Lompat ke isi

Muharabah: Perbedaan antara revisi

5 bita ditambahkan ,  21 Juni 2023
Baris 63: Baris 63:
Ayatullah Khui, hukuman secara berurutan dijelaskan sebagai berikut: barangsiapa hanya sekedar mengangkat senjata untuk menakuti masyarakat, maka hukumannya adalah dikeluarkan atau diasingkan dari tanah asalnya, barangsiapa yang selain mengangkat senjata juga menimbulkan kerusakan, maka hukumannya pertama adalah [[Kisas]] setelah itu diasingkan, jika mengangkat senjata dan merampas harta masyarakat, tangan dan kakinya dipotong, barangsiapa mengangkat senjata lalu membunuh satu atau beberapa orang, namun tidak mengambil harta, maka dibunuh. Barangsiapa selain membunuh, juga mengambil harta, awal tangan kanannya dipotong, setelah itu dia diserahkan kepada keluarga yang dibunuhnya sampai mereka bisa mengambil hartanya kembali dan kemudian dia dibunuh. Jika keluarga yang dibunuh memaafkan, maka hakim yang menerapkan hukuman mati padanya.<ref> Silakan lihat ke Khu'i, ''Takmilah al-Minhaj'', 1410 Q, hlm. 51 </ref>
Ayatullah Khui, hukuman secara berurutan dijelaskan sebagai berikut: barangsiapa hanya sekedar mengangkat senjata untuk menakuti masyarakat, maka hukumannya adalah dikeluarkan atau diasingkan dari tanah asalnya, barangsiapa yang selain mengangkat senjata juga menimbulkan kerusakan, maka hukumannya pertama adalah [[Kisas]] setelah itu diasingkan, jika mengangkat senjata dan merampas harta masyarakat, tangan dan kakinya dipotong, barangsiapa mengangkat senjata lalu membunuh satu atau beberapa orang, namun tidak mengambil harta, maka dibunuh. Barangsiapa selain membunuh, juga mengambil harta, awal tangan kanannya dipotong, setelah itu dia diserahkan kepada keluarga yang dibunuhnya sampai mereka bisa mengambil hartanya kembali dan kemudian dia dibunuh. Jika keluarga yang dibunuh memaafkan, maka hakim yang menerapkan hukuman mati padanya.<ref> Silakan lihat ke Khu'i, ''Takmilah al-Minhaj'', 1410 Q, hlm. 51 </ref>


==Taubat Muharib==
==Tobat Muharib==
Menurut fatwa fukaha Syiah, jika muharib melakukan pertaubatan sebelum ditangkap, maka hukuman muharibah tidak diterapkan padanya, namun hak-hak yang telah dirampasnya harus dikembalikan. Yaitu, jika seseorang membunuh, atau melakukan kejahatan kepada orang lain, atau mencuri milik orang lain, dan tidak ada pemaafan oleh pemilik hak, maka diterapkan qisas atasnya atau diyah atau membayar ganti rugi, namun jika bertaubatnya setelah ditangkap, maka hukuman tetap akan berlaku.<ref> Muhaqqiq hilli, ''Syarayi' al-Islam'', 1408 Q, jld. 4, hlm. 168 </ref> Fukaha Syiah ijma’ dalam masalah ini.<ref> Musawi Ardabili, ''Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat'', 1427 Q, jld. 3, hlm. 590 </ref>  
Menurut fatwa fukaha [[Syiah]], jika muharib melakukan tobat sebelum ditangkap, maka hukuman muharibah tidak diterapkan padanya, namun hak-hak yang telah dirampasnya harus dikembalikan. Yaitu, jika seseorang membunuh, atau melakukan kejahatan kepada orang lain, atau mencuri milik orang lain, dan pemilik hak tidak memaafkan, maka diterapkan [[kisas]] atasnya atau diyah atau membayar ganti rugi, namun jika bertobatnya setelah ditangkap, maka hukuman tetap akan berlaku.<ref> Muhaqqiq hilli, ''Syarayi' al-Islam'', 1408 Q, jld. 4, hlm. 168 </ref> Fukaha Syiah [[ijma']] dalam masalah ini.<ref> Musawi Ardabili, ''Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat'', 1427 Q, jld. 3, hlm. 590 </ref>  


Pandangan ini, bersumber dari ayat setelah ayat muharibah yang menyebutkan, {{ia|إِلَّا الَّذِینَ تٰابُوا مِنْ قَبْلِ أَنْ تَقْدِرُوا عَلَیهِمْ}} artinya "Kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka"<ref> QS Al-Maidah,, ayat 34, terjemahan Fuladavand </ref> Barangsiapa yang sebelum ditangkap telah lebih dulu bertaubat maka dia dikecualikan dari hukuman.<ref> Musawi Ardabili, ''Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat'', 1427 Q, jld. 3, hlm. 590 </ref> Sejumlah riwayat juga disebutkan menegaskan pendapat ini. Diantaranya, sebuah hadis dari Imam Shadiq as yang menyebutkan, “Jika muharib sebelum ditangkap telah bertaubat melalui hakim, maka tidak akan dihukum.”<ref> Hur 'Amili, ''Wasail al-Syiah'', 1409 Q, jld. 28, hlm. 313 </ref>
Pandangan ini, bersandar KEpada ayat setelah ayat muharibah yang menyebutkan, {{ia|إِلَّا الَّذِینَ تٰابُوا مِنْ قَبْلِ أَنْ تَقْدِرُوا عَلَیهِمْ}} artinya ''"Kecuali orang-orang yang tobat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka"<ref> QS Al-Maidah,, ayat 34, terjemahan Fuladavand </ref> Barangsiapa yang sebelum ditangkap telah lebih dahulu bertobat maka dia dikecualikan dari hukuman.<ref> Musawi Ardabili, ''Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat'', 1427 Q, jld. 3, hlm. 590 </ref> Sejumlah riwayat juga disebutkan menegaskan pendapat ini. Diantaranya, sebuah hadis dari [[Imam Shadiq as]] yang menyebutkan, ''"Jika muharib sebelum ditangkap telah bertobat melalui hakim, maka dia tidak akan dihukum.”<ref> Hur 'Amili, ''Wasail al-Syiah'', 1409 Q, jld. 28, hlm. 313 </ref>


==Ayat Muharibah==
==Ayat Muharibah==
confirmed, templateeditor
4.903

suntingan