Konsep:Ayat 113 Surah Hud
![]() | |
| Informasi Ayat | |
|---|---|
| Nama | Ayat Rukun |
| Surah | Hud |
| Ayat | 113 |
| Juz | 12 |
| Informasi Konten | |
| Tempat Turun | Makkah |
Ayat 113 Surah Hud atau Ayat Rukun memerintahkan kaum Muslimin untuk tidak condong kepada orang-orang zalim dan tidak bergantung kepada mereka. Dari ayat ini didalilkan tentang kewajiban kemaksuman Imam (as) dan tentang dosa besar dari perbuatan condong kepada orang-orang zalim. Meskipun demikian, hubungan komersial dan ilmiah dengan orang-orang zalim yang didasarkan pada pemeliharaan kepentingan kaum Muslimin dan independensi masyarakat Islam dianggap tidak bermasalah.
Meskipun menurut beberapa pandangan ayat ini dikhususkan untuk orang-orang musyrik pada masa turunnya wahyu, namun menurut banyak mufasir, ayat ini menjelaskan kewajiban kaum Muslimin terhadap semua orang zalim. Beberapa peneliti Al-Qur'an dalam menjelaskan filosofi dan hikmah pelarangan kecenderungan kepada orang-orang zalim telah merujuk pada hal-hal ini: mencegah perluasan kezaliman dan penguatan orang-orang zalim, tidak hilangnya keburukan dari kezaliman, dan tidak masuk ke dalam golongan orang-orang zalim.
Ayat 113 Surah Hud dalam berbagai bab fikih seperti Peradilan, Salat Jamaah dan Wasiat telah dijadikan rujukan.
Kepentingan dan Kedudukan
Ayat 113 Surah Hud dinamakan ayat Rukun.[1] Ayat ini sehubungan dengan ayat sebelumnya, setelah memerintahkan untuk istikamah dan melarang dari perbuatan melampaui batas, telah melarang dari kecenderungan kepada orang-orang zalim.[2] Menurut Nashir Makarem Syirazi, penulis Tafsir Nemuneh, ayat ini menjelaskan salah satu program sosial, politik, militer, dan akidah yang paling mendasar serta menargetkan keumuman kaum Muslimin.[3] Menurut Abdullah Jawadi Amuli, penulis Tafsir Tasnim, keharaman condong dan bergantung kepada orang-orang zalim termasuk dari ajaran-ajaran agama dan dari hukum-hukum internasional Islam serta instruksi bersama seluruh nabi-nabi Ilahi.[4]
Templat:Qur'an BaruTemplat:SukhTemplat:Qur'an Baru
Kata rukun dalam ayat ini disebutkan bermakna kecenderungan, kerja sama, pernyataan rida, persahabatan, niat baik, dan ketaatan yang menurut Makarem Syirazi, penulis Tafsir Nemuneh, semua hal ini dapat digabungkan dalam konsep komprehensif dari ketergantungan dan kepercayaan.[5] Sebagian mufasir, maksud dari orang-orang zalim dalam ayat ini telah menerapkannya pada orang-orang musyrik, orang-orang kafir, dan para penentang Islam[6] namun sekelompok mufasir meyakini ayat ini dapat diterapkan pada semua orang zalim dan pembuat kerusakan[7] dan orang-orang musyrik pada masa Nabi (saw) adalah salah satu dari misdak ayat ini.[8]
Penerapan Ayat dalam Pembahasan Fikih
Para fukaha Syiah dengan berdalil pada ayat 113 Surah Hud, telah menghukumi haram atas kecenderungan dan juga bantuan kepada orang-orang zalim.[9] Syaikh Shaduq dengan berdalil pada berbagai ayat di antaranya ayat 113 Surah Hud, menganggap orang-orang zalim termasuk dari orang-orang yang terlaknat dan menganggap tabari dari mereka adalah wajib.[10] Muhsin Qara'ati, penulis Tafsir Nur, dengan berdalil pada frasa "fatamassakum an-nar", menggolongkan ketergantungan kepada orang-orang zalim sebagai dosa besar.[11]
Thabarsi menukil sebuah riwayat bahwa Nabi Muhammad (saw) dengan berdalil pada ayat ini, menganggap orang yang memuji sultan demi mendapatkan keuntungan darinya, sebagai teman sultan tersebut di dalam api neraka.[12] Kulaini juga menukil riwayat dari Imam Shadiq (as), jika seseorang menyukai sultan tetap hidup dengan harapan sultan tersebut memberikan harta kepadanya dari kantongnya maka ia akan tercakup dalam larangan pada ayat 113 Surah Hud.[13]
Ayat 113 Surah Hud dalam berbagai bab fikih seperti taklid (syarat-syarat marjak),[14] Salat Jamaah (tidak bolehnya imamah orang fasik),[15] Peradilan (sifat-sifat saksi),[16] Wasiat (menjadikan orang kafir sebagai wasi),[17] amar makruf (meminta bantuan dari orang zalim untuk menolak kemungkaran atau menegakkan yang makruf),[18] dan sembelihan (keharaman sembelihan orang kafir)[19] telah dijadikan dalil.
