Automoderated users, confirmed
1.907
suntingan
(→isi) |
|||
Baris 37: | Baris 37: | ||
==Alasan Pembatalan Perjanjian Secara Sepihak== | ==Alasan Pembatalan Perjanjian Secara Sepihak== | ||
Perintah membatalkan perjanjian secara sepihak dengan kaum musyrik dalam ayat-ayat Baraah, dengan adanya penekanan besar pada ketaatan perjanjian dalam Islam, masih dipertanyakan. | Perintah membatalkan perjanjian secara sepihak dengan kaum musyrik dalam ayat-ayat Baraah, dengan adanya penekanan besar pada ketaatan perjanjian dalam Islam, masih dipertanyakan.<ref> Makarim Syirazi, ''Tafsir Nemuneh'', jld. 7, hlm. 283 </ref> Allamah Thabathabai menganggap pelanggaran perjanjian oleh kaum musyrik sebagai alasan untuk dihapusnya jaminan kemananan untuk mereka dan merupakan alasan bagi umat Islam untuk melakukan hal yang sama, yaitu membatalkan perjanjian yang dibuat dengan kaum musyrik.<ref> Thabathabai, ''al-Mizan'', jld. 9, hlm. 147 </ref> Menurut keyakina Thabrisi dalam tafsirnya ''Majma’ al-Bayan'', pembatalan perjanjian damai secara sepihak oleh Nabi saw mempunyai tiga alasan: perjanjian damai dengan kaum musyrik bersifat sementara, perjanjian tersebut memiliki syarat yaitu selama tidak adanya perintah dari Allah swt, dan juga pengkhianatan dan pelanggaran perjanjian oleh kaum musyrik.<ref> Thabarsi, ''Majma' al-Bayan'', jld. 5, hlm. 5 </ref> | ||
Makarim Syirazi juga berpendapat bahwa pembatalan perjanjian oleh umat Islam bukan tanpa alasan; Karena berdasarkan bukti-bukti yang ada, jelas bahwa kaum musyrik akan memberikan pukulan telak kepada kaum muslimin jika mereka mampu melanggar perjanjian tersebut. Menurutnya, perjanjian-perjanjian yang dikenakan pada suatu kaum dalam keadaan khusus, setelah mereka mendapat kekuasaan, ada kemungkinan akan dilanggar. | Makarim Syirazi juga berpendapat bahwa pembatalan perjanjian oleh umat Islam bukan tanpa alasan; Karena berdasarkan bukti-bukti yang ada, jelas bahwa kaum musyrik akan memberikan pukulan telak kepada kaum muslimin jika mereka mampu melanggar perjanjian tersebut. Menurutnya, perjanjian-perjanjian yang dikenakan pada suatu kaum dalam keadaan khusus, setelah mereka mendapat kekuasaan, ada kemungkinan akan dilanggar.<ref> Makarim Syirazi, ''Tafsir Nemuneh'', jld. 7, hlm. 283 </ref> | ||
Menurut para ahli tafsir, pengumuman publik tentang pembatalan perjanjian umat Islam dengan kaum musyrik di tengah pertemuan mereka di Mekah dan pada hari Idul Adha, serta memberi mereka waktu empat bulan untuk berpikir, adalah untuk menghindari keterkejutan kaum musyrik, dan ini merupakan tanda ketaatan Islam terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan. | Menurut para ahli tafsir, pengumuman publik tentang pembatalan perjanjian umat Islam dengan kaum musyrik di tengah pertemuan mereka di Mekah dan pada hari Idul Adha, serta memberi mereka waktu empat bulan untuk berpikir, adalah untuk menghindari keterkejutan kaum musyrik, dan ini merupakan tanda ketaatan Islam terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan.<ref> Rezai Isfahani, ''Tafsir Mehr'', jld. 8, hlm. 145; Makarim Syirazi, ''Tafsir Nemuneh'', jld. 7, hlm. 284 </ref> Menurut Allamah Thabathabai, Allah swt dengan perintahnya ini, melarang umat Islam melakukan pengkhianatan seperti ini.<ref> Thabathabai, ''al-Mizan'', jld. 9, hlm. 147 </ref> | ||
==Alasan Mengapa Orang Musyrik Dipaksa Masuk Islam?== | ==Alasan Mengapa Orang Musyrik Dipaksa Masuk Islam?== |