Lompat ke isi

Ayat Shadiqin: Perbedaan antara revisi

7 bita ditambahkan ,  13 Juli 2023
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 53: Baris 53:
Allamah Hilli dalam ''Syarh Kalām Muhaqiq'' Thusi yang menyebutkan ayat {{ia|﴾وَ كُونُوا مَعَ الصّادقين﴿}}sebagai dalil bagi keimamahan Imam Ali as, berkata, "Allah Swt menyeru untuk menyertai shadiqin dan yang dimaksud dengan shadiqin adalah orang-orang yang kebenarannya telah jelas dan hal ini hanya ada pada diri maksum karena kita tidak dapat mengetahui tentang kebenaran dari selain maksum. Sesuai dengan kesepakatan kaum Muslimin, di antara para sahabat  Nabi saw tidak ada yang maksum selain Ali as. <ref> Hilli, Kasyf al-Murād, hlm. 503. </ref>
Allamah Hilli dalam ''Syarh Kalām Muhaqiq'' Thusi yang menyebutkan ayat {{ia|﴾وَ كُونُوا مَعَ الصّادقين﴿}}sebagai dalil bagi keimamahan Imam Ali as, berkata, "Allah Swt menyeru untuk menyertai shadiqin dan yang dimaksud dengan shadiqin adalah orang-orang yang kebenarannya telah jelas dan hal ini hanya ada pada diri maksum karena kita tidak dapat mengetahui tentang kebenaran dari selain maksum. Sesuai dengan kesepakatan kaum Muslimin, di antara para sahabat  Nabi saw tidak ada yang maksum selain Ali as. <ref> Hilli, Kasyf al-Murād, hlm. 503. </ref>


Fakhr al-Razi, seorang mufasir terkemukan Ahlusunah berpendapat bahwa ayat yang dimaksud merupakan dalil bagi keterjagaan [[dosa]] bagi shadiqin dan berkata, "Kalimat ﴾یا أیها الّذینَ آمنوا اتَّقُوا اللّه﴿ merupakan perintah kepada kaum Mukmin untuk bertakwa dan seruan kepada mereka untuk menyertai shadiqin". Dari sini, jelaslah bahwa kaum Mukmin tidaklah maksum dan untuk menghindari kesalahan, maka harus mengikuti orang-orang yang jauh dari dosa dan kesalahan dan mereka adalah shadiqin dan karena hal ini (kebersalahan kaum Mukmin) ada pada semua zaman, maka pada semua zaman juga harus ada manusia yang maksum sehingga kaum Mukmin akan mengikutinya. Fakhr al-Razi dalam lanjutan perkataannya. "Manusia bisa mengikuti manusia suci jika ia mengenalnya. Jika tidak, perintah untuk mengikuti seorang yang maksum adalah suatu hal yang merupakan kemampuan diluar manusia dan dari sisi bahwa kita tidak mengenal secara pasti orang maksum itu, maka hanya akan tinggal "sekumpulan umat" yang merupakan misdaq Shadiqin dan kaum mukminin harus mengikuti mereka!" <ref> Razi, ''Mafātih al-Ghaib'', jld. 16, hlm. 221. </ref>
Fakhr al-Razi, seorang mufasir terkemukan Ahlusunah berpendapat bahwa ayat yang dimaksud merupakan dalil bagi keterjagaan [[dosa]] bagi shadiqin dan berkata, "Kalimat {{ia|﴾یا أیها الّذینَ آمنوا اتَّقُوا اللّه﴿}} merupakan perintah kepada kaum Mukmin untuk bertakwa dan seruan kepada mereka untuk menyertai shadiqin". Dari sini, jelaslah bahwa kaum Mukmin tidaklah maksum dan untuk menghindari kesalahan, maka harus mengikuti orang-orang yang jauh dari dosa dan kesalahan dan mereka adalah shadiqin dan karena hal ini (kebersalahan kaum Mukmin) ada pada semua zaman, maka pada semua zaman juga harus ada manusia yang maksum sehingga kaum Mukmin akan mengikutinya. Fakhr al-Razi dalam lanjutan perkataannya. "Manusia bisa mengikuti manusia suci jika ia mengenalnya. Jika tidak, perintah untuk mengikuti seorang yang maksum adalah suatu hal yang merupakan kemampuan diluar manusia dan dari sisi bahwa kita tidak mengenal secara pasti orang maksum itu, maka hanya akan tinggal "sekumpulan umat" yang merupakan misdaq Shadiqin dan kaum mukminin harus mengikuti mereka!" <ref> Razi, ''Mafātih al-Ghaib'', jld. 16, hlm. 221. </ref>


Perkataan Fakhr al-Razi tentang maksud shadiqin yang merupakan orang-orang yang maksum adalah perkataan yang kuat. Namun misdaq (obyek) yang ia sampaikan, yaitu kesepakatan (ijmak) umat tidak benar karena: pertama, masalah-masalah yang merupakan kesepakatan umat [[Islam]] jumlahnya sedikit dan tidak bisa dijadikan jalan keluar dalam hukum agama; kedua, apabila kesepakatan umat itu tidak meliputi orang-orang maksum, tetap saja terdapat kemungkinan bahwa kesepakatan itu akan salah; ketiga, dengan melihat dan meneliti ayat-ayat seperti [[Ayat Tathir|ayat tathir]] dalam Al-Quran dan riwayat-riwayat seperti [[hadis Tsaqalain]], [[hadis Safinah]] dan…pada sunah nabawi menunjukkan dengan jelas tentang kemaksuman Ahlulbait Nabi Muhammad saw.
Perkataan Fakhr al-Razi tentang maksud shadiqin yang merupakan orang-orang yang maksum adalah perkataan yang kuat. Namun misdaq (obyek) yang ia sampaikan, yaitu kesepakatan (ijmak) umat tidak benar karena: pertama, masalah-masalah yang merupakan kesepakatan umat [[Islam]] jumlahnya sedikit dan tidak bisa dijadikan jalan keluar dalam hukum agama; kedua, apabila kesepakatan umat itu tidak meliputi orang-orang maksum, tetap saja terdapat kemungkinan bahwa kesepakatan itu akan salah; ketiga, dengan melihat dan meneliti ayat-ayat seperti [[Ayat Tathir|ayat tathir]] dalam Al-Quran dan riwayat-riwayat seperti [[hadis Tsaqalain]], [[hadis Safinah]] dan…pada sunah nabawi menunjukkan dengan jelas tentang kemaksuman Ahlulbait Nabi Muhammad saw.
confirmed, templateeditor
4.891

suntingan