Lompat ke isi

Konsep:Ayat 164 Surah Al-An'am

Dari wikishia
Ayat 164 Surah Al-An'am
Informasi Ayat
SurahSurah Al-An'am
Ayat164
Juz8
Informasi Konten
Tempat
Turun
Mekah
TentangTauhid, Balasan dan Pahala Amal
Ayat-ayat terkaitAyat 38 Surah Al-Muddatstsir, Ayat 64 Surah Az-Zumar, Ayat 18 Surah Fathir, Ayat 15 Surah Al-Isra', Ayat 7 Surah Az-Zumar, Ayat 38 Surah An-Najm


Ayat 164 Surah Al-An'am berisi kritik tajam terhadap kerangka berpikir kaum musyrik, menyajikan argumentasi rasional yang mengukuhkan ajaran Tauhid[1], sekaligus menegasikan seluruh konsep Syirik.[2] Sebagai bentuk penolakan terhadap ajakan kaum musyrik menuju kesesatan, Nabi Muhammad saw bersabda: "Pantaskah aku mencari Tuhan selain Allah, padahal Dialah Tuhan semesta alam beserta isinya?"[3] Allamah Thabathaba'i menguraikan argumentasi tauhid di dalam ayat ini melalui dua perspektif utama:

  1. Awal Penciptaan: Mengingat Allah adalah Tuhan (Rabb) atas segala sesuatu, maka tidak ada satu makhluk pun yang memiliki hak atau dalil untuk mengambil sesembahan selain-Nya.[4]
  2. Akhirat dan Tanggung Jawab Individu: Pada hari kiamat, setiap individu akan dimintai pertanggungjawaban secara eksklusif atas amal perbuatannya masing-masing. Di hari tersebut, tatkala kekuasaan dan kepemilikan mutlak hanya berada di tangan Allah, maka praktik penyembahan terhadap selain-Nya menjadi sepenuhnya batil dan tidak bermakna.[5]
Katakanlah: "(Sesudah aku mentauhidkan Allah dan berserah diri kepadaNya) patutkah aku mencari Tuhan selain Allah, padahal Dia lah Tuhan bagi tiap-tiap sesuatu? Dan tiadalah (kejahatan) yang diusahakan oleh tiap-tiap seorang melainkan orang itulah sahaja yang menanggung dosanya; dan seseorang yang boleh memikul tidak akan memikul dosa perbuatan orang lain (bahkan dosa usahanya sahaja); kemudian kepada Tuhan kamulah tempat kamu kembali, lalu Ia menerangkan kepada kamu akan apa yang kamu berselisihan padanya."


Ayat 164 Surah Al-An'am juga menegaskan prinsip fundamental bahwa setiap manusia memikul tanggung jawab atas perbuatannya sendiri, dan tidak seorang pun akan dibebani oleh dosa orang lain.[6] Prinsip ini berlandaskan pada konsep keadilan Ilahi[7] serta Kaidah Wizr (pertanggungjawaban personal).[8] Sebagaimana yang dikonfirmasi dalam Al-Qur'an (Ayat 36-38 Surah An-Najm), ketetapan perundang-undangan ilahiah serupa juga telah termaktub secara historis di dalam lembaran-lembaran (Suhuf) peninggalan Nabi Ibrahim as dan Nabi Musa as.[9] Dengan kata lain, pada hari hisab kelak, setiap insan hanya akan memperoleh ganjaran pahala maupun siksa murni berdasarkan rekam jejak amal perbuatannya sendiri.[10]

Dalam diskursus teologis, sebagian pihak kerap mengajukan syubhat (keraguan) bahwa ungkapan "seseorang tidaklah berbuat melainkan dosanya kembali kepada dirinya sendiri" bertentangan dengan Ayat 25 Surah An-Nahl. Ayat tersebut menyatakan bahwa para pemimpin yang sesat akan memikul sebagian beban dosa para pengikutnya di hari kiamat. Syubhat ini juga disandarkan pada riwayat mengenai "Sunnah Hasanah" dan "Sunnah Sayyiah", yang menuturkan bahwa siapa pun yang menginisiasi suatu tradisi (baik maupun buruk) akan turut menanggung pahala atau dosa secara kolektif bersama para pelakunya.[11] Sebagai jawaban komprehensif atas keraguan tersebut, para mufasir memaparkan bahwa ayat 164 Surah Al-An'am membatasi kaidah pembebanan ini pada kondisi di mana dosa tidak dapat berpindah kepada orang lain tanpa adanya hubungan kausalitas (sebab-akibat). Akan tetapi, jika seseorang bertindak sebagai penyebab (musabbib) atas lahirnya suatu perbuatan—baik kebajikan maupun keburukan—maka secara hukum ilahiah ia berserikat dalam menerima hasil konsekuensinya.[12] Oleh karena itu, hukum dalam ayat 25 Surah An-Nahl mengenai para pemimpin zalim yang memikul dosa pengikutnya dilandasi oleh fakta logis bahwa mereka adalah aktor rasional yang menjadi penyebab terjadinya penyimpangan massal tersebut.[13]

