Lompat ke isi

Konsep:Ayat 115 Surah Al-Baqarah

Dari wikishia
Ayat 115 Surah Al-Baqarah
Informasi Ayat
NamaAyat 115 Surah Al-Baqarah
SurahAl-Baqarah
Ayat115
Juz1
Informasi Konten
Sebab
Turun
Protes kaum Yahudi terhadap Perubahan Kiblat, ketidakmampuan menentukan Kiblat
Tempat
Turun
Madinah
TentangKepemilikan Allah atas seluruh alam, penafian jasmaniah dari Allah
DeskripsiTiadanya batasan tempat dan arah dalam Ibadah


Ayat 115 Surah Al-Baqarah menegaskan status Allah Swt. sebagai Pemilik mutlak atas seluruh jagat raya, membentang dari ufuk timur hingga ufuk barat. Ayat ini mendeklarasikan bahwa esensi Ibadah tidaklah terbelenggu oleh arah atau dimensi spasial tertentu. Implikasinya, kendati masjid-masjid diluluhlantakkan oleh rezim tiran, umat manusia tidak akan pernah terputus dari akses untuk menunaikan ibadah dan memanjatkan zikir kepada Allah. [cite_start]Ayat ini secara teologis dipahami sebagai justifikasi atas penafian atribut jasmaniah dari Tuhan, sekaligus merepresentasikan tak terhingganya cakupan Kekuasaan Allah. [cite: 1, 2, 3, 4]

Berdasarkan konsensus para mufasir, terminologi "Al-Masyriq" (Timur) dan "Al-Maghrib" (Barat) dalam Ayat 115 Surah Al-Baqarah tidak merujuk secara harfiah pada dua titik kardinal geografis. Sebaliknya, kedua lema tersebut difungsikan sebagai metafora komprehensif yang merangkum segala penjuru alam semesta. Para mufasir juga memberikan pencerahan mengenai korelasi antara ayat ini dengan syariat salat menghadap Kiblat. Mereka mengelaborasi bahwa kewajiban menghadap kiblat sama sekali tidak mendestruksi prinsip ketidakterbatasan Dzat Allah pada arah tertentu. Mengingat eksistensi manusia sebagai entitas materiil yang secara niscaya harus menghadap ke suatu arah presisi tatkala mendirikan Salat, maka Sang Pembuat Syariat menitahkan orientasi salat ke arah Ka'bah. [cite_start]Ketentuan ini diwujudkan demi merajut kesatuan, menyelaraskan harmoni dalam barisan saf, serta mereduksi potensi disorientasi. [cite: 1, 2, 3, 4]

Terkait asbabun nuzul ayat ini, diriwayatkan bahwa pasca-peristiwa Perubahan Kiblat dari orientasi Baitul Maqdis beralih menuju Ka'bah, kaum Yahudi melontarkan resistensi dan protes keras. Ayat ini lantas diwahyukan sebagai argumentasi telak untuk membungkam sanggahan mereka. [cite_start]Di samping itu, riwayat lain mengisahkan bahwa ayat ini diturunkan sebagai solusi bagi sekelompok kaum Muslim yang dilanda disorientasi arah kiblat. [cite: 1, 2, 3, 4]

Poin-poin Umum

Ayat 115 Surah Al-Baqarah dikonstruksikan sebagai representasi teologis atas hakikat Allah Swt. selaku Penguasa tunggal seluruh semesta, dari masyriq hingga maghrib. Bertolak dari premis ini, disimpulkan bahwa ke arah mana pun seorang hamba menghadapkan wajahnya dengan intensi Ibadah, niscaya Allah hadir di sana, tanpa tereduksi oleh batasan arah maupun demarkasi ruang.[1] [cite: 1, 2, 3, 4]

Dan Allah jualah yang memiliki timur dan barat, maka ke mana sahaja kamu arahkan diri (ke kiblat untuk mengadap Allah) maka di situlah arah yang diredhai Allah; sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmatNya dan limpah kurniaNya), lagi sentiasa Mengetahui.


Sayid Muhammad Husain Fadhlullah dalam adikaryanya, Tafsir Min Wahy al-Qur'an, mengartikulasikan bahwa ayat ini mendeskripsikan sebuah aksioma tauhid: hakikat penolakan atas wujud jasmaniah Allah Swt. Berpijak pada landasan ini, eksistensi Allah bertakhta melampaui dimensi ruang dan waktu. Sebagai Pemilik absolut dan Khaliq atas segalanya, kehadiran-Nya tidak dapat dikonfinasi pada koordinat atau arah tertentu.[2] Paradigma serupa juga dijumpai dalam Tafsir Min Huda al-Qur'an, yang menyebutkan bahwa ayat ini mengisyaratkan ketidakterbatasan dan kedalaman Kekuasaan Allah atas alam semesta, berkelindan dengan fakta bahwa Allah Maha Mengetahui setiap bentuk ibadah hamba-Nya. Menurut pandangan ini, esensi krusial yang patut direnungkan dari ayat tersebut adalah substansi ibadah itu sendiri serta komitmen menjauhi kemaksiatan, alih-alih sekadar memperdebatkan ke arah mana ritual tersebut dihadapkan.[3] [cite: 1, 2, 3, 4]