Filosofi Keharaman Kecenderungan kepada Orang Zalim
Hikmah utama larangan yang disebutkan dalam ayat ini (pelarangan bergantung pada orang-orang zalim) telah diuraikan dalam beberapa sumbu: mencegah meluasnya kezaliman, tidak memperkuat orang-orang zalim, terjaganya budaya masyarakat dari normalisasi kezaliman, dan pada akhirnya, menjauhi kolaborasi dengan orang-orang zalim yang pada akhirnya tidak lain adalah azab Ilahi.[20] Menurut Makarem Syirazi, setiap kepercayaan yang menyebabkan kelemahan dan ketergantungan masyarakat Islam, harus dihilangkan. Meskipun demikian, ia dengan merujuk pada sirah Nabi (saw), menganggap hubungan komersial dan ilmiah dengan orang-orang zalim diperbolehkan asalkan menjaga kepentingan dan independensi kaum Muslimin.[21]
Keharusan Kemaksuman Ulil Amri
Sebagian mufasir dengan bersandar pada ayat 113 Surah Hud telah berdalil pada keharusan kemaksuman Imam (as) dan Ulil Amri.[22] Menurut mereka, ketaatan kepada Ulil Amri adalah wajib dan kecenderungan kepada orang zalim adalah haram, maka Ulil Amri harus maksum agar tidak terjadi kecenderungan kepada orang-orang zalim.[23] Berdasarkan hal ini, menurut Muhammad Husain Thabathaba'i, penulis Al-Mizan, ayat ini telah memerintahkan kaum Muslimin agar dalam segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan agama (seperti manajemen masyarakat Islam) mereka tidak boleh condong kepada orang-orang zalim.[24] Namun dalam masalah non-agama, bergantung pada orang-orang yang dalam kehidupannya pernah melakukan kezaliman kecil, tidaklah bermasalah.[25]
Abdullah Jawadi Amuli, dengan berdalil pada ayat ini, menyebut fatwa beberapa ulama Ahli Sunah tentang kewajiban ketaatan kepada setiap penguasa sebagai hal yang tidak benar.[26] Dari ulama Ahli Sunah dengan berdalil pada beberapa riwayat dan dengan memperhatikan makna Ulil Amri yang disebutkan dalam ayat 59 Surah An-Nisa telah berfatwa bahwa ketaatan kepada setiap penguasa adalah wajib.[27] Namun menurut Jawadi Amuli, riwayat-riwayat ini karena bertentangan dengan Al-Qur'an maka tidak dapat dijadikan hujah.[28]
Catatan Kaki
- ↑ Markaz Farhang wa Ma'arif Qur'an, Da'irah Al-Ma'arif Qur'an Karim, 1382 HS, jld. 1, hlm. 386.
- ↑ Jawadi Amuli, Tafsir Tasnim, 1395 HS, jld. 39, hlm. 523.
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jld. 9, hlm. 260.