Pernyataan di dalam ayat 164 Surah Al-An'am yang menyebutkan "perbuatan setiap orang hanya bermanfaat bagi dirinya sendiri", acap kali memunculkan pertanyaan mengenai validitas dan kebermanfaatan amal kebaikan yang dihadiahkan bagi orang yang telah wafat.[14] Merespons problematika ini, para ulama menjelaskan bahwa niat mendedikasikan amal kebaikan bagi orang lain pada dasarnya merupakan manifestasi dari kesalehan spiritual pelakunya. Di samping itu, seorang hamba yang taat kepada Allah dimungkinkan dan diberi keluasan untuk menghadiahkan ganjaran pahalanya kepada saudaranya.[15] Lebih jauh lagi, baik ditinjau melalui argumentasi rasional[16] maupun didukung oleh dalil tekstual dari hadis,[17] tidak terdapat larangan bagi individu yang pasif (tidak beramal) untuk turut menikmati limpahan pahala dari orang yang aktif beramal saleh. Abdullah Jawadi Amuli secara lugas menggarisbawahi bahwa penafsiran ayat ini sama sekali tidak menafikan praktik mendedikasikan pahala kepada jenazah. Beliau menjelaskan bahwa pesan esensial ayat ini terpusat pada penegasan ketidakmungkinan penanggungan beban dosa orang lain, namun pancaran manfaat dari sebuah amal kebaikan tetap memiliki daya lintas batas yang dapat memberi pengaruh bagi pihak lain.[18]

Catatan Kaki

  1. Makarem Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1371 HS, jld. 6, hlm. 64.
  2. Thabrasi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 4, hlm. 606; Maibudi, Kasyf al-Asrar, 1371 HS, jld. 3, hlm. 541.
  3. Jawadi Amuli, Tasnim, 1393 HS, jld. 27, hlm. 647-648.
  4. Thabathaba'i, Al-Mizan, 1390 H, jld. 7, hlm. 395.
  5. Thabathaba'i, Al-Mizan, 1390 H, jld. 7, hlm. 395.
  6. Mughniyah, Al-Tafsir al-Kasyif, 1424 H, jld. 3, hlm. 293; Thabathaba'i, Al-Mizan, 1390 H, jld. 7, hlm. 396.
  7. Qara'ati, Tafsir-e Nur, 1388 HS, jld. 2, hlm. 597.
  8. Muhaqqiq Damad, Qawa'id-e Fiqh, 1406 H, jld. 4, hlm. 160.
  9. Qara'ati, Tafsir-e Nur, 1388 HS, jld. 2, hlm. 597.
  10. Jawadi Amuli, Tasnim, 1393 HS, jld. 27, hlm. 651.
  11. Makarem Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1371 HS, jld. 6, hlm. 65.
  12. Makarem Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1371 HS, jld. 6, hlm. 65.
  13. Qara'ati, Tafsir-e Nur, 1388 HS, jld. 2, hlm. 597.
  14. Makarem Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, jld. 6, hlm. 66.
  15. Makarem Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1371 HS, jld. 6, hlm. 66.
  16. Mughniyah, Al-Tafsir al-Kasyif, 1424 H, jld. 3, hlm. 294.
  17. Mughniyah, Al-Tafsir al-Kasyif, 1424 H, jld. 3, hlm. 294.
  18. Jawadi Amuli, Tasnim, 1393 HS, jld. 27, hlm. 654.

Daftar Pustaka

  • Baidhawi, Abdullah bin Umar. Anwar al-Tanzil wa Asrar al-Ta'wil. Beirut: Dar Ihya al-Turats al-Arabi, 1418 H.
  • Jawadi Amuli, Abdullah. Tasnim. Qom: Isra', 1393 HS.
  • Maibudi, Ahmad bin Muhammad. Kasyf al-Asrar wa 'Uddat al-Abrar. Teheran: Amirkabir, 1371 HS.
  • Makarem Syirazi, Naser. Tafsir-e Nemuneh. Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 1371 HS.
  • Muhaqqiq Damad, Sayid Mustafa. Qawa'id-e Fiqh. Teheran: Markaz Nasyr Ulum-e Eslami, 1406 H.
  • Mughniyah, Muhammad Jawad. Al-Tafsir al-Kasyif. Qom: Dar al-Kitab al-Islami, 1424 H.
  • Qara'ati, Mohsen. Tafsir-e Nur. Teheran: Markaz Farhangi Darshayi az Qur'an, 1388 HS.
  • Quraisyi Banabi, Ali Akbar. Tafsir Ahsan al-Hadits. Teheran: Yayasan Bi'tsah, 1375 HS.
  • Thabrasi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an. Teheran: Naser Khusru, 1372 HS.
  • Thabathaba'i, Sayid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an. Beirut: Muassasah al-A'lami lil Mathbu'at, 1390 H.