Menyoal korelasi ayat ini dengan konstelasi ayat-ayat presedennya, dikemukakan sebuah rasionalisasi: tatkala para penguasa tiran berupaya memberangus penyebaran risalah agama dan memblokade jalan penghambaan kepada Ilahi melalui aksi perusakan masjid-masjid, Allah menganugerahkan ketenteraman dan konsolasi psikologis kepada kaum mukminin dengan menegaskan bahwa seluruh hamparan bumi adalah mihrab ibadah.[4] Oleh karena itu, pantang bagi mereka untuk melalaikan zikir kepada Allah; sebab timur, barat, dan segenap penjuru kosmos adalah hak prerogatif-Nya, dan kehadiran-Nya meliputi segalanya.[5] Di samping itu, ayat ini juga dipandang memiliki tautan erat dengan ayat-ayat Surah Al-Baqarah terdahulu yang menguraikan diskursus mengenai penetapan Kiblat pada arah yang spesifik.[6] [cite: 1, 2, 3, 4]

Sebab Turun

[cite_start]Terdapat diskursus di kalangan ulama mengenai asbabun nuzul Ayat 115 Surah Al-Baqarah, yang terangkum dalam beberapa riwayat utama: [cite: 1, 2, 3, 4]

  • Polemik Perubahan Kiblat: Mayoritas literatur tafsir menukil riwayat dari Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa pasca-peralihan Kiblat dari Baitul Maqdis menuju Ka'bah, kaum Yahudi melancarkan gelombang protes sembari mencemooh hal tersebut sebagai sebuah kemustahilan teologis. Sebagai respons atas skeptisisme tersebut, ayat ini diwahyukan untuk mendeklarasikan bahwa masyriq dan maghrib berada di bawah otoritas tunggal Allah.[7] [cite: 1, 2, 3, 4]
  • Disorientasi Arah Kiblat: Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah al-Anshari bahwa Nabi Muhammad saw mendeputasi sepasukan kaum Muslimin ke sebuah medan ekspedisi militer. Di tengah kegelapan malam, mereka gagal mengidentifikasi presisi arah kiblat, sehingga setiap regu mendirikan salat berdasar ijtihad arah masing-masing. Manakala mentari merekah, barulah mereka menyadari kekeliruan orientasi salat mereka yang menyimpang dari kiblat. Peristiwa ini lantas diadukan kepada Nabi Muhammad saw., yang tak lama berselang diikuti dengan turunnya ayat ini guna mengafirmasi keabsahan (legalitas) salat mereka.[8] [cite: 1, 2, 3, 4]
  • Fleksibilitas Salat Mustahab: Segelintir kitab tafsir mengemukakan narasi bahwa ayat ini diturunkan dalam konteks salat mustahab (sunah). Dalam hukum ini, apabila seseorang tengah berada dalam safar atau kondisi bergerak, ia diberi kelonggaran untuk mengerjakannya menghadap ke arah mana pun; berkebalikan dengan salat fardu yang secara mutlak mewajibkan pelaksanaannya menghadap Ka'bah.[9] [cite: 1, 2, 3, 4]
  • Salat Jenazah Ghaib Nabi Muhammad saw. untuk Najasyi: Merujuk pada riwayat Ibnu Abbas, menyusul mangkatnya Najasyi penguasa Habasyah, Jibril mengabarkan berita duka tersebut kepada Nabi Muhammad saw. seraya bertitah: "Tunaikanlah salat jenazah ghaib untuknya." Nabi Muhammad saw. lantas mengonsolidasi barisan kaum Muslimin dalam saf-saf rapi dan bersabda: "Allah telah menitahkanku untuk menyalati Najasyi; maka hendaknya kalian pun menunaikannya." Instruksi ini memantik tanda tanya batin di benak sebagian sahabat: "Bagaimana mungkin kita menyalati mendiang yang hingga embusan napas terakhirnya merutinkan salat menghadap Baitul Maqdis?"[10] [cite: 1, 2, 3, 4]