- ↑ Jawadi Amuli, Tafsir Tasnim, 1395 HS, jld. 39, hlm. 541.
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jld. 9, hlm. 260.
- ↑ Ja'fari, Tafsir Kautsar, 1376 HS, jld. 5, hlm. 320.
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jld. 9, hlm. 262.
- ↑ Ridha'i Isfahani, Muhammad Ali, Tafsir Qur'an Mehr, 1387 HS, jld. 9, hlm. 318.
- ↑ Khu'i, Mausu'ah Al-Imam Al-Khu'i, 1418 H, jld. 35, hlm. 649; Sekelompok Peneliti, Mausu'ah Al-Fiqh Al-Islami, 1423 H, jld. 14, hlm. 352.
- ↑ Syaikh Shaduq, Al-I'tiqadat, 1414 H, hlm. 102.
- ↑ Qara'ati, Tafsir Nur, 1388 HS, jld. 4, hlm. 128.
- ↑ Thabarsi, Makarim Al-Akhlaq, 1412 H, hlm. 428.
- ↑ Kulaini, Al-Kafi, 1407 H, jld. 5, hlm. 108.
- ↑ Qumi Thabathaba'i, Mabani Minhaj Ash-Shalihin, 1426 H, jld. 1, hlm. 95.
- ↑ Syarif Murtadha, Al-Masa'il An-Nashiriyat, 1417 H, hlm. 245.
- ↑ Sabzawari, Kifayah Al-Fiqh, 1423 H, jld. 2, hlm. 742.
- ↑ Musthafawi, Fiqh Al-Mu'amalat, 1423 H, hlm. 594.
- ↑ Saifi Mazandarani, Dalil Tahrir Al-Wasilah, 1415 H, hlm. 199.
- ↑ Allamah Hilli, Mukhtalaf Asy-Syi'ah fi Ahkam Asy-Syari'ah, 1413 H, jld. 8, hlm. 315.
- ↑ Ridha'i Isfahani, Muhammad Ali, Tafsir Qur'an Mehr, 1387 HS, jld. 9, hlm. 319 dan 320.
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jld. 9, hlm. 260 dan 261.
- ↑ Qumi Masyhadi, Tafsir Kanz Ad-Daqa'iq wa Bahr Al-Ghara'ib, 1368 HS, jld. 6, hlm. 252; Qara'ati, Tafsir Nur, 1388 HS, jld. 4, hlm. 127.
- ↑ Qumi Masyhadi, Tafsir Kanz Ad-Daqa'iq wa Bahr Al-Ghara'ib, 1368 HS, jld. 6, hlm. 252; Qara'ati, Tafsir Nur, 1388 HS, jld. 4, hlm. 127.
- ↑ Thabathaba'i, Al-Mizan, 1393 H, jld. 11, hlm. 51.
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jld. 9, hlm. 263.
- ↑ Jawadi Amuli, Tafsir Tasnim, 1395 HS, jld. 39, hlm. 546.
- ↑ Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim, 1419 H, jld. 2, hlm. 302-304; Qasimi, Tafsir Al-Qasimi, 1418 H, jld. 3, hlm. 184.
- ↑ Jawadi Amuli, Tafsir Tasnim, 1395 HS, jld. 39, hlm. 546.
Daftar Pustaka
- Allamah Hilli, Hasan bin Yusuf bin Muthahhar. Mukhtalaf Asy-Syi'ah fi Ahkam Asy-Syari'ah. Peneliti: Kelompok Penelitian Kantor Publikasi Islami. Qom, Daftar Intisyarat Islami, cetakan kedua, 1413 H.
- Ibnu Katsir, Ismail bin Umar. Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim. Beirut, Dar Al-Kutub Al-'Ilmiyah, cetakan pertama, 1419 H.
- Ja'fari, Ya'qub. Tafsir Kautsar. Qom, Mu'assasah Intisyarat Hijrat, cetakan pertama, 1376 HS.
- Jawadi Amuli, Abdullah. Tafsir Tasnim. Qom, Nasyr Asra', cetakan pertama, 1395 HS.
