Lompat ke isi

Muharabah: Perbedaan antara revisi

1.022 bita ditambahkan ,  6 April 2023
imported>Rizal
imported>Rizal
Baris 13: Baris 13:
==Defenisi Muharibah==
==Defenisi Muharibah==


Dalam kitab-kitab fikih, terdapat pembahasan yang detail tentang syarat-syarat suatu tindakan disebut muharibah.[6] Fukaha Syiah dan Sunni berkeyakinan bahwa muharibah tidak dapat terjadi tanpa mencabut senjata.[7] Kebanyakan fukaha Syiah juga meyakini adanya niat menakut-nakuti orang sebagai salah satu syarat lainnya terjadi muharibah.[8] Sayid Abdul Karim Musawi Ardabili, ulama marja taklid pada abad ke-15 Hijriah, hanya mengutip sebuah perkataan dari Syahid Tsani yang menyebut bahwa dia tidak menerima syarat ini [9] Namun, menurut Ardabili, [[Syahid Tsani]] dalam kitabnya yang lain, sebagaimana fakih lainnya, menganggap niat menakut-nakuti sebagai syarat.[10]
Dalam kitab-kitab fikih, terdapat pembahasan yang detail tentang syarat-syarat suatu tindakan disebut muharibah.<ref> Silakan lihat ke Musawi Ardabili, ''Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat'', 1427 Q, jld. 3, hlm. 511-524 </ref>  Fukaha Syiah dan Sunni berkeyakinan bahwa muharibah tidak dapat terjadi tanpa mencabut senjata.<ref>  Silakan lihat ke Musawi Ardabili, ''Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat'', 1427 Q, jld. 3, hlm. 511-516 </ref> Kebanyakan fukaha Syiah juga meyakini adanya niat menakut-nakuti orang sebagai salah satu syarat lainnya terjadi muharibah.<ref>  Silakan lihat ke Musawi Ardabili, ''Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat'', 1427 Q, jld. 3, hlm. 516 & 517 </ref> Sayid Abdul Karim Musawi Ardabili, ulama marja taklid pada abad ke-15 Hijriah, hanya mengutip sebuah perkataan dari Syahid Tsani yang menyebut bahwa dia tidak menerima syarat ini<ref>  Silakan lihat ke Musawi Ardabili, ''Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat'', 1427 Q, jld. 3, hlm. 517 </ref> Namun, menurut Ardabili, [[Syahid Tsani]] dalam kitabnya yang lain, sebagaimana fakih lainnya, menganggap niat menakut-nakuti sebagai syarat.<ref>  Silakan lihat ke Musawi Ardabili, ''Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat'', 1427 Q, jld. 3, hlm. 518 </ref>


Disebut sebagai perusak atau perampoknya seseorang yang mencabut senjata adalah sebelumnya telah memiliki riwayat dalam menimbulkan keonaran di tengah-tengah masyarat, hal ini juga dianggap sebagai salah satu syarat lainnya yang diperselisihkan. [11] Dalam konteks syarat terakhir, perdebatannya adalah apakah ditetapnya sebuah tindakan sebagai muharibah diharuskan menimbulkan ketakutan masyarakat atau cukup dengan niat untuk menakut-nakuti meskipun tindakannya itu tidak membuat orang-orang ketakutan [12] Syahid Awal dan Syahid Tsani dan penulis Riyadh berpendapat memiliki niat menakut-nakuti masyarakat itu sudah cukup.[13]Di sisi lain, Muhaqiq Ardebili, Fadhil Isfahani dan Imam Khomeini, berpendapat bahwa seseorang yang menggunakan senjata dengan niat untuk menakut-nakuti orang, namun tidak ada dari masyarakat yang takut, maka tidak bisa dikategorikan  sebagai muharibah. [14]
Disebut sebagai perusak atau perampoknya seseorang yang mencabut senjata adalah sebelumnya telah memiliki riwayat dalam menimbulkan keonaran di tengah-tengah masyarat, hal ini juga dianggap sebagai salah satu syarat lainnya yang diperselisihkan.<ref>  Silakan lihat ke Musawi Ardabili, ''Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat'', 1427 Q, jld. 3, hlm. 518 & 521 </ref> Dalam konteks syarat terakhir, perdebatannya adalah apakah ditetapnya sebuah tindakan sebagai muharibah diharuskan menimbulkan ketakutan masyarakat atau cukup dengan niat untuk menakut-nakuti meskipun tindakannya itu tidak membuat orang-orang ketakutan.<ref>  Silakan lihat ke Musawi Ardabili, ''Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat'', 1427 Q, jld. 3, hlm. 518 </ref> Syahid Awal dan Syahid Tsani dan penulis Riyadh berpendapat memiliki niat menakut-nakuti masyarakat itu sudah cukup.<ref>  Silakan lihat ke Musawi Ardabili, ''Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat'', 1427 Q, jld. 3, hlm. 519 </ref> Di sisi lain, Muhaqiq Ardebili, Fadhil Isfahani dan Imam Khomeini, berpendapat bahwa seseorang yang menggunakan senjata dengan niat untuk menakut-nakuti orang, namun tidak ada dari masyarakat yang takut, maka tidak bisa dikategorikan  sebagai muharibah.<ref>  Silakan lihat ke Musawi Ardabili, ''Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat'', 1427 Q, jld. 3, hlm. 519 </ref>


Demikian pula, jika seseorang yang mengangkat senjata dikarenakan permusuhan pada seseorang maka tidak disebut sebagai tindakan muharibah. [15]
Demikian pula, jika seseorang yang mengangkat senjata dikarenakan permusuhan pada seseorang maka tidak disebut sebagai tindakan muharibah.<ref> Misykini, ''Musthalahat al-Fiqh wa Istilahat al-Ushul'', 1431 Q, hlm. 475 </ref>


==Bentuk-Bentuk==
==Bentuk-Bentuk==
Pengguna anonim