Di dalam leksikon Tafsir Nemuneh, digarisbawahi sebuah postulat penting bahwa tidak ada kontradiksi inheren dalam mengakomodasi seluruh riwayat asbabun nuzul tersebut secara simultan. Konsep ayat ini dapat ditransmutasikan menjadi sebuah postulat hukum universal, yang darinya bermuara derivasi berbagai konklusi fikih lainnya. Lebih fundamental lagi, aksioma tafsir menegaskan bahwa tak satu pun ayat Al-Qur'an yang eksklusivitasnya dibelenggu secara rigid pada kausa pewahyuannya semata (asbabun nuzul); sebaliknya, makna ayat senantiasa mampu memanifestasikan beragam misdaq (referen empiris) yang dinamis melintasi zaman.[11] [cite: 1, 2, 3, 4]

Maksud dari Timur dan Barat

Spektrum pemaknaan terhadap frasa masyriq (timur) dan maghrib (barat) dalam Ayat 115 Surah Al-Baqarah memicu keragaman tafsir di kalangan ulama. Allamah Thabathabai menolak interpretasi literer yang mereduksi kedua arah ini pada makna hakikinya, yang berpotensi menegasikan eksistensi arah-arah lainnya. Sebaliknya, beliau berargumentasi bahwa pencantuman spesifik kata masyriq dan maghrib dalam teks ayat didasari oleh realitas bahwa titik-titik orientasi lainnya dapat dikalkulasi secara empiris bertolak dari kedua sumbu utama ini.[12] Sejalan dengan itu, Tafsir Nemuneh juga merestriksi pemahaman harfiah atas frasa ini; mengategorikannya sebagai perangkat majasi (metafora) yang merepresentasikan totalitas ruang kosmik.[13] Senada dengan itu, Mohammad Javad Mughniyah dalam Tafsir al-Kasyif membentangkan argumentasi astronomis: merujuk pada fenomena terbitnya surya dan rembulan dari ufuk timur serta terbenamnya di ufuk barat, ketiadaan satu pun jengkal bumi yang tak tersentuh pancaran keduanya mengindikasikan bahwa terminologi timur dan barat dalam ayat ini secara esensial adalah manifestasi hiperbolis dari segenap hamparan bumi.[14] [cite: 1, 2, 3, 4]

Dari sudut pandang lain, Thabarsi dalam kompendiumnya, Tafsir Majma' al-Bayan, membedah penggalan "wa lillāhil-masyriqu wal-maghribu" dengan mengeksposisikan beberapa derivasi makna; di antaranya bermuara pada otoritas mutlak Allah atas masyriq dan maghrib, status Allah sebagai arsitek penciptaan kedua arah tersebut, serta sunatullah yang menakhodai rotasi tata surya dari timur menuju barat.[15] [cite: 1, 2, 3, 4]

Mengapa Harus Menghadap Kiblat?

Templat:Catatan Utama Membedah anatomi Ayat 115 Surah Al-Baqarah kerap membuahkan sebuah inkuiri teologis: apabila Allah memanifestasikan kehadiran-Nya ke arah mana pun visase kita menghadap, lantas apakah seorang mukalaf dianugerahi kebebasan otonom untuk merekayasa Kiblat salatnya secara arbitrer dan terbebas dari restriksi orientasi Ka'bah?[16] Merespons problematika ini, para ulama menyajikan dalil bahwa atensi terhadap kiblat sama sekali tidak berimplikasi pada lokalisasi (pembatasan) Dzat Allah pada satu titik spasial. Alih-alih demikian, justifikasi logisnya berpijak pada fitrah manusia sebagai wujud materiil yang terikat secara inheren pada dimensi ruang. Oleh karena mendirikan Salat menuntut postur tubuh yang berorientasi pada suatu arah, maka Sang Pembuat Syariat merumuskan konsensus universal untuk bersujud menghadap Ka'bah. Strategi ibadah ini diinisiasi guna merajut ekuilibrium (keseimbangan), memupuk soliditas dalam barisan umat, serta mensterilkan ritual dari anarki dan disorientasi massal.[17] [cite: 1, 2, 3, 4]

Terkait wacana perluasan hukum kiblat, diapungkan pula sebuah dispensasi krusial bahwa manakala seorang hamba mengalami kebuntuan dalam melacak letak Ka'bah dan tersumbat pula jalannya untuk mengamalkan ikhtiyat (salat ke empat penjuru arah), maka gugurlah kewajiban tersebut dan ia diperkenankan menunaikan salat ke arah mana jua. Lebih dari itu, pelonggaran orientasi kiblat juga diaplikasikan secara paripurna dalam ranah salat-salat mustahab yang membebaskan pelakunya menghadap segenap penjuru kompas.[18] Dipaparkan pula sebuah hikmah agung bahwa fleksibilitas dalam syariat kiblat ini merefleksikan manifestasi dari sifat Maha Mengetahui dan Maha Melapangkan (Al-Wasi') yang bersemayam pada Dzat Allah. Andaikata rigiditas syariat menghadap kiblat pada salat fardu juga diekstensifikasikan secara kaku pada praktik melantunkan Doa maupun salat sunah, niscaya akan merestriksi keleluasaan umat dan berpotensi memerosotkan frekuensi peribadatan mereka. Berlandaskan proyeksi inilah, Allah memanifestasikan anugerah-Nya dengan merumuskan skema kelapangan ibadah bagi umat manusia.[19] [cite: 1, 2, 3, 4]