- Khu'i, Sayyid Abu Al-Qasim. Mausu'ah Al-Imam Al-Khu'i. Qom, Mu'assasah Ihya' Atsar Al-Imam Al-Khu'i, cetakan pertama, 1418 H.
- Kulaini, Muhammad bin Ya'qub. Al-Kafi. Korektor: Ali Akbar Ghaffari dan Muhammad Akhundi. Tehran, Dar Al-Kutub Al-Islamiyah, cetakan keempat, 1407 H.
- Makarem Syirazi, Nashir. Tafsir Nemuneh. Tehran, Dar Al-Kutub Al-Islamiyah, cetakan kesepuluh, 1371 HS.
- Markaz Farhang wa Ma'arif Qur'an. Da'irah Al-Ma'arif Qur'an Karim. Qom, Bustan Qom, cetakan ketiga, 1382 HS.
- Musthafawi, Sayyid Muhammad Kazhim. Fiqh Al-Mu'amalat. Qom, Daftar Intisyarat Islami, cetakan pertama, 1423 H.
- Qara'ati, Muhsin. Tafsir Nur. Tehran, Markaz Farhangi Darsha-yi Az Qur'an, cetakan pertama, 1388 HS.
- Qasimi, Jamaluddin. Tafsir Al-Qasimi: Mahasin At-Ta'wil. Peneliti: Muhammad Basil 'Uyun As-Sud. Beirut, Dar Al-Kutub Al-'Ilmiyah, 1418 H.
- Qumi Masyhadi, Muhammad bin Muhammad Ridha. Tafsir Kanz Ad-Daqa'iq wa Bahr Al-Ghara'ib. Peneliti: Husain Dargahi. Tehran, Wizarat Farhang wa Irsyad Islami, Sazman Chap wa Intisyarat, cetakan pertama, 1368 HS.
- Qumi Thabathaba'i, Sayyid Taqi. Mabani Minhaj Ash-Shalihin. Peneliti: Abbas Hajiani. Qom, Mansyurat Qalam Asy-Syarq, cetakan pertama, 1426 H.
- Ridha'i Isfahani, Muhammad Ali. Tafsir Qur'an Mehr. Qom, Pazhuhesy-ha-ye Tafsir wa 'Ulum Qur'an, cetakan pertama, 1387 HS.
- Sabzawari, Muhammad Baqir. Kifayah Al-Fiqh. Qom, Daftar Intisyarat Islami, cetakan pertama, 1423 H.
- Saifi Mazandarani, Ali Akbar. Dalil Tahrir Al-Wasilah - Al-Amru bi Al-Ma'ruf wa An-Nahyu 'an Al-Munkar. Qom, Daftar Intisyarat Islami, cetakan pertama, 1415 H.
- Sekelompok Peneliti. Mausu'ah Al-Fiqh Al-Islami Thibqan li Madzhab Ahl Al-Bait 'Alaihim As-Salam. Qom, Mu'assasah Da'irah Al-Ma'arif Fiqh Islami bar Madzhab Ahl Al-Bait ('Alaihim As-Salam), cetakan pertama, 1423 H.
- Syaikh Shaduq, Muhammad bin Ali. Al-I'tiqadat. Qom, Kongreh Syaikh Mufid, cetakan kedua, 1414 H, hlm. 102.
- Syarif Murtadha, Ali bin Husain Musawi. Al-Masa'il An-Nashiriyat. Peneliti: Markaz Pazhuhesy wa Tahqiqat 'Ilmi. Tehran, Rabithah Ats-Tsaqafah wa Al-'Alaqat Al-Islamiyah, cetakan pertama, 1417 H.
- Thabarsi, Hasan bin Fadhl. Makarim Al-Akhlaq. Qom, Asy-Syarif Ar-Radhi, cetakan keempat, 1412 H.
- Thabathaba'i, Sayyid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir Al-Qur'an. Beirut, Mu'assasah Al-A'lami Lilmathbu'at, 1393 H.
Templat:Ayat-ayat Masyhur Al-Qur'an Templat:Ayat-ayat Akidah Al-Qur'an
