] Dalam sebuah riwayat dari Imam Ali as, disebutkan bahwa sedekah secara sembunyi-sembunyi bertindak sebagai penebus dosa, sementara sedekah secara terang-terangan dapat mencegah kematian yang buruk.[14] Selain itu, ditekankan pula bahwa sedekah sunah lebih utama jika ditunaikan secara sembunyi-sembunyi, sedangkan sedekah wajib sebaiknya dibayarkan secara terang-terangan.[15]
Catatan Kaki
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jil. 2, hlm. 344.
- ↑ Quraysyi Banabi, Tafsir Ahsan al-Hadits, 1375 HS, jil. 1, hlm. 513.
- ↑ Thabrasi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jil. 2, hlm. 662.
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jil. 2, hlm. 345.
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jil. 2, hlm. 346 dan 347.
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jil. 2, hlm. 346 dan 347; dan lihat: Ibnu Hayyun, Da'aim al-Islam, 1385 H, jil. 2, hlm. 331.
- ↑ Quraysyi Banabi, Tafsir Ahsan al-Hadits, 1375 HS, jil. 1, hlm. 513; Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jil. 2, hlm. 347.
- ↑ Quraysyi Banabi, Tafsir Ahsan al-Hadits, 1375 HS, jil. 1, hlm. 513; Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jil. 2, hlm. 347.
- ↑ Thabathaba'i, al-Mizan, 1390 H, jil. 2, hlm. 397; Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jil. 2, hlm. 345.
- ↑ Qara'ati, Tafsir Nur, 1388 HS, jil. 1, hlm. 430; Misbah Yazdi, Rastagaran, Qom, hlm. 66.
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jil. 2, hlm. 345.
- ↑ Qara'ati, Tafsir Nur, 1388 HS, jil. 1, hlm. 430; Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jil. 2, hlm. 345.
- ↑ Mughniyah, al-Tafsir al-Kasyif, 1424 H, jil. 1, hlm. 424; Qara'ati, Tafsir Nur, 1388 HS, jil. 1, hlm. 430; Quraysyi Banabi, Tafsir Ahsan al-Hadits, 1375 HS, jil. 1, hlm. 513.
- ↑ Nahjul Balaghah, Koreksi: Subhi Shalih, Khotbah 110, hlm. 163.
- ↑ Thabrasi, Tafsir Jawami' al-Jami', 1412 H, jil. 1, hlm. 148; Mughniyah, al-Tafsir al-Kasyif, 1424 H, jil. 1, hlm. 424; Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jil. 2, hlm. 346.
Daftar Pustaka
- Ibnu Hayyun, Nu'man bin Muhammad Maghribi. Da'aim al-Islam. Riset: Ashif Faidhi. Qom, Muassasah Alu al-Bait(as), Cetakan Kedua, 1385 H.
- Makarem Syirazi, Nashir. Tafsir Nemuneh. Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1371 HS.
- Misbah Yazdi, Muhammad Taqi. Rastagaran. Qom, Penerbit Lembaga Pendidikan dan Penelitian Imam Khomeini, Tanpa Tahun.
- Mughniyah, Muhammad Jawad. al-Tafsir al-Kasyif. Qom, Dar al-Kitab al-Islami, 1424 H.
- Nahjul Balaghah. Koreksi: Subhi Shalih. Qom, Markaz al-Buhuts al-Islamiyyah, 1374 HS.
- Qara'ati, Mohsen. Tafsir Nur. Teheran, Pusat Budaya Dars-haye az Quran, 1388 HS.
- Quraysyi Banabi, Ali Akbar. Tafsir Ahsan al-Hadits. Teheran, Yayasan Bi'tsat, 1375 HS.
- Thabathaba'i, Sayid Muhammad Husain. al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an. Beirut, Muassasah al-A'lami lil Mathbu'at, 1390 H.
- Thabrasi, Fadhl bin Hasan. Jawami' al-Jami'. Koreksi: Abu al-Qasim Gorji. Qom, Hauzah Ilmiah Qom, 1412 H.
- Thabrasi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an. Teheran, Nashir Khosrow, 1372 HS.