Catatan Kaki

  1. Thabathabai, Al-Mizan, 1390 H, jld. 1, hal. 258-259; Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jld. 1, hal. 415; Mughniyah, al-Kasyif, 1424 H, jld. 1, hal. [cite_start]185.
  2. Fadhlullah, Min Wahy al-Qur'an, 1419 H, jld. 2, hal. 184.
  3. Mudarrisi, Min Huda al-Qur'an, 1419 H, jld. 1, hal. [cite_start]241.
  4. Shadeqi Tehrani, al-Furqan, 1406 H, jld. 2, hal. 106.
  5. Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 1, hal. 364; Mughniyah, al-Kasyif, 1424 H, jld. 1, hal. 185.
  6. Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jld. 1, hal. [cite_start]414.
  7. Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 1, hal. 363; Mohaqqeq, Nemuneh-ye Bayyinat dar Syan-e Nozul-e Ayat, 1361 HS, hal. 31; Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jld. 1, hal. [cite_start]413.
  8. Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jld. 1, hal. [cite_start]413.
  9. Qumi, Tafsir al-Qumi, 1363 HS, jld. 1, hal. 59; Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 1, hal. [cite_start]363.
  10. Sebagai contoh lihat: Wahidi, Asbab Nozul al-Qur'an, 1419 H, hal. 38; Syaikh Shaduq, al-Khishal, 1362 HS, jld. 2, hal. [cite_start]360.
  11. Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jld. 1, hal. [cite_start]413-414.
  12. Thabathabai, Al-Mizan, 1390 H, jld. 1, hal. 259.
  13. Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jld. 1, hal. 414.
  14. Mughniyah, al-Kasyif, 1424 H, jld. 1, hal. [cite_start]185.
  15. Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 1, hal. [cite_start]364.
  16. Mughniyah, al-Kasyif, 1424 H, jld. 1, hal. 185-186.
  17. Rezaei Isfahani, Tafsir Qur'ani-ye Mehr, 1387 HS, jld. 1, hal. 375; Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jld. 1, hal. [cite_start]415.
  18. Mughniyah, al-Kasyif, 1424 H, jld. 1, hal. 185-186.
  19. Rezaei Isfahani, Tafsir Qur'ani-ye Mehr, 1387 HS, jld. 1, hal. [cite_start]375.

Daftar Pustaka

  • Rezaei Isfahani, Mohammad Ali. Tafsir Qur'an-e Mehr. Qom, Pazhuhesy-haye Tafsir wa Ulum-e Qur'an, 1387 HS.
  • Syaikh Shaduq, Muhammad bin Ali. al-Khishal. Riset dan koreksi: Ali Akbar Ghaffari. Qom, Daftare Entesyarat-e Eslami, Cetakan Pertama, 1362 HS.
  • Shadeqi Tehrani, Mohammad. al-Furqan fi Tafsir al-Qur'an. Qom, Farhang-e Eslami, 1406 H.
  • Thabathabai, Sayid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an. Beirut, Muassasah al-A'lami li al-Mathbu'at, 1390 H.
  • Thabarsi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an. Teheran, Nasir Khosrow, 1371 HS.
  • Fadhlullah, Muhammad Husain. Min Wahy al-Qur'an. Beirut, Dar al-Malak, 1419 H.
  • Qumi, Ali bin Ibrahim. Tafsir al-Qumi. Qom, Dar al-Kitab, 1363 HS.
  • Mohaqqeq, Mohammad Baqer. Nemuneh-ye Bayyinat dar Syan-e Nozul-e Ayat. Teheran, Nasyr-e Eslami, 1361 HS.
  • Mudarrisi, Mohammad Taqi. Min Huda al-Qur'an. Teheran, Dar Muhibbi al-Husain as, 1419 H.
  • Mughniyah, Mohammad Javad. al-Kasyif fi Tafsir al-Qur'an. Teheran, Dar al-Kitab al-Islami, 1424 H.
  • Makarim Syirazi, Nashir. Tafsir Nemuneh. Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1371 HS.
  • Wahidi, Ali bin Ahmad. Asbab Nozul al-Qur'an. Riset: Kamal Basyuni Zaghlul. Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Mansyurat Muhammad Ali Baidhun, 1419 H.